- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya bagi tergugat;
- Menyatakan tergugat membayar,
- Untuk pesangon dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun bekerja sejak 01 Februari 2022 s/d 06 Januari 2023 sebesar
1 Bulan x Rp.4.000.000= Rp. 4.000.000
- Gaji yang belum dibayarkan selama perkara ini berlangsung ±3 Bulan x Rp.4.000.000 = Rp.12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah)
Jadi berdasarkan perhitungan diatas maka dapat disimpulkan :
- Uang pesangon =Sp.4.000.000
- Gaji yang belum dibayarkan = Rp.12.000.000
Total = Rp.16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah )
- Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|