3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.266.309,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 26.635.624,- ( DUA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 2.630.685,- ( DUA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|