| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum: bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1444 yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 Februari 1997, Nomor Gambar Situasi: 258/1997, dengan luas 750 m2 atas nama pemegang hak: Doktorandus PETRUS MESACK TISERA. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Bagian Utara dengan Jalan Lingkar Luar
- Bagian Selatan dengan Pekarangan M. M.Nalle
- Bagian Timur dengan Pekarangan Chris Hatumena
- Bagian Barat dengan Pekarangan Melkianus Asanab, S.H. Adalah tanah milik Para Penggugat.
- Menyatakan hukum, kwitansi jual beli memiliki kekuatan hukum sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum: memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera membongkar pagar atau mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai pihak yang berhak. Apabila Para Tergugat berkeberatan maka bila perlu menggunakan bantuan alat Negara;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum, apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dapat sebagai dasar untuk melanjutan proses peralihan hak atas tanah pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 1444 yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 Februari 1997, Nomor Gambar Situasi: 258/1997, dengan luas 750 m2 atas nama pemegang hak: Doktorandus PETRUS MESACK TISERA menjadi langsung atas nama Para Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat melakukan Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|