Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.Bth/2022/PN Kpg 1.ANTONETA TRIFENA LOE
2.YAVRED ADI BERD ADOE
JOHANIS WADOE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 239/Pdt.Bth/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 16 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANTONETA TRIFENA LOE
2YAVRED ADI BERD ADOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOHANIS WADOE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan ini untuk seluruh;-----------------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;--------------------------------------------------------
  3. Menolak Permohonan Eksekusi untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------
  4. Menyatakan  bahwa Tanah Kebun seluas 6.080 M2 (enam ribu delapan puluh) meter persegi, yang terletak di RT : 010, RW : 004, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dengan batas-batas :---------------------------------------------------------------------------

Utara dahulu dengan Tanah milik J. Letik, sekarang Tanah milik Eben Ndun;------------- Timur dengan Tanah milik Drs. U. Bait/Jalan Setapak;--------------------------------------------------

Selatan dengan Kali Mati;------------------------------------------------------------------------------------------

Barat dengan Tanah milik Y. K. Adoe;-------------------------------------------------------------------------

adalah milik Junus Adoe, Almarhum;--------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1465, tanggal 6 Maret 1997, Gambar Situasi (GS) No. 4437/1994, tanggal 4 Agustus 1994 atas nama Yunus Adoe dinyatakan sah dan tetap berlaku sebagai alat bukti Hak Milik atas tanah yang sah;------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 28/Pdt.G/2000/PN.Kpg, tertanggal 14 Oktober 2000, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 25/Pdt/2001/PTK, tertanggal 14 Mei 2001, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3968 K/Pdt/2001, tertanggal 21 Agustus 2007  tidak dapat dilaksanakan;-----------------------

Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak