Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2019/PN Kpg DEVIS BUNI LELE, SH GASPER ABRAHAM SELU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 12/Pid.S/2019/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-49/P.3.10/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GASPER ABRAHAM SELU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa GASPER ABRAHAM SELU pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Gasper Abraham Selu yang beralamat di RT 26 RW 10, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha minuman beralkohol yang menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai ijin

Perbuatan terdakwa GASPER ABRAHAM SELU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

ATAU DAKWAAN KEDUA

Bahwa terdakwa GASPER ABRAHAM SELU pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Gasper Abraham Selu yang beralamat di RT 26 RW 10, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pengecer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa GASPER ABRAHAM SELU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya