Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Kpg AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN), cq Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), cq Diressi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), cq General Manager Pelabuhan Tenau Kupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL DAVID ADOE,SH.AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI
2YOHANES KORNELIUS TALAN, SHAGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI
3ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH., M.Hum.AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI
4FERDY KOLO WILA, S.HAGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI
Tergugat
NoNama
1Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN), cq Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), cq Diressi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), cq General Manager Pelabuhan Tenau Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia, cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, cq Kepala KPKNL Kupang
2Gubernur Province Nusa Tenggara Timur
3Kerala Badan Pertanahan Kota Kupang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris Pengganti yang sah dari alm. S.Z. Bokotei dan Almh. Naomi Meroekh
  3. Menyatakan Hukum tanah obyek sengketa seluas ± 2 Ha (dua hektar are) yang terletak di Tenau Desa Namosain/Sekarang Kelurahan Alak, Kec. Kota Kupang/ Sekarang Kec. Alak, Kab. Kupang/Sekarang Kota Kupang-Prov. Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan tanah milik tanah Yacob Fanda
  • Selatan berbatasan dengan Gudang Pelabuhan Tenau
  • Barat berbatasan dengan Pantai Laut
  • Timur berbatasan dengan tanah milik Robby Nggeok

Adalah sah milik Alm. S.Z. Bokotei yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.

  1. Menyatakan Tindakan dari para Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah obyek sengketa milik kakek Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk mengganti atau membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:
    1. Kerugian Materil berupa pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat perkembangan harga pada Tahun 2024, yaitu: 1 M2 NJOP harga tanah:  Rp. 1.500.000,- x 20.000 M2 (20 Ha) = Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah)
    2. Kerugian Imateril: hilangnya harkat, martabat, nama baik dan kekecawaan dari kakek Penggugat hingga para ahli waris pengganti termasuk Penggugat selama 61 tahun atas Tindakan Tergugat yang tidak mau mengganti kerugian atas tanah milik kakek Penggugat sejak tahun 1963 sampai dengan saat ini jika dinilai dengan besaran uang adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang Klas IA terhadap obyek sengketa untuk menjamin Tergugat dapat mengganti nilai kerugian materil maupun imateril yang dialami oleh Penggugat,
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila tidak menjalankan isi putusan sejak perkara ini diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat  untuk tunduk dan menaati putusan ini.
  6. Menyatakan Hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat dan Turut Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak