Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
304/Pdt.Bth/2023/PN Kpg | 1.ROBERTUS SOLA 2.TARSISIUS HENDRIKUS 3.AYUB MOALY |
1.CHARLY YAPOLA 2.VALLENT PIMA YAPOLA 3.RANDY PUTRA YAPOLA 4.ARDI TRIO YAPOLA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 304/Pdt.Bth/2023/PN Kpg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pembantahan dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya .---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah PARA PEMBANTAH yang benar. ---
Menyatakan PARA TERBANTAH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.--------
Menyatakan hukum : ------------------------------------------------------------------------- Bahwa Pembantah. I , membeli dan menguasai sebidang Tanah pada Tanggal, 30 Juni 2015 yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 300 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : --------------- Sebelah Utara : berbatasan dengan Antonia Kewa Koban Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sofia Tomboy Sebelah Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan Sebelah Barat : berbatasan dengan Petronela Moi
Bahwa Pembantah. II , membeli dan menguasai sebidang Tanah pada 12 Mei 2015, yang terletak di RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 300 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : --------------- Sebelah Utara : berbatasan dengan Mahmud Yunus Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sofia Tomboy Sebelah Timur : berbatasan dengan Sofia Tomboy Sebelah Barat : berbatasan dengan Klemens Toe Bahwa Pembantah III, membeli dan menguasai sebidang tanah pada tahun 2015, yang terletak di RT.027, RW.007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, seluas = 300 M2, dengan batas – batasnya sebagai berikut : ---------------- Sebelah Utara : berbatasan dengan Fransiskus Seli Tokan Sebelah Selatan : berbatasan dengan Anselmus L. Kaba Kahan Sebelah Timur : berbatasan dengan Imran Suka Sebelah Barat : berbatasan dengan Antonia Kewa Koban
Adalah tanah yang dikuasai dan diusahakan oleh Para Pembantah.--------------
Menyatakan hukum obyek sengketa , sebagaimana tersebut dalam point angka 4, tersebut diatas yang dimasukkan sebagai Obyek Sengketa dalam Perkara Perdata, Nomor : 245 / PDT.G / 2017 / PN- KPG, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 9/PDT/2019/PT KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 861/PK/PDT/2020, adalah batal atau batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.----------------
Menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana tersebut pada point angka 4 diatas, dikeluarkan dari obyek sengketa dalam Perkara Perdata, Nomor : 245 / PDT.G / 2017 / PN- KPG, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 9/PDT/2019/PT KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 861/PK/PDT/2020,tersebut, dengan segala akibat-akibat hukumnya .- Menyatakan batal untuk melaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang , sepanjang mengenai tanah dari Para Pembantah yang dimasukkan oleh Para Terbantah sebagai Obyek sengketa dalam Perkara Perdata, Nomor : 245 / PDT.G / 2017 / PN- KPG, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 9/PDT/2019/PT KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 861/PK/PDT/2020 .----------------------------------
Menghukum PARA TERBANTAH, untuk membayar biaya Perkara .------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |