Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Kpg 1.Matelda Malsiana Bunga, S.Th
2.Aditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru
3.Adityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru
4.Andre M. C. H. Kore Nguru
5.Angel Esa Putri Heldatama Kore Nguru
Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Matelda Malsiana Bunga, S.Th
2Aditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru
3Adityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru
4Andre M. C. H. Kore Nguru
5Angel Esa Putri Heldatama Kore Nguru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joram Cornelis Pah, S.H.Matelda Malsiana Bunga, S.Th
2Joram Cornelis Pah, S.H.Aditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru
3Joram Cornelis Pah, S.H.Adityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru
4Joram Cornelis Pah, S.H.Andre M. C. H. Kore Nguru
5Joram Cornelis Pah, S.H.Angel Esa Putri Heldatama Kore Nguru
6MARTHA BUNGA, S.HMatelda Malsiana Bunga, S.Th
7MARTHA BUNGA, S.HAditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru
8MARTHA BUNGA, S.HAdityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru
9MARTHA BUNGA, S.HAndre M. C. H. Kore Nguru
10MARTHA BUNGA, S.HAngel Esa Putri Heldatama Kore Nguru
11ONSY YAKOBIS LELI, S.HMatelda Malsiana Bunga, S.Th
12ONSY YAKOBIS LELI, S.HAditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru
13ONSY YAKOBIS LELI, S.HAdityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru
14ONSY YAKOBIS LELI, S.HAndre M. C. H. Kore Nguru
15ONSY YAKOBIS LELI, S.HAngel Esa Putri Heldatama Kore Nguru
Tergugat
NoNama
1Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum jual beli tanah antara suami penggugat I, ayah penggugat II, III, IV, V, yaitu Hendrik Djaga sebagai pembeli tanah dan tergugat sebagai penjual tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor 972 tahun 1990 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan hukum para penggugat adalah ahli waris sah dari Hendrik Djami, almarhum.
  4. Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di RT.010 RW.004 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, dengan ukuran kurang lebih 11x36.m2 =396.m2. (Tiga ratus Sembilan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas :
  • Utara dengan jalan raya dan tanah Ruben Fanggi.
  • Selatan dengan tanah milik: Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga).
  • Timur dengan Jalan raya.
  • Barat dengan tanah milik Frans Sine, adalah milik para penggugat.
  1. Menyatakan hukum perbuatan tergugat yang tidak mau mengurus pemecahan sertipikat nomor 972 tahun 1990 dan perbuatan  tergugat tidak mau menyerahkan sertipikat Hak Milik Nomor 972 tahun 1990 kepada para penggugat, perbuatan tergugat mengunci pintu pagar masuk ke tanah sengketa dan mengusir orang yang menjaga tanah milik para penggugat merupakan perbuatan melawan hak, melanggar hukum dan merugikan para penggugat.
  2. Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari tergugat untuk menguasai tanah sengketa agar membuka pintu pagar besi dan menyerahkan tanah sengketa dan tiga kamar kos, sumur, Dynamo air, pintu pagar besi, meteran listrik, kamar mandi /WC dan segala sesuatu yang ada diatasnya bersama sertipikat hak milik Nomor 972 tahun 1990, yaitu tanah  yang terletak di RT.010 RW.004 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, seluas kurang lebih 396.m2 (Tiga ratus Sembilan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas :
  • Utara dengan jalan raya dan tanah Ruben Fanggi.
  • Selatan dengan tanah milik: Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga, (John Ogga).
  • Timur dengan Jalan raya.
  • Barat dengan tanah milik Frans Sina kepada para penggugat baik dengan sukarena maupun dengan upaya paksa melalui eksekusi Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan bantuan pihak keamanan (Polisi).
  1. Menyatakan hukum menghukum tergugat untuk menyerahkan sertipikat hak milik Nomor 972 kepada penggugat untu dilakukan pemisahan / pemecahan sertipikat namun apabila tergugat tidak bersedia atau menolak untuk mengurus pemecahan / pemisahan sertipikat  hak milik Nomor 972 tahun 1990 maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA atau mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan hak kepada penggugat untuk mengurus dan menanda tangani sendiri surat-surat yang berkaitan dengan pemisahan / pemecahan setipikat Nomor 972 tahun 1990 tersebut. 
  2.  Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak