Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya berupa pembayaran uang ganti kerugian tanggung renteng yang menjadi bagian kewajiban hukumnya yaitu sebesar Rp.187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat akibat Tergugat Wanprestasi yang berjumlah Rp.2.323.437.500,-, sehingga total uang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar :
Rp.187.500.000- + (ditambah) Rp. 2.323.437.500,- = Rp.2.510.937.500,-
(Dua Milyar Lima Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Mengukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000- (satu juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat ingkar atau lalai memenuhi isi putusan tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|