Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2024/PN Kpg | DEWI RETNA MARTANI, SH | PELIPUS UMBU LATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2024/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-830/N.3.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa PELIPUS UMBU LATA Als IPO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal yang masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sumba Rt. 001 Rw.001 Kelurahan Lasiana Kec. Kelapa Lima Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang “dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap korban STEPANUS BILI dan korban YULIUS BILI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------- ----------Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita saksi korban STEPANUS BILI sedang membuat kandang babi bersama dengan saksi korban YULIUS BILI, kemudian pada saat saksi korban STEPANUS BILI hendak mengambil kayu jati diperjalanan saksi korban STEPANUS BILI bertemu dengan sekumpulan pemuda Sumba yang sedang meminum minuman keras lalu saksi korban STEPANUS menegur mereka dengan berkata “Angua tolong kecilkan music sedikit ko”? karena kakak saya punya anak ada sakit panas tinggi” karena tersinggung dengan ucapan saksi korban STEPANUS kemudian mereka bangun dan berteriak dengan tujuan untuk mengeroyok saksi korban STEPANUS, mendengar keributan tersebut kemudian muncul saksi korban YULIUS BILI yang merupakan kakak kandung STEPANUS, setelah itu saksi korban YULIUS BILI menyuruh saksi korban STEPANUS untuk pergi, lalu saksi korban STEPANUS meninggalkan tempat tersebut namun di tengah perjalanan terjadi saling lempar antara korban STEPANUS dengan sekelompok Pemuda Sumba, kemudian tiba-tiba terdakwa sudah ada di depan saksi korban STEPANUS sambil memegang sebilah parang di tangan kanannya, kemudian tiba-tiba terdakwa mengayunkan parang tersebut kearah tubuh saksi STEPANUS sebanyak 4 (empat) kali hingga mengenai punggung belakang, tangan kanan, lengan kiri dan pinggang belakang sebelah kiri saksi korban STEPANUS hingga membuat saksi korban STEPANUS langsung terbaring di tanah, tidak lama kemudian datang saksi korban YULIUS yang menyaksikan adiknya yaitu saksi korban STEPANUS bersimbah darah dan pada saat saksi korban YULIUS akan menolong adiknya tiba-tiba terdakwa berbalik kearah saksi korban YULIUS lalu terdakwa mengayunkan parangnya kearah saksi korban YULIUS sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai tangan kiri diatas siku kiri dan punggung belakang saksi korban YULIUS hingga menyebabkan saksi korban terluka, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan para korban--- --------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap para korban adalah karena terdakwa emosi dan tidak terima pada saat saksi korban STEPANUS memaki terdakwa----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa akibat kejadian tersebut korban STEPANUS BILLY mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No.RSUD.S.K.L/445/VER/13/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. James Rainagle selaku dokter pada RSUD S.K.Lerik Kupang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama STEPANUS BILLY dengan pemeriksaan:
Saksi Korban YULIUS BILI mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum No. RSUD.S.K.L/445/VER/12/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. James Rainagle selaku dokter pada RSUD S.K.Lerik Kupang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama YULIUS BILI dengan pemeriksaan:
----------Perbuatan Terdakwa PELIPUS UMBU LATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |