Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Penjanjian Umum (SPJPU) Nomor 320/KKS/KPG/PU.PRO3/X/2019, dibuat di Kupang tanggal 08 Agustus 2019;
- Menyatakan hukum Tergugattelah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum terhadap obyek jaminan merupakan hak yang diutamakan (hak preference) Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa aset-aset yang terdaftar atas nama pihak Tergugat, dan atau harta-harta lainnya yang sedang dikuasai Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara tunai dan seketika kepada Penggugat, dengan rincian berupa:
- Saldo Pinjaman sebesar Rp.16.172.250,-
- TunggakanBunga sebesar Rp.11.525.000,-
- Denda sebesar Rp.9.215.163,-
Total Tunggakan dan Kewajiban sebesar Rp.36.912.413,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Tiga Belas Rupiah).
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh Hutang/Kewajiban(Pokok/Saldo Pinjaman + Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat dalam pelunasannya, dapat melibatkan Aparat Keamanan.
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh Hutang/Kewajiban (Pokok/Saldo Pinjaman + Bunga + Denda)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan berupa Motor H Beat dengan Nomor BPKP: N-08988726 atas nama pemilik Mathias Sterky Lopo. Dan Motor Yamaha Vixion dengan Nomor BPKP: N-2979830, atas nama pemilik Rudizon Budiman Doko Patty, SE. dilakukan sita jaminan, dan apabila tidak mencukupi hutang Tergugat maka dilakukan Sita Jaminan terhadap seluruh barang bergerak atau tidak bergerak lainnya milik Tergugat untuk menutupi seluruh hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat,untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ratus Ribuh rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai menjalankan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat, untuk tunduk dan mentaati Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorrad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
|