Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg |
Tanggal Surat |
Kamis, 27 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HIERONIMUS H. RIBERU | 2 | GILBERTO FIRDAUS YABES |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | HIERONIMUS H. RIBERU | 2 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | GILBERTO FIRDAUS YABES |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. SURYA MADISTRINDO Cq PT. SURYA MADISTRINDO REGIONAL DENPASAR, Cq PT. SURYA MADISTRINDO AREA WAINGAPU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan tidak membayar hak-hak Pesangon para Penggugat merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Cipta Kerja yang yang berlaku;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai hak – hak pesangon para Penggugat dengan besarannya sebagai berikut :
- Penggugat I/ Hieronimus H. Riberu;
- Uang Pesangon 9 bulan x 1 x Rp.6.762.283 = Rp. 60.860.547;
- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp.6.762.263;= Rp.27.049.283;
- Penggugat II/ Gilberto Firdaus Yabes;
- Uang Pesangon 3 bulan x 1 x Rp.3.670.460= Rp.11.011.380;
Hak Penggugat I dan Penggugat Total Rp.98.921.210; (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah)/ hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga tergugat melaksanakan seluruh putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |