Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (MARTHEN SOLEMAN KONAY) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/1431/X/2023/Reskrim, tanggal 19 September 2022 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/141/IX/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat dan dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana “pemberian perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan pembunuhan, secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan menjadikan orang mati” adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/141/ IX/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023 atas nama Pemohon (MARTHEN SOLEMAN KONAY) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/111/IX/ 2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/92/IX/2023/Reskrim, tanggal 26 September 2023 maupun Surat Penahanan Lanjutan yang mungkin telah diterbitkan bagi Termohon atas nama Pemohon (MARTHEN SOLEMAN KONAY) adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |