Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg CREDHO DILLARO, S.H. IRWAN RANO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDS-01/N.3.15/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CREDHO DILLARO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN RANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

  KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

 KEJAKSAAN NEGERI SIKKA

JL. Jend. Sudirman No. 10 Maumere - Kabupaten Sikka
Telp. 038221039 Fax. 038221211 Website : www.kejari-sikka.go.id

                                                                    P.29 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                           P-29

 

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perk : PDS-01/N.3.15/Ft.1/02/2024

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA   :   

Nama lengkap

:

IRWAN RANO

Tempat lahir

:

Ambon

Umur / Tgl.lahir

:

40 tahun/ 16  Juni 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Cakalang No. 26, RT. 003/ RW. 001, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMU

 

  • II. PENAHANAN   :

1.

Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka :

 

  • Ditahan dengan jenis penahanan Rutan Maumere, sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 06 November 2023;
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.
  • Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN Tipikor, sejak Tanggal 17 Desember sampai dengan Tanggal 15 Januari 2024

2.

Oleh Penuntut Umum :

 

  • Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN, mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024;
  • Perpanjangan PN Tipikor, sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 01 Maret 2024.

 

 

  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR :

          Bahwa ia Terdakwa IRWAN RANO, Kuasa Direktur CV. KASIH MURNI berdasarkan Akta Kuasa Direktur Perseroan Komanditer CV. KASIH MURNI Untuk Proyek Paket Pekerjaan di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor 7 tanggal 05 JuLi 2021 selaku Kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Kontrak  Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021, Tanggal 29 Juli 2021, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan Bersama-sama dengan saksi YOHANES BAPTISTA LABA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Konstruksi Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Konstruksi Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, pada bulan Juli Tahun 2021 sampai dengan bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang beralamat di Jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan Puskemas Paga yang beralamat di Desa Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum Terdakwa IRWAN RANO Selaku Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka sesuai dengan Ketentuan / Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga Terdakwa telah menerima selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Terdakwa IRWAN RANO menyetujui penetapan denda keterlambatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp1.491.885.582 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah), demikian hal tersebut bertentangan dengan , Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara,  Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf f dan huruf g, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Pasal 6 huruf (a), (b) dan (g), Pasal 7 ayat (1) huruf (a) dan (f), Pasal 33 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Butir 1.6, Butir 7.11, Butir 7.13 huruf (a), (b),(c), dan (d), Butir 7.18.1 huruf (a) (e), (f), (g) dan (i), Butir 7.20 huruf (a) angka (1), (2) dan (3), Butir 7.21 huruf (a), (b) Butir 8.1 huruf (a), (b), (c) dan (d) Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Klausul I Butir 42.1 Lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Butir 6.1 angka (3),Butir 31.1, Butir 31.2, Butir 31.3 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e), Butir 32.1, Butir 32.2 huruf (a) angka (1), (2) dan (3), Butir 33.1, 33.2, 33.3, 33.4, Butir 40.3, 40.4, 40.5, Butir 44.1 huruf (e), (f),(g),(h) dan (i), Butir 57.7, Butir 63.4, 63.5 Butir 68.1, 68.2, Butir 70.2 huruf (b), (c) dan (g), Butir 70.4 huruf (c), Butir 72.1  Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021, Pasal 70.4. (c) Syarat- syarat Khusus Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa IRWAN RANO sebesar Rp1.963.282.460,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah) atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp1.963.282.460,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Surat Inspektorat Kabupaten Sikka Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, Nomor : Insp.700/273/X/2023 Tanggal 9 Oktober 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :   -------------------

  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, pada Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/kota dialokasikan anggaran untuk paket pekerjaan bangunan Puskesmas Paga dengan sumber dana DAK Fisik senilai Rp7.032.969.900, ( tujuh miliar tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).   ------------------------------------------------
  • Bahwa pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Paga Kabupaten Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka pada tanggal 22 Januari 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka menetapkan Saksi Yohanes Baptista Laba, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Konstruksi Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sesuai Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Konstruksi Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.   ---------------------------------------
  • Bahwa Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sebagai Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 telah menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) X berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : PBJ.027/43B/2021 tanggal 28 Juni 2021, dengan susunan Kelompok Kerja Pemilihan yaitu saksi Gregorius E. Ernest, A.M.d (Ketua), saksi Yosef Nong Megu Balik, A.Md, dan Densius Nikodemus Sola Da Lopes, A.Md., untuk melakukan pemilihan penyedia barang / jasa pemerintah berdasarkan Surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tentang Kelengkapan Dokumen Tender.   -------------------------------
  • Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2021, Pokja X melakukan Evaluasi dokumen penawaran CV. Kasih Murni berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 116/POKJA.X/VII/2021 kemudian dilakukan Negosiasi Teknis dan Biaya / Reverse Auction berdasarkan Berita Acara Hasil Negosiasi / Reverse Auction Pembangunan Puskesmas Paga Nomor : 117/POKJA X/VII/2021 dan sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 120/POKJA X/VII/2021 CV. Kasih Murni telah dinyatakan Lulus Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, selanjutnya Pokja X (sepuluh) telah menetapkan CV. Kasih Murni sebagai Pemenang E Lelang Umum atas paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai Berita Acara Penetapan Pemenang E-Lelang Umum Nomor : 118/ POKJA.X.VII/2021 tanggal 22 Juli 2021.   ---------------------------------------------------
  • pada tanggal 28 Juli 2021 Saksi YOHANES BAPTISTA LABA mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/SPPBJ/VII/2021, kemudian pada tanggal 29 Juli 2021 bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dan Terdakwa IRWAN RANO menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021, tanggal 29 Juli 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.766.121.000, (enam miliar tujuh ratus enam puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan item pekerjaan meliputi :   ---------------------

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp.)

Jumlah Harga

Bobot

1

2

3

4

5

6 = 4 * 5

7

 

 

 

 

 

 

         

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

         

1

Pek. Pembongkaran Bangunan Lama

 

 

LS

1,00

10.000.000,00

10.000.000,00

0,1626

2

Penyediaan Air Kerja

 

 

 

 

LS

1,00

5.000.000,00

5.000.000,00

0,0813

3

Mobilisasi dan Demobilisasi

 

 

 

 

LS

1,00

2.500.000,00

2.500.000,00

0,0406

4

Uiltzet dan Bouwplank

 

 

 

 

LS

1,00

4.000.000,00

4.000.000,00

0,0650

5

Administrasi dan pelaporan

 

 

 

 

LS

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

0,0325

6

Direksi Keet

 

 

 

 

LS

1,00

5.000.000,00

5.000.000,00

0,0813

7

Papan Nama Proyek

 

 

 

 

LS

1,00

500.000,00

500.000,00

0,0081

8

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

 

 

LS

1,00

2.700.000,00

2.700.000,00

0,0439

 

 

 

 

 

 

         

 

Jumlah Harga I

     

31.700.000,00

0,5154

II

PEKERJAAN STRUKTUR

 

 

 

 

         

A

PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN

 

 

         

1

Pek. Galian Tanah untuk Foot Plate

 

 

M3

77,60

53.460,00

4.148.496,00

0,0674

2

Pek. Galian Tanah untuk Pondasi

 

 

M3

253,96

44.589,00

11.323.822,44

0,1841

3

Pek. Urugan Tanah Kembali

 

 

 

 

M3

76,19

39.600,00

3.017.124,00

0,0491

4

Pek. Urugan Pasir dibawah Foot Plate

 

 

M3

5,01

87.120,00

436.471,20

0,0071

5

Pek. Urugan Pasir dibawah Pondasi

 

 

M3

18,14

87.120,00

1.580.356,80

0,0257

6

Pek. Urugan Pasir di bawah Lantai

 

 

M3

76,83

87.120,00

6.693.429,60

0,1088

7

Pek. Urugan Tanah Peninggian Lantai dengan Sirtu Pilihan

M3

414,88

69.300,00

28.751.184,00

0,4674

B

PEKERJAAN PONDASI

 

 

 

 

         

1

Pek. Pasangan Aanstamping

 

 

 

M3

54,42

275.556,60

14.995.790,17

0,2438

2

Pek. Pasangan Pondasi Menerus 1Pc 4Psr

 

 

M3

159,63

685.384,26

109.407.889,42

1,7787

3

Pek. Cor Rabat Beton dibawah Sloof 1Pc 3Psr 5Krl T = 7 cm

M3

3,40

910.118,00

3.094.401,20

0,0503

4

Pek. Cor Rabat Beton dibawah Foot Plate 1Pc 3Psr 5Krl T = 5 cm

M3

10,02

910.118,00

9.119.382,36

0,1483

5

Pek. Cor Foot Plate

 

 

 

 

M3

25,23

4.510.653,05

113.803.776,45

1,8502

C

PEKERJAAN RANGKA BAJA DAN ATAP

 

 

         

I

Pekerjaan Kolom Baja

 

 

 

 

         

1

WF 300x150x6,5x9

 

 

 

 

Kg

4.333,83

31.165,13

135.064.375,35

2,1958

2

WF 250x125x6x9

 

 

 

 

Kg

6.243,11

31.165,13

194.567.334,75

3,1632

3

1/2 WF 250x125x6x9

 

 

 

 

Kg

461,29

31.165,13

14.376.162,82

0,2337

4

1/2 WF 200X100X5.5X8

 

 

 

 

Kg

47,12

31.165,13

1.468.500,93

0,0239

5

Plate 18 mm

 

 

 

 

Kg

735,52

18.172,00

13.365.869,44

0,2173

6

Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

130,70

18.172,00

2.375.080,40

0,0386

7

Plate 8 mm

 

 

 

 

Kg

119,51

18.172,00

2.171.735,72

0,0353

8

Plate 6 mm

 

 

 

 

Kg

12.047,47

18.172,00

218.926.624,84

3,5592

9

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

842,79

23.771,28

20.034.197,07

0,3257

II

Pekerjaan Balok Baja

 

 

 

 

         

1

WF 250X125X6X9

 

 

 

 

Kg

7.519,38

31.165,13

234.342.455,22

3,8098

2

1/2 WF 250x125x6x9

 

 

 

 

Kg

756,84

31.165,13

23.587.016,99

0,3835

3

WF 200X100X5.5X8

 

 

 

 

Kg

1.610,26

31.165,13

50.183.962,23

0,8159

4

WF 150X75X5X7

 

 

 

 

Kg

1.407,60

31.165,13

43.868.036,99

0,7132

5

Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

958,05

18.172,00

17.409.684,60

0,2830

6

Plate 6 mm

 

 

 

 

Kg

348,37

18.172,00

6.330.579,64

0,1029

7

Plat Bondeks

 

 

 

 

M2

264,43

122.650,00

32.432.339,50

0,5273

8

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

102,79

23.771,28

2.443.449,87

0,0397

III

Pekerjaan Rafter Baja

 

 

 

 

         

1

WF 250X125X6X9

 

 

 

 

Kg

7.519,38

31.165,13

234.342.455,22

3,8098

2

1/2 WF 250X125X6X9

 

 

 

 

Kg

1.332,92

31.165,13

41.540.625,08

0,6753

3

Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

655,92

18.172,00

11.919.378,24

0,1938

4

Plate 8 mm

 

 

 

 

Kg

249,70

18.172,00

4.537.548,40

0,0738

5

Plate 6 mm

 

 

 

 

Kg

594,65

18.172,00

10.805.979,80

0,1757

6

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

340,26

23.771,28

8.088.415,73

0,1315

IV

Pekerjaan Gording Baja

 

 

 

 

         

1

CNP 125X50X20X3,2

 

 

 

 

Kg

6.215,95

20.380,43

126.683.733,86

2,0596

2

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

689,13

23.771,28

16.381.502,19

0,2663

V

Kelengkapan

 

 

 

 

         

1

 Besi Angkur D 16

 

 

 

 

Kg

236,00

18.370,00

4.335.320,00

0,0705

2

Mur Baut NC D 16

 

 

 

 

Bh

1.152,00

16.533,00

19.046.016,00

0,3096

3

Mur Baut NC D 14

 

 

 

 

Bh

2.620,00

12.859,00

33.690.580,00

0,5477

4

Mur Trekstang D 12

 

 

 

 

Bh

840,00

11.022,00

9.258.480,00

0,1505

5

Wind Breacing Besi D 16

 

 

 

 

Kg

283,78

22.076,45

6.264.854,98

0,1019

VI

Pekerjaan Penutup Atap

 

 

 

 

         

1

Pek. Pasang Penutup Atap Spandek 0,3 mm (Lantai 1)

M2

642,82

83.317,49

53.558.148,92

0,8707

2

Pek. Pasang Penutup Atap Spandek 0,3 mm (Lantai 2)

M2

268,59

83.317,49

22.378.244,64

0,3638

3

Pasang Bubungan Atap Spandek

 

 

M

77,32

61.991,05

4.793.147,99

0,0779

4

Pek. Pasang Listplank Kalsiplank 10 x 300 mm (Lantai 1)

M

120,57

75.887,90

9.149.804,10

0,1488

5

Pek. Pasang Listplank Kalsiplank 10 x 300 mm (Lantai 2)

M

67,50

75.887,90

5.122.433,25

0,0833

VII

Pekerjaan Rangka Cladding

 

 

 

         

1

WF 200x100x5,5x8

 

 

 

 

Kg

343,21

31.165,13

10.696.184,27

0,1739

2

WF 200X100X5.5X8

 

 

 

 

Kg

4.668,09

31.165,13

145.481.631,70

2,3652

3

1/2 WF 200X100X5.5X8

 

 

 

 

Kg

300,41

31.165,13

9.362.316,70

0,1522

4

Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

247,54

18.172,00

4.498.296,88

0,0731

5

Plate 6 mm

 

 

 

 

Kg

65,17

18.172,00

1.184.269,24

0,0193

6

Mur Baut 16

 

 

 

 

Bh

552,00

18.370,00

10.140.240,00

0,1649

7

CNP 125X50X20X3,2

 

 

 

 

Kg

2.615,35

31.165,00

81.507.382,75

1,3251

8

Sling D 16

 

 

 

 

M

7,36

15.000,00

110.400,00

0,0018

9

Bondex Lantai untuk Talang

 

 

 

 

M2

202,10

122.650,00

24.787.565,00

0,4030

10

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

182,76

23.771,28

4.344.439,13

0,0706

VIII

Tangga

 

 

 

 

         

1

UNP 200x80x7,5

 

 

 

 

Kg

666,31

31.165,13

20.765.637,77

0,3376

2

Besi Siku 50x50x5

 

 

 

 

Bh

297,23

31.165,13

9.263.211,59

0,1506

3

Plat Bordes t = 3,2 mm

 

 

 

 

Kg

345,17

18.172,00

6.272.429,24

0,1020

4

Base Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

7,04

18.172,00

127.930,88

0,0021

5

Angker 16

 

 

 

 

Bh

4,00

18.370,00

73.480,00

0,0012

6

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

69,23

23.771,28

1.645.685,71

0,0268

D

PEKERJAAN STRUKTUR BETON

 

 

         

1

Pek. Cor Kolom Pedestal PD1 30x35 cm

 

 

M3

7,35

6.113.559,80

44.934.664,53

0,7305

2

Pek. Cor Kolom Pedestal PD2 25x30 cm

 

 

M3

3,50

4.464.626,50

15.626.192,75

0,2540

3

Pek. Cor Sloof Struktur 20/30 cm

 

 

M3

21,62

5.460.398,26

118.053.810,38

1,9193

4

Pek. Cor Sloof Praktis 15/20 cm

 

 

M3

4,95

4.801.000,53

23.764.952,62

0,3864

5

Pek. Cor Kolom Praktis 15/15 cm Lt 1

 

 

M3

5,75

4.379.672,86

25.183.118,95

0,4094

6

Pek. Cor Kolom Praktis 15/15 cm Lt 2

 

 

M3

1,76

4.379.672,86

7.708.224,23

0,1253

7

Pek. Cor Pembungkus Kolom

 

 

 

M3

1,00

-

-

-

8

Pek. Cor Balok Latei 10/20 cm elev +0,800

 

 

M3

0,57

3.833.251,77

2.184.953,51

0,0355

9

Pek. Cor Balok 10/20 cm elev +2,900

 

 

M3

5,90

3.833.251,77

22.616.185,44

0,3677

10

Pek. Cor Balok 10/20 cm elev +4,200

 

 

M3

3,22

3.833.251,77

12.343.070,70

0,2007

11

Pek. Cor Balok 10/20 cm elev +5,200

 

 

M3

0,31

3.833.251,77

1.188.308,05

0,0193

12

Pek. Cor Balok 10/20 cm elev +7,100

 

 

M3

1,61

3.833.251,77

6.171.535,35

0,1003

13

Pek. Cor Plat Lantai Meja Beton T= 10 cm elev. + 0,800

M3

1,57

2.537.824,38

3.984.384,28

0,0648

14

Pek. Cor Plat Lantai T-12 cm elev. 4,20

 

 

M3

27,59

2.670.010,94

73.665.601,83

1,1976

15

Pek. Cor Plat Lantai T-12 cm elev. 8,400

 

 

M3

2,53

2.670.010,94

6.755.127,68

0,1098

16

Pek. Cor Plat Talang T-12 cm elev.4,200

 

 

M3

11,07

2.670.010,94

29.557.021,11

0,4805

17

Pek. Cor Plat Talang T-12 cm elev.8,400

 

 

M3

9,08

2.670.010,94

24.243.699,34

0,3941

18

Tangga

 

 

 

 

         

a

Galian Tanah

 

 

 

 

M3

0,59

53.460,00

31.541,40

0,0005

b

Urugan Pasir

 

 

 

 

M3

0,07

87.120,00

6.098,40

0,0001

c

Cor Rabat Beton 1Pc 3Psr 5Krl T = 5 cm

 

 

M3

0,10

910.118,00

91.011,80

0,0015

d

Pek. Cor Pondasi Tangga

 

 

 

 

M3

0,42

4.510.653,05

1.894.474,28

0,0308

e

Pek. Cor Plat Bordes T = 12 cm

 

 

M3

0,60

2.670.010,94

1.602.006,56

0,0260

f

Pek. Cor Plat Tangga T = 12 cm

 

 

M3

1,71

2.670.010,94

4.565.718,71

0,0742

 

 

 

 

 

 

         

 

Jumlah Harga II

     

2.697.649.001,17

43,8569

III

PEKERJAAN ARSITEKTUR

 

 

 

 

         

A

PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN

 

         

1

Pek. Pasangan Dinding Trasraam & Area Km/WC 1Pc 3Psr - Lt.1

M2

238,40

150.122,67

35.789.244,53

0,5818

2

Pek. Pasangan Dinding Trasraam & Area Km/WC 1Pc 3Psr - Lt.2

M2

77,20

150.122,67

11.589.470,12

0,1884

3

Pek. Pasangan Dinding Tembok 1Pc 4Psr Lt. 1

 

M2

1.013,19

143.949,19

145.847.879,82

2,3711

4

Pek. Pasangan Dinding Tembok 1Pc 4Psr Lt. 2

 

M2

251,25

143.949,19

36.167.233,99

0,5880

5

Pek. Pasangan Dinding Pelapis Kolom Baja 1Pc 4Psr (Lantai 1)

M2

139,20

143.949,19

20.037.727,25

0,3258

6

Pek. Pasangan Dinding Pelapis Kolom Baja 1Pc 4Psr (Lantai 2)

M2

55,20

143.949,10

7.945.990,32

0,1292

7

Pek. Pasangan Dinding di Atas Talang Beton 1Pc 4Psr (Lantai 1)

M2

67,20

143.949,10

9.673.379,52

0,1573

8

Pek. Pasangan Dinding di Atas Talang Beton 1Pc 4Psr (Lantai 2)

M2

46,80

143.949,10

6.736.817,88

0,1095

9

Pek. Plesteran Tembok transram 1Pc 3Psr (Lantai 1)

M2

476,80

54.797,49

26.127.443,23

0,4248

10

Pek. Plesteran Tembok transram 1Pc 3Psr (Lantai 2)

M2

154,40

54.797,49

8.460.732,46

0,1376

11

Pek. Plesteran Tembok 1Pc 4Psr (Lantai 1)

 

 

M2

2.160,78

52.684,63

113.839.894,81

1,8507

12

Pek. Plesteran Tembok 1Pc 4Psr (Lantai 2)

 

 

M2

596,10

52.684,63

31.405.307,94

0,5106

13

Pek. Plesteran Pondasi 1Pc 4Psr

 

 

M2

104,12

52.684,63

5.485.523,68

0,0892

14

Pek. Plesteran Kolom 1Pc 4Psr (Lantai 1)

 

 

M2

424,00

52.684,63

22.338.283,12

0,3632

15

Pek. Plesteran Kolom 1Pc 4Psr (Lantai 2)

 

 

M2

164,60

52.684,63

8.671.890,10

0,1410

16

Pek. Acian (Lantai 1)

 

 

 

 

M2

3.061,57

31.502,63

96.447.506,93

1,5680

17

Pek. Acian (Lantai 2)

 

 

 

 

M2

915,10

31.502,63

28.828.056,71

0,4687

B

PEKERJAAN PLAFOND

 

 

 

 

         

1

Pek. Pasangan Plafond Kalsiboard t = 4 ,5 mm + Rangka Hpllow(Lantai 1)

M2

696,66

165.438,82

115.254.608,34

1,8737

2

Pek. Pasangan Plafond Kalsiboard t = 4,5 mm + Rangka Hollow (Lantai 2)

M2

221,10

165.438,82

36.578.523,10

0,5947

C

PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING

 

         

1

Pek. Cor Rabat Beton dibawah Lantai 1Pc 3Psr 5Krl T = 5 cm (Lantai 1)

M3

39,75

910.118,00

36.177.190,50

0,5881

2

Pek. Pasang Lantai Keramik 60x60 cm (Lantai 1) KW 1

M2

766,95

256.890,43

197.022.115,29

3,2031

3

Pek. Pasang Lantai Keramik 60x60 cm (Lantai 2) KW 1

M2

197,38

256.893,43

50.705.625,21

0,8243

4

Pek. Pasang Lantai Keramik KM/WC 30x30 cm (Lantai 1) KW 1

M2

27,90

207.229,11

5.781.692,17

0,0940

5

Pek. Pasang Lantai Keramik KM/WC 30x30 cm (Lantai 2) KW 1

M2

7,55

207.229,11

1.564.579,78

0,0254

6

Pek. Pasang Dinding keramik KM/WC 30x30 cm (Lantai 1) KW 1

M2

119,20

239.385,34

28.534.732,53

0,4639

7

Pek. Pasang Dinding keramik KM/WC 30x30 cm (Lantai 2) KW 1

M2

38,60

293.385,34

11.324.674,12

0,1841

8

Pek. Pasang keramik Meja Beton 30x30 cm KW 1

M2

15,68

207.229,11

3.249.352,44

0,0528

9

Tangga

 

 

 

 

         

 

- Pek. Pasang Lantai Keramik 30x30 cm

 

 

M2

19,71

207.229,11

4.084.485,76

0,0664

 

- Pek. Pasang Step Noshing

 

 

 

M

33,84

59.274,86

2.005.861,26

0,0326

 

- Pek. Ralling Tangga (Handraill)

 

 

M

52,09

64.913,20

3.381.328,59

0,0550

D

PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN BOVEN

 

         

1

Pasang Pintu PJ-1

 

 

 

 

Unit

1,00

19.169.958,56

19.169.958,56

0,3117

2

Pasang Pintu PJ-2

 

 

 

 

Unit

1,00

18.493.844,56

18.493.844,56

0,3007

3

Pasang Pintu P-1

 

 

 

 

Unit

8,00

6.267.624,94

50.140.999,52

0,8152

4

Pasang Pintu P-2

 

 

 

 

Unit

11,00

5.601.626,11

61.617.887,21

1,0018

5

Pasang Pintu P-3

 

 

 

 

Unit

20,00

4.112.245,55

82.244.911,00

1,3371

6

Pasang Pintu P-5

 

 

 

 

Unit

7,00

2.647.004,23

18.529.029,61

0,3012

7

Pasang Pintu P-4

 

 

 

 

Unit

7,00

2.802.275,35

19.615.927,45

0,3189

8

Pasang Pintu P-5

 

 

 

 

Unit

1,00

2.647.004,23

2.647.004,23

0,0430

9

Pasang Pintu P-7

 

 

 

 

Unit

2,00

3.618.145,11

7.236.290,22

0,1176

10

Pasang J-2

 

 

 

 

Unit

2,00

3.580.888,41

7.161.776,82

0,1164

11

Pasang J-3

 

 

 

 

Unit

14,00

5.211.708,15

72.963.914,10

1,1862

12

Pasang J-4

 

 

 

 

Unit

8,00

6.842.527,89

54.740.223,12

0,8899

13

Pasang JL-1

 

 

 

 

Unit

1,00

3.250.490,07

3.250.490,07

0,0528

14

Pasang JL-2

 

 

 

 

Unit

1,00

3.279.243,78

3.279.243,78

0,0533

15

Pasang JB-4

 

 

 

 

Unit

3,00

8.939.641,61

26.818.924,83

0,4360

16

Pasang JB-5

 

 

 

 

Unit

4,00

12.328.927,58

49.315.710,32

0,8017

17

Pasang JB-9

 

 

 

 

Unit

1,00

21.960.898,07

21.960.898,07

0,3570

18

Pasang JT-4

 

 

 

 

Unit

1,00

7.798.560,14

7.798.560,14

0,1268

19

Pasang BV-1

 

 

 

 

Unit

14,00

865.170,12

12.112.381,68

0,1969

20

Pasang BV-2

 

 

 

 

Unit

20,00

1.615.738,06

32.314.761,20

0,5254

21

Pasang BV-3

 

 

 

 

Unit

16,00

2.366.306,00

37.860.896,00

0,6155

22

Pasang BV-4

 

 

 

 

Unit

7,00

3.116.873,94

21.818.117,58

0,3547

E

PEKERJAAN SANITAIR

 

 

 

 

         

1

Lantai 1

 

 

 

 

         

 

- Pasang Klosed Duduk Lengkap Acc

 

 

Buah

1,00

2.738.681,00

2.738.681,00

0,0445

 

- Pasang Klosed Jongkok

 

 

 

 

Buah

7,00

445.473,16

3.118.312,12

0,0507

 

- Pasang Bak Mandi

 

 

 

 

Buah

7,00

1.133.402,16

7.933.815,12

0,1290

 

- Pasang Urinoir Lengkap Acc

 

 

 

Buah

2,00

1.059.944,16

2.119.888,32

0,0345

 

- Pasang Wastafel + Accessories

 

 

Buah

21,00

958.208,90

20.122.386,90

0,3271

 

- Pasang Floor Drain

 

 

 

 

Buah

10,00

97.966,00

979.660,00

0,0159

 

- Pasang Kran Air dia 1/2

 

 

 

 

Buah

35,00

54.643,16

1.912.510,60

0,0311

 

- Jet Shower

 

 

 

 

Buah

1,00

15.000,00

15.000,00

0,0002

 

- Bak Cuci Stainless Steel

 

 

 

 

Buah

6,00

566.693,16

3.400.158,96

0,0553

2

Lantai 2

 

 

 

 

         

 

- Pasang Klosed Duduk Lengkap Acc

 

 

Buah

1,00

2.738.681,00

2.738.681,00

0,0445

 

- Pasang Klosed Jongkok

 

 

 

 

Buah

2,00

445.473,16

890.946,32

0,0145

 

- Pasang Bak Mandi

 

 

 

 

Buah

2,00

1.133.402,16

2.266.804,32

0,0369

 

- Pasang Urinoir Lengkap Acc

 

 

 

Buah

2,00

1.059.944,16

2.119.888,32

0,0345

 

- Pasang Wastafel + Accessories

 

 

Buah

3,00

958.208,90

2.874.626,70

0,0467

 

- Pasang Floor Drain

 

 

 

 

Buah

4,00

97.966,00

391.864,00

0,0064

 

- Pasang Kran Air dia 1/2

 

 

 

 

Buah

6,00

54.643,16

327.858,96

0,0053

 

- Jet Shower

 

 

 

 

Buah

1,00

150.000,00

150.000,00

0,0024

 

- Bak Cuci Stainless Steel

 

 

 

 

Buah

6,00

566.693,16

3.400.158,96

0,0553

F

PEKERJAAN FINISHING

 

 

 

 

         

1

Pek. Pengecatan Dinding Tembok (Lantai 1)

 

 

M2

3.061,57

40.388,48

123.652.158,71

2,0103

2

Pek. Pengecatan Dinding Tembok (Lantai 2)

 

 

M2

915,10

40.388,48

36.959.498,05

0,6009

3

Pek. Pengecatan Plafond (Lantai 1)

 

 

M2

696,66

30.664,48

21.362.716,64

0,3473

4

Pek. Pengecatan Plafond (Lantai 2)

 

 

M2

221,10

30.664,48

6.779.916,53

0,1102

5

Cat Lantai Talang lapis Bahan Anti bocor (sika)

 

M2

466,53

78.002,40

36.390.459,67

0,5916

 

 

 

 

 

 

         

 

Jumlah Harga III

     

2.024.794.892,77

32,9180

IV

PEKERJAAN LAIN - LAIN

 

 

 

 

         

A

ACP DAN ASESORIES

 

 

 

 

         

1

Pemasangan Papan Nama Material Neon Box Lengkap Asesoris

LS

1,00

10.000.000,00

10.000.000,00

0,1626

2

Pengadaan dan Pemasangan ACP Board Lantai 1 dan Lantai 2 (t = 4 mm)

M2

1.177,97

826.790,92

973.934.900,03

15,8337

3

Pek. Pasangan Cutting Lacer ACP Bagian Depan ( t = 4 mm)

M2

17,20

842.325,00

14.487.990,00

0,2355

B

SALURAN KELILING

 

 

 

 

         

1

Galian Tanah Jalur Saluran

 

 

 

 

M3

45,90

71.744,29

3.293.062,91

0,0535

2

Pasangan Dinding Area Saluran 1Pc5Psr

 

 

M2

170,00

143.949,19

24.471.362,30

0,3978

3

Urugan Peninggian

 

 

 

 

M3

2,77

99.000,00

274.230,00

0,0045

4

Urugan Pasir t = 10 cm

 

 

 

 

M3

35,72

87.120,00

3.111.926,40

0,0506

5

Cor Rabat Beton 1Pc 3Psr 5Krl T = 5 cm

 

 

M3

7,97

910.118,00

7.253.640,46

0,1179

6

Cor Plat Penutup Saluran

 

 

 

 

M3

1,00

-

-

-

7

Pek. Plesteran 1Pc4Ps

 

 

 

 

M2

221,00

52.684,63

11.643.303,23

0,1893

8

Pek. Acian

 

 

 

 

M2

221,00

31.502,63

6.962.081,23

0,1132

C

INSTALASI PLUMBING

 

 

 

 

         

I

 PERALATAN SISTEM AIR BERSIH

 

 

         

1

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Roof Tank Kap. 2.000 L (2 m3)

Buah

2,00

3.500.000,00

7.000.000,00

0,1138

2

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pompa 180 LPM Head 4 m

Buah

1,00

4.000.000,00

4.000.000,00

0,0650

II

PEKERJAAN PENGADAAN PERALATAN UTAMA SISTEM AIR BUANGAN

         

1

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Bio Septic Tank Kap. 3 m3 (3.000 L)

Buah

1,00

24.012.700,00

24.012.700,00

0,3904

III

PEKERJAAN PADA RUANG POMPA DAN GROUND WATER TANK

         

1

Pekerjaan Pipa Supply Air Bersih dari Rumah Pompa ke Rooftank dan perlengkapan

         

a

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan Polyprophelene PN10 Ex. Tigris

 

 

         

 

Diameter

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/2

 

M

10,00

50.200,00

502.000,00

0,0082

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

17,00

78.000,00

1.326.000,00

0,0216

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

0,0244

b

Header

 

 

 

 

         

 

Bahan Galvanis Medium

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa Galvanis Medium Dia. 4

M

2,00

221.600,00

443.200,00

0,0072

c

Gate valve 125 psi Ex Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

4,00

516.000,00

2.064.000,00

0,0336

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

631.900,00

1.263.800,00

0,0205

d

Check Valve 125 psi Ex Kitz

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Check Valve 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

1,00

724.700,00

724.700,00

0,0118

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Check Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

1,00

2.101.500,00

2.101.500,00

0,0342

e

Strainer 125 psi Ex Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Strainer 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

2,00

519.600,00

1.039.200,00

0,0169

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Strainer 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

1.420.000,00

2.840.000,00

0,0462

f

Flexible Connection Ex. TOZEN

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Flexible Connection Class 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

354.200,00

708.400,00

0,0115

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Flexible Connection Class 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

2,00

377.800,00

755.600,00

0,0123

g

Foot Valve

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Foot Valve Dia. 1 1/2

Buah

2,00

279.600,00

559.200,00

0,0091

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Foot Valve Dia. 2

Buah

2,00

845.900,00

1.691.800,00

0,0275

h

Pressure Gauge

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pressure Gauge diameter Dia. 1 1/2

Buah

2,00

582.700,00

1.165.400,00

0,0189

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pressure Gauge diameter Dia. 2

Buah

2,00

165.700,00

331.400,00

0,0054

i

Floating Valve

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Floating valve Class 125 Psi diameter 50 mm

Buah

2,00

1.458.100,00

2.916.200,00

0,0474

2

Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Buangan, Vent dan perlengkapan

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 1

 

 

M

24,00

16.100,00

386.400,00

0,0063

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 3

 

 

M

20,00

42.800,00

856.000,00

0,0139

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

44,00

60.500,00

2.662.000,00

0,0433

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 6

 

 

M

31,00

149.500,00

4.634.500,00

0,0753

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

3.415.600,00

3.415.600,00

0,0555

3

Pekerjaan Pipa Air Hujan dan perlengkapan

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

42,00

60.500,00

2.541.000,00

0,0413

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing ( termasuk roof drain)

Lot

1,00

1.403.600,00

1.403.600,00

0,0228

IV

PEKERJAAN PLUMBING LANTAI 1

 

 

         

1

Pekerjaan Pipa Air Bersih dan perlengkapan

 

         

a

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1/2

 

M

44,00

14.700,00

646.800,00

0,0105

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 3/4

 

M

9,00

17.300,00

155.700,00

0,0025

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1

 

 

M

22,00

24.200,00

532.400,00

0,0087

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/4

 

M

5,00

34.200,00

171.000,00

0,0028

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/2

 

M

4,00

50.600,00

202.400,00

0,0033

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

2,00

78.500,00

157.000,00

0,0026

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

1.344.800,00

1.344.800,00

0,0219

b

Gate valve

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1 1/4

Buah

1,00

421.000,00

421.000,00

0,0068

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

1,00

516.000,00

516.000,00

0,0084

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

631.900,00

1.263.800,00

0,0205

2

Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Buangan, Vent dan perlengkapan

         

a

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 1

 

 

M

12,00

16.100,00

193.200,00

0,0031

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 1 1/2

 

 

M

78,00

24.600,00

1.918.800,00

0,0312

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2

 

 

M

65,00

26.800,00

1.742.000,00

0,0283

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2 1/2

 

 

M

2,00

35.400,00

70.800,00

0,0012

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

9,00

60.500,00

544.500,00

0,0089

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 6

 

 

M

4,00

149.500,00

598.000,00

0,0097

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

2.026.900,00

2.026.900,00

0,0330

b

Clean Out

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 2

Buah

1,00

11.400,00

11.400,00

0,0002

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 2 1/2

Buah

1,00

17.200,00

17.200,00

0,0003

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 4

Buah

3,00

41.100,00

123.300,00

0,0020

c

Floor Drain

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Floor Drain Dia. 3

Buah

8,00

196.200,00

1.569.600,00

0,0255

3

Pekerjaan Pipa Air Hujan dan perlengkapan

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

14,00

60.500,00

847.000,00

0,0138

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

508.200,00

508.200,00

0,0083

V

PEKERJAAN PLUMBING LANTAI 2

 

 

         

1

Pekerjaan Pipa Air Bersih dan perlengkapan

 

         

a

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1/2

 

M

34,00

14.700,00

499.800,00

0,0081

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 3/4

 

M

15,00

17.300,00

259.500,00

0,0042

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1

 

 

M

32,00

24.200,00

774.400,00

0,0126

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/4

 

M

2,00

34.800,00

69.600,00

0,0011

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/2

 

M

4,00

50.600,00

202.400,00

0,0033

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

2,00

78.500,00

157.000,00

0,0026

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

785.100,00

785.100,00

0,0128

b

Gate valve

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 3/4

Buah

1,00

228.500,00

228.500,00

0,0037

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1

Buah

1,00

312.600,00

312.600,00

0,0051

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

2,00

516.000,00

1.032.000,00

0,0168

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

1,00

631.900,00

631.900,00

0,0103

2

Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Buangan, Vent dan perlengkapan

         

a

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan PVC Kelas AW

 

 

 

 

         

 

Diameter

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 1 1/2

 

 

M

57,00

24.600,00

1.402.200,00

0,0228

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2

 

 

M

59,00

26.800,00

1.581.200,00

0,0257

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2 1/2

 

 

M

8,00

35.400,00

283.200,00

0,0046

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

6,00

60.500,00

363.000,00

0,0059

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 6

 

 

M

3,00

149.500,00

448.500,00

0,0073

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

1.631.200,00

1.631.200,00

0,0265

b

Clean Out

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 2

Buah

1,00

11.400,00

11.400,00

0,0002

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 2 1/2

Buah

1,00

17.200,00

17.200,00

0,0003

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 4

Buah

1,00

41.100,00

41.100,00

0,0007

c

Floor Drain

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Floor Drain Dia. 3

Buah

8,00

196.200,00

1.569.600,00

0,0255

VI

PEKERJAAN PLUMBING LANTAI ATAP

 

 

         

1

Pekerjaan Pipa Air Bersih dan perlengkapan

 

         

a

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan Polyprophelene PN10

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

30,00

78.500,00

2.355.000,00

0,0383

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2 1/4

 

M

17,00

105.300,00

1.790.100,00

0,0291

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

1.658.000,00

1.658.000,00

0,0270

b

Header

 

 

 

 

         

 

Bahan Polyprophelene PN10

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa Galvanis Medium Dia. 4

M

2,00

223.100,00

446.200,00

0,0073

c

Gate valve 125 Ex. Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

631.900,00

1.263.800,00

0,0205

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2 1/2

Buah

2,00

1.312.300,00

2.624.600,00

0,0427

d

Check Valve 125 Ex. Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Check Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

2.101.500,00

4.203.000,00

0,0683

e

Strainer 125 psi Ex Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Strainer 125 Psi Dia. 2

Buah

4,00

1.420.800,00

5.683.200,00

0,0924

f

Flexible Connection Ex. TOZEN

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Flexible Connection Class 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

354.200,00

708.400,00

0,0115

g

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pressure Gauge

Buah

4,00

316.500,00

1.266.000,00

0,0206

h

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Water Meter diameter 50 mm

Buah

1,00

1.550.300,00

1.550.300,00

0,0252

2

Pekerjaan Pipa Air Hujan dan perlengkapan

 

         

a

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan PVC Kelas AW

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

25,00

60.500,00

1.512.500,00

0,0246

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

907.500,00

907.500,00

0,0148

b

Roof Drain

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Roof Drain Dia. 4

Buah

4,00

84.600,00

338.400,00

0,0055

c

Vent Cap

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Vent Cap Dia. 2 1/2

Buah

1,00

72.800,00

72.800,00

0,0012

VII

PEKERJAAN PEMIPAAN DALAM SHAFT BANGUNAN

         

1

Pekerjaan Pipa Air Bersih dan perlengkapan

 

         

 

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan Polyprophelene PN10

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

15,00

78.500,00

1.177.500,00

0,0191

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2 1/2

 

M

19,00

106.700,00

2.027.300,00

0,0330

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

961.400,00

961.400,00

0,0156

2

Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Buangan, Vent dan perlengkapan

         

 

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan PVC Kelas AW

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2 1/2

 

 

M

12,00

35.400,00

424.800,00

0,0069

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

12,00

60.500,00

726.000,00

0,0118

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 6

 

 

M

12,00

149.500,00

1.794.000,00

0,0292

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

883.400,00

883.400,00

0,0144

D

PERALATAN UTAMA PANEL

 

 

 

         

I

Pengadaan dan Pemasangan Power Panel (PP) dan Lighting Panel (LP)

         

a

- PP - Kontrol Equipment

 

 

 

 

Buah

1,00

7.242.200,00

7.242.200,00

0,1177

 

- LP/PP - Lantai 1

 

 

 

 

Buah

1,00

11.684.100,00

11.684.100,00

0,1900

 

- LP/PP - Lantai 2

 

 

 

 

Buah

1,00

9.400.000,00

9.400.000,00

0,1528

 

- LP/PP - Lantai Atap

 

 

 

 

Buah

1,00

7.400.000,00

7.400.000,00

0,1203

 

- PP - Pompa Air Bersih

 

 

 

 

Buah

1,00

7.405.200,00

7.405.200,00

0,1204

b

Pekerjaan Grounding System / Pentanahan untuk Panel Panel

Lot

1,00

8.516.395,00

8.516.395,00

0,1385

c

Testing and Commissioning of Actual Expenses

 

LS

1,00

1.750.000,00

1.750.000,00

0,0285

II

KABEL DISTRIBUSI UTAMA

 

 

 

         

 

KABEL DISTRIBUSI UTAMA TEGANGAN RENDAH (TR)

         

 

Dari Panel LVMDP ke

 

 

 

 

         

 

- PP - Kontrol Equipment, NYY 3 x 6 mm2 + NYA 6 mm2

M

42,00

62.700,00

2.633.400,00

0,0428

 

- LP/PP - Lantai 1, NYY 4 x 16 mm2 + NYA 1 mm2

M

42,00

144.100,00

6.052.200,00

0,0984

 

- LP/PP - Lantai 2, NYY 4 x 4 mm2 + NYA 2,5 mm2

M

26,00

88.000,00

2.288.000,00

0,0372

 

- LP/PP - Lantai Atap, NYY 4 x 2,5 mm2 + NYA 1,5 mm2

M

42,00

48.000,00

2.016.000,00

0,0328

 

- PP - Pompa Air Bersih, NYY 4 x 2,5 mm2 + NYA 1,5 mm2

M

28,00

4.800,00

134.400,00

0,0022

 

- PP - Pompa Sumpit, NYY 3 x 2.5 mm2 + NYA 2.5 mm2

M

26,00

38.300,00

995.800,00

0,0162

III

PENERANGAN DAN FIXTURES

 

 

         

A

LANTAI 1

 

 

 

 

         

1

Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak lengkap

         

 

kabel NYM 3 x 2,5 mm, konduit, T-does, dan accessories

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Penerangan

 

Titik

106,00

259.500,00

27.507.000,00

0,4472

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Stop Kontak 1 phase 10 A

Titik

44,00

269.900,00

11.875.600,00

0,1931

2

Pengadaan dan pemasangan Fixtures dan Armatures

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu RMI 2x16 W + Lampu TL LED ECOFIT 16 Watt

Buah

53,00

425.000,00

22.525.000,00

0,3662

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu DL LED Bulb 13 Watt + Fitting FBS 115 4 inch

Buah

48,00

97.700,00

4.689.600,00

0,0762

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu DL LED Bulb 13 Watt + Fitting FBS 115 4 inch + Baterai Emergency

Buah

5,00

33.900,00

169.500,00

0,0028

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Tunggal 10 A

 

Buah

21,00

47.300,00

993.300,00

0,0161

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Seri 10 A

 

 

Buah

18,00

47.300,00

851.400,00

0,0138

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Triple 10 A

 

 

Buah

9,00

44.600,00

401.400,00

0,0065

 

- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Dinding 1 phase 10 A 1 gang

Buah

39,00

443.100,00

17.280.900,00

0,2809

 

- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Dinding 3 phase 10 A 1 gang

Buah

5,00

222.400,00

1.112.000,00

0,0181

 

- Pekerjaan Penarikan Cable Ladder U 300 x 100 x 2400 x 1.6 mm Hot Dip Galvanis

M

33,00

144.500,00

4.768.500,00

0,0775

 

- Pekerjaan Penarikan Cable Tray U 300 x 100 x 2400 x 1.2 mm

M

33,00

185.700,00

6.128.100,00

0,0996

 

- Pekerjaan Pemasangan T-Cable Tray U 300 x 100 x 1.4 mm

Buah

3,00

145.700,00

437.100,00

0,0071

 

- Pekerjaan Penarikan Elbow Cable Tray U 300 x 100 x 1.4 mm

Buah

4,00

-

-

-

B

LANTAI 2

 

 

 

 

         

1

Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak lengkap

         

 

kabel NYM 3 x 2,5 mm, konduit, T-does, dan accessories

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Penerangan

 

Titik

28,00

259.500,00

7.266.000,00

0,1181

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Stop Kontak 1 phase 10 A

Titik

14,00

269.900,00

3.778.600,00

0,0614

2

Pengadaan dan pemasangan Fixtures dan Armatures

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu RMI 2 x 16 W + Lampu TL LED ECOFIT 16 Watt

Buah

11,00

200.900,00

2.209.900,00

0,0359

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu DL LED Bulb 13 Watt + Fitting FBS 115 4 inch

Buah

15,00

97.700,00

1.465.500,00

0,0238

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu DL LED Bulb 13 Watt + Fitting FBS 115 4 inch + Baterai Emergency

Buah

2,00

331.700,00

663.400,00

0,0108

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Tunggal 10 A

 

Buah

4,00

33.900,00

135.600,00

0,0022

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Seri 10 A

 

 

Buah

4,00

47.300,00

189.200,00

0,0031

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Triple 10 A

 

 

Buah

3,00

47.300,00

141.900,00

0,0023

 

- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Dinding 1 phase 10 A 1 gang

Buah

14,00

44.600,00

624.400,00

0,0102

 

- Pekerjaan Penarikan Cable Ladder U 300 x 100 x 2400 x 1.6 mm Hot Dip Galvanis

M

29,00

222.400,00

6.449.600,00

0,1049

 

- Pekerjaan Penarikan Cable Tray U 300 x 100 x 2400 x 1.2 mm

M

29,00

144.500,00

4.190.500,00

0,0681

 

- Pekerjaan Pemasangan T-Cable Tray U 300 x 100 x 1.4 mm

Buah

2,00

185.700,00

371.400,00

0,0060

 

- Pekerjaan Penarikan Elbow Cable Tray U 300 x 100 x 1.4 mm

Buah

2,00

145.700,00

291.400,00

0,0047

C

LANTAI ATAP (RUANG POMPA BOOSTER)

 

 

         

1

Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak lengkap

         

 

kabel NYM 3 x 2,5 mm/NYM 3 x 4 mm, konduit, T-does, dan accessories

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Penerangan

 

Titik

2,00

159.500,00

319.000,00

0,0052

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Stop Kontak 1 phase 10 A

Titik

1,00

169.900,00

169.900,00

0,0028

2

Pengadaan dan pemasangan Fixtures dan Armatures

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu Waterproof 2x16 W + Lampu TL LED ECOFIT 16 Watt

Buah

2,00

337.200,00

674.400,00

0,0110

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Tunggal 10 A

 

Buah

2,00

33.900,00

67.800,00

0,0011

 

- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Dinding 1 phase 10 A 1 gang

Buah

1,00

44.600,00

44.600,00

0,0007

IV

KABEL LEADER & KABEL TRAY DALAM SHAFT

         

1

Pekerjaan Penarikan Cable Ladder U 300 x 100 x 2400 x 1.6 mm Hot Dip Galvanis

M

8,00

222.400,00

1.779.200,00

0,0289

2

Pekerjaan Penarikan Cable Tray U 300 x 100 x 2400 x 1.2 mm

M

8,00

144.500,00

1.156.000,00

0,0188

V

PEKERJAAN TATA UDARA

 

 

 

 

         

A

LANTAI 1

 

 

 

 

         

1

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Exhaust Fan Toilet

         

 

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Ceiling Fan Kap. 470 CMH

Unit

8,00

450.000,00

3.600.000,00

0,0585

 

Pekerjaan Penarikan Kabel NYM 3 x 2.5 mm lengkap dengan asseories

Titik

8,00

183.425,00

1.467.400,00

0,0239

2

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Exhaust Fan Ruang Panel

         

 

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Ceiling Fan Kap. 470 CMH

Unit

1,00

719.900,00

719.900,00

0,0117

 

Pekerjaan Penarikan Kabel NYM 3 x 2.5 mm lengkap dengan asseories

Titik

1,00

183.425,00

183.425,00

0,0030

B

LANTAI 2

 

 

 

 

         

1

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Exhaust Fan Toilet

         

 

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Ceiling Fan Kap. 470 CMH

Unit

3,00

425.000,00

1.275.000,00

0,0207

 

Pekerjaan Penarikan Kabel NYM 3 x 2.5 mm lengkap dengan asseories

Titik

3,00

183.425,00

550.275,00

0,0089

2

Pekerjaan Test & Commissioning

 

 

         

 

Test Commisioning

 

 

 

 

Lot

1,00

300.000,00

300.000,00

0,0049

 

 

 

 

 

 

         

 

Jumlah Harga IV

     

1.396.875.491,56

22,7097

 

Jumlah Total

     

6.151.019.385,50

100,0000

 

PPN 10%

     

615.101.938,55

 

 

Grand Total

     

6.766.121.324,05

 

 

  • Pada tanggal 29 Juli 2021, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memerintahkan Terdakwa IRWAN RANO selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, dengan ketentuan yaitu tanggal mulai kerja 29 Juli 2021 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2021, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/SPMK/VII/2021.   -------
  • Selanjutnya Terdakwa IRWAN RANO membuat Jaminan Pelaksanaan pada tanggal 03 Agustus 2021 atau 6 hari kalender setelah Kontrak dan SPMK ditandatangani, kemudian  Terdakwa IRWAN RANO menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sebagai kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, dimana seharusnya penandatanganan Kontrak dilakukan setelah Terdakwa IRWAN RANO selaku Kuasa Direktur CV. Kasih Murni menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, namun Saksi YOHANES BAPTISTA LABA tetap melakukan penandatanganan Kontrak pada Tanggal 29 Juli 2021 sebelum Jaminan Pelaksanaan diserahkan, bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama Saksi YOHANES BAPTISTA LABA tersebut bertentangan dengan :   -------------------------------------------------------------------------
  • Klausul I Butir 42.1 Lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu : “Jaminan Pelaksanaan diberikan penyedia sebelum penandatanganan Kontrak “.   -----------------------------------------------------------------------------------
  • Butir 63.4 Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 yaitu : “Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah diterbitkannya SPPBJ sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak “.   ---------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 08 September 2021 Terdakwa IRWAN RANO mengajukan surat Nomor : 03/CV.KM/IX/2021 perihal Permohonan Uang Muka yang ditujukan kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dengan menyerahkan Jaminan Uang Muka sejumlah Rp.2.029.836.300, (dua miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) sesuai Surety Bond Nomor : APB 10 09 2021 000436 tanggal 29 Juli 2021, yang kemudian berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor : SPM/270/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/2021 tanggal 23 September 2021, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : SPP/270/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/2021 tanggal 23 September 2021 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : SP2D/08943/LS/6448/3/1.02.0.00.0.00.01.0000 tanggal 27 September 2021 dibayarkan Uang Muka sebesar Rp.2.029.836.300, (dua miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 221.436.687,- (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan ke rekening Terdakwa IRWAN RANO sebesar Rp.1.808.399.613, (satu miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga belas rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga.   ------------------------
  • Setelah uang muka dicairkan dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Paga yang dilaksanakan oleh Terdakwa IRWAN RANO, personil Tenaga Teknis  yang tertuang di dalam Surat Perjanjian / Kontrak antara lain :   -------------------------------------------
  1. ABDILAH MUKHTAR WIDODO, jabatan dalam pekerjaan sebagai Pelaksana, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai pelaksana finishing bangunan bertingkat.   ------------------------------------------------
  2. YULIANTO, jabatan dalam pekerjaan sebagai Pengawas, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai pengawas konstruksi bangunan Gedung.   ---------------------------------------------------------------------------
  3. SULAIMAN, jabatan dalam pekerjaan sebagai Tukang, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai tukang konstruksi baja dan plat.   ----------------------------------------------------------------------------------------
  4. AGUSTINUS BABU EHA, jabatan dalam pekerjaan sebagai Tukang, tingkat Pendidikan STM, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai tukang cor beton concretor.   --------------------------------------------------------------------------
  5. LUKMAN SIAGIAN, jabatan dalam pekerjaan sebagai Tukang, tingkat Pendidikan SMK, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai tukang las konstruksi plat dan pipa.   --------------------------------------------------------------------
  6. AGUS ABDUL MALIK, jabatan dalam pekerjaan sebagai Teknisi, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai Teknisi instalasi penerangan dan daya fase 3.   ---------------------------------------------------------------
  7. MUHAMAD, jabatan dalam pekerjaan sebagai K 3, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai K 3.   ---------------------

Namun personil-personil Tenaga Teknis tersebut tidak pernah berada di lokasi pekerjaan dan yang bertindak selaku Pelaksana di lapangan adalah saksi FERYAL LESMANA, selain itu Saksi YOHANES BAPTISTA LABA maupun saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST tidak memberikan peringatan kepada Terdakwa IRWAN RANO mengenai Pergantian Personil inti sebagaimana yang diatur didalam kontrak sehingga perbuatan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bersama dengan Terdakwa IRWAN RANO dan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 yaitu :   --------------------------------------------------------------------

  • Butir 40.3 yaitu : “Dalam hal penggantian personel manajerial dan / atau peralatan utama perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan / atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun”.   ----------------------------------------------------------------  
  • Butir 40.4 yaitu : “pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dapat menyetujui penempatan / penggantian personel manajerial dan / atau peralatan utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari pengawas pekerjaan”.   -----------------------------
  • Butir 40.5 yaitu : “perubahan personel manajerial dan / atau peralatan utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dan dituangkan dalam addendum kontrak”.   -----------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memberikan teguran pertama kepada Terdakwa IRWAN RANO selaku Kuasa Direktur CV. KASIH MURNI dengan Nomor : 01/  Dinkes.PPK/ Teguran/ X/ 2021, tanggal 26 Oktober 2021 sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga dengan deviasi melebihi 10 % setelah itu saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, membuat surat teguran I keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan Nomor : 01/ST/CV.DCMOF/XI/2021, tanggal 01 November 2021 sehubungan  telah terjadi deviasi sebesar 31,129%, namun Saksi YOHANES BAPTISTA LABA tidak mengadakan rapat pembuktian (show case meeting) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga, sehingga perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama sama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bertentangan dengan :-------------------------

a.  Butir 7.11 Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia yaitu : Para pihak melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan / pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama sama oleh :

a) Pejabat penandatanganan kontrak;

b) pihak ketiga yang independent,

c) Penyedia;dan/atau

d) Pengguna akhir

Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis maka para pihak melakukan rapat pembuktian (show cause meeting) pejabat penandatanganan kontrak memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku”.   --------------------------------------------------------------------------------------

  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021, yaitu :   -------------------------------------------------------------------------
  •  Butir 31.3 Penanganan Kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM), yaitu :   ------------------------------
  1. Pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengawas pekerjaan memperbaiki peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan rapat pembuktian (SCM) Tahap I.   ---------------------------------------------------
  2. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas pekerjaan dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.   ----------------------------------------------------------------------------
  3. Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II.  --------------------------------------------------------------------
  4. Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan surat peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III.  -------------------------------------------------------------------
  5. Apabila penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis III dan PPK dapat  melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.   --------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2021 Terdakwa IRWAN RANO mengajukan surat Nomor : 04/CV.R/XII/2021 perihal permohonan termin 50 % yang ditujukan kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, kemudian Pada tanggal 7 Desember 2021, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bersama saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga dan Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni telah bersamasama melakukan pemeriksaan mutu, opname dan pengukuran fisik pada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga berdasarkan Kontrak Nomor : 11/PPKJK.DINKES/KONTRAK/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : 05/DINKES/PUSK.PAGA/CV.KM/XII/2021 dengan realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 50,04% sesuai dengan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan periode Minggu ke XIX (Sembilan belas) mulai dari tanggal 29 November sampai dengan 5 Desember 2021.   ---------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada tanggal 08 Desember 2021, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memberikan rekomendasi kepada CV. Kasih Murni untuk pembayaran Termin 50% atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai Rekomendasi Pembayaran Termin Nomor : 11/Rek.TerminPPK.DINKES/XII/2021 yaitu sebagai berikut :   ---------

Nilai Kontrak

(Rp)

Pembayaran Termin 50%

(Rp)

Pemotongan 50%

(Rp)

Sisa Uang yang Harus dibayarkan

(Rp)

6.766.121.000

3.383.060.500

1.014.918.150

2.368.142.350

  • Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2021 dilakukan pembayaran Termin I sebesar 50% kepada Terdakwa IRWAN RANO / Direktur CV. Kasih Murni dari nilai kontrak (DAK) sebesar Rp.6.766.121.000,. (enam miliar tujuh ratus enam puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) atas belanja modal konstruksi Pembangunan Puskesmas Paga sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : tanggal 10 Desember 2021, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : SPP/ 434/ LS/ 1.02.0.00.0.00.01.0000/ 2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : SP2D/13764/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000 tanggal 10 Desember 2021 dibayarkan termin I sebesar 50 % sebesar Rp.2.368.142.350, (dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 258.342.802,- (dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus dua rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan ke rekening Terdakwa IRWAN RANO sebesar Rp.2.109.799.548, (dua milar seratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga.   ------------------------
  • Kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 kembali terjadi deviasi sebesar 30,291% dari progress rencana  99,98 % sedangkan progress realisasi sebesar 69,690 %, sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga dengan deviasi melebihi 10 % setelah itu saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga membuat surat teguran II keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan Nomor : 05/ST/CV.DCMOF/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 sehubungan telah terjadi deviasi sebesar 30,291%, namun Saksi YOHANES BAPTISTA LABA kembali tidak mengadakan rapat pembuktian (show case meeting) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga, sehingga perbuatan Terdakwa Bersamasama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bertentangan dengan :   -------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Butir 7.11 Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui PenyediaPara pihak melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan/pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama sama oleh :

a) Pejabat penandatanganan kontrak.

b) pihak ketiga yang independent.

c) Penyedia;dan/atau

d) Pengguna akhir.

dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis maka para pihak melakukan rapat pembuktian (show cause meeting) pejabat penandatanganan kontrak memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku”.   --------------------------------------------------------------------------------------

  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021, yaitu :   -------------------------------------------------------------------------
  •  Butir 31.3 Penanganan Kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM), yaitu :   ------------------------------
  1. Pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengawas pekerjaan memperbaiki peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan rapat pembuktian (SCM) Tahap I.   ---------------------------------------------------
  2. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas pekerjaan dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.   ----------------------------------------------------------------------------
  3. Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II.   -------------------------------------------------------------------
  4. Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan surat peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III.   ------------------------------------------------------------------
  5. Apabila penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis III dan PPK dapat  melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;   ----
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2021 Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor/ Penyedia CV. Kasih Murni mengajukan permohonan addendum kontrak kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, kemudian dilakukan penandatanganan addendum kontrak atas surat perjanjian (kontrak) pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Kontrak  Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021, Tanggal 29 Juli 2021, yaitu Addendum Kontrak Nomor 11a/PPKJK.Dinkes/Addendum Kontrak/VII 2021 tanggal 23 Desember 2021, isi dari addendum kontrak tersebut sebagai berikut :   -----------------------------------------
  1. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam SSKK semula dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan selama 150 hari kalender berubah menjadi 215 hari kalender.   ------------------------
  2. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam SSKK semula dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender tetap selama 180 hari kalender.   ----------------------------------------------------------

Bahwa Saksi YOHANES BAPTISTA LABA tidak meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada Terdakwa IRWAN RANO sebelum dilakukan penandatangan addendum dan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada Terdakwa IRWAN RANO melebihi ketentuan yang seharusnya 50 (lima puluh) hari kalender. Sehingga perbuatan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA Bersama-sama dengan Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni bertentangan dengan:---------------------------------

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu :
  • Pasal 7 ayat (1) huruf a, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang / jasa.   -------------------------------------------------------
  • Pasal 56 ayat (2) yaitu : pemberi kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.   -------------------------------------------------------------------
  1. Butir 7.20 huruf a point 1 Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia, yaitu :

Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk :

  1. Memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.   -------------------------------------------
  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 :
  • butir 32.2 a point 1 Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari.   -----------------------------------
  • butir 32.2 a poin 3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) huruf a, dituangkan dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).   ---------------------------------------------------------------------------
  • butir 32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur :
  1. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
  2. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
  3. Perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan dan
  4. Sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila Pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
  • Butir 44.1 : “mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang hukum perdata, pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dapat melakukan pemutusan apabila :

Huruf (f) “Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan”.   --------------------------------------------------------------------------

  • Butir 63.5 : “masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan tanggal penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO)”.   -----------------------------
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2021 progess fisik Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga Kecamatan Paga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 baru mencapai kurang lebih 60% kemudian Terdakwa IRWAN RANO meminta kepada saksi FERIYAL LESMANA untuk dilakukan penarikan dana pada bulan Desember 2021 sehingga saksi FERIYAL LESMANA diperintahkan oleh Terdakwa IRWAN RANO untuk berkordinasi dengan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Konsultan Pengawas untuk melakukan markup progres fisik pekerjaan menjadi 75% setelah itu saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST meminta kepada saksi Emilianus Evaristus,ST untuk membuat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sesuai permintaan saksi FERIYAL LESMANA atas perintah Terdakwa IRWAN RANO menjadi 75,0762?rdasarkan Rekapitulasi Kemajuan Fisik Pekerjaan Bulan VI periode 13 Desember 2021 sampai dengan 25 Desember 2021 dan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Akhir Kontrak per tanggal 25 Desember 2021 namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dikarenakan pekerjaan per tanggal 25 Desember 2021, baru mencapai kurang lebih 60?n seharusnya yang membuat laporan Kemajuan fisik adalah Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor/ Penyedia CV. Kasih Murni.
  • Setelah itu pada tanggal 27 Desember 2021 Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni mengajukan permohonan  Termin II sebesar 75% atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sehubungan dengan telah tercapainya fisik sebesar 75% kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sesuai surat Nomor: 05/CV.R/XII/2021, Kemudian pada tanggal 29 Desember 2021, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memberikan rekomendasi kepada CV. Kasih Murni untuk pembayaran Termin 75% atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021 sesuai Rekomendasi Pembayaran Termin Nomor : 08/Rek.TerminPPK.DINKES/XII/2021 yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------

Nilai Kontrak

(Rp)

Pembayaran Termin 50%

(Rp)

Pemotongan 50%

(Rp)

Sisa Uang yang Harus dibayarkan

(Rp)

6.766.121.000

5.074.590.750

2.029.836.300

676.612.100

 

  • Selanjutnya Pada tanggal 30 Desember 2021 dilakukan pembayaran Termin II sebesar 75% kepada Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni dari nilai kontrak (DAK) sebesar Rp.6.766.121.000, (enam milyard tujuh ratus enam puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) atas belanja modal konstruksi Pembangunan Puskesmas Paga sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : tanggal 30 Desember 2021, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : SPP/ 644/ LS/ 1.02.0.00.0.00.01.0000/ 2021 tanggal 30 Desember 2021 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : SP2D/15646/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000 tanggal 30 Desember 2021 dibayarkan termin II sebesar 75 % sebesar Rp.676.612.100, (enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua belas ribu seratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 73.812.228,- (tuju puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan ke rekening Terdakwa IRWAN RANO sebesar Rp. 602.799.872, (enam ratus dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, atas pencairan prestasi pekerjaan yang tidak sesuai tersebut maka Perbuatan Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni Bersamasama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, Emilianus Evaristus,ST dan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga bertentangan dengan :------------------------------------
  1. Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan Sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.   -------------------------------------------------------
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang tata cara Pelaksanaan Anggaran yaitu :-----------------------------------------------------------------
  • Pasal 13 yang berbunyi PPK bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
  • Pasal 65 ayat (1) Penyelesaian Tagihan Kepada Negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.   -----------------------------------
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
  • Pasal 7 ayat (1) : semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  • Huruf a “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang / jasa”.   -----------------------------------------------------------------------
  • Huruf f “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.   -------------------------------------------------------------------------------
  1. Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa, yaitu :
  • Butir 7.13 Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak disertai Laporan kemajuan / output pekerjaan sesuai kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan :
  1. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.   -------------------------------
  2. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.   -------
  • Butir 7.18.1 Pejabat Penandatanganan Kontrak melakukan pemutusan kontrak apabila :
  1. Penyedia terbukti melakukan Korupsi, kolusi, dan/atau Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.   ---------------------------------------------------

d. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021, yaitu :

  • Butir 70.2 huruf c pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.   -------------------------------------------------------------------------------
  • Butir 57.7 “Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak”.   ------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2022 saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga membuat surat teguran ketiga keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Nomor 01/ST/CV.DCMOF/I/2022, dengan rencana progress sebesar 100,00%, realisasi progress sebesar 76,074?n terjadi deviasi sebesar 23,926%, namun Saksi YOHANES BAPTISTA LABA kembali tidak mengadakan rapat pembuktian (show case meeting) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sehingga perbuatan Terdakwa Bersamasama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bertentangan dengan :---------------------------------------------------------------------------
  1. Butir 7.11 Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia “ Para pihak melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan / pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama sama oleh :

a) Pejabat penandatanganan kontrak;

b) pihak ketiga yang independent,

c) Penyedia;dan/atau

d) Pengguna akhir

dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis maka para pihak melakukan rapat pembuktian (show cause meeting) pejabat penandatangan kontrak memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku”.   --------------------------------------------------------------------

  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021, yaitu :
  •  Butir 31.3 Penanganan Kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
  1. Pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengawas pekerjaan memperbaiki peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan rapat pembuktian (SCM) Tahap I;
  2. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas pekerjaan dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I;
  3. Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II;
  4. Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan surat peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III;
  5. Apabila penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis III dan PPK dapat  melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;   --------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa IRWAN RANO walaupun mengetahui progress kemajuan fisik Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga belum mencapai 100% tetap meminta kepada saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST membuat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta kemajuan fisik di lapangan sehingga saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST membuat Laporan Kemajuan Fisik seolah-olah sudah mencapai progres fisik 100% sesuai Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : 08/Dinkes/PUSK.PAGA/CV.KM/V/2022 tanggal 18 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, Terdakwa IRWAN RANO dan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST.   ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada Tanggal 18 April 2022, sesuai Berita Acara Pengenaan Denda Keterlambatan yang ditandatangani oleh Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dan Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni menyebutkan bahwa denda keterlambatan Pekerjaan Puskemas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 168.889.761 (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) atas kesepakatan antara Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dan Terdakwa IRWAN RANO dengan memilih perhitungan yang paling menguntungkan yaitu perhitungan 1/1000 dari sisa kontrak, atas hal tersebut perbuatan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dan Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni bertentangan dengan :----------------------------------------------------------------------
  1. Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu :-----------
  • Butir 7.21 huruf a “denda dan ganti rugi merupakan finansial yang dikenakan kepada penyedia atau Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal terjadinya cidera janji / wanprestasi yang tercantum dalam kontrak”.   -------------------------
  1. Syarat- syarat Khusus Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021, yaitu :
  • Pasal 70.4. (c) “untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak (sebelum PPN)”.   ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada Tanggal 19 April 2022, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bersama dengan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni, Saksi FIDELIS AGUSTINUS DEMU dan Saksi JOSAFAT PLACIDIUS,A.md., Kep selaku Tim Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 telah bersamasama melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021 dengan bobot pekerjaan mencapai 100% sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor :09/DINKES/PUSK.PAGA/CV.KM/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang dibuat oleh Saksi FERYAL LESMANA dan ditandatangani oleh Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, Terdakwa IRWAN RANO, saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST, saksi JOSAFAT PLACIDIUS, dan  saksi FIDELIS AGUSTINUS DEMU, selanjutnya Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bersama Terdakwa IRWAN RANO menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang menyatakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga  telah dilaksanakan 100?n dilakukan serah terima pekerjaan dari Terdakwa IRWAN RANO kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sesuai dengan Dokumen PHO Nomor : 06PPK.Dinkes/PUSK.PAGA/BA.STHP/PHO/DAK/IV/2022 tanggal 20 April 2022.   --------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada Tanggal 12 September 2022 Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni mengajukan permohonan Termin 100% atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sehubungan  telah tercapainya fisik dilapangan sebesar 100% sesuai Surat Permohonan Termin 100%  Nomor 05/CV.KM/IX/2022 tanggal 12 September 2022.   ----------------
  • Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan pembayaran termin terakhir sebesar 100% kepada Terdakwa IRWAN RANO selaku Direktur CV. Kasih Murni dari nilai kontrak (DAK) sebesar Rp6.766.121.000, (enam milyard tujuh ratus enam puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) atas belanja modal konstruksi Pembangunan Puskesmas Paga lanjutan Tahun 2021 sesuai SPM Nomor : 24.09/03.0/000173/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.01/10/2022 dan SP2D Nomor : 24.09/04.0/000166/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.01/10/2022, dengan SP2D yang dibayarkan sebagai berikut :   -------------------------------------------------------------------
  •  

Jumlah yang diminta (bruto)

:

Rp1.691.530.250

  •  

Jumlah potongan (PPh Psl 4 (2) dan PPN

:

Rp194.297.394

  •  

Jumlah Netto

:

Rp1.497.232.856

  •  

Jumlah yang dibayarkan

:

Rp1.691.530.250

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 berdasarkan Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV.Kasih Murni telah melakukan pembayaran denda dan galian C sebesar Rp.191.139.064, (seratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh Sembilan ribu enam puluh empat rupiah) ke RKUD Kabupaten Sikka.   ------------------
  • Bahwa pada saat serah terima hasil pekerjaan pada tanggal 20 April 2022, Jaminan Pemeliharaan tidak diserahkan oleh Terdakwa IRWAN RANO, Jaminan Pemeliharaan diterbitkan tanggal 21 September 2022 berlaku mundur terhitung sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022.   --------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga T.A 2021 di Kabupaten Sikka tanggal 21 Agustus 2023 oleh ahli DIARTO TRISNOYUWONO, ST., MT ditemukan fakta sebagai berikut :
  1. Dimensi komponen baja gording lebih kecil dari pada spesifikasi teknis dan BoQ.
  2. Tidak dikerjakannya item pengecatan badan rangka baja WF.
  3. Proses pemasangan rangka baja menggunakan katrol, melanggar ketentuan penggunaan alat bantu utama yang dituangkan dalam penawaran kontrak.
  4. Tidak dikerjakannya komponen lisplang atap.
  5. Dimensi besi hollow rangka plafond lebih kecil dari pada spesifikasi teknis.
  6. Merk dari komponen kloset jongkok dan washtafel tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknik.
  7. Merk cat dinding yang dipakai di bagian pengecatan dinding dan plafond tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknik.
  8. Ketebalan lembaran ACP serta ketebalan coating aluminium ACP dalam BoQ tidak sama dengan ketentuan dalam spesifikasi teknik dan hal ini kontraktor tidak mengajukan perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan spesifikasi teknik.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama-sama Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, saksi FERYAL LESMANA, saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST, saksi JOSAFAT PLACIDIUS, dan  saksi FIDELIS AGUSTINUS DEMU dalam membuat Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan telah mencapai 100% padahal pada kenyataanya realisasi fisik dilapangan belum mencapai 100% sehingga Terdakwa IRWAN RANO menerima kelebihan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang tidak layak dibayarkan, hal tersebut bertentangan dengan : --------------------------------
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.   -------------------------------------------
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 54 ayat 1 :”dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa dan/atau sub penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi”.   ---------
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
  • Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.   ------------------------------
  • Pasal 21 ayat (1) : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.   --------------------------------------------
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
  • Pasal 3 ayat (1) : “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.   ---------------------------------
  • Pasal 141 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.   --------------
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara :
  • Pasal 12 ayat (1) : Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang :
  • f. mengendalikan pelaksanaan perikatan.
  • g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.   ------------------------------------------------------------------------------
  • Pasal 12 ayat (2) : Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang / jasa yang diserahterimakan / diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.   ---------------
  • Pasal 13 : PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.   -------------
  • Pasal 65 ayat (1) : Penyelesaian Tagihan Kepada Negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.   -----------------------------------
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
  • Pasal 6 : Pengadaan barang / jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
  • Huruf a “efisen”;
  • Huruf b “efektif”;
  • Huruf g “akuntabel”.   ---------------------------------------------------------------
  • Pasal 7 ayat (1) : semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  • Huruf a “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang / jasa”.   -----------------------------------------------------------------------
  • Huruf f “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.   -------------------------------------------------------------------------------
  • Pasal 57 ayat (1) dan (2) yaitu :
  • Ayat (1) “setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang / jasa”.   --------------
  • Ayat (2) “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang / jasa yang diserahkan”.   --------------------------------------------------------------------------
  1. Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia :
  • Butir 1.6 :“setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menyerahkan hasil pekerjaan”.   -------------------
  • Butir 7.13 : “Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai Laporan kemajuan / output pekerjaan sesuai kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan :
  1. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.   -------------------------------------------
  2. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.   --------
  • Butir 7.18.1 Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan kontrak apabila :
  1. Penyedia terbukti melakukan Korupsi, kolusi, dan / atau Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.   ----------------------------------------------------
  1. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.   --------------------------------------------------------------
  2. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan.   -------
  3. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.   ----
  1. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
  • Butir 7.21 Huruf b “Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang / jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan”.   ----------
  • Butir 8.1 “serah terima hasil Pekerjaan (Provisional hand over)” :
  • Huruf a “setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatangan kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan”.   ------
  • Huruf b “sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dapat dibantu oleh Konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis”.   ----------------------------
  • Huruf c “pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria atau spesifikasi yang tercantum dalam kontrak”.   ---------
  • Huruf d “apabila dalam hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan”.   ---------------------------------
  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 :
  • Butir 6.1 angka (3) : “membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini”.   ---------------------------------------------------------------
  • Butir 33.1 : ““setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan”.   -----------------------------------------------------
  • Butir 33.2 : “Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan”.   -------------------------------------------------
  • Butir 33.3 : “Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak”.   -
  • Butir 33.4 : “hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari pengawas pekerjaan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak, apabila dalam pemeriksaan asil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan”.   ----------------------
  • Butir 70.2 huruf (b), (c) dan (g) :
  • Huruf b “Pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak”.   -------------------------------------------------
  • Huruf c “pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang”.   ---------------------------------------------------------------------------
  • Huruf g “pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dan penyedia”.   -------------------------------------------------------------
  • Butir 72.1 : “pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak”.   ----------------------
  • Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 berdasarkan keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Politeknik Negeri Kupang KUSA BILL NONI NOPE, S.T., M.T ditemukan fakta-fakta yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Bahwa Kontrak ditandatangani Tanggal 29 Juli 2021 sementara Jaminan Pelaksanaan ditandatangani Tanggal 03 Agustus 2021 atau 6 hari kalender setelah Kontrak dan SPMK ditandatangani. Hal ini berarti bahwa Kontrak ditandatangani sebelum Jaminan Pelaksanaan diserahkan. Bahwa, ketentuan yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran V mengenai Pelaksanaan Barang/Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pada Klausul I Pendatanganan Kontrak, mengatur bahwa Jaminan Pelaksanaan merupakan kelengkapan dokumen pendukung kontrak. Diatur lebih lanjut bahwa Penandatanganan kontrak dilakukan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. Dengan demikian, Penandatanganan Kontrak ini menyimpang dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait Klausul Persiapan Penandatanganan Kontrak dan Klausul Penandatanganan Kontrak dalam SSUK.   -----------------------------------------------------------------------------------
      2. Bahwa Jaminan Pelaksanaan wajib diperpanjang oleh Penyedia dan diserahkan kepada PPK sebelum penandatanganan Adendum Kontrak apabila ada Pemberian Kesempatan yang diberikan PPK kepada Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan melalui Adendum Kontrak. Apabila penyedia tidak memperpanjang Jaminan Pelaksanaan maka seharusnya Adendum Kontrak tidak ditandatangani. Selanjutnya, jika Adendum Kontrak ditandatangani maka hal ini berarti Adendum Kontrak dikerjakan tanpa ada Jaminan Pelaksanaan. Hal ini tentu bertentangan dengan Klausul tentang Pemberian Kesempatan dalam SSUK;
      3. Bahwa setelah PHO dilaksanakan tanggal 20 April 2022 maka Penyedia wajib menyerahkan Jaminan Pemeliharaan pada tanggal 20 April 2022 untuk menjamin terlaksananya waktu pemeliharaan selama 180 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022. Apabila, sesuai fakta, Surat Jaminan Pemeliharaan tertanggal 21 September 2022 maka dapat dinyatakan bahwa Jangka Waktu Pemeliharaan baru dimulai sejak tanggal 21 September 2022 hingga 180 Hari Kalender kedepan. Bahwa, sejak PHO tanggal 20 April 2022 hingga tanggal 20 September 2022 tidak ada Jaminan Pemeliharaan;   --
      4. Bahwa berdasarkan Adendum Kontrak yang diberikan PPK kepada Penyedia adalah Adendum Kontrak karena Pemberian Kesempatan maka jenis dengan dan lamanya waktu pengenaan Denda Keterlambatan yang harus dikenakan kepada Penyedia mengikuti jawaban Ahli pada butir pertanyaan nomor 21 angka (2) mengenai Denda Keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, adalah :
  1. 1/1000 (satu per seribu) dari Harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN) atau.   -----------------------------------------------------------
  2. 1/1000 (satu per seribu) dari Harga Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN).

sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.   --------------------------------------------

      1. Bahwa terkait lamanya waktu dan besaran pengenaan denda keterlambatan pada Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Puskesmas Paga, yakni :
  1. Jumlah hari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan selama 270 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2022.   ---------------------------------------------------------------------
  2. Besarnya pengenaan Denda Keterlambatan kepada Penyedia yakni untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak (sebelum PPN), sesuai ketentuan dalam SSKK Klausul 70.4.(c). Dengan kata lain, jika dituliskan dengan persamaan matematis, besarannya dihitung dirumuskan berikut: 1/1000 x 270 HK x Nilai Kontrak (sebelum PPN).   -------------------
      1. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik Paket Pekerjaan Pembangunan Pusksesmas Paga TA 2021 yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang, yakni sdr. Diarto Trisnoyuwono, S.T., M.T yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 1732a/PL23/HK/2023 tanggal 21 Agustus 2023 terdapat item pekerjaan yang ditemukan menyimpang dari ketentuan kontrak termasuk dalam kategori cacat mutu hasil pekerjaan atau wanprestasi kontrak dan tidak dapat diperhitungkan sebagai Prestasi Pekerjaan yang dapat diukur untuk dibayarkan sehingga tidak dapat atau tidak diperbolehkan atau seharusnya ditangguhkan pembayaran prestasi pekerjaan terhadap item pekerjaan yang ditemukan menyimpang dari ketentuan kontrak atau ditemukan cacat mutu pekerjaan.   -----------------------------------------------------------------------
      2. Bahwa seharusnya Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga belum dapat dilakukan PHO dengan alasan sesuai definisi operasi, PHO artinya Serah Terima Pertama Pekerjaan setelah seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Kontrak dipastikan telah diselesaikan seluruhnya 100% sesuai dengan Ketentuan (syarat dan kriteria) yang tertuang dalam Kontrak.   ------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama-sama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST, Saksi FIDELIS AGUSTINUS DEMU dan Saksi JOSAFAT PLACIDIUS,A.md sebagaimana telah diuraikan diatas merupakan perbuatan melawan hukum sehingga telah memperkaya Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni sebesar Rp1.963.282.460 (Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah) yang mengakibatkan terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.963.282.460 (Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah)  sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : INSP.700/273/X/2023 Tanggal 9 Oktober 2023 Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka terdapat Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak dan Penetapan denda keterlambatan oleh PPK tidak sesuai ketentuan kontrak, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan uraian sebagai berikut :   -------------------------------------------------------------------------
      1. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.471.396.878 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan hasil perhitungan sebagai berikut :   ---------------------------------

NO.

PEKERJAAN

SAT.

HASIL AUDIT TIM AHLI

CATATAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH HARGA

1

2

3

4

5

6

7

II

PEKERJAAN STRUKTUR

 

 

 

 

 

 

C

PEKERJAAN  RANGKA BAJA DAN ATAP

 

 

 

 

 

I

PEKERJAAN KOLOM BAJA

 

 

 

 

 

1

WF 300 x 150 x 6,5 x 9 mm

Kg

4.333,83

1.200,00

5.200.596,00

Pelaksanaan menggunakan katrol seharusnya menggunakan mobile  crane sehingga terdapat selisih harga satuan sewa alat sebesar Rp.1200/kg

2

WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

6.243,11

1.200,00

7.491.732,00

3

½  WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

461,29

1.200,00

553.548,00

4

½  WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

47,12

1.200,00

56.544,00

5

Cat Zincromate

M2

842,79

23.771,28

20.034.197,07

Tidak dikerjakan

 

 

 

 

 

 

 

 

II

PEKERJAAN BALOK  BAJA

 

 

 

 

 

1

WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

7.519,38

1.200,00

9.023.256,00

Pelaksanaan menggunakan katrol, seharusnya menggunakan mobile  crane sehingga terdapat selisih harga satuan sewa alat sebesar Rp.1200/ kg

2

½  WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

756,84

1.200,00

908.208,00

3

 WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

1.610,26

1.200,00

1.932.312,00

4

 WF 150 x 75 x 5 x7 mm

Kg

1.407,60

1.200,00

1.689.120,00

5

Cat Zincromate

M2

102,79

23.771,28

2.443.449,87

Tidak dikerjakan

 

 

 

 

 

 

 

 

III

PEKERJAAN RAFTER   BAJA

 

 

 

 

 

1

WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

7.519,38

1.200,00

9.023.256,00

Pelaksanaan menggunakan katrol, seharusnya menggunakan mobile  crane sehingga terdapat selisih harga satuan sewa alat sebesar Rp. 1200/ kg

2

½  WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

1.332,92

1.200,00

1.599.504,00

3

Cat Zincromate

M2

340,26

23.771,28

8.088.415,73

Tidak dikerjakan

IV

PEKERJAAN GORDING BAJA

 

 

 

 

 

NO.

PEKERJAAN

SAT.

HASIL AUDIT TIM AHLI

CATATAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH HARGA

1

CNP 125 x 50 x 20 x 3.2

Kg

6.215,95

20.380,43

126.683.733,86

Tidak sesuai spesifikasi,

2

Cat Zincromate

M2

689,13

23.771,28

16.381.502,19

Tidak dikerjakan

VI

PEKERJAAN PENUTUP  ATAP

 

 

 

 

 

1

Pek pasang listplank kalsiplank 10 x 300 mm (lantai 1)

M

120,57

75.887,90

9.149.804,10

Tidak dikerjakan

2

Pek pasang listplank kalsiplank 10 x 300 mm (lantai 2)

M

67,50

75.887,90

5.122.433,25

Tidak dikerjakan

VII

PEKERJAAN RANGKA CLADDING

 

 

 

 

 

1

 WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

343,21

1.200,00

411.852,00

Pelaksanaan menggunakan katrol, seharusnya menggunakan mobile  crane sehingga terdapat selisih harga satuan sewa alat sebesar Rp. 1200/ kg

2

 WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

4.668,09

1.200,00

5.601.708,00

3

 ½WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

300,41

1.200,00

360.492,00

4

Plate 10 mm

Kg

 

 

0,00

5

CNP 125 x 50 x 20 x 3.2

Kg

2.615,35

1.200,00

3.138.420,00

 

6

Cat Zincromate

 

M2

182,76

23.771,28

4.344.439,13

Tidak dikerjakan

III

PEKERJAAN ARSITEKTUR

 

 

 

 

 

B

PEKERJAAN PLAFOND

 

 

 

 

 

1

Pek. Pasang plafond kalsiboard t = 4.5 mm + rangka hollow(lt. 1)

M2

696,66

17.866,75

12.447.050,06

Uk. Hollow tepi seharusnya 4 x 4 cm

2

Pek. Pasang plafond kalsiboard t = 4.5 mm + rangka hollow(lt. 2)

M2

221,10

17.866,75

3.950.338,43

Uk. Hollow tepi seharusnya 4 x 4 cm

E

PEKERJAAN SANITAIR

 

 

 

 

 

1

Lantai 1

 

 

 

 

 

NO.

PEKERJAAN

SAT.

HASIL AUDIT TIM AHLI

CATATAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH HARGA

 

Pasang closet jongkok

bh

7,00

445.473,16

3.118.312,12

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "TOTO" tetapi terpasang merk "INA"

 

 

Pasang wastafel + accessories

bh

21,00

958.208,90

20.122.386,90

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "TOTO" tetapi terpasang merk "Duty"

2

Lantai 2

 

 

 

 

 

 

Pasang closet jongkok

bh

2,00

445.473,16

890.946,32

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "TOTO" tetapi terpasang merk "INA"

 

Pasang wastafel + accessories

bh

3,00

958.208,90

2.874.626,70

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "TOTO" tetapi terpasang merk "Duty"

F

PEKERJAAN FINISHING

 

 

 

 

 

1

Pek. Pengecatan dinding tembok (Lantai 1)

M2

3.061,58

40.388,48

123.652.562,60

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "jotun/dulux" tetapi terpasang merk "Avitex"

2

Pek. Pengecatan dinding tembok (Lantai 2)

M2

915,10

40.388,48

36.959.498,05

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "jotun/dulux" tetapi terpasang merk "Avitex"

3

Pekerjaan pengecatan plafond (lantai 1)

M2

696,66

30.664,48

21.362.716,64

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "jotun/dulux" tetapi terpasang merk "Jasmine"

4

Pekerjaan pengecatan plafond (lantai 2)

M2

221,10

30.664,48

6.779.916,53

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "jotun/dulux" tetapi terpasang merk "Jasmine"

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH NILAI PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN KONTRAK   RP

471.396.878

 

 

      1. Penetapan denda keterlambatan oleh PPK tidak sesuai dengan ketentuan Syarat - Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang tercantum dalam Kontrak Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dan Addendum Kontrak Nomor : 11.a/PPKJK.Dinkes/Addendum/Kontrak/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.491.885.582 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Berdasarkan uraian perhitungan diatas disimpulkan bahwa Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.471.396.878,- + Rp1.491.885.582,- = Rp1.963.282.460,- (satu miliar Sembilan ratus enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa IRWAN RANO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   ----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

          Bahwa ia Terdakwa IRWAN RANO, Kuasa Direktur CV. KASIH MURNI berdasarkan Akta Kuasa Direktur Perseroan Komanditer CV. KASIH MURNI Untuk Proyek Paket Pekerjaan di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor 7 tanggal 05 JuLi 2021 selaku Kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Kontrak     Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021, Tanggal 29 Juli 2021, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan Bersama-sama dengan saksi YOHANES BAPTISTA LABA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Konstruksi Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Konstruksi Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, pada bulan Juli Tahun 2021 sampai dengan bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang beralamat di Jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan Puskemas Paga yang beralamat di Desa Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi  yaitu Terdakwa IRWAN RANO mendapatkan sejumlah uang dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai dengan Ketentuan / Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan telah menyetujui penetapan denda keterlambatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp1.491.885.582 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa IRWAN RANO, selaku Kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 tidak melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Ketentuan/ Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam kontrak dan telah menyetujui penetapan denda keterlambatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak, Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp1.963.282.460,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Surat Inspektorat Kabupaten Sikka Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, Nomor : Insp.700/273/X/2023 Tanggal 9 Oktober 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, pada Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/kota dialokasikan anggaran untuk paket pekerjaan bangunan Puskesmas Paga dengan sumber dana DAK Fisik senilai Rp7.032.969.900, ( tujuh miliar tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);---------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa IRWAN RANO selaku Kuasa Direktur CV. KASIH MURNI berdasarkan Akta Kuasa Direktur Perseroan Komanditer CV. KASIH MURNI dengan Kontrak Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021, Tanggal 29 Juli 2021 dengan Tugas dan Kewenangan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
  1. Melakukan kontrak dengan dinas dan PPK;
  2. Melakukan tanggung jawab terhadap pekerjaan dengan selesai;
  3. Bertanggung jawab terhadap keuangan dalam paket yang dikuasakan;
  4. Melakukan Kredit pada Bank;
  5. Bertanggung jawab terhadap dokumen – dokumen Perusahaan setelah selesai pekerjaan;
  6. Bertanggung jawab penuh terhadap persolan yang timbul akibat suatu pekerjaan
  • Bahwa untuk pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Paga Kabupaten Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka pada tanggal 22 Januari 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka menetapkan Saksi Yohanes Baptista Laba, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Konstruksi Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sesuai Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Konstruksi Sub Kegiatan Pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.-----------------------------------------
  • Bahwa Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sebagai Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 telah menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) X berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : PBJ.027/43B/2021 tanggal 28 Juni 2021, dengan susunan Kelompok Kerja Pemilihan yaitu saksi Gregorius E. Ernest, A.M.d (Ketua), saksi Yosef Nong Megu Balik, A.Md, dan Densius Nikodemus Sola Da Lopes, A.Md., untuk melakukan pemilihan penyedia barang / jasa pemerintah berdasarkan Surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tentang Kelengkapan Dokumen Tender;---------------------------------
  • Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2021, Pokja X melakukan Evaluasi dokumen penawaran CV. Kasih Murni berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 116/POKJA.X/VII/2021 kemudian dilakukan Negosiasi Teknis dan Biaya / Reverse Auction berdasarkan Berita Acara Hasil Negosiasi / Reverse Auction Pembangunan Puskesmas Paga Nomor : 117/POKJA X/VII/2021 dan sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 120/POKJA X/VII/2021 CV. Kasih Murni telah dinyatakan Lulus Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga, Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, selanjutnya Pokja X (sepuluh) telah menetapkan CV. Kasih Murni sebagai Pemenang E Lelang Umum atas paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai Berita Acara Penetapan Pemenang E-Lelang Umum Nomor : 118/ POKJA.X.VII/2021 tanggal 22 Juli 2021;-----------------------------------------------------
  • pada tanggal 28 Juli 2021 Saksi YOHANES BAPTISTA LABA mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/SPPBJ/VII/2021, kemudian pada tanggal 29 Juli 2021 bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka  Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dan Terdakwa IRWAN RANO menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021, tanggal 29 Juli 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.766.121.000, (enam miliar tujuh ratus enam puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan item pekerjaan meliputi :------------------------------

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp.)

Jumlah Harga

Bobot

1

2

3

4

5

6 = 4 * 5

7

 

 

 

 

 

 

         

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

         

1

Pek. Pembongkaran Bangunan Lama

 

 

LS

1,00

10.000.000,00

10.000.000,00

0,1626

2

Penyediaan Air Kerja

 

 

 

 

LS

1,00

5.000.000,00

5.000.000,00

0,0813

3

Mobilisasi dan Demobilisasi

 

 

 

 

LS

1,00

2.500.000,00

2.500.000,00

0,0406

4

Uiltzet dan Bouwplank

 

 

 

 

LS

1,00

4.000.000,00

4.000.000,00

0,0650

5

Administrasi dan pelaporan

 

 

 

 

LS

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

0,0325

6

Direksi Keet

 

 

 

 

LS

1,00

5.000.000,00

5.000.000,00

0,0813

7

Papan Nama Proyek

 

 

 

 

LS

1,00

500.000,00

500.000,00

0,0081

8

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

 

 

LS

1,00

2.700.000,00

2.700.000,00

0,0439

 

 

 

 

 

 

         

 

Jumlah Harga I

     

31.700.000,00

0,5154

II

PEKERJAAN STRUKTUR

 

 

 

 

         

A

PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN

 

 

         

1

Pek. Galian Tanah untuk Foot Plate

 

 

M3

77,60

53.460,00

4.148.496,00

0,0674

2

Pek. Galian Tanah untuk Pondasi

 

 

M3

253,96

44.589,00

11.323.822,44

0,1841

3

Pek. Urugan Tanah Kembali

 

 

 

 

M3

76,19

39.600,00

3.017.124,00

0,0491

4

Pek. Urugan Pasir dibawah Foot Plate

 

 

M3

5,01

87.120,00

436.471,20

0,0071

5

Pek. Urugan Pasir dibawah Pondasi

 

 

M3

18,14

87.120,00

1.580.356,80

0,0257

6

Pek. Urugan Pasir di bawah Lantai

 

 

M3

76,83

87.120,00

6.693.429,60

0,1088

7

Pek. Urugan Tanah Peninggian Lantai dengan Sirtu Pilihan

M3

414,88

69.300,00

28.751.184,00

0,4674

B

PEKERJAAN PONDASI

 

 

 

 

         

1

Pek. Pasangan Aanstamping

 

 

 

M3

54,42

275.556,60

14.995.790,17

0,2438

2

Pek. Pasangan Pondasi Menerus 1Pc 4Psr

 

 

M3

159,63

685.384,26

109.407.889,42

1,7787

3

Pek. Cor Rabat Beton dibawah Sloof 1Pc 3Psr 5Krl T = 7 cm

M3

3,40

910.118,00

3.094.401,20

0,0503

4

Pek. Cor Rabat Beton dibawah Foot Plate 1Pc 3Psr 5Krl T = 5 cm

M3

10,02

910.118,00

9.119.382,36

0,1483

5

Pek. Cor Foot Plate

 

 

 

 

M3

25,23

4.510.653,05

113.803.776,45

1,8502

C

PEKERJAAN RANGKA BAJA DAN ATAP

 

 

         

I

Pekerjaan Kolom Baja

 

 

 

 

         

1

WF 300x150x6,5x9

 

 

 

 

Kg

4.333,83

31.165,13

135.064.375,35

2,1958

2

WF 250x125x6x9

 

 

 

 

Kg

6.243,11

31.165,13

194.567.334,75

3,1632

3

1/2 WF 250x125x6x9

 

 

 

 

Kg

461,29

31.165,13

14.376.162,82

0,2337

4

1/2 WF 200X100X5.5X8

 

 

 

 

Kg

47,12

31.165,13

1.468.500,93

0,0239

5

Plate 18 mm

 

 

 

 

Kg

735,52

18.172,00

13.365.869,44

0,2173

6

Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

130,70

18.172,00

2.375.080,40

0,0386

7

Plate 8 mm

 

 

 

 

Kg

119,51

18.172,00

2.171.735,72

0,0353

8

Plate 6 mm

 

 

 

 

Kg

12.047,47

18.172,00

218.926.624,84

3,5592

9

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

842,79

23.771,28

20.034.197,07

0,3257

II

Pekerjaan Balok Baja

 

 

 

 

         

1

WF 250X125X6X9

 

 

 

 

Kg

7.519,38

31.165,13

234.342.455,22

3,8098

2

1/2 WF 250x125x6x9

 

 

 

 

Kg

756,84

31.165,13

23.587.016,99

0,3835

3

WF 200X100X5.5X8

 

 

 

 

Kg

1.610,26

31.165,13

50.183.962,23

0,8159

4

WF 150X75X5X7

 

 

 

 

Kg

1.407,60

31.165,13

43.868.036,99

0,7132

5

Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

958,05

18.172,00

17.409.684,60

0,2830

6

Plate 6 mm

 

 

 

 

Kg

348,37

18.172,00

6.330.579,64

0,1029

7

Plat Bondeks

 

 

 

 

M2

264,43

122.650,00

32.432.339,50

0,5273

8

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

102,79

23.771,28

2.443.449,87

0,0397

III

Pekerjaan Rafter Baja

 

 

 

 

         

1

WF 250X125X6X9

 

 

 

 

Kg

7.519,38

31.165,13

234.342.455,22

3,8098

2

1/2 WF 250X125X6X9

 

 

 

 

Kg

1.332,92

31.165,13

41.540.625,08

0,6753

3

Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

655,92

18.172,00

11.919.378,24

0,1938

4

Plate 8 mm

 

 

 

 

Kg

249,70

18.172,00

4.537.548,40

0,0738

5

Plate 6 mm

 

 

 

 

Kg

594,65

18.172,00

10.805.979,80

0,1757

6

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

340,26

23.771,28

8.088.415,73

0,1315

IV

Pekerjaan Gording Baja

 

 

 

 

         

1

CNP 125X50X20X3,2

 

 

 

 

Kg

6.215,95

20.380,43

126.683.733,86

2,0596

2

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

689,13

23.771,28

16.381.502,19

0,2663

V

Kelengkapan

 

 

 

 

         

1

 Besi Angkur D 16

 

 

 

 

Kg

236,00

18.370,00

4.335.320,00

0,0705

2

Mur Baut NC D 16

 

 

 

 

Bh

1.152,00

16.533,00

19.046.016,00

0,3096

3

Mur Baut NC D 14

 

 

 

 

Bh

2.620,00

12.859,00

33.690.580,00

0,5477

4

Mur Trekstang D 12

 

 

 

 

Bh

840,00

11.022,00

9.258.480,00

0,1505

5

Wind Breacing Besi D 16

 

 

 

 

Kg

283,78

22.076,45

6.264.854,98

0,1019

VI

Pekerjaan Penutup Atap

 

 

 

 

         

1

Pek. Pasang Penutup Atap Spandek 0,3 mm (Lantai 1)

M2

642,82

83.317,49

53.558.148,92

0,8707

2

Pek. Pasang Penutup Atap Spandek 0,3 mm (Lantai 2)

M2

268,59

83.317,49

22.378.244,64

0,3638

3

Pasang Bubungan Atap Spandek

 

 

M

77,32

61.991,05

4.793.147,99

0,0779

4

Pek. Pasang Listplank Kalsiplank 10 x 300 mm (Lantai 1)

M

120,57

75.887,90

9.149.804,10

0,1488

5

Pek. Pasang Listplank Kalsiplank 10 x 300 mm (Lantai 2)

M

67,50

75.887,90

5.122.433,25

0,0833

VII

Pekerjaan Rangka Cladding

 

 

 

         

1

WF 200x100x5,5x8

 

 

 

 

Kg

343,21

31.165,13

10.696.184,27

0,1739

2

WF 200X100X5.5X8

 

 

 

 

Kg

4.668,09

31.165,13

145.481.631,70

2,3652

3

1/2 WF 200X100X5.5X8

 

 

 

 

Kg

300,41

31.165,13

9.362.316,70

0,1522

4

Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

247,54

18.172,00

4.498.296,88

0,0731

5

Plate 6 mm

 

 

 

 

Kg

65,17

18.172,00

1.184.269,24

0,0193

6

Mur Baut 16

 

 

 

 

Bh

552,00

18.370,00

10.140.240,00

0,1649

7

CNP 125X50X20X3,2

 

 

 

 

Kg

2.615,35

31.165,00

81.507.382,75

1,3251

8

Sling D 16

 

 

 

 

M

7,36

15.000,00

110.400,00

0,0018

9

Bondex Lantai untuk Talang

 

 

 

 

M2

202,10

122.650,00

24.787.565,00

0,4030

10

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

182,76

23.771,28

4.344.439,13

0,0706

VIII

Tangga

 

 

 

 

         

1

UNP 200x80x7,5

 

 

 

 

Kg

666,31

31.165,13

20.765.637,77

0,3376

2

Besi Siku 50x50x5

 

 

 

 

Bh

297,23

31.165,13

9.263.211,59

0,1506

3

Plat Bordes t = 3,2 mm

 

 

 

 

Kg

345,17

18.172,00

6.272.429,24

0,1020

4

Base Plate 10 mm

 

 

 

 

Kg

7,04

18.172,00

127.930,88

0,0021

5

Angker 16

 

 

 

 

Bh

4,00

18.370,00

73.480,00

0,0012

6

Cat Zinchormate

 

 

 

 

M2

69,23

23.771,28

1.645.685,71

0,0268

D

PEKERJAAN STRUKTUR BETON

 

 

         

1

Pek. Cor Kolom Pedestal PD1 30x35 cm

 

 

M3

7,35

6.113.559,80

44.934.664,53

0,7305

2

Pek. Cor Kolom Pedestal PD2 25x30 cm

 

 

M3

3,50

4.464.626,50

15.626.192,75

0,2540

3

Pek. Cor Sloof Struktur 20/30 cm

 

 

M3

21,62

5.460.398,26

118.053.810,38

1,9193

4

Pek. Cor Sloof Praktis 15/20 cm

 

 

M3

4,95

4.801.000,53

23.764.952,62

0,3864

5

Pek. Cor Kolom Praktis 15/15 cm Lt 1

 

 

M3

5,75

4.379.672,86

25.183.118,95

0,4094

6

Pek. Cor Kolom Praktis 15/15 cm Lt 2

 

 

M3

1,76

4.379.672,86

7.708.224,23

0,1253

7

Pek. Cor Pembungkus Kolom

 

 

 

M3

1,00

-

-

-

8

Pek. Cor Balok Latei 10/20 cm elev +0,800

 

 

M3

0,57

3.833.251,77

2.184.953,51

0,0355

9

Pek. Cor Balok 10/20 cm elev +2,900

 

 

M3

5,90

3.833.251,77

22.616.185,44

0,3677

10

Pek. Cor Balok 10/20 cm elev +4,200

 

 

M3

3,22

3.833.251,77

12.343.070,70

0,2007

11

Pek. Cor Balok 10/20 cm elev +5,200

 

 

M3

0,31

3.833.251,77

1.188.308,05

0,0193

12

Pek. Cor Balok 10/20 cm elev +7,100

 

 

M3

1,61

3.833.251,77

6.171.535,35

0,1003

13

Pek. Cor Plat Lantai Meja Beton T= 10 cm elev. + 0,800

M3

1,57

2.537.824,38

3.984.384,28

0,0648

14

Pek. Cor Plat Lantai T-12 cm elev. 4,20

 

 

M3

27,59

2.670.010,94

73.665.601,83

1,1976

15

Pek. Cor Plat Lantai T-12 cm elev. 8,400

 

 

M3

2,53

2.670.010,94

6.755.127,68

0,1098

16

Pek. Cor Plat Talang T-12 cm elev.4,200

 

 

M3

11,07

2.670.010,94

29.557.021,11

0,4805

17

Pek. Cor Plat Talang T-12 cm elev.8,400

 

 

M3

9,08

2.670.010,94

24.243.699,34

0,3941

18

Tangga

 

 

 

 

         

a

Galian Tanah

 

 

 

 

M3

0,59

53.460,00

31.541,40

0,0005

b

Urugan Pasir

 

 

 

 

M3

0,07

87.120,00

6.098,40

0,0001

c

Cor Rabat Beton 1Pc 3Psr 5Krl T = 5 cm

 

 

M3

0,10

910.118,00

91.011,80

0,0015

d

Pek. Cor Pondasi Tangga

 

 

 

 

M3

0,42

4.510.653,05

1.894.474,28

0,0308

e

Pek. Cor Plat Bordes T = 12 cm

 

 

M3

0,60

2.670.010,94

1.602.006,56

0,0260

f

Pek. Cor Plat Tangga T = 12 cm

 

 

M3

1,71

2.670.010,94

4.565.718,71

0,0742

 

 

 

 

 

 

         

 

Jumlah Harga II

     

2.697.649.001,17

43,8569

III

PEKERJAAN ARSITEKTUR

 

 

 

 

         

A

PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN

 

         

1

Pek. Pasangan Dinding Trasraam & Area Km/WC 1Pc 3Psr - Lt.1

M2

238,40

150.122,67

35.789.244,53

0,5818

2

Pek. Pasangan Dinding Trasraam & Area Km/WC 1Pc 3Psr - Lt.2

M2

77,20

150.122,67

11.589.470,12

0,1884

3

Pek. Pasangan Dinding Tembok 1Pc 4Psr Lt. 1

 

M2

1.013,19

143.949,19

145.847.879,82

2,3711

4

Pek. Pasangan Dinding Tembok 1Pc 4Psr Lt. 2

 

M2

251,25

143.949,19

36.167.233,99

0,5880

5

Pek. Pasangan Dinding Pelapis Kolom Baja 1Pc 4Psr (Lantai 1)

M2

139,20

143.949,19

20.037.727,25

0,3258

6

Pek. Pasangan Dinding Pelapis Kolom Baja 1Pc 4Psr (Lantai 2)

M2

55,20

143.949,10

7.945.990,32

0,1292

7

Pek. Pasangan Dinding di Atas Talang Beton 1Pc 4Psr (Lantai 1)

M2

67,20

143.949,10

9.673.379,52

0,1573

8

Pek. Pasangan Dinding di Atas Talang Beton 1Pc 4Psr (Lantai 2)

M2

46,80

143.949,10

6.736.817,88

0,1095

9

Pek. Plesteran Tembok transram 1Pc 3Psr (Lantai 1)

M2

476,80

54.797,49

26.127.443,23

0,4248

10

Pek. Plesteran Tembok transram 1Pc 3Psr (Lantai 2)

M2

154,40

54.797,49

8.460.732,46

0,1376

11

Pek. Plesteran Tembok 1Pc 4Psr (Lantai 1)

 

 

M2

2.160,78

52.684,63

113.839.894,81

1,8507

12

Pek. Plesteran Tembok 1Pc 4Psr (Lantai 2)

 

 

M2

596,10

52.684,63

31.405.307,94

0,5106

13

Pek. Plesteran Pondasi 1Pc 4Psr

 

 

M2

104,12

52.684,63

5.485.523,68

0,0892

14

Pek. Plesteran Kolom 1Pc 4Psr (Lantai 1)

 

 

M2

424,00

52.684,63

22.338.283,12

0,3632

15

Pek. Plesteran Kolom 1Pc 4Psr (Lantai 2)

 

 

M2

164,60

52.684,63

8.671.890,10

0,1410

16

Pek. Acian (Lantai 1)

 

 

 

 

M2

3.061,57

31.502,63

96.447.506,93

1,5680

17

Pek. Acian (Lantai 2)

 

 

 

 

M2

915,10

31.502,63

28.828.056,71

0,4687

B

PEKERJAAN PLAFOND

 

 

 

 

         

1

Pek. Pasangan Plafond Kalsiboard t = 4 ,5 mm + Rangka Hpllow(Lantai 1)

M2

696,66

165.438,82

115.254.608,34

1,8737

2

Pek. Pasangan Plafond Kalsiboard t = 4,5 mm + Rangka Hollow (Lantai 2)

M2

221,10

165.438,82

36.578.523,10

0,5947

C

PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING

 

         

1

Pek. Cor Rabat Beton dibawah Lantai 1Pc 3Psr 5Krl T = 5 cm (Lantai 1)

M3

39,75

910.118,00

36.177.190,50

0,5881

2

Pek. Pasang Lantai Keramik 60x60 cm (Lantai 1) KW 1

M2

766,95

256.890,43

197.022.115,29

3,2031

3

Pek. Pasang Lantai Keramik 60x60 cm (Lantai 2) KW 1

M2

197,38

256.893,43

50.705.625,21

0,8243

4

Pek. Pasang Lantai Keramik KM/WC 30x30 cm (Lantai 1) KW 1

M2

27,90

207.229,11

5.781.692,17

0,0940

5

Pek. Pasang Lantai Keramik KM/WC 30x30 cm (Lantai 2) KW 1

M2

7,55

207.229,11

1.564.579,78

0,0254

6

Pek. Pasang Dinding keramik KM/WC 30x30 cm (Lantai 1) KW 1

M2

119,20

239.385,34

28.534.732,53

0,4639

7

Pek. Pasang Dinding keramik KM/WC 30x30 cm (Lantai 2) KW 1

M2

38,60

293.385,34

11.324.674,12

0,1841

8

Pek. Pasang keramik Meja Beton 30x30 cm KW 1

M2

15,68

207.229,11

3.249.352,44

0,0528

9

Tangga

 

 

 

 

         

 

- Pek. Pasang Lantai Keramik 30x30 cm

 

 

M2

19,71

207.229,11

4.084.485,76

0,0664

 

- Pek. Pasang Step Noshing

 

 

 

M

33,84

59.274,86

2.005.861,26

0,0326

 

- Pek. Ralling Tangga (Handraill)

 

 

M

52,09

64.913,20

3.381.328,59

0,0550

D

PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN BOVEN

 

         

1

Pasang Pintu PJ-1

 

 

 

 

Unit

1,00

19.169.958,56

19.169.958,56

0,3117

2

Pasang Pintu PJ-2

 

 

 

 

Unit

1,00

18.493.844,56

18.493.844,56

0,3007

3

Pasang Pintu P-1

 

 

 

 

Unit

8,00

6.267.624,94

50.140.999,52

0,8152

4

Pasang Pintu P-2

 

 

 

 

Unit

11,00

5.601.626,11

61.617.887,21

1,0018

5

Pasang Pintu P-3

 

 

 

 

Unit

20,00

4.112.245,55

82.244.911,00

1,3371

6

Pasang Pintu P-5

 

 

 

 

Unit

7,00

2.647.004,23

18.529.029,61

0,3012

7

Pasang Pintu P-4

 

 

 

 

Unit

7,00

2.802.275,35

19.615.927,45

0,3189

8

Pasang Pintu P-5

 

 

 

 

Unit

1,00

2.647.004,23

2.647.004,23

0,0430

9

Pasang Pintu P-7

 

 

 

 

Unit

2,00

3.618.145,11

7.236.290,22

0,1176

10

Pasang J-2

 

 

 

 

Unit

2,00

3.580.888,41

7.161.776,82

0,1164

11

Pasang J-3

 

 

 

 

Unit

14,00

5.211.708,15

72.963.914,10

1,1862

12

Pasang J-4

 

 

 

 

Unit

8,00

6.842.527,89

54.740.223,12

0,8899

13

Pasang JL-1

 

 

 

 

Unit

1,00

3.250.490,07

3.250.490,07

0,0528

14

Pasang JL-2

 

 

 

 

Unit

1,00

3.279.243,78

3.279.243,78

0,0533

15

Pasang JB-4

 

 

 

 

Unit

3,00

8.939.641,61

26.818.924,83

0,4360

16

Pasang JB-5

 

 

 

 

Unit

4,00

12.328.927,58

49.315.710,32

0,8017

17

Pasang JB-9

 

 

 

 

Unit

1,00

21.960.898,07

21.960.898,07

0,3570

18

Pasang JT-4

 

 

 

 

Unit

1,00

7.798.560,14

7.798.560,14

0,1268

19

Pasang BV-1

 

 

 

 

Unit

14,00

865.170,12

12.112.381,68

0,1969

20

Pasang BV-2

 

 

 

 

Unit

20,00

1.615.738,06

32.314.761,20

0,5254

21

Pasang BV-3

 

 

 

 

Unit

16,00

2.366.306,00

37.860.896,00

0,6155

22

Pasang BV-4

 

 

 

 

Unit

7,00

3.116.873,94

21.818.117,58

0,3547

E

PEKERJAAN SANITAIR

 

 

 

 

         

1

Lantai 1

 

 

 

 

         

 

- Pasang Klosed Duduk Lengkap Acc

 

 

Buah

1,00

2.738.681,00

2.738.681,00

0,0445

 

- Pasang Klosed Jongkok

 

 

 

 

Buah

7,00

445.473,16

3.118.312,12

0,0507

 

- Pasang Bak Mandi

 

 

 

 

Buah

7,00

1.133.402,16

7.933.815,12

0,1290

 

- Pasang Urinoir Lengkap Acc

 

 

 

Buah

2,00

1.059.944,16

2.119.888,32

0,0345

 

- Pasang Wastafel + Accesories

 

 

Buah

21,00

958.208,90

20.122.386,90

0,3271

 

- Pasang Floor Drain

 

 

 

 

Buah

10,00

97.966,00

979.660,00

0,0159

 

- Pasang Kran Air dia 1/2

 

 

 

 

Buah

35,00

54.643,16

1.912.510,60

0,0311

 

- Jet Shower

 

 

 

 

Buah

1,00

15.000,00

15.000,00

0,0002

 

- Bak Cuci Stainless Steel

 

 

 

 

Buah

6,00

566.693,16

3.400.158,96

0,0553

2

Lantai 2

 

 

 

 

         

 

- Pasang Klosed Duduk Lengkap Acc

 

 

Buah

1,00

2.738.681,00

2.738.681,00

0,0445

 

- Pasang Klosed Jongkok

 

 

 

 

Buah

2,00

445.473,16

890.946,32

0,0145

 

- Pasang Bak Mandi

 

 

 

 

Buah

2,00

1.133.402,16

2.266.804,32

0,0369

 

- Pasang Urinoir Lengkap Acc

 

 

 

Buah

2,00

1.059.944,16

2.119.888,32

0,0345

 

- Pasang Wastafel + Accesories

 

 

Buah

3,00

958.208,90

2.874.626,70

0,0467

 

- Pasang Floor Drain

 

 

 

 

Buah

4,00

97.966,00

391.864,00

0,0064

 

- Pasang Kran Air dia 1/2

 

 

 

 

Buah

6,00

54.643,16

327.858,96

0,0053

 

- Jet Shower

 

 

 

 

Buah

1,00

150.000,00

150.000,00

0,0024

 

- Bak Cuci Stainless Steel

 

 

 

 

Buah

6,00

566.693,16

3.400.158,96

0,0553

F

PEKERJAAN FINISHING

 

 

 

 

         

1

Pek. Pengecatan Dinding Tembok (Lantai 1)

 

 

M2

3.061,57

40.388,48

123.652.158,71

2,0103

2

Pek. Pengecatan Dinding Tembok (Lantai 2)

 

 

M2

915,10

40.388,48

36.959.498,05

0,6009

3

Pek. Pengecatan Plafond (Lantai 1)

 

 

M2

696,66

30.664,48

21.362.716,64

0,3473

4

Pek. Pengecatan Plafond (Lantai 2)

 

 

M2

221,10

30.664,48

6.779.916,53

0,1102

5

Cat Lantai Talang lapis Bahan Anti bocor (sika)

 

M2

466,53

78.002,40

36.390.459,67

0,5916

 

 

 

 

 

 

         

 

Jumlah Harga III

     

2.024.794.892,77

32,9180

IV

PEKERJAAN LAIN - LAIN

 

 

 

 

         

A

ACP DAN ASESORIES

 

 

 

 

         

1

Pemasangan Papan Nama Material Neon Box Lengkap Asesoris

LS

1,00

10.000.000,00

10.000.000,00

0,1626

2

Pengadaan dan Pemasangan ACP Board Lantai 1 dan Lantai 2 (t = 4 mm)

M2

1.177,97

826.790,92

973.934.900,03

15,8337

3

Pek. Pasangan Cutting Lacer ACP Bagian Depan ( t = 4 mm)

M2

17,20

842.325,00

14.487.990,00

0,2355

B

SALURAN KELILING

 

 

 

 

         

1

Galian Tanah Jalur Saluran

 

 

 

 

M3

45,90

71.744,29

3.293.062,91

0,0535

2

Pasangan Dinding Area Saluran 1Pc5Psr

 

 

M2

170,00

143.949,19

24.471.362,30

0,3978

3

Urugan Peninggian

 

 

 

 

M3

2,77

99.000,00

274.230,00

0,0045

4

Urugan Pasir t = 10 cm

 

 

 

 

M3

35,72

87.120,00

3.111.926,40

0,0506

5

Cor Rabat Beton 1Pc 3Psr 5Krl T = 5 cm

 

 

M3

7,97

910.118,00

7.253.640,46

0,1179

6

Cor Plat Penutup Saluran

 

 

 

 

M3

1,00

-

-

-

7

Pek. Plesteran 1Pc4Ps

 

 

 

 

M2

221,00

52.684,63

11.643.303,23

0,1893

8

Pek. Acian

 

 

 

 

M2

221,00

31.502,63

6.962.081,23

0,1132

C

INSTALASI PLUMBING

 

 

 

 

         

I

 PERALATAN SISTEM AIR BERSIH

 

 

         

1

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Roof Tank Kap. 2.000 L (2 m3)

Buah

2,00

3.500.000,00

7.000.000,00

0,1138

2

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pompa 180 LPM Head 4 m

Buah

1,00

4.000.000,00

4.000.000,00

0,0650

II

PEKERJAAN PENGADAAN PERALATAN UTAMA SISTEM AIR BUANGAN

         

1

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Bio Septic Tank Kap. 3 m3 (3.000 L)

Buah

1,00

24.012.700,00

24.012.700,00

0,3904

III

PEKERJAAN PADA RUANG POMPA DAN GROUND WATER TANK

         

1

Pekerjaan Pipa Supply Air Bersih dari Rumah Pompa ke Rooftank dan perlengkapan

         

a

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan Polyprophelene PN10 Ex. Tigris

 

 

         

 

Diameter

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/2

 

M

10,00

50.200,00

502.000,00

0,0082

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

17,00

78.000,00

1.326.000,00

0,0216

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

0,0244

b

Header

 

 

 

 

         

 

Bahan Galvanis Medium

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa Galvanis Medium Dia. 4

M

2,00

221.600,00

443.200,00

0,0072

c

Gate valve 125 psi Ex Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

4,00

516.000,00

2.064.000,00

0,0336

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

631.900,00

1.263.800,00

0,0205

d

Check Valve 125 psi Ex Kitz

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Check Valve 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

1,00

724.700,00

724.700,00

0,0118

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Check Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

1,00

2.101.500,00

2.101.500,00

0,0342

e

Strainer 125 psi Ex Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Strainer 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

2,00

519.600,00

1.039.200,00

0,0169

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Strainer 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

1.420.000,00

2.840.000,00

0,0462

f

Flexible Connection Ex. TOZEN

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Flexible Connection Class 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

354.200,00

708.400,00

0,0115

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Flexible Connection Class 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

2,00

377.800,00

755.600,00

0,0123

g

Foot Valve

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Foot Valve Dia. 1 1/2

Buah

2,00

279.600,00

559.200,00

0,0091

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Foot Valve Dia. 2

Buah

2,00

845.900,00

1.691.800,00

0,0275

h

Pressure Gauge

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pressure Gauge diameter Dia. 1 1/2

Buah

2,00

582.700,00

1.165.400,00

0,0189

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pressure Gauge diameter Dia. 2

Buah

2,00

165.700,00

331.400,00

0,0054

i

Floating Valve

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Floating valve Class 125 Psi diameter 50 mm

Buah

2,00

1.458.100,00

2.916.200,00

0,0474

2

Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Buangan, Vent dan perlengkapan

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 1

 

 

M

24,00

16.100,00

386.400,00

0,0063

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 3

 

 

M

20,00

42.800,00

856.000,00

0,0139

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

44,00

60.500,00

2.662.000,00

0,0433

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 6

 

 

M

31,00

149.500,00

4.634.500,00

0,0753

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

3.415.600,00

3.415.600,00

0,0555

3

Pekerjaan Pipa Air Hujan dan perlengkapan

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

42,00

60.500,00

2.541.000,00

0,0413

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing ( termasuk roof drain)

Lot

1,00

1.403.600,00

1.403.600,00

0,0228

IV

PEKERJAAN PLUMBING LANTAI 1

 

 

         

1

Pekerjaan Pipa Air Bersih dan perlengkapan

 

         

a

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1/2

 

M

44,00

14.700,00

646.800,00

0,0105

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 3/4

 

M

9,00

17.300,00

155.700,00

0,0025

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1

 

 

M

22,00

24.200,00

532.400,00

0,0087

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/4

 

M

5,00

34.200,00

171.000,00

0,0028

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/2

 

M

4,00

50.600,00

202.400,00

0,0033

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

2,00

78.500,00

157.000,00

0,0026

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

1.344.800,00

1.344.800,00

0,0219

b

Gate valve

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1 1/4

Buah

1,00

421.000,00

421.000,00

0,0068

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

1,00

516.000,00

516.000,00

0,0084

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

631.900,00

1.263.800,00

0,0205

2

Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Buangan, Vent dan perlengkapan

         

a

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 1

 

 

M

12,00

16.100,00

193.200,00

0,0031

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 1 1/2

 

 

M

78,00

24.600,00

1.918.800,00

0,0312

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2

 

 

M

65,00

26.800,00

1.742.000,00

0,0283

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2 1/2

 

 

M

2,00

35.400,00

70.800,00

0,0012

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

9,00

60.500,00

544.500,00

0,0089

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 6

 

 

M

4,00

149.500,00

598.000,00

0,0097

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

2.026.900,00

2.026.900,00

0,0330

b

Clean Out

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 2

Buah

1,00

11.400,00

11.400,00

0,0002

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 2 1/2

Buah

1,00

17.200,00

17.200,00

0,0003

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 4

Buah

3,00

41.100,00

123.300,00

0,0020

c

Floor Drain

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Floor Drain Dia. 3

Buah

8,00

196.200,00

1.569.600,00

0,0255

3

Pekerjaan Pipa Air Hujan dan perlengkapan

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

14,00

60.500,00

847.000,00

0,0138

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

508.200,00

508.200,00

0,0083

V

PEKERJAAN PLUMBING LANTAI 2

 

 

         

1

Pekerjaan Pipa Air Bersih dan perlengkapan

 

         

a

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1/2

 

M

34,00

14.700,00

499.800,00

0,0081

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 3/4

 

M

15,00

17.300,00

259.500,00

0,0042

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1

 

 

M

32,00

24.200,00

774.400,00

0,0126

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/4

 

M

2,00

34.800,00

69.600,00

0,0011

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 1 1/2

 

M

4,00

50.600,00

202.400,00

0,0033

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

2,00

78.500,00

157.000,00

0,0026

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

785.100,00

785.100,00

0,0128

b

Gate valve

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 3/4

Buah

1,00

228.500,00

228.500,00

0,0037

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1

Buah

1,00

312.600,00

312.600,00

0,0051

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 1 1/2

Buah

2,00

516.000,00

1.032.000,00

0,0168

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

1,00

631.900,00

631.900,00

0,0103

2

Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Buangan, Vent dan perlengkapan

         

a

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan PVC Kelas AW

 

 

 

 

         

 

Diameter

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 1 1/2

 

 

M

57,00

24.600,00

1.402.200,00

0,0228

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2

 

 

M

59,00

26.800,00

1.581.200,00

0,0257

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2 1/2

 

 

M

8,00

35.400,00

283.200,00

0,0046

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

6,00

60.500,00

363.000,00

0,0059

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 6

 

 

M

3,00

149.500,00

448.500,00

0,0073

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

1.631.200,00

1.631.200,00

0,0265

b

Clean Out

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 2

Buah

1,00

11.400,00

11.400,00

0,0002

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 2 1/2

Buah

1,00

17.200,00

17.200,00

0,0003

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Clean Out PVC Dia. 4

Buah

1,00

41.100,00

41.100,00

0,0007

c

Floor Drain

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Floor Drain Dia. 3

Buah

8,00

196.200,00

1.569.600,00

0,0255

VI

PEKERJAAN PLUMBING LANTAI ATAP

 

 

         

1

Pekerjaan Pipa Air Bersih dan perlengkapan

 

         

a

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan Polyprophelene PN10

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

30,00

78.500,00

2.355.000,00

0,0383

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2 1/4

 

M

17,00

105.300,00

1.790.100,00

0,0291

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

1.658.000,00

1.658.000,00

0,0270

b

Header

 

 

 

 

         

 

Bahan Polyprophelene PN10

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa Galvanis Medium Dia. 4

M

2,00

223.100,00

446.200,00

0,0073

c

Gate valve 125 Ex. Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

631.900,00

1.263.800,00

0,0205

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 125 Psi Dia. 2 1/2

Buah

2,00

1.312.300,00

2.624.600,00

0,0427

d

Check Valve 125 Ex. Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Check Valve 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

2.101.500,00

4.203.000,00

0,0683

e

Strainer 125 psi Ex Kitz

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Strainer 125 Psi Dia. 2

Buah

4,00

1.420.800,00

5.683.200,00

0,0924

f

Flexible Connection Ex. TOZEN

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Flexible Connection Class 125 Psi Dia. 2

Buah

2,00

354.200,00

708.400,00

0,0115

g

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pressure Gauge

Buah

4,00

316.500,00

1.266.000,00

0,0206

h

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Water Meter diameter 50 mm

Buah

1,00

1.550.300,00

1.550.300,00

0,0252

2

Pekerjaan Pipa Air Hujan dan perlengkapan

 

         

a

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan PVC Kelas AW

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

25,00

60.500,00

1.512.500,00

0,0246

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

907.500,00

907.500,00

0,0148

b

Roof Drain

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Roof Drain Dia. 4

Buah

4,00

84.600,00

338.400,00

0,0055

c

Vent Cap

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Vent Cap Dia. 2 1/2

Buah

1,00

72.800,00

72.800,00

0,0012

VII

PEKERJAAN PEMIPAAN DALAM SHAFT BANGUNAN

         

1

Pekerjaan Pipa Air Bersih dan perlengkapan

 

         

 

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan Polyprophelene PN10

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2

 

 

M

15,00

78.500,00

1.177.500,00

0,0191

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PPR PN-10 Dia. 2 1/2

 

M

19,00

106.700,00

2.027.300,00

0,0330

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

961.400,00

961.400,00

0,0156

2

Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Buangan, Vent dan perlengkapan

         

 

Pemipaan

 

 

 

 

         

 

Bahan PVC Kelas AW

 

 

 

 

         

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 2 1/2

 

 

M

12,00

35.400,00

424.800,00

0,0069

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 4

 

 

M

12,00

60.500,00

726.000,00

0,0118

 

- Pekerjaan Instalasi Pipa PVC Dia. 6

 

 

M

12,00

149.500,00

1.794.000,00

0,0292

 

Fitting-fitting, accessories dan finishing

 

 

Lot

1,00

883.400,00

883.400,00

0,0144

D

PERALATAN UTAMA PANEL

 

 

 

         

I

Pengadaan dan Pemasangan Power Panel (PP) dan Lighting Panel (LP)

         

a

- PP - Kontrol Equipment

 

 

 

 

Buah

1,00

7.242.200,00

7.242.200,00

0,1177

 

- LP/PP - Lantai 1

 

 

 

 

Buah

1,00

11.684.100,00

11.684.100,00

0,1900

 

- LP/PP - Lantai 2

 

 

 

 

Buah

1,00

9.400.000,00

9.400.000,00

0,1528

 

- LP/PP - Lantai Atap

 

 

 

 

Buah

1,00

7.400.000,00

7.400.000,00

0,1203

 

- PP - Pompa Air Bersih

 

 

 

 

Buah

1,00

7.405.200,00

7.405.200,00

0,1204

b

Pekerjaan Grounding System / Pentanahan untuk Panel Panel

Lot

1,00

8.516.395,00

8.516.395,00

0,1385

c

Testing and Commissioning of Actual Expenses

 

LS

1,00

1.750.000,00

1.750.000,00

0,0285

II

KABEL DISTRIBUSI UTAMA

 

 

 

         

 

KABEL DISTRIBUSI UTAMA TEGANGAN RENDAH (TR)

         

 

Dari Panel LVMDP ke

 

 

 

 

         

 

- PP - Kontrol Equipment, NYY 3 x 6 mm2 + NYA 6 mm2

M

42,00

62.700,00

2.633.400,00

0,0428

 

- LP/PP - Lantai 1, NYY 4 x 16 mm2 + NYA 1 mm2

M

42,00

144.100,00

6.052.200,00

0,0984

 

- LP/PP - Lantai 2, NYY 4 x 4 mm2 + NYA 2,5 mm2

M

26,00

88.000,00

2.288.000,00

0,0372

 

- LP/PP - Lantai Atap, NYY 4 x 2,5 mm2 + NYA 1,5 mm2

M

42,00

48.000,00

2.016.000,00

0,0328

 

- PP - Pompa Air Bersih, NYY 4 x 2,5 mm2 + NYA 1,5 mm2

M

28,00

4.800,00

134.400,00

0,0022

 

- PP - Pompa Sumpit, NYY 3 x 2.5 mm2 + NYA 2.5 mm2

M

26,00

38.300,00

995.800,00

0,0162

III

PENERANGAN DAN FIXTURES

 

 

         

A

LANTAI 1

 

 

 

 

         

1

Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak lengkap

         

 

kabel NYM 3 x 2,5 mm, konduit, T-does, dan accessories

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Penerangan

 

Titik

106,00

259.500,00

27.507.000,00

0,4472

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Stop Kontak 1 phase 10 A

Titik

44,00

269.900,00

11.875.600,00

0,1931

2

Pengadaan dan pemasangan Fixtures dan Armatures

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu RMI 2x16 W + Lampu TL LED ECOFIT 16 Watt

Buah

53,00

425.000,00

22.525.000,00

0,3662

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu DL LED Bulb 13 Watt + Fitting FBS 115 4 inch

Buah

48,00

97.700,00

4.689.600,00

0,0762

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu DL LED Bulb 13 Watt + Fitting FBS 115 4 inch + Baterai Emergency

Buah

5,00

33.900,00

169.500,00

0,0028

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Tunggal 10 A

 

Buah

21,00

47.300,00

993.300,00

0,0161

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Seri 10 A

 

 

Buah

18,00

47.300,00

851.400,00

0,0138

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Triple 10 A

 

 

Buah

9,00

44.600,00

401.400,00

0,0065

 

- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Dinding 1 phase 10 A 1 gang

Buah

39,00

443.100,00

17.280.900,00

0,2809

 

- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Dinding 3 phase 10 A 1 gang

Buah

5,00

222.400,00

1.112.000,00

0,0181

 

- Pekerjaan Penarikan Cable Ladder U 300 x 100 x 2400 x 1.6 mm Hot Dip Galvanis

M

33,00

144.500,00

4.768.500,00

0,0775

 

- Pekerjaan Penarikan Cable Tray U 300 x 100 x 2400 x 1.2 mm

M

33,00

185.700,00

6.128.100,00

0,0996

 

- Pekerjaan Pemasangan T-Cable Tray U 300 x 100 x 1.4 mm

Buah

3,00

145.700,00

437.100,00

0,0071

 

- Pekerjaan Penarikan Elbow Cable Tray U 300 x 100 x 1.4 mm

Buah

4,00

-

-

-

B

LANTAI 2

 

 

 

 

         

1

Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak lengkap

         

 

kabel NYM 3 x 2,5 mm, konduit, T-does, dan accessories

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Penerangan

 

Titik

28,00

259.500,00

7.266.000,00

0,1181

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Stop Kontak 1 phase 10 A

Titik

14,00

269.900,00

3.778.600,00

0,0614

2

Pengadaan dan pemasangan Fixtures dan Armatures

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu RMI 2 x 16 W + Lampu TL LED ECOFIT 16 Watt

Buah

11,00

200.900,00

2.209.900,00

0,0359

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu DL LED Bulb 13 Watt + Fitting FBS 115 4 inch

Buah

15,00

97.700,00

1.465.500,00

0,0238

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu DL LED Bulb 13 Watt + Fitting FBS 115 4 inch + Baterai Emergency

Buah

2,00

331.700,00

663.400,00

0,0108

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Tunggal 10 A

 

Buah

4,00

33.900,00

135.600,00

0,0022

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Seri 10 A

 

 

Buah

4,00

47.300,00

189.200,00

0,0031

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Triple 10 A

 

 

Buah

3,00

47.300,00

141.900,00

0,0023

 

- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Dinding 1 phase 10 A 1 gang

Buah

14,00

44.600,00

624.400,00

0,0102

 

- Pekerjaan Penarikan Cable Ladder U 300 x 100 x 2400 x 1.6 mm Hot Dip Galvanis

M

29,00

222.400,00

6.449.600,00

0,1049

 

- Pekerjaan Penarikan Cable Tray U 300 x 100 x 2400 x 1.2 mm

M

29,00

144.500,00

4.190.500,00

0,0681

 

- Pekerjaan Pemasangan T-Cable Tray U 300 x 100 x 1.4 mm

Buah

2,00

185.700,00

371.400,00

0,0060

 

- Pekerjaan Penarikan Elbow Cable Tray U 300 x 100 x 1.4 mm

Buah

2,00

145.700,00

291.400,00

0,0047

C

LANTAI ATAP (RUANG POMPA BOOSTER)

 

 

         

1

Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak lengkap

         

 

kabel NYM 3 x 2,5 mm/NYM 3 x 4 mm, konduit, T-does, dan accessories

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Penerangan

 

Titik

2,00

159.500,00

319.000,00

0,0052

 

- Pekerjaan Pemasangan Instalasi Stop Kontak 1 phase 10 A

Titik

1,00

169.900,00

169.900,00

0,0028

2

Pengadaan dan pemasangan Fixtures dan Armatures

         

 

- Pekerjaan Pemasangan Lampu Waterproof 2x16 W + Lampu TL LED ECOFIT 16 Watt

Buah

2,00

337.200,00

674.400,00

0,0110

 

- Pekerjaan Pemasangan Saklar Tunggal 10 A

 

Buah

2,00

33.900,00

67.800,00

0,0011

 

- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Dinding 1 phase 10 A 1 gang

Buah

1,00

44.600,00

44.600,00

0,0007

IV

KABEL LEADER & KABEL TRAY DALAM SHAFT

         

1

Pekerjaan Penarikan Cable Ladder U 300 x 100 x 2400 x 1.6 mm Hot Dip Galvanis

M

8,00

222.400,00

1.779.200,00

0,0289

2

Pekerjaan Penarikan Cable Tray U 300 x 100 x 2400 x 1.2 mm

M

8,00

144.500,00

1.156.000,00

0,0188

V

PEKERJAAN TATA UDARA

 

 

 

 

         

A

LANTAI 1

 

 

 

 

         

1

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Exhaust Fan Toilet

         

 

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Ceiling Fan Kap. 470 CMH

Unit

8,00

450.000,00

3.600.000,00

0,0585

 

Pekerjaan Penarikan Kabel NYM 3 x 2.5 mm lengkap dengan asseories

Titik

8,00

183.425,00

1.467.400,00

0,0239

2

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Exhaust Fan Ruang Panel

         

 

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Ceiling Fan Kap. 470 CMH

Unit

1,00

719.900,00

719.900,00

0,0117

 

Pekerjaan Penarikan Kabel NYM 3 x 2.5 mm lengkap dengan asseories

Titik

1,00

183.425,00

183.425,00

0,0030

B

LANTAI 2

 

 

 

 

         

1

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Exhaust Fan Toilet

         

 

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Ceiling Fan Kap. 470 CMH

Unit

3,00

425.000,00

1.275.000,00

0,0207

 

Pekerjaan Penarikan Kabel NYM 3 x 2.5 mm lengkap dengan asseories

Titik

3,00

183.425,00

550.275,00

0,0089

2

Pekerjaan Test & Commissioning

 

 

         

 

Test Commisioning

 

 

 

 

Lot

1,00

300.000,00

300.000,00

0,0049

 

 

 

 

 

 

         

 

Jumlah Harga IV

     

1.396.875.491,56

22,7097

 

Jumlah Total

     

6.151.019.385,50

100,0000

 

PPN 10%

     

615.101.938,55

 

 

Grand Total

     

6.766.121.324,05

 

 

  • Pada tanggal 29 Juli 2021, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memerintahkan Terdakwa IRWAN RANO selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, dengan ketentuan yaitu tanggal mulai kerja 29 Juli 2021 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2021, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/SPMK/VII/2021.-------
  • Selanjutnya Terdakwa IRWAN RANO membuat Jaminan Pelaksanaan pada tanggal 03 Agustus 2021 atau 6 hari kalender setelah Kontrak dan SPMK ditandatangani, kemudian  Terdakwa IRWAN RANO menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sebagai kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, dimana seharusnya penandatanganan Kontrak dilakukan setelah Terdakwa IRWAN RANO selaku Kuasa Direktur CV. Kasih Murni menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, namun Saksi YOHANES BAPTISTA LABA tetap melakukan penandatanganan Kontrak pada Tanggal 29 Juli 2021 sebelum Jaminan Pelaksanaan diserahkan, bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama sama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA  tersebut bertentangan dengan :---------------------------------------------------------------
  • Klausul I Butir 42.1 Lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia :

“ Jaminan Pelaksanaan diberikan penyedia sebelum penandatanganan Kontrak “

  • Butir 63.4 Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 :

“Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah diterbitkannya SPPBJ sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak “

  • Bahwa pada tanggal 08 September 2021 Terdakwa IRWAN RANO mengajukan surat Nomor : 03/CV.KM/IX/2021 perihal Permohonan Uang Muka yang ditujukan kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dengan menyerahkan Jaminan Uang Muka sejumlah Rp.2.029.836.300, (dua miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) sesuai Surety Bond Nomor : APB 10 09 2021 000436 tanggal 29 Juli 2021, yang kemudian berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor : SPM/270/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/2021 tanggal 23 September 2021, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : SPP/270/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/2021 tanggal 23 September 2021 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : SP2D/08943/LS/6448/3/1.02.0.00.0.00.01.0000 tanggal 27 September 2021 dibayarkan Uang Muka sebesar Rp.2.029.836.300, (dua miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 221.436.687,- (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan ke rekening Terdakwa IRWAN RANO sebesar Rp.1.808.399.613,- (satu miliar delapan ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga belas rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga.---------------------------------
  • Setelah uang muka dicairkan dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Paga yang dilaksanakan oleh Terdakwa IRWAN RANO, personil Tenaga Teknis  yang tertuang di dalam Surat Perjanjian / Kontrak antara lain : -----------------------------------------------
  1. ABDILAH MUKHTAR WIDODO, jabatan dalam pekerjaan sebagai Pelaksana, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai pelaksana finishing bangunan bertingkat;
  2. YULIANTO, jabatan dalam pekerjaan sebagai Pengawas, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai pengawas konstruksi bangunan gedung;
  3. SULAIMAN, jabatan dalam pekerjaan sebagai Tukang, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai tukang konstruksi baja dan plat;
  4. AGUSTINUS BABU EHA, jabatan dalam pekerjaan sebagai Tukang, tingkat Pendidikan STM, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai tukang cor beton concretor;
  5. LUKMAN SIAGIAN, jabatan dalam pekerjaan sebagai Tukang, tingkat Pendidikan SMK, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai tukang las konstruksi plat dan pipa;
  6. AGUS ABDUL MALIK, jabatan dalam pekerjaan sebagai Teknisi, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai Teknisi instalasi penerangan dan daya fase 3;
  7. MUHAMAD, jabatan dalam pekerjaan sebagai K 3, tingkat Pendidikan S1-Sipil, pengalaman 2 tahun mempunyai profesi / keahlian sebagai K 3;

Namun personil-personil Tenaga Teknis tersebut tidak pernah berada di lokasi pekerjaan dan yang bertindak selaku Pelaksana di lapangan adalah saksi FERYAL LESMANA, selain itu Saksi YOHANES BAPTISTA LABA maupun saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST tidak memberikan peringatan kepada Terdakwa IRWAN RANO mengenai Pergantian Personil inti sebagaimana yang diatur didalam kontrak sehingga perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama- sama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST bertentangan dengan :--

Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 :

  • Butir 40.3 : “ Dalam hal penggantian personel manajerial dan / atau peralatan utama perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan / atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun”;
  • Butir 40.4 : “ pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dapat menyetujui penempatan / penggantian personel manajerial dan / atau peralatan utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari pengawas pekerjaan ”;
  • Butir 40.5 : “ perubahan personel manajerial dan / atau peralatan utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dan dituangkan dalam addendum kontrak”.
  • Kemudian Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memberikan surat teguran pertama kepada Terdakwa IRWAN RANO selaku Kuasa Direktur CV. KASIH MURNI dengan Nomor : 01/  Dinkes.PPK/ Teguran/ X/ 2021, tanggal 26 Oktober 2021 sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga dengan deviasi melebihi 10 % setelah itu saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, membuat surat teguran I keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan Nomor : 01/ST/CV.DCMOF/XI/2021, tanggal 01 November 2021 sehubungan  telah terjadi deviasi sebesar 31,129%, namun Saksi YOHANES BAPTISTA LABA tidak mengadakan rapat pembuktian (show case meeting) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan puskesmas paga sehingga perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bertentangan dengan :-------------------------------------------
  1. Butir 7.11 Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia “ Para pihak melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan / pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama sama oleh :

a) Pejabat penandatanganan kontrak;

b) pihak ketiga yang independent,

c) Penyedia;dan/atau

d) Pengguna akhir

Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis maka para pihak melakukan rapat pembuktian (show cause meeting) pejabat penandatanganan kontrak memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku ”;

  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021
  •  Butir 31.3 Penanganan Kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
  1. Pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengawas pekerjaan memperbaiki peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan rapat pembuktian (SCM) Tahap I;
  2. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas pekerjaan dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I;
  3. Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II;
  4. Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan surat peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III;
  5. Apabila penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis III dan PPK dapat  melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2021 Terdakwa IRWAN RANO mengajukan surat Nomor : 04/CV.R/XII/2021 perihal permohonan termin 50 % yang ditujukan kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, kemudian Pada tanggal 7 Desember 2021, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bersama saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga dan Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni telah bersamasama melakukan pemeriksaan mutu, opname dan pengukuran fisik pada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga berdasarkan Kontrak Nomor : 11/PPKJK.DINKES/KONTRAK/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : 05/DINKES/PUSK.PAGA/CV.KM/XII/2021 dengan realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 50,04% sesuai dengan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan periode Minggu ke XIX (Sembilan belas) mulai dari tanggal 29 November sampai dengan 5 Desember 2021.-------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada tanggal 08 Desember 2021, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memberikan rekomendasi kepada CV. Kasih Murni untuk pembayaran Termin 50% atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai Rekomendasi Pembayaran Termin Nomor : 11/Rek.TerminPPK.DINKES/XII/2021 yaitu sebagai berikut :----------

Nilai Kontrak

(Rp)

Pembayaran Termin 50%

(Rp)

Pemotongan 50%

(Rp)

Sisa Uang yang Harus dibayarkan

(Rp)

6.766.121.000

3.383.060.500

1.014.918.150

2.368.142.350

  • Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2021 dilakukan pembayaran Termin I sebesar 50% kepada Terdakwa IRWAN RANO / Direktur CV. Kasih Murni dari nilai kontrak (DAK) sebesar Rp.6.766.121.000,. (enam milyard tujuh ratus enam puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) atas belanja modal konstruksi Pembangunan Puskesmas Paga sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : tanggal 10 Desember 2021, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : SPP/ 434/ LS/ 1.02.0.00.0.00.01.0000/ 2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : SP2D/13764/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000 tanggal 10 Desember 2021 dibayarkan termin I sebesar 50 % sebesar Rp.2.368.142.350, (dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 258.342.802,- (dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus dua rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan ke rekening Terdakwa IRWAN RANO sebesar Rp.2.109.799.548, (dua milar seratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga.----------------------------------
  • Kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 kembali terjadi deviasi sebesar 30,291% dari progress rencana  99,98 % sedangkan progress realisasi sebesar 69,690 %, sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga dengan deviasi melebihi 10 % setelah itu saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga membuat surat teguran II keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan Nomor : 05/ST/CV.DCMOF/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 sehubungan dengan telah terjadi deviasi sebesar 30,291%, namun Saksi YOHANES BAPTISTA LABA kembali tidak mengadakan rapat pembuktian (show case meeting) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan puskesmas paga sehingga perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bertentangan dengan :---------------------------------------------------------------------------
  1. Butir 7.11 Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia “ Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan/pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama sama oleh :

a) Pejabat penandatanganan kontrak;

b) pihak ketiga yang independent,

c) Penyedia;dan/atau

d) Pengguna akhir

dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis maka para pihak melakukan rapat pembuktian (show cause meeting) pejabat penandatanganan kontrak memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku ”;

  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021
  •  Butir 31.3 Penanganan Kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
  1. Pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengawas pekerjaan memperbaiki peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan rapat pembuktian (SCM) Tahap I;
  2. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas pekerjaan dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I;
  3. Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II;
  4. Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan surat peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III;
  5. Apabila penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis III dan PPK dapat  melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2021 Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor/ Penyedia CV. Kasih Murni mengajukan permohonan addendum kontrak kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, kemudian dilakukan penandatanganan addendum kontrak atas surat perjanjian (kontrak) pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Kontrak  Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021, Tanggal 29 Juli 2021, yaitu Addendum Kontrak Nomor 11a/PPKJK.Dinkes/Addendum Kontrak/VII 2021 tanggal 23 Desember 2021, isi dari addendum kontrak tersebut sebagai berikut :------------------------------------------
  1. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam SSKK semula dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan selama 150 hari kalender berubah menjadi 215 hari kalender;
  2. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam SSKK semula dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender tetap selama 180 hari kalender.

Bahwa Saksi YOHANES BAPTISTA LABA tidak meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada Terdakwa IRWAN RANO sebelum dilakukan penandatangan addendum dan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada Terdakwa IRWAN RANO melebihi ketentuan yang seharusnya 50 (lima puluh) hari kalender. Sehingga perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bertentangan dengan:---------

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf a, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang / jasa;
  • Pasal 56 ayat (2) pemberi kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan
  1. Butir 7.20 huruf a point 1 Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia

Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatanganan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk :

  1. Memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 :
  • butir 32.2 a point 1 Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari;
  • butir 32.2 a poin 3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) huruf a, dituangkan dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada)
  • butir 32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur :
  1. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
  2. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
  3. Perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan dan
  4. Sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila Pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
  • Butir 44.1 : “mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang hukum perdata, pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dapat melakukan pemutusan apabila :

Huruf (f) “Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan.”

  • Butir 63.5 : “masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan tanggal penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).”
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2021 progess fisik Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga Kecamatan Paga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 baru mencapai kurang lebih 60% kemudian Terdakwa IRWAN RANO meminta kepada saksi FERIYAL LESMANA untuk dilakukan penarikan dana pada bulan Desember 2021 sehingga saksi FERIYAL LESMANA diperintahkan oleh Terdakwa IRWAN RANO untuk berkordinasi dengan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Konsultan Pengawas untuk melakukan markup progres fisik pekerjaan menjadi 75% setelah itu saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST meminta kepada saksi Emilianus Evaristus,ST untuk membuat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sesuai permintaan saksi FERIYAL LESMANA atas perintah Terdakwa IRWAN RANO menjadi 75,0762?rdasarkan Rekapitulasi Kemajuan Fisik Pekerjaan Bulan VI periode 13 Desember 2021 sampai dengan 25 Desember 2021 dan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Akhir Kontrak per tanggal 25 Desember 2021 namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dikarenakan pekerjaan per tanggal 25 Desember 2021, baru mencapai kurang lebih 60?n seharusnya yang membuat laporan Kemajuan fisik adalah Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor/ Penyedia CV. Kasih Murni.
  • Setelah itu pada tanggal 27 Desember 2021 Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni mengajukan permohonan  Termin II sebesar 75% atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sehubungan dengan telah tercapainya fisik sebesar 75% kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sesuai surat Nomor: 05/CV.R/XII/2021, Kemudian pada tanggal 29 Desember 2021, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA memberikan rekomendasi kepada CV. Kasih Murni untuk pembayaran Termin 75% atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021 sesuai Rekomendasi Pembayaran Termin Nomor : 08/Rek.TerminPPK.DINKES/XII/2021 yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------

Nilai Kontrak

(Rp)

Pembayaran Termin 50%

(Rp)

Pemotongan 50%

(Rp)

Sisa Uang yang Harus dibayarkan

(Rp)

6.766.121.000

5.074.590.750

2.029.836.300

676.612.100

  • Selanjutnya Pada tanggal 30 Desember 2021 dilakukan pembayaran Termin II sebesar 75% kepada Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni dari nilai kontrak (DAK) sebesar Rp.6.766.121.000, (enam milyard tujuh ratus enam puluh juta serratus dua puluh satu ribu rupiah) atas belanja modal konstruksi Pembangunan Puskesmas Paga sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : tanggal 30 Desember 2021, Surat Permintaan Pembayaran Nomor : SPP/ 644/ LS/ 1.02.0.00.0.00.01.0000/ 2021 tanggal 30 Desember 2021 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : SP2D/15646/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000 tanggal 30 Desember 2021 dibayarkan termin II sebesar 75 % sebesar Rp.676.612.100, (enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua belas ribu seratus rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp. 73.812.228,- (tuju puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan ke rekening Terdakwa IRWAN RANO sebesar Rp. 602.799.872, (enam ratus dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, atas pencairan prestasi pekerjaan yang tidak sesuai tersebut maka Perbuatan  Terdakwa IRWAN RANO Bersama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, ST, saksi Emilianus Evaristus,ST dan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga bertentangan dengan :---------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan Sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang tata cara Pelaksanaan Anggaran :
  • Pasal 13 yang berbunyi PPK bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
  • Pasal 65 ayat (1) Penyelesaian Tagihan Kepada Negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
  • Pasal 7 ayat (1) : semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  • Huruf a “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang / jasa”;
  • Huruf f “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
  1. Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
  • Butir 7.13 Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak disertai Laporan kemajuan / output pekerjaan sesuai kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan :
  1. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
  2. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang
  • Butir 7.18.1 Pejabat Penandatanganan Kontrak melakukan pemutusan kontrak apabila:
  1. Penyedia terbukti melakukan Korupsi, kolusi, dan/atau Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.

d. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 :

  • Butir 70.2 huruf c pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
  • Butir 57.7 “Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak”.
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2022 saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga membuat surat teguran ketiga keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Nomor 01/ST/CV.DCMOF/I/2022, dengan rencana progress sebesar 100,00%, realisasi progress sebesar 76,074?n terjadi deviasi sebesar 23,926%, namun Saksi YOHANES BAPTISTA LABA kembali tidak mengadakan rapat pembuktian (show case meeting) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan puskesmas paga sehingga bertentangan dengan :
  1. Butir 7.11 Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia “ Para pihak melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan / pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama sama oleh :

a) Pejabat penandatanganan kontrak;

b) pihak ketiga yang independent,

c) Penyedia;dan/atau

d) Pengguna akhir

dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis maka para pihak melakukan rapat pembuktian (show cause meeting) pejabat penandatangan kontrak memerintahkan penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku ”;

  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021
  •  Butir 31.3 Penanganan Kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
  1. Pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengawas pekerjaan memperbaiki peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan rapat pembuktian (SCM) Tahap I;
  2. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas pekerjaan dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I;
  3. Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II;
  4. Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan surat peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III;
  5. Apabila penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan surat peringatan kontrak kritis III dan PPK dapat  melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Bahwa Terdakwa IRWAN RANO walaupun mengetahui progress kemajuan fisik Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga belum mencapai 100% tetap meminta kepada saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST membuat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta kemajuan fisik di lapangan sehingga saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST membuat Laporan Kemajuan Fisik seolah-olah sudah mencapai progres fisik 100% sesuai Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : 08/Dinkes/PUSK.PAGA/CV.KM/V/2022 tanggal 18 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh , Terdakwa IRWAN RANO Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST.
  • Bahwa pada Tanggal 18 April 2022, sesuai Berita Acara Pengenaan Denda Keterlambatan yang ditandatangani oleh Terdakwa IRWAN RANO dan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA selaku PPK menyebutkan bahwa denda keterlambatan Pekerjaan Puskemas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 168.889.761 (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) atas kesepakatan antara Terdakwa IRWAN RANO dan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA dengan memilih perhitungan yang paling menguntungkan yaitu perhitungan 1/1000 dari sisa kontrak, atas hal tersebut perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bertentangan dengan :------------------------------------------------------------------------------
  1. Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  • Butir 7.21 huruf a “denda dan ganti rugi merupakan finansial yang dikenakan kepada penyedia atau Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal terjadinya cidera janji / wanprestasi yang tercantum dalam kontrak”.
  1. Syarat- syarat Khusus Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021
  • Pasal 70.4. (c) “untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak (sebelum PPN).”
  • Selanjutnya pada Tanggal 19 April 2022, Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bersama dengan saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST selaku Pelaksana Lapangan CV. DELTA CONSULT yang melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni, Saksi FIDELIS AGUSTINUS DEMU dan Saksi JOSAFAT PLACIDIUS,A.md., Kep selaku Tim Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 telah bersamasama melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021 dengan bobot pekerjaan mencapai 100% sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor :09/DINKES/PUSK.PAGA/CV.KM/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang dibuat oleh Saksi FERYAL LESMANA dan ditandatangani oleh Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, Terdakwa IRWAN RANO, saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST, saksi JOSAFAT PLACIDIUS, dan  saksi FIDELIS AGUSTINUS DEMU, selanjutnya Saksi YOHANES BAPTISTA LABA bersama Terdakwa IRWAN RANO menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang menyatakan   Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga  telah dilaksanakan 100?n dilakukan serah terima pekerjaan dari Terdakwa IRWAN RANO kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sesuai dengan Dokumen PHO Nomor : 06PPK.Dinkes/PUSK.PAGA/BA.STHP/PHO/DAK/IV/2022 tanggal 20 April 2022.------
  • Selanjutnya pada Tanggal 12 September 2022 Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni mengajukan permohonan Termin 100% atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga kepada Saksi YOHANES BAPTISTA LABA sesuai Surat Permohonan Termin 100%  Nomor 05/CV.KM/IX/2022 tanggal 12 September 2022. --------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan pembayaran termin terakhir sebesar 100% kepada Terdakwa IRWAN RANO selaku Direktur CV. Kasih Murni dari nilai kontrak (DAK) sebesar Rp6.766.121.000, (enam miliar tujuh ratus enam puluh enam juta serratus dua puluh sati ribu rup atas belanja modal konstruksi Pembangunan Puskesmas Paga lanjutan Tahun 2021 sesuai SPM Nomor : 24.09/03.0/000173/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.01/10/2022 dan SP2D Nomor : 24.09/04.0/000166/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.01/10/2022, dengan SP2D yang dibayarkan sebagai berikut  :---------------------------------------------------------------------
  •  

Jumlah yang diminta (bruto)

:

Rp1.691.530.250

  •  

Jumlah potongan (PPh Psl 4 (2) dan PPN

:

Rp194.297.394

  •  

Jumlah Netto

:

Rp1.497.232.856

  •  

Jumlah yang dibayarkan

:

Rp1.691.530.250

  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 berdasarkan Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV.Kasih Murni telah melakukan pembayaran denda dan galian C sebesar Rp.191.139.064, (seratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh Sembilan ribu enam puluh empat rupiah) ke RKUD Kabupaten Sikka.---------------------
  • Bahwa pada saat serah terima hasil pekerjaan pada tanggal 20 April 2022, Jaminan Pemeliharaan tidak diserahkan oleh Terdakwa IRWAN RANO, Jaminan Pemeliharaan diterbitkan tanggal 21 September 2022 berlaku mundur terhitung sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.--------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga T.A 2021 di Kabupaten Sikka tanggal 21 Agustus 2023 oleh ahli DIARTO TRISNOYUWONO, ST., MT ditemukan fakta sebagai berikut :------------------------
  1. Dimensi komponen baja gording lebih kecil dari pada spesifikasi teknis dan BoQ.
  2. Tidak dikerjakannya item pengecatan badan rangka baja WF.
  3. Proses pemasangan rangka baja menggunakan katrol, melanggar ketentuan penggunaan alat bantu utama yang dituangkan dalam penawaran kontrak.
  4. Tidak dikerjakannya komponen lisplang atap.
  5. Dimensi besi hollow rangka plafond lebih kecil dari pada spesifikasi teknis.
  6. Merk dari komponen kloset jongkok dan washtafel tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknik.
  7. Merk cat dinding yang dipakai di bagian pengecatan dinding dan plafond tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknik.
  8. Ketebalan lembaran ACP serta ketebalan coating aluminium ACP dalam BoQ tidak sama dengan ketentuan dalam spesifikasi teknik dan hal ini kontraktor tidak mengajukan perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan spesifikasi teknik.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN RANO Bersama-sama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA,ST, saksi FERYAL LESMANA, saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST, saksi JOSAFAT PLACIDIUS, dan  saksi FIDELIS AGUSTINUS DEMU dalam membuat Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan telah mencapai 100% padahal pada kenyataanya realisasi fisik dilapangan belum mencapai 100% sehingga Terdakwa IRWAN RANO menerima kelebihan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang tidak layak dibayarkan, hal tersebut bertentangan dengan : ------------------------
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 54 ayat 1 :”dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa dan/atau sub penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi”.
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
  • Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
  • Pasal 21 ayat (1) : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.”
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
  • Pasal 3 ayat (1) : “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  • Pasal 141 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara :
  • Pasal 12 ayat (1): Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang;
  • f. mengendalikan pelaksanaan perikatan;
  • g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara
  • Pasal 12 ayat (2) : Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang / jasa yang diserahterimakan / diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
  • Pasal 13 : PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
  • Pasal 65 ayat (1) : Penyelesaian Tagihan Kepada Negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
  • Pasal 6 : Pengadaan barang / jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
  • Huruf a “efisen”;
  • Huruf b “efektif”;
  • Huruf g “akuntabel”.
  • Pasal 7 ayat (1) : semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  • Huruf a “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang / jasa”;
  • Huruf f “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
  • Pasal 57 ayat (1) dan (2):
  • Ayat (1) “setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang / jasa”;
  • Ayat (2) “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang / jasa yang diserahkan”.
  1. Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia :
  • Butir 1.6 :“setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menyerahkan hasil pekerjaan”.
  • Butir 7.13 : “Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai Laporan kemajuan / output pekerjaan sesuai kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan :
  1. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
  2. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
  • Butir 7.18.1 Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan kontrak apabila :
  1. Penyedia terbukti melakukan Korupsi, kolusi, dan / atau Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.
  1. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
  2. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
  3. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  1. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
  • Butir 7.21 Huruf b “Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang / jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.”
  • Butir 8.1 “serah terima hasil Pekerjaan (Provisional hand over)”:
  • Huruf a “setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatangan kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan”;
  • Huruf b “sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dapat dibantu oleh Konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis”
  • Huruf c “pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria atau spesifikasi yang tercantum dalam kontrak”.
  • Huruf d “apabila dalam hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan”.
  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021 Tanggal 29 Juli 2021 :
  • Butir 6.1 angka (3) : “membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.”
  • Butir 33.1 : ““setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.”
  • Butir 33.2 : ““Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan.”
  • Butir 33.3 : “Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.”
  • Butir 33.4 : “hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari pengawas pekerjaan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak, apabila dalam pemeriksaan asil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.”
  • Butir 70.2 huruf (b), (c) dan (g) :
  • Huruf b “Pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak”;
  • Huruf c “pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang”;
  • Huruf g “pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dan penyedia”.
  • Butir 72.1 : “pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.”
  • Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 berdasarkan keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Politeknik Negeri Kupang KUSA BILL NONI NOPE, S.T., M.T ditemukan fakta-fakta yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa Kontrak ditandatangani Tanggal 29 Juli 2021 sementara Jaminan Pelaksanaan ditandatangani Tanggal 03 Agustus 2021 atau 6 hari kalender setelah Kontrak dan SPMK ditandatangani. Hal ini berarti bahwa Kontrak ditandatangani sebelum Jaminan Pelaksanaan diserahkan. Bahwa, ketentuan yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran V mengenai Pelaksanaan Barang/Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pada Klausul I Pendatanganan Kontrak, mengatur bahwa Jaminan Pelaksanaan merupakan kelengkapan dokumen pendukung kontrak. Diatur lebih lanjut bahwa Penandatanganan kontrak dilakukan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. Dengan demikian, Penandatanganan Kontrak ini menyimpang dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait Klausul Persiapan Penandatanganan Kontrak dan Klausul Penandatanganan Kontrak dalam SSUK;
  2. Bahwa Jaminan Pelaksanaan wajib diperpanjang oleh Penyedia dan diserahkan kepada PPK sebelum penandatanganan Adendum Kontrak apabila ada Pemberian Kesempatan yang diberikan PPK kepada Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan melalui Adendum Kontrak. Apabila penyedia tidak memperpanjang Jaminan Pelaksanaan maka seharusnya Adendum Kontrak tidak ditandatangani. Selanjutnya, jika Adendum Kontrak ditandatangani maka hal ini berarti Adendum Kontrak dikerjakan tanpa ada Jaminan Pelaksanaan. Hal ini tentu bertentangan dengan Klausul tentang Pemberian Kesempatan dalam SSUK;
  3. Bahwa setelah PHO dilaksanakan tanggal 20 April 2022 maka Penyedia wajib menyerahkan Jaminan Pemeliharaan pada tanggal 20 April 2022 untuk menjamin terlaksananya waktu pemeliharaan selama 180 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022. Apabila, sesuai fakta, Surat Jaminan Pemeliharaan tertanggal 21 September 2022 maka dapat dinyatakan bahwa Jangka Waktu Pemeliharaan baru dimulai sejak tanggal 21 September 2022 hingga 180 Hari Kalender kedepan. Bahwa, sejak PHO tanggal 20 April 2022 hingga tanggal 20 September 2022 tidak ada Jaminan Pemeliharaan;
  4. Bahwa berdasarkan Adendum Kontrak yang diberikan PPK kepada Penyedia adalah Adendum Kontrak karena Pemberian Kesempatan maka jenis dengan dan lamanya waktu pengenaan Denda Keterlambatan yang harus dikenakan kepada Penyedia mengikuti jawaban Ahli pada butir pertanyaan nomor 21 angka (2) mengenai Denda Keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, adalah :
  1. 1/1000 (satu per seribu) dari Harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN); atau
  2. 1/1000 (satu per seribu) dari Harga Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN).

sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;

  1. Bahwa terkait lamanya waktu dan besaran pengenaan denda keterlambatan pada Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Puskesmas Paga, yakni :
  1. Jumlah hari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan selama 270 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
  2. Besarnya pengenaan Denda Keterlambatan kepada Penyedia yakni untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak (sebelum PPN), sesuai ketentuan dalam SSKK Klausul 70.4.(c). Dengan kata lain, jika dituliskan dengan persamaan matematis, besarannya dihitung dirumuskan berikut: 1/1000 x 270 HK x Nilai Kontrak (sebelum PPN).
  1. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik Paket Pekerjaan Pembangunan Pusksesmas Paga TA 2021 yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang, yakni sdr. Diarto Trisnoyuwono, S.T., M.T yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 1732a/PL23/HK/2023 tanggal 21 Agustus 2023 terdapat item pekerjaan yang ditemukan menyimpang dari ketentuan kontrak termasuk dalam kategori cacat mutu hasil pekerjaan atau wanprestasi kontrak dan tidak dapat diperhitungkan sebagai Prestasi Pekerjaan yang dapat diukur untuk dibayarkan sehingga tidak dapat atau tidak diperbolehkan atau seharusnya ditangguhkan pembayaran prestasi pekerjaan terhadap item pekerjaan yang ditemukan menyimpang dari ketentuan kontrak atau ditemukan cacat mutu pekerjaan.
  2. Bahwa seharusnya Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga belum dapat dilakukan PHO dengan alasan sesuai definisi operasi, PHO artinya Serah Terima Pertama Pekerjaan setelah seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Kontrak dipastikan telah diselesaikan seluruhnya 100% sesuai dengan Ketentuan (syarat dan kriteria) yang tertuang dalam Kontrak.
  • Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah dilakukan oleh Terdakwa IRWAN RANO Kuasa Direktur CV. KASIH MURNI selaku Kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Kontrak Nomor : 11/ PPKJK.Dinkes/ Kontrak/ VII/ 2021, Tanggal 29 Juli 2021, bersama dengan Saksi YOHANES BAPTISTA LABA, ST, saksi ADOLFUS EMANUEL SANI KABELEN, ST, Saksi FIDELIS AGUSTINUS DEMU dan Saksi JOSAFAT PLACIDIUS,A.md sebagaimana telah diuraikan diatas telah menguntungkan Terdakwa IRWAN RANO selaku Kontraktor / Penyedia CV. Kasih Murni sebesar Rp1.963.282.460 (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah) yang mengakibatkan terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.963.282.460 (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah)  sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : INSP.700/273/X/2023 Tanggal 9 Oktober 2023 Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka terdapat Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak dan Penetapan denda keterlambatan oleh PPK tidak sesuai ketentuan kontrak, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan uraian sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp471.396.878 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan hasil perhitungan sebagai berikut :

NO.

PEKERJAAN

SAT.

HASIL AUDIT TIM AHLI

CATATAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH HARGA

1

2

3

4

5

6

7

II

PEKERJAAN STRUKTUR

 

 

 

 

 

 

C

PEKERJAAN  RANGKA BAJA DAN ATAP

 

 

 

 

 

I

PEKERJAAN KOLOM BAJA

 

 

 

 

 

1

WF 300 x 150 x 6,5 x 9 mm

Kg

4.333,83

1.200,00

5.200.596,00

Pelaksanaan menggunakan katrol seharusnya menggunakan mobile  crane sehingga terdapat selisih harga satuan sewa alat sebesar Rp.1200/kg

2

WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

6.243,11

1.200,00

7.491.732,00

3

½  WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

461,29

1.200,00

553.548,00

4

½  WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

47,12

1.200,00

56.544,00

5

Cat Zincromate

M2

842,79

23.771,28

20.034.197,07

Tidak dikerjakan

 

 

 

 

 

 

 

 

II

PEKERJAAN BALOK  BAJA

 

 

 

 

 

1

WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

7.519,38

1.200,00

9.023.256,00

Pelaksanaan menggunakan katrol, seharusnya menggunakan mobile  crane sehingga terdapat selisih harga satuan sewa alat sebesar Rp.1200/ kg

2

½  WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

756,84

1.200,00

908.208,00

3

 WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

1.610,26

1.200,00

1.932.312,00

4

 WF 150 x 75 x 5 x7 mm

Kg

1.407,60

1.200,00

1.689.120,00

5

Cat Zincromate

M2

102,79

23.771,28

2.443.449,87

Tidak dikerjakan

 

 

 

 

 

 

 

 

III

PEKERJAAN RAFTER   BAJA

 

 

 

 

 

1

WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

7.519,38

1.200,00

9.023.256,00

Pelaksanaan menggunakan katrol, seharusnya menggunakan mobile  crane sehingga terdapat selisih harga satuan sewa alat sebesar Rp. 1200/ kg

2

½  WF 250 x 125 x 6 x 9 mm

Kg

1.332,92

1.200,00

1.599.504,00

3

Cat Zincromate

M2

340,26

23.771,28

8.088.415,73

Tidak dikerjakan

IV

PEKERJAAN GORDING BAJA

 

 

 

 

 

NO.

PEKERJAAN

SAT.

HASIL AUDIT TIM AHLI

CATATAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH HARGA

1

CNP 125 x 50 x 20 x 3.2

Kg

6.215,95

20.380,43

126.683.733,86

Tidak sesuai spesifikasi,

2

Cat Zincromate

M2

689,13

23.771,28

16.381.502,19

Tidak dikerjakan

VI

PEKERJAAN PENUTUP  ATAP

 

 

 

 

 

1

Pek pasang listplank kalsiplank 10 x 300 mm (lantai 1)

M

120,57

75.887,90

9.149.804,10

Tidak dikerjakan

2

Pek pasang listplank kalsiplank 10 x 300 mm (lantai 2)

M

67,50

75.887,90

5.122.433,25

Tidak dikerjakan

VII

PEKERJAAN RANGKA CLADDING

 

 

 

 

 

1

 WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

343,21

1.200,00

411.852,00

Pelaksanaan menggunakan katrol, seharusnya menggunakan mobile  crane sehingga terdapat selisih harga satuan sewa alat sebesar Rp. 1200/ kg

2

 WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

4.668,09

1.200,00

5.601.708,00

3

 ½WF 200 x 100 x 5.5 x8 mm

Kg

300,41

1.200,00

360.492,00

4

Plate 10 mm

Kg

 

 

0,00

5

CNP 125 x 50 x 20 x 3.2

Kg

2.615,35

1.200,00

3.138.420,00

 

6

Cat Zincromate

 

M2

182,76

23.771,28

4.344.439,13

Tidak dikerjakan

III

PEKERJAAN ARSITEKTUR

 

 

 

 

 

B

PEKERJAAN PLAFOND

 

 

 

 

 

1

Pek. Pasang plafond kalsiboard t = 4.5 mm + rangka hollow(lt. 1)

M2

696,66

17.866,75

12.447.050,06

Uk. Hollow tepi seharusnya 4 x 4 cm

2

Pek. Pasang plafond kalsiboard t = 4.5 mm + rangka hollow(lt. 2)

M2

221,10

17.866,75

3.950.338,43

Uk. Hollow tepi seharusnya 4 x 4 cm

E

PEKERJAAN SANITAIR

 

 

 

 

 

1

Lantai 1

 

 

 

 

 

NO.

PEKERJAAN

SAT.

HASIL AUDIT TIM AHLI

CATATAN

VOLUME

HARGA SATUAN

JUMLAH HARGA

 

Pasang closet jongkok

bh

7,00

445.473,16

3.118.312,12

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "TOTO" tetapi terpasang merk "INA"

 

 

Pasang wastafel + accessories

bh

21,00

958.208,90

20.122.386,90

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "TOTO" tetapi terpasang merk "Duty"

2

Lantai 2

 

 

 

 

 

 

Pasang closet jongkok

bh

2,00

445.473,16

890.946,32

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "TOTO" tetapi terpasang merk "INA"

 

Pasang wastafel + accessories

bh

3,00

958.208,90

2.874.626,70

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "TOTO" tetapi terpasang merk "Duty"

F

PEKERJAAN FINISHING

 

 

 

 

 

1

Pek. Pengecatan dinding tembok (Lantai 1)

M2

3.061,58

40.388,48

123.652.562,60

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "jotun/dulux" tetapi terpasang merk "Avitex"

2

Pek. Pengecatan dinding tembok (Lantai 2)

M2

915,10

40.388,48

36.959.498,05

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "jotun/dulux" tetapi terpasang merk "Avitex"

3

Pekerjaan pengecatan plafond (lantai 1)

M2

696,66

30.664,48

21.362.716,64

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "jotun/dulux" tetapi terpasang merk "Jasmine"

4

Pekerjaan pengecatan plafond (lantai 2)

M2

221,10

30.664,48

6.779.916,53

Tidak sesuai spesifikasi, seharusnya merk "jotun/dulux" tetapi terpasang merk "Jasmine"

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH NILAI PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN KONTRAK   RP

471.396.878

 

 

  1. Penetapan denda keterlambatan oleh PPK tidak sesuai dengan ketentuan Syarat - Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang tercantum dalam Kontrak Nomor : 11/PPKJK.Dinkes/Kontrak/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dan Addendum Kontrak Nomor : 11.a/PPKJK.Dinkes/Addendum/Kontrak/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.491.885.582 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Berdasarkan uraian perhitungan diatas disimpulkan bahwa Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp1.963.282.460 (Rp471.396.878 + Rp1.491.885.582)  dengan rincian sebagai berikut :

 

---------- Perbuatan Terdakwa IRWAN RANO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Maumere, 16 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

REZKI BENYAMIN PANDIE, SH

Jaksa Muda Nip. 19860617 200812 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya