Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2019/PN Kpg JANUARIUS L. BOLITOBI. S.H YOHANES BERGEMAR MANEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 10/Pid.S/2019/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-51/P.3.10/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JANUARIUS L. BOLITOBI. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES BERGEMAR MANEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa YOHANES BERGEMAR MANEK pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’ekam Rt 011 Rw 004 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pelaku usaha minuman beralkohol telah menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin

Perbuatan terdakwa YOHANES BERGEMAR MANEK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

A T A U KEDUA

Bahwa terdakwa YOHANES BERGEMAR MANEK pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’ekam Rt 011 Rw 004 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pengecer dan penjual langsung telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa YOHANES BERGEMAR MANEK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya