Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Kpg Teresia Weko Richard Bravorio Radja Wadu Alias Icad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-788/N.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Teresia Weko
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Richard Bravorio Radja Wadu Alias Icad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

             Bahwa  terdakwa RICHARD BRAVORIA RADJA WADU,  pada hari Jumad  tanggal 12 Mei  2023 sekitar pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam  bulan Mei  tahun 2023 bertempat  di  depan rumah saksi korban Eklopas Manune di Rt. 015/Rw 005 Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadilinya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Eklopas Manune dan Melianus Tasuab  Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saksi korban baru sampai dirumahnya  yang beralamat di Jl. Cek dam II  Rt.015 Rw.005 Kel. Manutapen Kec. Alak Kota Kupang setelah menjual kayu bersama dengan saksi Melianus Tasuab, saat itu saksi korban melihat ada kardus yang berisi  alat las dan dynamo air di pinggir jalan  depan rumah saksi korban.  Melihat hal tersebut  saksi korban bertanya pada cucu saksi  an. MARCELLO DONY RADJA WADU  alias SELO mengenai keberadaan barang-barang tersebut, dan di jawab oleh  anak Marcello Doni Raja Wadu bahwa bapak (terdakwa RICHARD BRAVORIA RADJA WADU)  yang kasih keluar.  Mendengar hal tersebut saksi korban marah dan mengatakan “ kasih masuk kembali, disini kamu bukan tinggal sendiri karena kamu tinggal dengan saya sebagai orang tua, kalau mau kasih keluar barang kasih tahu saya sebagai orang tua, ini kamu bukan tinggal dihutan”

             Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa yang merupakanmenantu dari saksi korban keluar dari dalam rumah sambil membawa sebuah karung kecil di tangan kirinya, sedangkan di tangan kanannya memegang sebuah besi bulat (shock motor) sambil terdakwa berjalan kearah saksi korban, melihat hal tersebut saksi korban Eklopas Manune mundur untuk menghindar, melihat saksi korban Eklopas Manune mundur kemudian terdakwa meletakkan karung kecil di pinggir jalan dan di tangan kanan terdakwa memegang sebatang besi bulat lalu terdakwa berjalan ke arah saksi korban korban Eklopas Manune tiba tiba terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan besi bulat yang di pegangnya  mengenai  mengenai bahu saksi korban Eklopas Manune   sehingga   saksi korban langsung terjatuh di aspal jalan dengan posisi tubuh menghadap keatas, dan saat saksi korban jatuh  terdakwa Kembali memukul paha kanan saksi korban Eklopas Manune   sebanyak 3 (tiga)  kali  atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali .

             Bahwa melihat saksi korban Eklopas Manune  jatuh diaspal karena dipukul oleh terdakwa, kemudian saksi MELIANUS TASUAB berusaha melerai, namun saat itu juga terdakwa langsung memukul saksi korban MELIANUS TASUAB dengan menggunakan besi yang dipegangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai pada bagian lengan kiri dan kaki kiri saksi korban MELIANUS TASUAB, melihat hal itu anak dari terdakwa yaitu  anak saksi MARCELO DONY RADJA WADU langsung memeluk terdakwa sehingga saat itu kedua saksi korban langsung lari menyelamatkan diri. 

             Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Eklopas Manune mengalami luka-luka diantaranya bengkak pada lutut kanan dan lutut kiri sedangkkan saksi korban MELIANUS TASUAB mengalami rasa sakit dan bengkak pada lengan kiri dan kaki kiri, sebagaimana Visum Et Repertum masing-masing :

  1.  Visum Et Repertum Nomor  RSUD.S.K.L / 445 / VER /03/IV/2023, tanggal 12 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah S.K.LERIK atas nama EKLOPAS MANUNE, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak bengkak pada daerah lutut kanan ukuran kurang lebih 7 x 15 cm, daerah bengkak berwarna kemerahan serta terdapat nyeri saat disentuh.
  • Tampak bengkak pada daerah lutut kiri dengan ukuran kurang lebih 5 x 5 cm, daerah bengkak berwarna kemerahan serta terdapat nyeri saat disentuh.
  • Tampak bengkak pada daerah punggung kanan dengan ukuran kurang lebih 8 x 6 cm, daerah bengkak berwarna sama seperti kulit sekitar serta terdapat nyeri saat disentuh.

Dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki laki berusia 60 tahun dan pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak serta kemerahan pada lutut kanan, lutut kiri serta punggung kanan akibat kekerasan benda tumpul.

  1. Visum Et Repertum Nomor  Nomor : B/333/V/2023/Kompartemen Dokpol Rumkit, tanggal 12 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang pemeriksaan terhadap korban atas nama MELIANUS TASUAB dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:  

Telah diperiksa seorang laki-laki berusia lima puluh lima tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak berwarna merah kebiruan pada lutut kiri  akibat kekerasan benda tumpul.

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya