Dakwaan |
Tindak pidana PENGHINAAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana, waktu kejadian hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekitar pukul 08.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2020, Tempat kejadian di Halaman Kantor PDAM Kabupaten Kupang Jalan Anggrek No 14, Kel. Oepura Kec. Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Kota, dilakukan oleh Terdakwa YOYARIB MAU, S.Th, S.I.P terhadap korban TIMOTIUS FEOH dengan cara sebagai berikut : Pada Hari dan tanggal tersebut diatas bertempat di Halaman Kantor PDAM Kabupaten Kupang yakni pelapor dirumahkan selama 3 (tiga) bulan, dalam aksi protes yang dilakukan oleh pelapor dihalaman kantor tersebut lalu pelapor dihalaman kantor tersebut lalu pelapor memerintahkan agar Satpam mengamankan situasi karena pertimbangan kenyamanan pelanggan yang hendak melakukan pembayaran, berdasarkan kejadian tersebut diatas perbuatan terdakwa YOYARIB MAU, S,Th, S.I.P didakwa karena telah melanggar Pasal 315 KUHPidana "PENGHINAAN RINGAN" |