Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2022/PN Kpg Erna Agustina Paulina Fanggidae 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota
5.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH
6.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Bripka Antonius Hutahaen, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 23 Mar. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
2Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
3Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota
4Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH
5Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Bripka Antonius Hutahaen, SH
6Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Hasri Manasye Jaha, SH
7Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Bripka Alfreid Haning, SH
8Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Brigpol Marlon Adrian Tanamal
9Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota cq. Briptu Romi Matoneng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagai atasan untuk mengawasi dan membimbing anggotanya Termohon  V, Termohon VI, Termohon VII, Termohon VIII dan Termohon IX dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Menyatakan bahwa Pemohon adalah korban Penyelidikan berlarut – larut selama 2 (dua) tahun dengan atas laporan Polisi No : LP/ B/63/ II/ RES.1.10./SPKT Polda NTT di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 08 Februari 2020;
  4. Memerintahkan Kepada Termohon III agar penyelidik dan penyidik  untuk melanjutkan proses penyelidikan atas laporan Polisi No : LP/ B/63/ II/ RES.1.10./SPKT Polda NTT di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 08 Februari 2020;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyita barang bukti berupa puing-puing atau sisa-sisa bongkahan milik Pemohon terhadap  6 (enam) warung makan semi permanen yang dibangun dengan menggunakan konstruksi baja ringan dengan pembiayaan pembangunan senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang memiliki fasilitas Bak Penampung, Toilet, Ruang Makan dan Dapur di RT/ RW, 025/ 007, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang dirusak oleh  diduga Terlapor Ny. Mary Ellim, Cs
  6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya