Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Kpg Yayasan Harapan Bangsa MARIANA RAMBU KARADJI DAWINGGANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yayasan Harapan Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SH., MHYayasan Harapan Bangsa
2RYDO NICKYLENS MANAFE, SH.MHYayasan Harapan Bangsa
Tergugat
NoNama
1MARIANA RAMBU KARADJI DAWINGGANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.705.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 33 huruf f peraturan Yayasan Harapan Bangsa Kupang.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp Rp 30.705.000 (Tiga puluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • gaji pokok sebersar Rp 765.00
  • tunjangan Askes (BPJS) sebesar Rp 80.000
  • BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp 105.000
  • Tunjangan Harian sebesar RP 1.608.750
  • Total Penerimaan              = Rp 2.558.750
  • Total Kerugian Rp 2.558.750 X 12 bulan = Rp 30.705.000
  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Dan atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak