Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari keempat anak yang bernama:
- Fitri Idayati Weni lahir di Alor tanggal 13 Maret 2007, berdasarkan AKta Kelahiran Nomor : 5305-LT -15032016-0023;
- Sepriyanto Weni lahir di Alor tanggal 10 September 2009, berdasarkan AKta Kelahiran Nomor : 5305-LT -15032016-0024;
- Juniarti Vanellia Weni lahir Kupang tanggal 08 Juni 2019, berdasarkan AKta Kelahiran Nomor : 5371-LT -05072023-0066
- Satrio Varnandes Weni lahir Kupang tanggal 31 Agustus 2020, berdasarkan AKta Kelahiran Nomor : 5371-LT -05072023-0067 di luar perkawinan yang sah;
- Memrintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekutan hukum tetap;
- Memrintahkan atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan pecatatan sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang di peruntukan untuk itu.
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|