Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Kpg JONATHAN S LIMBONGAN, SH Nicanor Benyamin Luase alias Beno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-04/N.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN S LIMBONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nicanor Benyamin Luase alias Beno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :
  2.  

    KESATU :

    ------Bahwa terdakwa Nicanor Benyamin Luase Alias Beno, pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar pukul 12.42 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Shopping Center Nomor 2, RT.012/RW.003, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu (metamfetamin) berat bersih 1,8106 (satu koma delapan satu nol enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  3. Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar pukul 11.45 wita, saat terdakwa berada di rumah saksi Rocky Winaryo di Jalan Shopping Center Nomor 2, RT.012/RW.003, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdakwa menelepon saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan yang baru tiba di Bandara El Tari Kupang dari Kabupaten Alor, terdakwa meminta tolong kepada saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan mengambil paket milik terdakwa dengan nomor resi pengiriman 11LP1708676068546 yang dikirim oleh Alfred Tinson Sohilait alias Alfred (penyidikannya secara terpisah oleh Penyidik BNNP NTT dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/0002/IV/KA/PB.01/SPDP/2024/BNNP Nusa Tenggara Timur tanggal 2 April 2024) dari Jakarta menggunakan Jasa Pengiriman Lion Parcel yang beralamat di Ruko Oebobo;
  4. Bahwa kemudian saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan dari Bandara El Tari Kupang menggunakan Grab mobil menuju ke kantor Jasa Pengiriman Lion Parcel di Ruko Oebobo untuk mengambil paket milik terdakwa dan setelah mengambil paket tersebut lalu saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan kembali ke Grab mobil yang ditumpanginya namun pada waktu yang sama saksi Maxymus M. Nggelan alias Max bersama Tim BNNP NTT yang telah mendapatkan informasi sebelumnya dari masyarakat terkait penyalagunaan Narkotika jenis shabu, mengamankan saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan dan 1 (satu) paket sambil bertanya, “Apa isi dari kiriman paket tersebut", saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan menjawab, “Isinya sepatu”, lalu saksi Maxymus M. Nggelan alias Max bertanya lagi,  “Siapa pemilik paket” saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan menjawab, “Pemilik paket adalah Saudara Nicanor Benyamin Luase alias Beno, paket tersebut akan diantar kepada saudara Nicanor Benyamin Luase alias Beno yang berada dirumah Rocky Winaryo”, dan sekitar pukul 12.45 wita Tim BNNP NTT bersama saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan tiba di rumah Rocky Winaryo Tim BNNP NTT, lalu saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan masuk kedalam rumah saksi Rocky Winaryo sambil membawa 1 (satu) paket untuk diserahkan kepada terdakwa sedangkan saksi Maxymus M. Nggelan alias Max dan Tim BNNP NTT masih berada di dalam mobil, setelah terdakwa menerima paket tersebut lalu saksi Maxymus M. Nggelan alias Max dan Tim BNNP NTT masuk kedalam rumah saksi Rocky Winaryo dan mengamankan terdakwa bersama 1 (satu) paket kiriman yang terbungkus dengan plastik hitam dengan nomor resi 11LP1708676068546 alamat pengirim DOMI, 628*****37 Jakarta dan alamat penerima NICO PADAKARI, 6282135336683 Jalan Bajawa No.45B Fatululi, Oebobo, Kupang NTT, kemudian petugas BNNP NTT menyuruh terdakwa dan saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan menuju ke ruang tamu rumah saksi Rocky Winaryo lalu Tim BNNP NTT bertanya, “Ini paket siapa”,  dan terdakwa menjawab, “Itu paket sepatu milik saya, saya meminta Wulan untuk mengambil di Jasa Pengiriman Lion Parcel”, selanjutnya paket tersebut dibuka dihadapan terdakwa oleh saksi Maxymus M. Nggelan alias Max dan Petugas BNNP NTT disaksikan Siti Halima Wulandari alias Wulan, saksi Rocky Winaryo, dan saksi I Ketut Teguh Wiyasa Dana Alias Ade anggota Bhabinkamtibmas Polresta Kupang Kota dan ditemukan 1 (satu) pasang sepatu merek Vans warna biru gelap dengan tali sepatu warna putih, pada sepatu sebelah kiri dibagian alas kaki ditemukan bungkusan warna hitam yang didalamnnya terdapat 1 (satu) klip plastik yang berisi padatan kristal diduga Narkotika jenis shabu, namun terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut dari pihak berwenang, sehingga Tim BNNP NTT mengamankan terdakwa bersama barang bukti ke BNNP NTT untuk proses hukum lebih lanjut ;
  5. Bahwa barang bukti berupa  : 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih diduga
  6. Narkotika jenis shabu bobot sampel : 1,8106 (satu koma delapan satu nol enam) gram, bobot sampel untuk diuji : 0,0599 (nol koma nol lima sembilan sembilan) gram, sisa sampel yang dikembalikan : 1,7507 (satu koma tujuh lima nol tujuh) gram, sesuai hasil penimbangan dan pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang sebagaimana Laporan hasil Pengujian Nomor : LHU.108.K.06.16.24.0001 tanggal 28 Pebruari 2024 dengan kesimpulan : sampel padatan kristal berwarna putih positif  mengandung metamfetamin ;

     

    ------Perbuatan terdakwa Nicanor Benyamin Luase Alias Beno tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     

     

    ATAU

     

    KEDUA :

     

    ------Bahwa terdakwa Nicanor Benyamin Luase Alias Beno, pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Shopping Center Nomor 2, RT.012/RW.003, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa shabu (metamfetamin), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  7. Bahwa berawal pada bulan Oktober 2023 pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa tiba di Kupang dalam perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat dan membawa 1 (satu) klip Narkotika jenis shabu paket hemat sisa shabu yang digunakan terdakwa bersama-teman-temannya di Jakarta, setelah beberapa hari di Kupang kemudian terdakwa berangkat menuju Alor menggunakan kapal very cepat sambil membawa Narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan dalam koper terdakwa ;
  8. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 terdakwa berangkat dari Alor menuju ke Kota Kupang menggunakan pesawat dan membawa Narkotika jenis shabu tersebut yang terdakwa simpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan dan akan digunakan terdakwa saat berada di Kupang, setibanya di Kupang terdakwa tinggal di rumah saksi Rocky Winaryo setelah melaksanakan pekerjaannya sebagai Ketua Tim sukses saksi Rocky Winaryo sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi NTT dari Partai Perindo Daerah Pemilihan 6 meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur ;
  9. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekitar pukul 07.30 wita saksi Rocky Winaryo menelepon terdakwa menyampaikan akan berangkat dari Alor menuju Kupang menggunakan pesawat dan meminta terdakwa untuk menjemput di Bandara Eltari Kupang sekitar pukul 14.00 wita dan setelah menjemput saksi Rocky Winaryo selanjutnya terdakwa bersama saksi Rocky Winaryo menuju rumah saksi Rocky Winaryo di Jalan Shopping Center Nomor 2 RT.012/RW.003, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan sekitar pukul 17.00 wita terdakwa melihat dan memperhatikan saksi Rocky Winaryo mengalami beban pikiran karena saksi Rocky Winaryo kalah dalam pemilihan umum legislatif DPRD Provinsi NTT, terdakwa mengambil alat isap/bong yang telah diisi Narkotika jenis shabu lalu membakar dan menghisapnya beberapa kali selanjutnya terdakwa menemui saksi Rocky Winaryo yang berada di ruangan tamu lalu terdakwa mengajak saksi Rocky Winaryo menggunakan shabu tersebut namun awalnya saksi Rocky Winaryo menolak menggunakan shabu tersebut, namun terdakwa mengatakan “Ayo bos dari pada pusing-pusing isap ini saja” kemudian terdakwa membakar bong tersebut dan menyerahkan kepada saksi Rocky Winaryo untuk di hisap saksi Rocky Winaryo sekitar dua sampai tiga kali, setelah itu terdakwa masuk ke kamar tidurnya ;
  10. Bahwa terdakwa mengenal Narkotika jenis shabu sejak 2011 saat di Jakarta, dengan penggunaan Narkotika jenis shabu oleh terdakwa sekitar 2 (dua) kali sebulan dan pada tahun 2018 terdakwa kembali ke Alor dan pada bulan Oktober 2023 berangkat ke Jakarta selama 1 (satu) minggu dan sempat menggunakan Narkotika jenis shabu bersama-sama teman-temannya, sisa Narkotika jenis shabu terdakwa bawah ke Kupang pada akhir bulan Oktober 2023 ;
  11. Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dengan cara awalnya menyiapkan botol plastik atau botol kaca ukuran mini, pipet plastik, pemantik  dan cangklong atau pirex. Pada tutupan botol dilubangi 2 (dua) untuk dipasang pipet, pipet yang 1 untuk pasang cangklong atau pirex dan pipet yang 1 untuk hisap, kemudian Narkotika jenis sabu dimasukkan pada cangklong atau pirex kemudian dibakar  dari bawah cangklong atau pirex menggunakan pemantik dengan tujuan supaya terdakwa tetap fit dan bersemangat saat bekerja ;
  12. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar pukul 11.45 wita saat saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan tiba di Bandara El Tari Kupang dalam penerbangan dari Alor, terdakwa  menelepon saksi  Siti Halima Wulandari alias Wulan untuk mengambil paket milik terdakwa di Jasa Pengiriman Lion Percel, lalu saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan menggunakan Grab mobil menuju ke Jasa Pengiriman Lion Parcel di Ruko Oebobo dan setelah mengambil paket tersebut lalu saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan kembali ke Grab mobil yang ditumpanginya namun pada waktu yang sama saksi Maxymus M. Nggelan alias Max bersama Tim BNNP NTT yang telah mendapatkan informasi sebelumnya dari masyarakat terkait penyalagunaan Narkotika jenis shabu, dan mengamankan saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan bersama 1 (satu) paket yang bari diambil pada Jasa pengiriam Lion Parcel tersebut sambil bertanya, “Apa isi dari kiriman paket tersebut" saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan menjawab, “Isinya sepatu”, lalu saksi Maxymus M. Nggelan alias Max, “Siapa pemilik paket” saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan menjawab, “Pemilik paket adalah saudara Nicanor Benyamin Luase alias Beno dan paket tersebut akan diantar kepada saudara Nicanor Benyamin Luase alias Beno yang berada dirumah Rocky Winaryo”, lalu Tim BNNP NTT bersama saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan menuju kerumah saksi Rocky Winaryo alias Rocky dan sekitar pukul 12.45 wita tiba di rumah Rocky Winaryo, lalu saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan masuk kedalam rumah saksi Rocky Winaryo sambil membawa 1 (satu) paket sambil berjalan menuju ke kamar terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) paket tersebut sedangkan saksi Maxymus M. Nggelan alias Max dan Tim BNNP NTT masih berada di dalam mobil, setelah terdakwa menerima paket tersebut lalu saksi Maxymus M. Nggelan alias Max dan Tim BNNP NTT langsung masuk kedalam rumah saksi Rocky Winaryo lalu mengamankan terdakwa bersama 1 (satu) paket kiriman yang terbungkus dengan plastik hitam dengan nomor resi 11LP1708676068546 alamat pengirim DOMI, 628*****37 Jakarta dan alamat penerima NICO PADAKARI, 6282135336683 Jalan Bajawa No.45B Fatululi, Oebobo, Kupang NTT yang baru diterima dari saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan, kemudian petugas BNNP NTT menyuruh terdakwa dan saksi Siti Halima Wulandari alias Wulan menuju ke ruang tamu rumah saksi Rocky Winaryo lalu Tim BNNP NTT bertanya, “Ini paket siapa”,  dan terdakwa menjawab, “Itu paket sepatu saya dan saya meminta Wulan untuk mengambil di Jasa Pengiriman Lion Parcel”, selanjutnya paket tersebut dibuka oleh saksi Maxymus M. Nggelan alias Max dan Petugas BNNP NTT disaksikan Siti Halima Wulandari alias Wulan, saksi Rocky Winaryo, dan saksi I Ketut Teguh Wiyasa Dana Alias Ade anggota Bhabinkamtibmas Polresta Kupang Kota dan ditemukan 1 (satu) pasang sepatu merek Vans warna biru gelap dengan tali sepatu warna putih, pada sepatu sebelah kiri dibagian alas kaki ditemukan bungkusan warna hitam yang didalamnnya terdapat 1 (satu) klip plastik yang berisi kristal diduga Narkotika jenis shabu, namun terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai atau menggunakan Narkotika jenis shabu dari pihak berwenang, sehingga Tim BNNP NTT mengamankan terdakwa bersama barang bukti ke BNNP NTT untuk proses hukum lebih lanjut ;
  13. Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh Tim BNNP NTT, kemudian di ambil urinenya untuk diperiksa oleh dr. Daulat Samosir dokter BNNP NTT pada tanggal 26 Pebruari 2024 pukul 15.07 wita oleh, dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa positif metampetamin ;
  14.  

    ------Perbuatan terdakwa Nicanor Benyamin Luase Alias Beno tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya