Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Kpg ALFRED PATTIWAELLAPIA, SH Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALFRED PATTIWAELLAPIA, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji atau Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya berupa pembayaran uang ganti kerugian tanggung renteng yang menjadi bagian kewajiban hukumnya yaitu sebesar Rp.187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat akibat Tergugat Wanprestasi yang berjumlah Rp.2.323.437.500,-, sehingga total uang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar :

Rp.187.500.000- + (ditambah) Rp. 2.323.437.500,- = Rp.2.510.937.500,-

(Dua Milyar Lima Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);

  1. Mengukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000- (satu juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat ingkar atau lalai memenuhi isi putusan tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;  
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak