Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2018/PN Kpg | VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH | JHON LUKMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2018/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -292 P.3.10 /Euh.2 /12/ 2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa JHON LUKMAN pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’kalipi Rt 010 Rw 004 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pelaku usaha minuman beralkohol telah menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin Perbuatan terdakwa JHON LUKMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U KEDUA Bahwa terdakwa JHON LUKMAN pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’kalipi Rt 010 Rw 004 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pengecer dan penjual langsung telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |