Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.Bth/2022/PN Kpg 1.YAVET kOLLOH
2.VICTORIA OBEHETAN
3.TIDORIS FRANS SAMADARA
4.ADRIANA M. SAMADARA
1.FERDINAND KONAY
2.MARICE ELISABETH KONAY
3.JULIUS NIXON KONAY
4.FERDERIKA ROSALINA KONAY
5.DJENI RULIARITA KONAY
6.JHONY ARMY KONAY
7.MARTHEN SOLEMAN KONAY
8.YUNITA WELLYANTI KONAY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 171/Pdt.Bth/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAVET kOLLOH
2VICTORIA OBEHETAN
3TIDORIS FRANS SAMADARA
4ADRIANA M. SAMADARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.HYAVET kOLLOH
2BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.HVICTORIA OBEHETAN
3BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.HTIDORIS FRANS SAMADARA
4BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.HADRIANA M. SAMADARA
5YAFET Y. W. RISSY, S.H.,M.H.,LLM.,P.hD AFHEAYAVET kOLLOH
6YAFET Y. W. RISSY, S.H.,M.H.,LLM.,P.hD AFHEAVICTORIA OBEHETAN
7YAFET Y. W. RISSY, S.H.,M.H.,LLM.,P.hD AFHEATIDORIS FRANS SAMADARA
8YAFET Y. W. RISSY, S.H.,M.H.,LLM.,P.hD AFHEAADRIANA M. SAMADARA
Tergugat
NoNama
1FERDINAND KONAY
2MARICE ELISABETH KONAY
3JULIUS NIXON KONAY
4FERDERIKA ROSALINA KONAY
5DJENI RULIARITA KONAY
6JHONY ARMY KONAY
7MARTHEN SOLEMAN KONAY
8YUNITA WELLYANTI KONAY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN EKSEKUSI adalah pelawan yang benar;
  3. Menyatakan bahwa alm. Philipus Kolloh dan Alm. Yunus Daniel Samadara adalah Pemohon Eksekusi YANG BENAR dalam perkara antara Viktoria  Anin melawan Bertolomeos Konay sebagaimana dimaksud dalam Putusan Majelis Kepala-Kepala Negara Kupang  No. 8/1951 tanggal 23 Mei 1951 Jo Putusan Pengadilan Banding Gubernur Sunda Kecil No.19/1952, tanggal 28 Agustus 1952 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 63 K/Sip/1953 tanggal 31 Agustus 1955.
  4. Menyatakan penyerahan OBYEK PERLAWANAN kepada ESAU KONAY (AYAH PARA TERLAWAN) yang bukan merupakan pemohon eksekusi dan bukan juga merupakan ahli waris Viktoria Anin adalah keliru (error in persona)  dan oleh karenanya batal demi hukum.
  5. Menyatakan batas-batas OBYEK PERLAWANAN sebagaimana tertuang dalam  Berita Acara Eksekusi No.08/BA/Pdt.G/1951/PN.KPG tertanggal 15 Maret 1996 yakni:

Sebelah Timur :  dengan jalan raya menuju Desa Oelnasi;

Sebelah Barat : dengan tanah keluarga Isliko dan Tanah Pemda Tk II Kupang;

Sebelah Utara :  dengan jalan raya menuju Desa Oelnasi dan tanah keluarga Naimanu;

Sebelah  Selatan :   Dengan tanah keluarga Boboy

 

adalah batas-batas yang keliru (error in objecto) dan oleh karenanya batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan batas-batas tanah OBYEK PERLAWANAN yang benar, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah sebagaimana dituangkan dalam Gambar Situasi 2 Februari 1986  dimana Tanah Danau Ina terletak di Desa Lasiana dan Desa Oesapa (Sekarang Keluarahan Lasiana dan Kelurahan Oesapa) Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang (sekarang Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang) sebagai berikut:

Sebelah Timur : Dengan Keluarga H. Tobo, tanah adat Keluarga Amabi (Kondisi Sekarang  Terdapat banyak Rumah Masyarakat) dan Tanah Adat Keluarga Naimanu (Kondisi Sekarang pagar Gedung Klinik Hewan Pendidikan Undana/Lab  Kedokteran Hewan Undana)

Sebelah Barat : Dengan Tanah Adat Keluarga Th. Isliko (Kondisi Sekarang Rumah-Rumah masyarakat, jalan  beraspal dan Kos-kosan) dan tanah keluarga M. Anin (Kondisi Sekarang jalan beraspal & terdapat rumah-rumah masyarakat dan Kos-kosan)

Sebelah Utara : Dengan tanah keluarga Boboy, Tanah Keluarga Mboli, Tanah Keluarga Sine, dan Tanah Keluarga Aduhili (Kondisi sekarang Terdapat jalan Beraspal, Rumah Masyarakat dan Kos-kosan)

Sebelah Selatan :  Dengan Tanah adat Keluarga Keluarga Kolloh (Kolloh Et Uf/Lereng Gunung) (Kondisi Sekarang terdapat Rumah Masyarakat, Kos-Kosan)

  1. Menghukum PARA TERLAWAN dan/atau kepada siapapun juga untuk mengosongkan OBJEK PERLAWANAN  yang terletak di Desa Lasiana dan Desa Oesapa (Sekarang Keluarahan Lasiana dan Kelurahan Oesapa) Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang (sekarang Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang) dengan batas-batas OBYEK PERLAWANAN sebagai berikut:

Sebelah Timur : Dengan Keluarga H. Tobo, tanah adat Keluarga Amabi (Kondisi Sekarang  Terdapat banyak Rumah Masyarakat) dan Tanah Adat Keluarga Naimanu (Kondisi Sekarang pagar Gedung Klinik Hewan Pendidikan Undana/Lab  Kedokteran Hewan Undana)

Sebelah Barat : Dengan Tanah Adat Keluarga Th. Isliko (Kondisi Sekarang Rumah-Rumah masyarakat, Jalan Bersapal dan Kos-kosan) dan tanah keluarga M. Anin (Kondisi Sekarang jalan beraspal & terdapat rumah-rumah masyarakat dan Kos-kosan)

Sebelah Utara : Dengan tanah keluarga Boboy, Tanah Keluarga Mboli, Tanah Keluarga Sine, dan Tanah Keluarga Aduhili (Kondisi sekarang Terdapat jalan Beraspal, Rumah Masyarakat dan Kos-kosan)

Sebelah Selatan : Dengan Tanah adat Keluarga Keluarga Kolloh (Kolloh Et Uf/Lereng Gunung) (Kondisi Sekarang terdapat Rumah Masyarakat, Kos-Kosan)

dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN (selaku Ahli Waris dari alm. Philipus Kolloh, dan/atau Alm. Yunus Daniel Samadara, dan/atau Alm. Viktoria Anin) tanpa syarat apapun. Jika diperlukan PARA PELAWAN dapat meminta Aparat Kepolisian untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN tanpa syarat apapun.

  1. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak