Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Kpg 1.Markus Tapatab
2.Ester Nomeni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Markus Tapatab
2Ester Nomeni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan prmohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari ke dua anak yang bernama Memy Selvi Hana Tapatab lahir di Kapan, 24 Mei 2017 dan Gabriel Alexsandro Tapatab lahir di Kupang, 01 Juni 2020 diluar pernikahan yang sah;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yng diperuntukan untuk itu.
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk memebayar segala biaya yang timbul  dalam permohonana ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak