Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2024/PN Kpg | Teresia Weko | Richard Bravorio Radja Wadu Alias Icad | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2024/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-788/N.3.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa terdakwa RICHARD BRAVORIA RADJA WADU, pada hari Jumad tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di depan rumah saksi korban Eklopas Manune di Rt. 015/Rw 005 Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadilinya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Eklopas Manune dan Melianus Tasuab Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saksi korban baru sampai dirumahnya yang beralamat di Jl. Cek dam II Rt.015 Rw.005 Kel. Manutapen Kec. Alak Kota Kupang setelah menjual kayu bersama dengan saksi Melianus Tasuab, saat itu saksi korban melihat ada kardus yang berisi alat las dan dynamo air di pinggir jalan depan rumah saksi korban. Melihat hal tersebut saksi korban bertanya pada cucu saksi an. MARCELLO DONY RADJA WADU alias SELO mengenai keberadaan barang-barang tersebut, dan di jawab oleh anak Marcello Doni Raja Wadu bahwa bapak (terdakwa RICHARD BRAVORIA RADJA WADU) yang kasih keluar. Mendengar hal tersebut saksi korban marah dan mengatakan “ kasih masuk kembali, disini kamu bukan tinggal sendiri karena kamu tinggal dengan saya sebagai orang tua, kalau mau kasih keluar barang kasih tahu saya sebagai orang tua, ini kamu bukan tinggal dihutan” Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa yang merupakanmenantu dari saksi korban keluar dari dalam rumah sambil membawa sebuah karung kecil di tangan kirinya, sedangkan di tangan kanannya memegang sebuah besi bulat (shock motor) sambil terdakwa berjalan kearah saksi korban, melihat hal tersebut saksi korban Eklopas Manune mundur untuk menghindar, melihat saksi korban Eklopas Manune mundur kemudian terdakwa meletakkan karung kecil di pinggir jalan dan di tangan kanan terdakwa memegang sebatang besi bulat lalu terdakwa berjalan ke arah saksi korban korban Eklopas Manune tiba tiba terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan besi bulat yang di pegangnya mengenai mengenai bahu saksi korban Eklopas Manune sehingga saksi korban langsung terjatuh di aspal jalan dengan posisi tubuh menghadap keatas, dan saat saksi korban jatuh terdakwa Kembali memukul paha kanan saksi korban Eklopas Manune sebanyak 3 (tiga) kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali . Bahwa melihat saksi korban Eklopas Manune jatuh diaspal karena dipukul oleh terdakwa, kemudian saksi MELIANUS TASUAB berusaha melerai, namun saat itu juga terdakwa langsung memukul saksi korban MELIANUS TASUAB dengan menggunakan besi yang dipegangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai pada bagian lengan kiri dan kaki kiri saksi korban MELIANUS TASUAB, melihat hal itu anak dari terdakwa yaitu anak saksi MARCELO DONY RADJA WADU langsung memeluk terdakwa sehingga saat itu kedua saksi korban langsung lari menyelamatkan diri. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Eklopas Manune mengalami luka-luka diantaranya bengkak pada lutut kanan dan lutut kiri sedangkkan saksi korban MELIANUS TASUAB mengalami rasa sakit dan bengkak pada lengan kiri dan kaki kiri, sebagaimana Visum Et Repertum masing-masing :
Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki laki berusia 60 tahun dan pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak serta kemerahan pada lutut kanan, lutut kiri serta punggung kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Telah diperiksa seorang laki-laki berusia lima puluh lima tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak berwarna merah kebiruan pada lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |