Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Kpg VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH JHON LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B -292 P.3.10 /Euh.2 /12/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa JHON LUKMAN pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’kalipi Rt 010 Rw 004 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pelaku usaha minuman beralkohol telah menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin

Perbuatan terdakwa JHON LUKMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

A T A U KEDUA

Bahwa terdakwa JHON LUKMAN pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’kalipi Rt 010 Rw 004 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pengecer dan penjual langsung telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

  • Perbuatan terdakwa JHON LUKMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Pihak Dipublikasikan Ya