Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg YOSEP YULIANUS NENOBAIS Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSEP YULIANUS NENOBAIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHYOSEP YULIANUS NENOBAIS
Tergugat
NoNama
1Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Bahwa PENGGUGAT adalah Pekerja TETAP  yang diterima sesuai Prosedur yang Sah, dan dipekerjakan TERGUGAT sebagai SOPIR TRONTON pada PT. BUMI INDAH dan ditugaskan pada Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang/ Daratan Timor, yang beralamat di Jl. Monginsidi 3, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Propinsi NTT, sejak Tanggal 03 SEPTEMBER 2017 sampai dengan di-PHK sepihak oleh TERGUGAT sejak Tanggal 02 JUNI  2022, atau dengan masa kerja aktif secara terus-menerus selama 4 (Empat) tahun, 9 (Sembilan) Bulan.

 

  1. Bahwa selama 4 (Empat) Tahun, 9 (Sembilan) Bulan, bekerja sebagai SOPIR TRONTON,pada TERGUGAT (PT. Bumi Indah), tercatat bahwa PENGGUGAT selalu bekerja dengan baik dan menerima gaji/upah TETAP  dari TERGUGAT (PT. Bumi Indah) sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.

 

  1. Bahwa selama tenggang waktu kerjasebagai Karyawan Tetap pada TERGUGAT (PT. Bumi Indah), sebagaimana uraian posita poin 2 di atas, PENGGUGAT tidak pernah melakukan kesalahan berat yang bersifat merugikan Perusahaan milik TERGUGAT, dan juga PENGGUGAT tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) tertulis dari TERGUGAT/Manajemen PT. Bumi Indah.

 

  1. Bahwa demikian pula,  selama  PENGGUGAT bekerja Pada TERGUGAT (PT. Bumi Indah),tidak pernah ada Perjanjian Kerja/ Kontrak Kerja antara manajemen PT. Bumi Indah sebagai Pemberi Kerja dengan PENGGUGAT sebagai Pekerja Tetap/Buruh.

 

  1. Bahwa tiba-tiba saja pada Akhir Bulan Mei 2022, Manajemen PT. Bumi Indah  secara sepihak membuat Surat Kontrak Kerja dilampirkan  dengan Surat Pernyataan Tanggal mundur yakni Tertanggal======

2.

03 Januari 2022 dengan Masa berlaku hanya 1 (satu) tahun yaitu Tanggal 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022). Dan Surat Kontrak kerja dan Surat Pernyataan tertanggal 3 JANUARI 2022 itu  baru disodorkan kepada PENGGUGAT untuk ditanda-tangani pada Tanggal 01 Juni 2022.

 

  1. Bahwa setelah PENGGUGAT membaca dan mencermati isi surat Kontrak kerja dan surat pernyataan yang baru dibuat sepihak oleh TERGUGAT (posita poin 5 diatas), ternyata isinya lebih banyak merugikan hak-hak PENGGUGAT sebagai Pekerja Tetap sebab, PENGGUGAT telah berkerja secara terus menerus. Tanpa berhenti atau mengundurkan diri selama 4 (Empat) Tahun, 9 (Sembilan) bulan, sehingga PENGGUGAT keberatan dan menolak menandatangani surat kontrak kerja dan Surat pernyataan yang baru dibuat  sepihak  oleh  TERGUGAT dengan jangka waktu hanya 1 (satu) Tahun itu, karena otomatis menghapus masa kerja PENGGUGAT4 (Empat) tahun dan 9 bulan sebelumnya. Atau dianggap PENGGUGAT sebagai pekerja baru yang melamar kerja pada TERGUGAT ( PT. Bumi Indah).

 

  1. Bahwa selain jangka waktu kontrak kerja yang merugikan PENGGUGAT,  isi surat kontrak kerja dan surat pernyataan yang dibuat sepihak oleh TERGUGAT (Manajemen PT Bumi Indah), tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT maupun pekerja lainnya, dan lebih banyak isi surat kontrak itu merampas hak-hak PENGGUGAT selaku Pekerja Tetap,dan  bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

 

  1. Bahwa karena PENGGUGAT menolak menandatangani Surat Kontrak Kerja yang berisi 3 (tiga) BAB, dan 8 (delapan) Pasal dengan lampiran surat pernyataan  satu (1) halaman tersebut,  akibatnya TERGUGAT (Manajemen PT. Bumi Indah), menggunakan sejumlah oknum Polisi langsung memaksa PENGGUGAT untuk  menyerahkan kunci kontak dan STNK Truk/Alat berat yang sementara dioperasikan PENGGUGAT di Lapangan untuk kepentingan TERGUGAT/ Manajemen  PT.  Bumi Indah.  Dan saat itu juga tanpa klarifikasi, PENGGUGAT di-PHK-kan oleh TERGUGAT secara lisan dengan cara langsung mengganti PENGGUGAT dengan Sopir baru lainnya pada Tanggal 02 Juni 2022.

 

  1. Bahwa setelah PENGGUGAT menyerahkan Kunci dan STNK kendaraan Truk/alat berat kepada TERGUGAT ( Manajemen PT. Bumi Indah) Tanggal 02 Juni 2022, PENGGUGAT langsung disuruh secara paksa meninggalkan Lokasi kerja, dengan alasan, Manajemen PT. Bumi Indah beranggapan bahwa PENGGUGAT menolak perintah Atasan untuk menandatangani Surat Kontrak Kerja dan Surat pernyataan tertanggal 03 Januari 2022 yang baru disodorkan kepada PENGGUGAT pada Akhir Bulan Mei 2022 itu, sehingga dianggap melawan perintah Atasan, dan mengundurkan diri sendiri sebagai Pekerja Tetap pada PT. Bumi Indah. Atau dengan kata lain, PENGGUGAT di-PHK sepihak  secara lisan oleh  ===

3.

TERGUGAT ( PT. Bumi Indah), dengan alasan PENGGUGAT melawan perintah Atasan dan Mengundurkan diri sendiri sebagai Pekerja atau karyawan tetap PT. Bumi Indah .

 

  1. Bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang telah telah dilakukan oleh TERGUGAT ( PT. Bumi Indah), terhadap PENGGUGAT tanpa memberikan hak-haknya sebagai Pekerja Tetap, Berupa; Uang Pesangon, Uang Penghargaan,dan Uang   Pergantian Hak,  serta item hak-hak normatif lainnya sesuai Perintah Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah Perbuatan melawan Hak dan melanggar Hukum

 

  1.  Bahwa selain itu, selama 4 (Empat) tahun, 9 (sembilan) bulan,bekerja pada PT. Bumi Indah, PENGGUGAT tidak pernah didaftarkan/tidak diikutsertakan dan tidak dibayar hak-haknya sebagai Peserta BPJS ketenagakerjaan sebesar 3,7% dari upah/Gaji per bulan, dan BPJS  Kesehatan sebesar 4% per bulan hingga di-PHK Tanggal 02 Juni 2022. Oleh karena itu, kini wajib hukumnya untuk dibayar oleh TERGUGAT. Dan jika tidak dibayarkan, dapat dilaporkan secara pidana karena termasuk tindak pidana penggelapan uang BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan yang merupakan hak PENGGUGAT sebagai Pekerja tetap yang wajib hukumnya harus dibayar TERGUGAT.

 

  1. Bahwa menanggapi sikap TERGUGAT yang sewenang-wenang mem-PHK-kan PENGGUGAT secara sepihak, PENGGUGAT merasa hak-hak PENGGUGAT sebagai pekerja dirampas tanpa salah dan dosa, sehingga sangat merugikan PENGGUGAT. Oleh Karena itu, PENGGUGAT bersikap TEGAS menuntut hak-haknya sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dengan alasan PHK sepihak yang telah terjadi adalah murni kehendak burukTERGUGAT. Sebab, PENGGUGAT tidak pernah melakukan kesalahan berat, atau mangkir atau mengundurkan diri sebagai pekerja tetap pada PT. Bumi Indah, sehingga  TERGUGAT wajib hukumnya membayar utuh Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang pergantian Hak dan item hak normatif lainnya kepada PENGGUGAT.

 

  1. Bahwa karena TERGUGAT belum membayarutuh Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang pergantian Hak dan item hak normatif lainnya kepada PENGGUGAT. Maka pada Tanggal 06 Juni 2022 lalu, PENGGUGAT melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan Somasi Damai kepada TERGUGAT. Dan tindak lanjutnya,  pada Tanggal 11 Juni 2022 TERGUGAT telah mengundang PENGGUGAT untuk melakukan Perundingan Bipartit di Kantor TERGUGAT ( PT. Bumi Indah Perwakilan Kupang yang beralamat di Jl. Monginsidi 3, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang). Namun, Perundingan Bipartit itu Gagal karena TERGUGAT menolak membayar Hak-Hak PENGGUGAT dengan ===

4.

alasan PENGGUGAT melawan atasan dengan cara menolak menandatangani Surat Kontrak Kerja yang disodorkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT akhir MEI 2022, sehingga dianggap PENGGUGAT mengundurkan diri dari Perusahaan PT. Bumi Indah milik TERGUGAT.

 

  1.  Bahwa karena perundingan Bipartit gagal dengan alasan TERGUGAT menolak membayar hak-hak PENGGUGAT, maka pada Tanggal 24 Juni 2022, PENGGUGAT mengadukan sengketa  PHK sepihak yang dilakukan TERGUGAT kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang guna penyelesaian sengketa PHK itu secara damai dan kekeluargaan, tetapi tetap juga ditolak oleh TERGUGAT.

 

  1. Bahwa karena di Tingkat Nakertrans Kota Kupang sengketa PHK spihak itu tidak dapat diselesaikan, maka PENGGUGAT mengadukan sengketa tersebut lebih lanjut kepada Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTT. Dan Mediator berupaya menyelesaikan sengketa PHK itu melalui jalur perundingan Tripartit yang berlangsung pada   Tanggal 11  Oktober 2022   dan Tanggal  29 Desember2022.Namun hasilnya tetap nihil, karena, TERGUGAT tetap menolak membayar  hak-hak PENGGUGAT yang telah di-PHK oleh TERGUGAT.

 

  1. Bahwa Tim Mediator Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTT,dalam ANJURAN kepada TERGUGAT (PT. BUMI INDAH)  dan  PENGGUGAT  Nomor; 565/63/KTKT.4.3, Tanggal  29 Desember 2022 memberikan   pertimbangan hukum dan kesimpulan antara lain;

 

  1. Bahwa sesuai Pasal 50 dan 51 ayat (1) Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan; Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/ buruh, perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Dan dalam perkara ini terbukti antara Perusahaan PT. Bumi Indah dengan PENGGUGAT, Yosep Yulianus Nenobais  mempunyai hubungan kerja.

 

  1. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang Undang No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan; Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui Perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam perkara ini, sejak Tanggal 11 JUNI 2020,  kedua pihak telah melakukan perundingan secara Bipartit, namun tidak tercapai suatu kesepakatan (Gagal Berunding).

 

  1. Bahwa sesuai Pasal  56 ayat (1),(2),(3),(4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 2 ayat (1),(2),(3),(4), Peraturan Pemerintah Nomor;35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menjelaskan; Hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja /buruh terjadi ===
  2.  

karena adanya Perjanjian Kerja yang dibuat secara lisan atau tertulis. Dengan demikian sudah jelas bahwa status Pekerjatersebut (Yoseph Yulianus Nenobais) pada PT. Bumi Indah adalah Pekerja Tetap mengacu pada Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

 

  1. Bahwa Alasan Pimpinan Perusahaan PT. Bumi Indah membuat Perjanjian Kerja untuk penataan Administrasi Hubungan Kerja antara Perusahaan dan Pekerja dapat dibenarkan, namun Perjanjian Kontrak Kerja tersebut  seharusnya dibuat pada awal pekerja mulai bekerja dan bukan pada saat Pekerja sudah bekerja terlebih dahulu, hal ini bertentangan dengan Pasal  56 ayat (1),(2),(3),(4) Undang-Undang Nomor ; 11 Tahun 2020 Tentang  Cipta Kerja Jo Pasal 2 ayat (1),(2),(3),(4), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,  Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

 

  1. Bahwa Alasan Pekerja/PENGGUGAT; Yoseph Yulianus Nenobais menolak untuk tidak menerima Perjanjian Kontrak baru karena sudah bekerja sebagai Pekerja Tetap selama 4 (Empat) Tahun 9 (sembilan) bulan, dapat dibenarkan dan seharusnya Pimpinan Perusahaan PT. Bumi Indah membuat surat Pengangkatan karyawan pada saat setelah pekerja diterima bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,  karena Pekerja diterima bekerja dengan Perjanjian Lisan.

 

  1. Bahwa alasan PHK yang dilakukan oleh pimpinan Perusahaan PT. BUMI INDAH KUPANG terhadap pekerja/PENGGUGAT, Yoseph Yulianus Nenobais karena Pekerja/PENGGUGAT tidak mau menandatanganiKontrak Kerja untuk masa Kerja 1 (satu) Tahun karena Pekerja merasa bahwa Pekerja sudah bekerja sejak tanggal03 September 2017,sehingga apabilamenandatangani    surat  kontrak kerja berarti masa kerja sbelumnya pasti akan  hilang, berdasarkan Penjelasan tersebut diatas dan berdasarkan Bukti yang ada, seharusnya Pimpinan PT. Bumi Indah membuat SK Pengangkatan TMT sejak Pekerja/PENGGUGAT mulai bekerja bukan surat kontrak kerja baru yang merugikan Pekerja.

 

  1. Bahwa berdasarkan hasil Mediasi, Mediator menyimpulkan; PHK yang telah dilakukan Pimpinan PT. Bumi Indah Terhadap pekerja/PENGGUGAT,  Yosep Yulianus Nenobais TIDAK DIBENARKAN karena  belum ada  penetapan LPPHI,  sehingga perusahaan  PT.  BUMI INDAH wajib  membayar Hak-hak pekerja berupa Uang pesangon, penghargaan pergantian hak dan item hak lainnya sesuai ketentuan peundang-undangan yang berlaku sebagai akibat PHK sepihak yang telah dilakukan kepada Pekerja Yosep Yulianus Nenobais.

6.

  1. Bahwa terhadap Anjuran Mediator Dinas Koperasi,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTT Tanggal 29 Desember 2022 tersebut, TERGUGAT tetap menolak untuk membayar hak-hak PENGGUGAT tanpa alasan yang jelas.

 

  1. Bahwaolehkarena perundinganTripartit Gagal total, dan ANJURAN Tim MediatorDinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTT Tanggal 29 Desember 2022, ditolak  TERGUGAT,  makakini sengketa PHKini PENGGUGAT ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

 

  1. Bahwa oleh karena itu pantas dan layak jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menghukum TERGUGAT untuk membayar  hak-hak PENGGUGAT  berupa uang pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 ayat (2) PP  No. 35 Tahun 2021,  Uang Penghargaan masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf a   UU No. 11/2020   jo    Pasal  40  ayat (3)   PP No. 35/2021, dan Uang Pergantian Hak sesuai dengan Pasal 165 ayat  (4) huuf a,b,c UU  No.11/2020 jo  Pasal 40 ayat (4)   PP No. 35/2021, serta hak atas cuti tahunan 2022, THR 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Upah proses perkara ini serta hak-hak normative  lainnya kepada PENGGUGAT; YOSEP YULIANUS NENOBAIS dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Uang Pesangon : 5 x Upah Terakhir Rp. 2.500.000

= Rp. 12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

 

  1.  Uang Penghargaan: 2 x  Upah Terakhir Rp. 2.500.000,-

= Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah)

 

  1. Uang Penggantian Hak/ Hak Normatif lainnya;

C1. Hak Cuti Tahunan yang belum di ambil di tahun 2022

= 12/30 x Rp. 2.500.000,-

= 0,4 x Rp. 2.500.000

= Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

 

  1.  

pada tanggal 02 JUNI 2022, atau telah memasuki

pertengahan tahun 2022, atau kurang 6 (Enam) bulan, maka

wajib hukumnya TERGUGAT membayar hak THRNatal

  •  

Undang- Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang

berlaku di NKRI yaitu sebesar satu bulan upah Rp.

                                    2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

  1.  

mempekerjakan PENGGUGAT, terbukti bahwa TERGUGAT

tidak mendaftarkan, tidak mengikutsertakan ====

7.

 

dan tidak membayar Tunjangan JAMSOSTEK/BPJSKetenagakerjaan 3,70% yang menjadi hak mutlak PENGGUGAT. Karenaitu kini PENGGUGAT menuntut agar wajib dibayar TERGUGAT sebesar;

= 3,70 % x upah PenggugatRp 2.500.000/bulan,-

= 0,037 x Rp 2.500.000,-

= Rp 92.500,- per bulan

= Rp. 92.500,- x 57 bulan (4 Tahun + 9 bulan)

               = Rp  5.272.500,- (Lima Juta, Dua Ratus Tujuh Puluh

 Dua Ribu Lima  Ratus Rupiah).

 

C4. Bahwa selama 4 (empat) Tahun, 9 (sembilan) bulan

mempekerjakan PENGGUGAT, terbuktibahwa TERGUGAT

tidak mendaftarkan, tidak mengikutsertakan dan tidak

membayar Tunjangan BPJS Kesehatan 4,0% per bulan yang

menjadi hak mutlak untuk kesehatan PENGGUGAT dan

keluarganya sesuaiperintahUndangundangBPJS

Kesehatan, Karena itu kini PENGGUGAT menuntutnya agar

wajib Dibayar oleh TERGUGAT sebagai kerugian negara

  •  
  •  

= 40 % x Upah Penggugat Rp 2.500.000,-/bulan,-

= 0,04 x Rp 2.500.000,-

= Rp 100.000,- per bulan

= Rp. 100.000,- x 57 bulan (4 Tahun + 9 bulan)

= Rp  5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

 

  1. Bahwa tindakan TERGUGATmelakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 Tahun 2003 jo Undang–Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sehingga patut dan layak menurut hukum jika PENGGUGATmenuntut TERGUGAT wajib membayar upah proses sengketa PHK ini kepada PENGGUGAT sebesar enam (6) bulan upah TANPA SYARAT yaitu = 6x upah penggugat Rp 2.500.000,- = Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

===============================================

JUMLAH TOTAL TUNTUTAN HAK PENGGUGAT =

A+B+C1 + C2 + C3 + C4 + D

= Rp 12.500.000 + Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 2.500.000

+ Rp 5.272.500 + Rp 5.700.000 + Rp 15.000.000.

= Rp 46. 972.000,-   (Empat Puluh Enam juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).

8.

 

  1. Bahwa PENGGUGAT juga khawatir, setelah perkara ini diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berkekuatan Hukum Tetap (BHT), TERGUGAT tetap membangkang tidak bersedia atau lalai melaksanakan Putusan Majelis Hakim. Oleh karenanya patut dan layak menurut hukum PENGGUGAT  memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia       yang    memeriksa  dan    mengadili perkara     ini      agar     menuntut dan menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsong) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, secara tunai dan seketika  terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap(BHT) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.      

 

  1. Bahwa tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap PENGGUGAT tanpa minta izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,  merupakan    perbuatan  melawan hak serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Untuk menghindari berbagai ulah TERGUGAT YANG TERUS MERUGIKAN PENGGUGAT dengan cara terus menerus  menolak   membayar hak PENGGUGAT berupa  Uang Pesangon, Uang  Penghargaan dan Uang Pergantian Hak serta Hak-hak normative lainnya  sebagaimana    terurai    pada  posita  19    huruf    A,B,C1,C2,C3,C4 dan D, atau Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dalam perkara ini,maka   PENGGUGAT menuntut dan memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar MELETAKAN SITA JAMINAN ATAS SURAT IZIN USAHA DAN AKTA PENDIRIAN PT. BUMI INDAH YANG MASIH BERLAKU, TERMASUK SELURUH ASET BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK MILIK KANTOR PT. BUMI INDAH selaku Kontraktor dan Leveransir khususnya di Kantor Pusat di Jln. Bhayangkara No. 38, Telp/Fax (0387) 21388 Waikabubak-Sumba Barat atau di tempat lain dan Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang yang beralamat di Jl. Monginsidi 3, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT atau di tempat lain.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak