Dakwaan |
Bahwa ia terlapor MARNI KOAMESAH pada hari Senin tanggal 11 November 2019, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2019,bertempat di Lapas Wanita Kelas II Kupang,Jl. Buni III, Kel. Oesapa Selatan, Kec. Kelapa Lima – Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan Penganiayaan Ringan dan Penghinaan Ringan terhadap saksi korban Pdt. ERNA AGUSTHINA FANGGIDAE, dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat itu pelapor dan para tahanan lapas Wanita lainnya di perintahkan oleh Komendan Regu jaga Lapas yaitu Saksi HERMIN RAYU untuk berbaris di dalam kamar sel, setelah berbaris Komendan jaga yang adalah Saksi Ibu HERMIN RAYU bertanya kepada Pelapor Pdt. ERNA AGUSTHINA FANGGIDAE tentang barang yang hilang berupa Lipstik, karena sebelumnya Pelapor pernah mengadukan kehilangan barang di dalam Kamar Sel yang ditempatinya, namun pada saat Pelapor sementara menjelaskan tiba-tiba langsung di serang oleh Terlapor MARNI KOAMESAH dengan cara memukul sambil mencakar ke arah Pelapor sambil mangatakan “ Penipu Putar balek, Pelacur, Sundal “, pada penyerangan itu Pelapor
pasal 352 KUHP ( Penganiayaan Ringan) dan Pasal 315 KUHP |