| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari anak-anak yang
bernama: Mercinia Yohana Laka, lahir di Samarinda 05 Maret 2014, Theresia
Septiani Semu Laka, lahir di Ende 06 September 2015, Yustina Kune Laka, lahir
di Kupang 26 September 2017, di luar perkawinan yang sah;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang
di peruntukan untuk itu.
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|