Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Kpg EMANUEL YURI GAYA MAKIN, S.H. RAFLES BAE RADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/N.3.26.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMANUEL YURI GAYA MAKIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLES BAE RADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAFLES BAE RADE pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi Markus Male Hungu tepatnya di RT. 007/RW. 004 Desa Kotahawu, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  “dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”

Pihak Dipublikasikan Ya