Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg GENTA UTAMA PUTRA, S.H MATHILDE EMA, S.K.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-232/N.3.18/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GENTA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATHILDE EMA, S.K.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

      --------Bahwa Terdakwa MATILDE EMA, S.KM selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: 6/KEP/HK/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Perangkat Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran, pada tanggal 10 Januari 2017 hingga bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya selama Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo yang beralamat di Jl. Ktr. Bupati Nagekeo, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Secara Melawan Hukum yaitu melaksanakan tugas Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Tahun 2017  yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi  yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp456.520.774,35 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh lima sen), Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sejumlah Rp456.520.774,35 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh lima sen), berdasarkan Laporan Hasil Investigatif (LHI) oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo Nomor : 700.1.2.3/IK-NGK/49/LHAI.PKPT/2023 tanggal 22 Juni 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :                   

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa belum melakukan pembayaran atas belanja Puskesmas Boawae Tahun 2016 yang sudah tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp62.076.875 (enam puluh dua juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) karena uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Februari tahun 2017 untuk keperluan pribadinya;
  • Bahwa pada tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo melakukan pengadaan Alkes melalui LPSE Nagekeo dengan cara E-Catalog berdasarkan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Purchasing dengan nilai pagu sebesar Rp19.986.270.000 (sembilan belas milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan 27 (dua puluh tujuh) kontrak pengadaan Alkes yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Nagekeo tahun 2017 dan untuk penggunaan di RSUD AERAMO;
  • Bahwa Anggaran pengadaan Alkes sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun 2017 tetapi belum dibayarkan 100% karena sebagian uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, dengan sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo kepada Pihak Ketiga adalah sebesar Rp206.787.000,44 (dua ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah koma empat puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
  1. PT. DIRZA INTERNASIONAL sebesar Rp63.419.700,05 (enam puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah koma lima sen);
  2. PT. KARYA PRATAMA sebesar Rp78.619.118 (tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan belas ribu seratus delapan belas rupiah);
  3. PT. FA ANTARES sebesar Rp41.466.843 (empat puluh stu juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
  4. PT. FAJAR MAS MURNI sebesar Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah ada membayarkan tunggakan pembayaran Alkes tersebut sebesar Rp124.995.000,09 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Rp39.309.559 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) Tanggal 18 Maret 2018 yang di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  2. Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) Tanggal 05 April 2018 yang di di transfer langsung ke PT. FAJAR MAS MURNI (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  3. Rp23.094.063 (dua puluh tiga sembilan puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) Tanggal 29 Mei 2019 yang di transfer langsung ke PT. FA ANTARES MEDIKA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  4. Rp39.309.559,09 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah koma sembilan sen) Tanggal 11 Oktober 2018 yang di di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).

sehingga masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp81.792.480,05 (delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah koma lima sen) yang mana penyebab kekurangan pembayaran tersebut adalah karena ada uang yang seharusnya digunakan untuk membayar penyedia Alat Kesehatan (ALKES) tetapi uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Juni tahun 2017 sampai dengan bulan Juli tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang terdiri dari :
  1. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. MARIA PLATONIA D. MEO sebesar Rp730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
  2. Uang Honor Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) An. Sdri. NURHAEDAH sebesar Rp44.100.000 (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah);
  3. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. ENDANG WERDININGSIH PUA PUA sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. SITI MAISARA A. KADIR sebesar Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  5. Uang Makan, Minum dan Fotocopy An. Sdri. DEFLORA NENU sebesar Rp18.071.318 (delapan belas juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
  6. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. AGUSTINA VENY sebesar Rp303.174 (tiga ratus tiga ribu seratus tujuh puluh empat rupiah);
  7. Uang Honor Pejabat Pembantu pengurus Barang Puskesmas Pembantu (Pustu)/Pondok Bersalin Desa (Polindes), Belanja Makan Minum Rutin dan Pulsa Online Sistem Kepegawaian (Simpeg) An. Sdri. VERONIKA SEUK sebesar Rp. 38.662.466,- (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif tersebut dengan total senilai Rp102.257.958 (seratus dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) telah dibuat oleh Terdakwa tetapi uang dari SPJ tersebut belum disalurkan kepada penerima hak dikarenakan uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Juni tahun 2017 sampai dengan bulan November tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya;

  • Bahwa pada tahun 2017 ada gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) orang di 7 (tujuh) Puskesmas yang belum dibayarkan oleh Terdakwa yaitu :
  1. Puskesmas Danga sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
  2. Puskesmas Jawakisa sebanyak 13 (tiga belas) orang sebesar Rp39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
  3. Puskesmas Boawea sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang sebesar Rp87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah);
  4. Puskesmas Mauponggo sebanyak 18 (delapan belas) orang sebesar Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah);
  5. Puskesmas Nangaroro sebanyak 15 (lima belas) orang sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
  6. Puskesmas Maunori sebanyak 12 (dua belas) orang sebesar Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah);
  7. Puskesmas Kaburea sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Dengan total gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum dibayarkan sebesar Rp. 269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) karena uang tersebut telah Terdakwa gunakan sebesar Rp168.228.571 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) pada sekira bulan Oktober tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya  dan untuk menutupi penyetoran Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) pada akhir Tahun 2017 sebesar Rp100.771.429 (seratus juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dikarenakan terdapat kekurangan penyetoran ke kas daerah yang disebabkan oleh kelalaian Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. YOHANA GAMO sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. MARIA FLORIDA YANTI sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
  3. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. KRISTIAN P. MBUE sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  4. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. TIBERIUS YUSU SOBA sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);

Yang mana uang Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan dengan total sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif terkait Makan Minum kegiatan Hari Kesehatan Nasional dan Makan Minum bulan Juli sampai Desember tahun 2017 oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. SPJ Makan Minum kegiatan Hari Kesehatan Nasional sebesar Rp10.840.000 (sepuluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
  2. SPJ Makan Minum bulan Juli sampai Desember sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah);
  3. SPJ Makan Minum kegiatan Akreditasi di 5 (lima) Puskesmas sebesar Rp4.200.300 (empat juta dua ratus ribu tiga ratus rupiah).

Bahwa uang dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)  fiktif tersebut dengan total sebesar Rp34.840.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan nota-nota belanja dari kegiatan tersebut pada saat dilakukan inspeksi umum oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo;

  • Bahwa pada tahun 2017 terdapat Pajak Sewa Aula yang sudah dibayar namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena tidak dapat menunjukkan bukti bayar pada saat dilakukan inspeksi umum oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo sebesar Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada bulan Desember tahun 2017 ada gaji/upah/honor dan insentif Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum dibayarkan sebesar Rp5.965.370 (lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) atas nama dr. Adriani Adolf Nggai dari Puskesmas Boawae dengan alasan uang tersebut telah Terdakwa pinjamkan kepada Sdri. MARIA VIANEY AZO AZI (verivikator SPJ di Keuangan Dinas Kesehatan Nagekeo Tahun 2017);
  • Bahwa pada tahun 2018 Saksi drg. ELLYA DEWI selaku Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo meminta kepada Inspektorat Kabupaten Nagekeo untuk melakukan Audit Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo karena sudah mendapat banyak aduan dari para THL dan dokter PTT serta merasa ada yang tidak benar dalam pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Nagekeo pada tahun 2017;
  • Bahwa Inspektorat Nagekeo telah melakukan Audit Reguler pada Dinas Kesehatan Nagekeo atas permintaan dari Saksi drg. ELLYA DEWI selaku Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo mulai tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 Maret 2018 dan Audit Khusus pada Dinas Kesehatan Nagekeo mulai tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 05 April 2018. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor : 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor : 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah);
  • Bahwa setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor : 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor : 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nagekeo dengan temuan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah), Terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar :
  1. Rp39.309.559 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) Tanggal 18 Maret 2018 yang di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  2. Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) Tanggal 05 April 2018 yang di transfer langsung ke PT. FAJAR MAS MURNI (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  3. Rp23.094.063 (dua puluh tiga sembilan puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) Tanggal 29 Mei 2018 yang di transfer langsung ke PT. FA ANTARES MEDIKA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  4. Rp39.309.559,09 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah koma sembilan sen) Tanggal 11 Oktober 2018 yang  di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  5. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 13 September 2021 di setorkan ke Kas Daerah melalui Bank NTT (cicilan pengembalian fiktif pembayaran transaksi belanja);
  6. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2019 disetorkan ke Kas Daerah melalui  Bank NTT (cicilan pengembalian fiktif pembayaran transaksi belanja).

Dengan total sebesar Rp126.995.000.09 (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah koma sembilan sen)

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor : 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor : 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kabupaten Nagekeo melakukan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) pada tanggal 11 Februari 2022 dengan hasil Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Tahun 2017 harus bertanggung jawab atas Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah) karena Terdakwa selain menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tersebut, yang bersangkutan juga menggunakan serta menikmati uang tersebut;
  • Bahwa selama persidangan TP-TGR, Sdri. MATILDE EMA selaku tertuntut tidak ada melakukan pembelaan karena yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dengan membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak Nomor 41/MP-TPTGR/01/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan Surat Pernyataan tulis tangan tanggal 11 Februari 2022;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Nomor : 700.1.2.3/IK-NGK/49/LHAI.PKPT/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo terdapat kerugian keuangan negara/daerah yang disebabkan oleh rangkaian perbuatan Terdakwa sebesar Rp456.520.774,35 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh lima sen).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------

 

SUBSIDIAIR :

      -------Terdakwa MATILDE EMA, S.KM selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: 6/KEP/HK/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Perangkat Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran, pada tanggal 10 Januari 2017 hingga bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya selama Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo yang beralamat di Jl. Ktr. Bupati Nagekeo, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp456.520.774,35 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh lima sen), Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yaitu menyalahgunakan kewenangan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sejumlah Rp456.520.774,35 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh lima sen), berdasarkan Laporan Hasil Investigatif (LHI) oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo Nomor : 700.1.2.3/IK-NGK/49/LHAI.PKPT/2023 tanggal 22 Juni 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa belum melakukan pembayaran atas belanja Puskesmas Boawae Tahun 2016 yang sudah tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp62.076.875 (enam puluh dua juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) karena uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Februari tahun 2017 untuk keperluan pribadinya;
  • Bahwa pada tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo melakukan pengadaan Alkes melaui LPSE Nagekeo dengan cara E-Catalog berdasarkan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Purchasing dengan nilai pagu sebesar Rp19.986.270.000 (sembilan belas milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan 27 (dua puluh tujuh) kontrak pengadaan Alkes yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Nagekeo tahun 2017 dan untuk penggunaan di RSUD AERAMO;
  • Bahwa Anggaran pengadaan Alkes sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun 2017 tetapi belum dibayarkan 100% karena sebagian uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, dengan sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo kepada Pihak Ketiga adalah sebesar Rp206.787.000,44 (dua ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah koma empat puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
  1. PT. DIRZA INTERNASIONAL sebesar Rp63.419.700,05 (enam puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah koma lima sen);
  2. PT. KARYA PRATAMA sebesar Rp78.619.118 (tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan belas ribu seratus delapan belas rupiah);
  3. PT. FA ANTARES sebesar Rp41.466.843 (empat puluh stu juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
  4. PT. FAJAR MAS MURNI sebesar Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah ada membayarkan tunggakan pembayaran Alkes tersebut sebesar Rp124.995.000,09 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Rp39.309.559 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) Tanggal 18 Maret 2018 yang di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  2. Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) Tanggal 05 April 2018 yang di di transfer langsung ke PT. FAJAR MAS MURNI (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  3. Rp23.094.063 (dua puluh tiga sembilan puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) Tanggal 29 Mei 2019 yang di transfer langsung ke PT. FA ANTARES MEDIKA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  4. Rp39.309.559,09 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah koma sembilan sen) Tanggal 11 Oktober 2018 yang di di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).

sehingga masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp81.792.480,05 (delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah koma lima sen) yang mana penyebab kekurangan pembayaran tersebut adalah karena ada uang yang seharusnya digunakan untuk membayar penyedia Alat Kesehatan (ALKES) tetapi uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Juni tahun 2017 sampai dengan bulan Juli tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang terdiri dari :
  1. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. MARIA PLATONIA D. MEO sebesar Rp730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
  2. Uang Honor Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) An. Sdri. NURHAEDAH sebesar Rp44.100.000 (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah);
  3. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. ENDANG WERDININGSIH PUA PUA sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. SITI MAISARA A. KADIR sebesar Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  5. Uang Makan, Minum dan Fotocopy An. Sdri. DEFLORA NENU sebesar Rp18.071.318 (delapan belas juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
  6. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. AGUSTINA VENY sebesar Rp303.174 (tiga ratus tiga ribu seratus tujuh puluh empat rupiah);
  7. Uang Honor Pejabat Pembantu pengurus Barang Puskesmas Pembantu (Pustu)/Pondok Bersalin Desa (Polindes), Belanja Makan Minum Rutin dan Pulsa Online Sistem Kepegawaian (Simpeg) An. Sdri. VERONIKA SEUK sebesar Rp. 38.662.466,- (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif tersebut dengan total senilai Rp102.257.958 (seratus dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) telah dibuat oleh Terdakwa tetapi uang dari SPJ tersebut belum disalurkan kepada penerima hak dikarenakan uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Juni tahun 2017 sampai dengan bulan November tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya;

  • Bahwa pada tahun 2017 ada gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) orang di 7 (tujuh) Puskesmas yang belum dibayarkan oleh Terdakwa yaitu :
  1. Puskesmas Danga sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
  2. Puskesmas Jawakisa sebanyak 13 (tiga belas) orang sebesar Rp39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
  3. Puskesmas Boawea sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang sebesar Rp87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah);
  4. Puskesmas Mauponggo sebanyak 18 (delapan belas) orang sebesar Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah);
  5. Puskesmas Nangaroro sebanyak 15 (lima belas) orang sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
  6. Puskesmas Maunori sebanyak 12 (dua belas) orang sebesar Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah);
  7. Puskesmas Kaburea sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Dengan total gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum dibayarkan sebesar Rp. 269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) karena uang tersebut telah Terdakwa gunakan sebesar Rp168.228.571 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) pada sekira bulan Oktober tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya  dan untuk menutupi penyetoran Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) pada akhir Tahun 2017 sebesar Rp100.771.429 (seratus juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dikarenakan terdapat kekurangan penyetoran ke kas daerah yang disebabkan oleh kelalaian Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. YOHANA GAMO sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. MARIA FLORIDA YANTI sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
  3. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. KRISTIAN P. MBUE sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  4. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. TIBERIUS YUSU SOBA sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);

Yang mana uang Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan dengan total sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif terkait Makan Minum kegiatan Hari Kesehatan Nasional dan Makan Minum bulan Juli sampai Desember tahun 2017 oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. SPJ Makan Minum kegiatan Hari Kesehatan Nasional sebesar Rp10.840.000 (sepuluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
  2. SPJ Makan Minum bulan Juli sampai Desember sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah);
  3. SPJ Makan Minum kegiatan Akreditasi di 5 (lima) Puskesmas sebesar Rp4.200.300 (empat juta dua ratus ribu tiga ratus rupiah).

Bahwa uang dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)  fiktif tersebut dengan total sebesar Rp34.840.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan nota-nota belanja dari kegiatan tersebut pada saat dilakukan inspeksi umum oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo;

  • Bahwa pada tahun 2017 terdapat Pajak Sewa Aula yang sudah dibayar namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena tidak dapat menunjukkan bukti bayar pada saat dilakukan inspeksi umum oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo sebesar Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada bulan Desember tahun 2017 ada gaji/upah/honor dan insentif Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum dibayarkan sebesar Rp5.965.370 (lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) atas nama dr. Adriani Adolf Nggai dari Puskesmas Boawae dengan alasan uang tersebut telah Terdakwa pinjamkan kepada Sdri. MARIA VIANEY AZO AZI (verivikator SPJ di Keuangan Dinas Kesehatan Nagekeo Tahun 2017);
  • Bahwa pada tahun 2018 Saksi drg. ELLYA DEWI selaku Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo meminta kepada Inspektorat Kabupaten Nagekeo untuk melakukan Audit Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo karena sudah mendapat banyak aduan dari para THL dan dokter PTT serta merasa ada yang tidak benar dalam pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Nagekeo pada tahun 2017;
  • Bahwa Inspektorat Nagekeo telah melakukan Audit Reguler pada Dinas Kesehatan Nagekeo atas permintaan dari Saksi drg. ELLYA DEWI selaku Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo mulai tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 Maret 2018 dan Audit Khusus pada Dinas Kesehatan Nagekeo mulai tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 05 April 2018. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor : 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor : 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah);
  • Bahwa setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor: 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor : 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nagekeo dengan temuan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah), Terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar :
  1. Rp39.309.559 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) Tanggal 18 Maret 2018 yang di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  2. Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) Tanggal 05 April 2018 yang di transfer langsung ke PT. FAJAR MAS MURNI (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  3. Rp23.094.063 (dua puluh tiga sembilan puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) Tanggal 29 Mei 2018 yang di transfer langsung ke PT. FA ANTARES MEDIKA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  4. Rp39.309.559,09 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah koma sembilan sen) Tanggal 11 Oktober 2018 yang  di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  5. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 13 September 2021 di setorkan ke Kas Daerah melalui Bank NTT (cicilan pengembalian fiktif pembayaran transaksi belanja);
  6. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2019 disetorkan ke Kas Daerah melalui  Bank NTT (cicilan pengembalian fiktif pembayaran transaksi belanja).

Dengan total sebesar Rp126.995.000.09 (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah koma sembilan sen)

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor : 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor: 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kabupaten Nagekeo melakukan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) pada tanggal 11 Februari 2022 dengan hasil Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Tahun 2017 harus bertanggung jawab atas Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah) karena Terdakwa selain menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tersebut, yang bersangkutan juga menggunakan serta menikmati uang tersebut;
  • Bahwa selama persidangan TP-TGR, Sdri. MATILDE EMA selaku tertuntut tidak ada melakukan pembelaan karena yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dengan membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak Nomor 41/MP-TPTGR/01/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan Surat Pernyataan tulis tangan tanggal 11 Februari 2022;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Nomor : 700.1.2.3/IK-NGK/49/LHAI.PKPT/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo terdapat kerugian keuangan negara/daerah yang disebabkan oleh rangkaian perbuatan Terdakwa sebesar Rp456.520.774,35 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh lima sen).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa MATILDE EMA, S.KM. selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: 6/KEP/HK/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Perangkat Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran, pada tanggal 10 Januari 2017 hingga bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya selama Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo yang beralamat di Jl. Ktr. Bupati Nagekeo, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri yaitu Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Nagekeo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor : 82113/BK-DIKLAT/422/09/2010 tanggal 30 September 2010, Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu  yaitu Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: 6/KEP/HK/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Perangkat Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran, Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya, Atau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil Atau Digelapkan Oleh Orang Lain, Atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut yaitu Terdakwa menggelapkan uang yang ada padanya karena jabatan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejumlah Rp456.520.774,35 (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh empat koma tiga puluh lima rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Nomor : 700.1.2.3/IK-NGK/49/LHAI.PKPT/2023 tanggal 22 Juni 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :                   

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa belum melakukan pembayaran atas belanja Puskesmas Boawae Tahun 2016 yang sudah tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp62.076.875 (enam puluh dua juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) karena uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Februari tahun 2017 untuk keperluan pribadinya;
  • Bahwa pada tahun 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo melakukan pengadaan Alkes melalui LPSE Nagekeo dengan cara E-Catalog berdasarkan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Purchasing dengan nilai pagu sebesar Rp19.986.270.000 (sembilan belas milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan 27 (dua puluh tujuh) kontrak pengadaan Alkes yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Nagekeo tahun 2017 dan untuk penggunaan di RSUD AERAMO;
  • Bahwa Anggaran pengadaan Alkes sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun 2017 tetapi belum dibayarkan 100% karena sebagian uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, dengan sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo kepada Pihak Ketiga adalah sebesar Rp206.787.000,44 (dua ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah koma empat puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
  1. PT. DIRZA INTERNASIONAL sebesar Rp63.419.700,05 (enam puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah koma lima sen);
  2. PT. KARYA PRATAMA sebesar Rp78.619.118 (tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan belas ribu seratus delapan belas rupiah);
  3. PT. FA ANTARES sebesar Rp41.466.843 (empat puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
  4. PT. FAJAR MAS MURNI sebesar Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah ada membayarkan tunggakan pembayaran Alkes tersebut sebesar Rp124.995.000,09 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Rp39.309.559 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) Tanggal 18 Maret 2018 yang di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  2. Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) Tanggal 05 April 2018 yang di di transfer langsung ke PT. FAJAR MAS MURNI (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  3. Rp23.094.063 (dua puluh tiga sembilan puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) Tanggal 29 Mei 2019 yang di transfer langsung ke PT. FA ANTARES MEDIKA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).
  4. Rp39.309.559,09 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah koma sembilan sen) Tanggal 11 Oktober 2018 yang di di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes).

sehingga masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp81.792.480,05 (delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah koma lima sen) yang mana penyebab kekurangan pembayaran tersebut adalah karena ada uang yang seharusnya digunakan untuk membayar penyedia Alat Kesehatan (ALKES) tetapi uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Juni tahun 2017 sampai dengan bulan Juli tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang terdiri dari :
  1. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. MARIA PLATONIA D. MEO sebesar Rp730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
  2. Uang Honor Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) An. Sdri. NURHAEDAH sebesar Rp44.100.000 (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah);
  3. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. ENDANG WERDININGSIH PUA PUA sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. SITI MAISARA A. KADIR sebesar Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  5. Uang Makan, Minum dan Fotocopy An. Sdri. DEFLORA NENU sebesar Rp18.071.318 (delapan belas juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
  6. Uang Perjalanan Dinas An. Sdri. AGUSTINA VENY sebesar Rp303.174 (tiga ratus tiga ribu seratus tujuh puluh empat rupiah);
  7. Uang Honor Pejabat Pembantu pengurus Barang Puskesmas Pembantu (Pustu)/Pondok Bersalin Desa (Polindes), Belanja Makan Minum Rutin dan Pulsa Online Sistem Kepegawaian (Simpeg) An. Sdri. VERONIKA SEUK sebesar Rp. 38.662.466,- (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif tersebut dengan total senilai Rp102.257.958 (seratus dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) telah dibuat oleh Terdakwa tetapi uang dari SPJ tersebut belum disalurkan kepada penerima hak dikarenakan uang tersebut telah Terdakwa gunakan pada sekira bulan Juni tahun 2017 sampai dengan bulan November tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya;

  • Bahwa pada tahun 2017 ada gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) orang di 7 (tujuh) Puskesmas yang belum dibayarkan oleh Terdakwa yaitu :
  1. Puskesmas Danga sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
  2. Puskesmas Jawakisa sebanyak 13 (tiga belas) orang sebesar Rp39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
  3. Puskesmas Boawea sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang sebesar Rp87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah);
  4. Puskesmas Mauponggo sebanyak 18 (delapan belas) orang sebesar Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah);
  5. Puskesmas Nangaroro sebanyak 15 (lima belas) orang sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
  6. Puskesmas Maunori sebanyak 12 (dua belas) orang sebesar Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah);
  7. Puskesmas Kaburea sebanyak 2 (dua) orang sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Dengan total gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum dibayarkan sebesar Rp. 269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) karena uang tersebut telah Terdakwa gunakan sebesar Rp168.228.571 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) pada sekira bulan Oktober tahun 2017 untuk kepentingan pribadinya  dan untuk menutupi penyetoran Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) pada akhir Tahun 2017 sebesar Rp100.771.429 (seratus juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dikarenakan terdapat kekurangan penyetoran ke kas daerah yang disebabkan oleh kelalaian Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. YOHANA GAMO sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. MARIA FLORIDA YANTI sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
  3. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. KRISTIAN P. MBUE sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  4. Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif An. TIBERIUS YUSU SOBA sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);

Yang mana uang Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan dengan total sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;

  • Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif terkait Makan Minum kegiatan Hari Kesehatan Nasional dan Makan Minum bulan Juli sampai Desember tahun 2017 oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. SPJ Makan Minum kegiatan Hari Kesehatan Nasional sebesar Rp10.840.000 (sepuluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
  2. SPJ Makan Minum bulan Juli sampai Desember sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah);
  3. SPJ Makan Minum kegiatan Akreditasi di 5 (lima) Puskesmas sebesar Rp4.200.300 (empat juta dua ratus ribu tiga ratus rupiah).

Bahwa uang dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)  fiktif tersebut dengan total sebesar Rp34.840.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan nota-nota belanja dari kegiatan tersebut pada saat dilakukan inspeksi umum oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo;

  • Bahwa pada tahun 2017 terdapat Pajak Sewa Aula yang sudah dibayar namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena tidak dapat menunjukkan bukti bayar pada saat dilakukan inspeksi umum oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo sebesar Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada bulan Desember tahun 2017 ada gaji/upah/honor dan insentif Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum dibayarkan sebesar Rp5.965.370 (lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) atas nama dr. Adriani Adolf Nggai dari Puskesmas Boawae dengan alasan uang tersebut telah Terdakwa pinjamkan kepada Sdri. MARIA VIANEY AZO AZI (verivikator SPJ di Keuangan Dinas Kesehatan Nagekeo Tahun 2017);
  • Bahwa pada tahun 2018 Saksi drg. ELLYA DEWI selaku Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo meminta kepada Inspektorat Kabupaten Nagekeo untuk melakukan Audit Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo karena sudah mendapat banyak aduan dari para THL dan dokter PTT serta merasa ada yang tidak benar adalam pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Nagekeo pada tahun 2017;
  • Bahwa Inspektorat Nagekeo telah melakukan Audit Reguler pada Dinas Kesehatan Nagekeo atas permintaan dari Saksi drg. ELLYA DEWI selaku Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo mulai tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 Maret 2018 dan Audit Khusus pada Dinas Kesehatan Nagekeo mulai tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 05 April 2018. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor: 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor : 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah);
  • Bahwa setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor: 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor : 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nagekeo dengan temuan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah), Terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar :
  1. Rp39.309.559 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) Tanggal 18 Maret 2018 yang di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  2. Rp23.281.819 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) Tanggal 05 April 2018 yang di transfer langsung ke PT. FAJAR MAS MURNI (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  3. Rp23.094.063 (dua puluh tiga sembilan puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) Tanggal 29 Mei 2018 yang di transfer langsung ke PT. FA ANTARES MEDIKA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  4. Rp39.309.559,09 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah koma sembilan sen) Tanggal 11 Oktober 2018 yang  di transfer langsung ke PT. KARYA PRATAMA (cicilan pembayaran pengadaan Alkes);
  5. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 13 September 2021 di setorkan ke Kas Daerah melalui Bank NTT (cicilan pengembalian fiktif pembayaran transaksi belanja);
  6. Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2019 disetorkan ke Kas Daerah melalui  Bank NTT (cicilan pengembalian fiktif pembayaran transaksi belanja).

Dengan total sebesar Rp126.995.000.09 (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah koma sembilan sen)

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor : 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor : 771/IK/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018  yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kabupaten Nagekeo melakukan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) pada tanggal 11 Februari 2022 dengan hasil Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Tahun 2017 harus bertanggung jawab atas Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 583.515.774,44- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh empat rupiah) karena Terdakwa selain menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tersebut, yang bersangkutan juga menggunakan serta menikmati uang tersebut;
  • Bahwa selama persidangan TP-TGR, Sdri. MATILDE EMA selaku tertuntut tidak ada melakukan pembelaan karena yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dengan membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak Nomor 41/MP-TPTGR/01/2022 tanggal 11 Februari 2022 dan Surat Pernyataan tulis tangan tanggal 11 Februari 2022;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Nomor: 700.1.2.3/IK-NGK/49/LHAI.PKPT/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Nagekeo terdapat kerugian keuangan negara/daerah yang disebabkan oleh rangkaian perbuatan Terdakwa sebesar Rp456.520.774,35 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh lima sen).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya