Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2021/PN Kpg Drs. IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH Kepala Kejaksaan Agung RI Kepala Kejaksaan Tinggi NTT selaku Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2021/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Drs. IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung RI Kepala Kejaksaan Tinggi NTT selaku Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta dan alasan-alasan  yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (Drs. IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH) sebagai Tersangka berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-295/N.3/Fd.1/10/2021, tanggal 26 Oktober 2021 Jo. Nomor: 322/N.3/ Fd.1/12/2021, tanggal 03 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2625/N.3/Fd.1/12/2021, tanggal 03 Desember 2021 atas nama Drs. IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan di Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2625/N.3/Fd.1/12/2021, tanggal 03 Desember 2021 atas nama Drs. IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  5. Menyatakan hukum bahwa  Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT HAN-323/N.3.5/Fd.1/12/2021, tanggal 03 Desember 2021 atas nama Pemohon (Drs. IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kupang;
  7. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri  Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya