Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
275/Pdt.Bth/2022/PN Kpg |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | GODLIEF SILVESTER, SH | 2 | MARKUS PAULUS DAO BIHA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH., M.Hum | GODLIEF SILVESTER, SH | 2 | ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH., M.Hum | MARKUS PAULUS DAO BIHA | 3 | ELIA MARINGAN SIREGAR, SH | GODLIEF SILVESTER, SH | 4 | ELIA MARINGAN SIREGAR, SH | MARKUS PAULUS DAO BIHA | 5 | FERDY KOLO WILA, S.H | GODLIEF SILVESTER, SH | 6 | FERDY KOLO WILA, S.H | MARKUS PAULUS DAO BIHA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SARLIN ARINA PENUN LIMAU | 2 | YUNINGSI PENUN LIMAU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan perlawanan para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan para Pelawan eksekusi adalah Pelawan yang benar dan jujur;
- Menyatakan sah menurut hukum, yaitu:
- Pelawan Eksekusi I sebagai pemilik bidang tanah berdasarkan pelepasan hak dari MARTHEN LENGGU dan telah mempunyai Sertifikat Hak Milik nomor 1073 tahun 2015 atas nama GODLIEF SILVESTER,SH, seluas 940 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 383/Batuplat/2014, tanggal 11 November 2014 yang terletak di Kelurahan Batuplat, Kec. Alak, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatasan dengan Jalan
- Utara berbatasan dengan tanah milik Marthen Lenggu
- Timur dengan tanah milik Marthen Lenggu
- Selatan dengan tanah milik Markus Paulus Dao Biha
- Pelawan Eksekusi II sebagai pemilik bidang tanah berdasarkan pelepasan hak dari MARTHEN LENGGU dan telah mempunyai Sertifikat Hak Milik nomor 1072 tahun 2015 atas nama MARKUS PAULUS DAO BIHA, seluas 631 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 384/Batuplat/2014, tanggal 11 November 2014 Kelurahan Batuplat, Kec. Alak, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatasan dengan Jalan
- Utara berbatasan dengan tanah milik Godlief Silvester, SH
- Timur dengan tanah milik Marthen Lenggu
- Selatan dengan tanah milik Marthen Lenggu
- Menyatakan Hukum bahwa objek Pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam perkara Perdata Nomor: 118/Pdt.G/2016/PN.Kpg tanggal 28 September 2016 cacat hukum oleh karena obyek pelaksanaan eksekusi tersebut berada di Kelurahan Manulai II dan bukan masuk dalam bidang tanah milik para Pelawan Eksekusi berdasarkan sumber perolehan hak dari MARTHEN LENGGU yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik nomor 1073 tahun 2015 (Pelawan Eksekusi I) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1072 Tahun 2015 (Pelawan Eksekusi II) yang berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Batuplat
- Menyatakan hukum obyek sengketa yang dikuasai oleh para Pelawan eksekusi berada di kelurahan Batuplat dan bukan berada di Kelurahan Manulai II, maka Pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor 118/Pdt.G/2016/PN.Kpg tanggal 28 September 2016 terhadap tanah bidang milik para Pelawan Eksekusi tidak dapat dilaksanakan (Noneksekutabel)
- Membatalkan Pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor: 118/Pdt.G/2016/PN.Kpg tanggal 28 September 2016
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.
- Menghukum para Terlawan eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul berkaitan dengan perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |