Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAFLES BAE RADE pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi Markus Male Hungu tepatnya di RT. 007/RW. 004 Desa Kotahawu, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” |