Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.Bth/2023/PN Kpg NELTJI JAKOBET 1.HENI INDRATI,S.,Psi
2.YEROBEAM LEONIDAS MOOY, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 248/Pdt.Bth/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Sabtu, 16 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NELTJI JAKOBET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTOR TONI YUPATRI TOTOS, SHNELTJI JAKOBET
Tergugat
NoNama
1HENI INDRATI,S.,Psi
2YEROBEAM LEONIDAS MOOY, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan   Pelawan untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Pelawan adalah  Pelawan  yang benar karena melekat Hak Waris  atas Objek tanah yang mau dieksekusi , oleh karena sebagai ahliwaris sah dari Kornelis Bekak (alm) dan Agustina Mooy(almh) sebagi pemilik tanah dimaksud Maka eksekusi harus di batalkan;
  3. Menyatakan batal  Pelaksanaan Eksekusi isi putusan perkara  perdata Nomor 164/Pdt.G/2020 /PN.KPG. tanggal 25 pebruari 2021.
  4. Menyatakan  isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang  Nomor 164/Pdt.G/2020 /PN.KPG karena subjek yang digugat tidak lengkap dan terdapat pihak lain yaitu Pelawan yang juga  berhak atas tanah warisan  dan juga sebagai ahliwaris atas tanah tersebut  maka  isi putusan Nomor 164/Pdt.G/2020 /PN.KPG. tanggal 25 pebruari 2021  tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi sehingga harus dibatalkan;
  5. Menyatakan hukum bahwa Putusan  Akta Damai Nomor 87 tanggal 28 April 2021 adalah sah yang telah  berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2008 K/Pdt./1984 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) Telah dieksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor : 41/Pdt/G/1982  adalah sah menurut hukum;
  7. Menghukum Para Terlawan I dan Terlawan II  atau siapa saja harus   tunduk terhadap isi putusan ini dan segera mengembalikan objek tanah sengketa tersebut kepada pelawan;
  8. Menyatakan hukum bahwa sertipikat SHM No.1251/Tahun 1993 atas nama Marthinus Delu dahulunya  dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  9. Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah ahliwaris sah dari Kornelis Bekak (alm) dan Ny.Agustina Mooy (almh) atas bidang tanah seluas 285 M2.
  10. Menghukum  siapa saja yang memperoleh hak dari pada Para Terlawan I  yang secara langsung atau tidak langsung menguasai objek tanah sengketa tersebut harus dinyatakan tidak sah dan segera menyerahkan kepada Pelawan.  
  11. Menyatakan hukum bahwa sertipikat  SHM No.1251/Tahun 1993 atas Nama Marthinus Delu tanah seluas 285 M2 yang melalui  pengakuannya  melalui Putusan Akta Damai Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Kpg.  telah berkekuatan hukum tetap karena  pada   poin (4) mengatakan sertipikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi siapapun;
  12. Menghukum Para Terlawan  membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak