Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2018/PN Kpg VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH FLORINCE ERNAWATI MBUIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.S/2018/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B -296/ P.3.10 /Euh. 2 /11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FLORINCE ERNAWATI MBUIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa FLORINCE ERNAWATI MBUIK pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 16.12 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oekalipi Rt 07 Rw 03 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pelaku usaha minuman beralkohol telah menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin

Perbuatan terdakwa FLORINCE ERNAWATI MBUIK  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa FLORINCE ERNAWATI MBUIK pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 16.12 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oekalipi Rt 07 Rw 03 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pengecer dan penjual langsung telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa FLORINCE ERNAWATI MBUIK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya