Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Kpg Teresia Weko EDWIND ROLAND PAKERENG, S.Kep.,Ners Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-789/N.3.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Teresia Weko
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIND ROLAND PAKERENG, S.Kep.,Ners[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

    Bahwa  Terdakwa EDWIN ROLAND PAKERENG alias EDWIND, pada hari Kamis tanggal 28 Desember  2023, sekitar 13.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di atas Jalan Umum Frans Seda dekat Consulado Timor Leste Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang,  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri  Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor berupa Mobil Suzuki Ertiga Nopol DH 1856 HU, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal Dunia yaitu korban EFRIANA BELDINA DIMU DJAMI,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

                     Pada pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekitar 13.50 Wita,berawal ketika korban Efriana Beldina Dimu Djami mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DH 2459 KP dengan membonceng anak saksi Almonth Djulian Tanaem bergerak dari arah ruko Oebobo Jalan Frans Seda hendak menuju ke arah jalan Eltari dengan kecepatan yang sedang/pelan dan dari arah jalan/jalur yang sama dengan terdakwayang saat itu mengemudikan kendaraan Mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DH 1856 HU,  menuju kearah Jalan Eltari dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam dan menggunakan perseneling tiga atau posisi kendaraan terdakwa saat sebelum kecelakaan persis berada di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh korban dengan jarak sekitar 1 (satu) sampai  2  (dua) meter.

Bahwa tanpa menduga-duga suatu kemungkinan yang akan terjadi, terdakwa tidak menggunakan ingatannya/tidak konsentrasi atau lalai untuk mengurangi laju kecepatan kendaraannya dan juga terdakwa tidak mengatur jarak aman antara kendaraan didepannya, padahal terdakwa mengetahui secara pasti bahwa posisi kendaran terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban jaraknya sangat dekat dan  laju kendaraan terdakwa dengan kecepatan tingggi,  sehingga ketika korban sampai didekat dekat Consulado Timor Leste dan hendak menepi dengan menyalakan lampu sein kiri kendaraannya ke pinggir sebelah kiri jalan, terdakwa tidak melihat kalau kendaraan yang dikendarai oleh korban di depannya sudah memberikan isyarat untuk menepi kearah pinggir sebelah kiri jalan sehingga kecelakaanpun tidak terhindari.  Bahwa Sekiranya terdakwa konsentrasi kearah depan, menggunakan ingatannya yaitu mengatur jarak aman dengan kendaraan di depannya serta menginjak rem untuk mengurangi laju kecepatan kendaraanya , maka terdakwa dapat mengantisipasi ketika korban sudah memberikan isyarat untuk menepi ke pinggir jalan sebelah kiri   namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga  akibat terdakwa lalai, tidak konsentrasi kearah depan, tidak menggunakan ingatan  saat mengemudikan kendaraanya menabarak  sepeda motor korban dari arah belakang , sehingga korban dan anak saksi Almonth Djulian Tanaem yang saat itu keduanya memakai helem jatuh keaspal jalan serta terserat kedepan dan roda kendaran terdakwa sempat menggilas  badan korban dan berapa saat kemudian korban dibantu oleh saksi Ichsan Priyadi Djumadi dan saksi Rosalin Yullin Giri dibawa ke Rumah sakit Siloam, untuk mendapatkan pertolongan.  

              Akibat tabrakan tersebut kepala dan badan korban terbentur diaspal jalan dan pada mulut   korban  mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri,  beberapa saat kemudian korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Siloam Kupang,  hal ini sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh dr. Fridolino J. Desanto, Dokter pada Rumah sakit Siloam Kupang, Nomor : 40/12/454/SHKP, tanggal 28 Desember 2023 yang menerangkan bahwa  korban Efriana Beldina Dimu Jami meninggal dunia  pada tanggal 28 Desember 2023 jam   14.11.Wita dan kelompok penyebab kematian adalah karena cedra kecelakaan lalulintas.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4)   Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA

                 Bahwa  Terdakwa EDWIN ROLAND PAKERENG alias EDWIN, pada hari Kamis tanggal 28 Desember  2023, sekitar 13.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di atas Jalan Umum Frans Seda dekat Consulado Timor Leste Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang,  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri  Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili,   karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor berupa Mobil Suzuki Ertiga Nopol DH 1856 HU, mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan yaitu anak saksi   ALMONTH DJULIAN TANAEM,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

                  Pada pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekitar 13.50 Wita,berawal ketika korban Efriana Beldina Dimu Djami mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DH 2459 KP dengan membonceng anak saksi Almonth Djulian Tanaem bergerak dari arah ruko Oebobo Jalan Frans Seda hendak menuju ke arah jalan Eltari dengan kecepatan yang sedang/pelan dan dari arah jalan/jalur yang sama dengan terdakwayang saat itu mengemudikan kendaraan Mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DH 1856 HU,  menuju kearah Jalan Eltari dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam dan menggunakan perseneling tiga atau posisi kendaraan terdakwa saat sebelum kecelakaan persis berada di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh korban dengan jarak sekitar 1 (satu) sampai  2  (dua) meter.

                Bahwa tanpa menduga-duga suatu kemungkinan yang akan terjadi, terdakwa tidak menggunakan ingatannya/tidak konsentrasi atau lalai untuk mengurangi laju kecepatan kendaraannya dan juga terdakwa tidak mengatur jarak aman antara kendaraan didepannya, padahal terdakwa mengetahui secara pasti bahwa posisi kendaran terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban jaraknya sangat dekat dan  laju kendaraan terdakwa dengan kecepatan tingggi,  sehingga ketika korban sampai didekat dekat Consulado Timor Leste dan hendak menepi dengan menyalakan lampu sein kiri kendaraannya ke pinggir sebelah kiri jalan, terdakwa tidak melihat kalau kendaraan yang dikendarai oleh korban di depannya sudah memberikan isyarat untuk menepi kearah pinggir sebelah kiri jalan sehingga kecelakaanpun tidak terhindari.  Bahwa Sekiranya terdakwa konsentrasi kearah depan, menggunakan ingatannya yaitu mengatur jarak aman dengan kendaraan di depannya serta menginjak rem untuk mengurangi laju kecepatan kendaraanya , maka terdakwa dapat mengantisipasi ketika korban sudah memberikan isyarat untuk menepi ke pinggir jalan sebelah kiri   namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga  akibat terdakwa lalai, tidak konsentrasi kearah depan, tidak menggunakan ingatan  saat mengemudikan kendaraanya menabarak  sepeda motor korban dari arah belakang , sehingga korban dan anak saksi Almonth Djulian Tanaem yang saat itu keduanya memakai helem jatuh keaspal jalan serta terserat kedepan dan roda kendaran terdakwa sempat menggilas  badan korban dan berapa saat kemudian korban dibantu oleh saksi Ichsan Priyadi Djumadi dan saksi Rosalin Yullin Giri dibawa ke Rumah sakit Siloam, untuk mendapatkan pertolongan. 

    Akibat tabrakan tersebut anak korban Almonth Djulian Tanaem, mengalami luka-luka lecet ditangan kiri, luka robek pada pelipis kiri, luka lecet di punggung, sebagaiman hasil Visum Et Repertum Nomor  Visum Et Repertum anak korban Almont Djulian Tanaem Nomor : 002/SHKP-MRD/I/2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh dokter Maria Lusia Bela Bili, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Siloam Kupang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai Berikut :

   Pada pemeriksaan fisik didapatkan anak laki-laki berusia delapan tahun ditumukan sadar, serta ada luka-luka terbuka satu buah diatas alis kiri, luka memar dibawah mata kiri, luka pada dada   belakang bagian kanan berupa luka gores dan luka memar ukuran 6 cm kali tiga sentimeter, luka di siku tangan kiri berjumlah satu buah dan luka di jari kanan satu buah luka terbuka di jempol kanan dan luka gores ditelunjuk jari kaki kanan, luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul.

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya