Petitum Permohonan |
PROSEDURAL) ini, kami kuatir TERMOHON akan jamak melakukan Kesewenangan – wewenang, lazim dalam penetapan PEMOHON menjadi TERSANGKA tanpa melengkapi keseluruhan syarat dan prosedur yang di tetapkan oleh Peraturan Perundang – Undangan, makan PEMOHON memohon Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan permohonan PRA PERADILAN yang diajukan PEMOHON diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Laporan Polisi : LP/B/333/V/2021/SPK Res Kupang Kota, tanggal 21 Mei 2021 adalah laporan palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum surat undangan interview Nomor : B /1197/XI/2021/Res Kota Kupang, tanggal 11 juni 2021, disana disebutkan bahwa PEMOHON dituduh melakukan tindak pidana “BARANG SIAPA YANG DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA – SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG” sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, bahwa PEMOHON melakukan tindak pidana pada hari kamis tanggal 20 mei 2021, sekitar pukul 23.20 wita, bertempat di maulafa RT.005/RW.002, Kelurahan maulafa, Kecamatan maulafa, Kota Kupang adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum surat panggilan I Nomor : SPG/531/2021/RESKRIM, tanggal 15 November 2021, PEMOHON diminta menghadap IPDA RIKO SATRIAWAN S.Tr.K/BRIPTU MARTHINUS R.B WALENG untuk diminta keterangan sebagai tersangka, untuk perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, “ yang terjadi pada hari kamis tanggal 20 mei 2021, sekitar pukul 23.30 wita, bertempat di maulafa RT.005/RW.002, Kelurahan maulafa, Kecamatan maulafa, Kota Kupang, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum Surat Perintah penyidikan Nomor : Sprin – dik /707/VII/2021/ RESKRIM, tanggal 31 Juli 2021, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum surat Ketetapan tersangka sebagaimana rujukan huruf F dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang tidak ada nomor suratnya adalah surat palsu dan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : B/2292/XI/2021/Polres Kupang Kota, tanggal 15 November 2021 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum TERMOHON melakukan penyidikan terhdap PEMOHON adalah mall procedural tidak melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130 / PUU –XIII / tahun 2015 dan oleh karenanya penyidikan PEMOHON dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum TERMOHON telah melanggar ketetuan hukum yaitu Perturan Kapolri Nomor ; 8 tahun 2009 dan PERATURAN KAPOLRI nomor ; 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan putusan mahkamah konstitusi RI Nomor 130 / PPU – XIII / tahun 2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan frasa bukti permulaan yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 putusan mahkamah konstitusi Nomor ; 21 / PUU – XII/2014 tanggal 28 april 2015 memperkuat di akuinya lembaga Praperadilan sehingga tidak sahnya PEMOHON di tetapkan sebagai status TERSANGKA karena tidak memepunyai minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat / sebagaimana pasal 184 KUHAP
- Meyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenan dengan penyidikan PEMOHON sebagai saksi dan sebagai TERSANGKA yang sifatnya bertetangan dengan ketentuan hukum yaitu peraturan Kapolri Nomor ; 8 Tahun 2009, dan peraturan KAPOLRI Nomor ; 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130 / PUU – XIII / Tahun 2015 sangat merugikan atas diri PEMOHON di lakukan TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan semua proses penyidikan lanjutan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta maratabatnya
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara menurut ketentuan yang berlaku. |