Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2020/PN Kpg | IR. HADMEN PURI | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2020/PN Kpg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||
Nomor Surat | 00 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Para Advokat dari Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Frans Seda Nomor 88 C, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 15/FBB/IX/2020/KPG tanggal 12 Februari 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang di bawah register Nomor : 25/LGS/SK/PID/2020/PN.KPG tanggal 12 Februari 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum dari : Nama : IR. HADMEN PURI, NIK : 5371031312590001, TTL : Kerinci, 12 Oktober 1970, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Umur : 49 Tahun, Status : Kawin, Golongan Darah : B, Pendidikan : SMA, Alamat : JL. Palem Aren IV No. 01, RT. 005, RW. 019, Desa Bancangon, Kecamatan Kelapa Dua, Kab. Tanggerang, Provinsi Banten. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, beralamat di Jalan Palapa No. 09, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon;------------------------------------------------- Adapun Permohonan Praperadilan ini diajukan terhadap : Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang No. Print-02/N.3.10/Fd.1/08/2019, tanggal 02 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |