Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2026/PN Kpg ROSIDA SURIA TERRU PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kupang Unit Oesapa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ROSIDA SURIA TERRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adrianus Sinlae, SH.,MKnROSIDA SURIA TERRU
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kupang Unit Oesapa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat memasang spanduk bertuliskan “TEMPAT USAHA INI KREDIT MACET DI BANK BRI”  dan “TANAH DAN BANGUNAN INI AGUNAN DI BRI DALAM KONDISI MACET.” pada rumah Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyatakan permintaan maaf melalui media cetak dan media online selama 30 hari berturut-turut akibat pemasangan spanduk tersebut pada pagar dan dinding rumah Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi memasang spanduk, plang, pengumuman, atau bentuk penandaan lainnya pada rumah Penggugat tanpa dasar hukum yang sah.
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau sejumlah lain yang dipandang adil oleh Majelis Hakim.
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan mengenai permintaan maaf pada media karena pemasangan spanduk.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara perdata, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak