Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.Bth/2022/PN Kpg 1.GODLIEF SILVESTER, SH
2.MARKUS PAULUS DAO BIHA
1.SARLIN ARINA PENUN LIMAU
2.YUNINGSI PENUN LIMAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 275/Pdt.Bth/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1GODLIEF SILVESTER, SH
2MARKUS PAULUS DAO BIHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH., M.HumGODLIEF SILVESTER, SH
2ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH., M.HumMARKUS PAULUS DAO BIHA
3ELIA MARINGAN SIREGAR, SHGODLIEF SILVESTER, SH
4ELIA MARINGAN SIREGAR, SHMARKUS PAULUS DAO BIHA
5FERDY KOLO WILA, S.HGODLIEF SILVESTER, SH
6FERDY KOLO WILA, S.HMARKUS PAULUS DAO BIHA
Tergugat
NoNama
1SARLIN ARINA PENUN LIMAU
2YUNINGSI PENUN LIMAU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan para Pelawan eksekusi adalah Pelawan yang benar dan jujur;
  3. Menyatakan sah menurut hukum, yaitu:
  1. Pelawan Eksekusi I sebagai pemilik bidang tanah berdasarkan pelepasan hak dari MARTHEN LENGGU dan telah mempunyai Sertifikat Hak Milik nomor 1073 tahun 2015 atas nama GODLIEF SILVESTER,SH, seluas 940 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 383/Batuplat/2014, tanggal 11 November 2014 yang terletak di Kelurahan Batuplat, Kec. Alak, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat berbatasan dengan Jalan
  • Utara berbatasan dengan tanah milik Marthen Lenggu
  • Timur dengan tanah milik Marthen Lenggu
  • Selatan dengan tanah milik Markus Paulus Dao Biha
  1. Pelawan Eksekusi II sebagai pemilik bidang tanah berdasarkan pelepasan hak dari MARTHEN LENGGU dan telah mempunyai Sertifikat Hak Milik nomor 1072 tahun 2015 atas nama MARKUS PAULUS DAO BIHA, seluas 631 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 384/Batuplat/2014, tanggal 11 November 2014 Kelurahan Batuplat, Kec. Alak, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat berbatasan dengan Jalan
  • Utara berbatasan dengan tanah milik Godlief Silvester, SH
  • Timur dengan tanah milik Marthen Lenggu
  • Selatan dengan tanah milik Marthen Lenggu
  1. Menyatakan Hukum bahwa objek Pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri  Kelas IA Kupang  dalam perkara Perdata Nomor: 118/Pdt.G/2016/PN.Kpg tanggal 28 September 2016 cacat hukum oleh karena obyek pelaksanaan eksekusi tersebut berada di Kelurahan Manulai II dan bukan masuk dalam bidang tanah milik para Pelawan Eksekusi berdasarkan sumber perolehan hak dari MARTHEN LENGGU yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik nomor 1073 tahun 2015 (Pelawan Eksekusi I) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1072 Tahun 2015 (Pelawan Eksekusi II) yang berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Batuplat
  2. Menyatakan hukum obyek sengketa yang dikuasai oleh para Pelawan eksekusi berada di kelurahan Batuplat dan bukan berada di Kelurahan Manulai II, maka Pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor 118/Pdt.G/2016/PN.Kpg tanggal 28 September 2016 terhadap tanah bidang milik para Pelawan Eksekusi tidak dapat dilaksanakan (Noneksekutabel)
  3. Membatalkan Pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor: 118/Pdt.G/2016/PN.Kpg tanggal 28 September 2016
  4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.
  5. Menghukum para Terlawan eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul berkaitan dengan perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak