Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Herry F. F. Battileo, S.H. | STANLY SANJAYA | 2 | DENETE SINGSIGUS LAZARUS SIBU,SH. | STANLY SANJAYA | 3 | FREDIK ASRAKA, S.H | STANLY SANJAYA | 4 | MARDAN YOSUA NAINATUN, S.H | STANLY SANJAYA | 5 | E Nita Juwita, SH.MH | STANLY SANJAYA | 6 | WDYAWATI SINGGIH, S.H.,M.Hum | STANLY SANJAYA |
|
Petitum |
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan adalah pemilik sah atas satu bidang tanah beserta bangunan (Rumah Toko) dengan SHM Nomor : 953 seluas 125 M2 yang terletak di Jalan R.W. Mongonsidi RT.14, RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Menyatakan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor : 84/Pen.Pdt.Eks/RL/2022/PN.KPg tanggal 15 Nopember 2022;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas obyek tanah beserta bangunan (Rumah Toko) dengan SHM Nomor : 953 seluas 125 M2 yang terletak di Jalan R.W. Mongonsidi RT.14, RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimohonkan Eksekusi oleh Telawan I/Pemohon Eksekusi;
- Menyatakan hukum bahwa Kutipan Risalah Lelang Nomor : 186/69/2018 tanggal 4 Desember 2018 tidak dapat dijadikan dasar alas hak dalam pengajuan Permohonan Eksekusi;
- Menyatakan hukum bahwa Kutipan Risalah Lelang Nomor : 186/69/2018 tanggal 4 Desember 2018 tidak dapat dijadikan dasar pengalihan hak dari nama Pelawan menjadi nama Terlawan I;
- Menyatakan hukum bahwa Turut Terlawan II (selaku kuasa dari PT.BCA,TBK) sebagai Pembeli Lelang pada Pelelangan tanggal 04 Desember 2018 di Kantor Terlawan II;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 953 atas nama Pelawan yang sekarang menjadi atas nama Terlawan I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet , banding maupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|