Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
209/Pdt.Bth/2022/PN Kpg | 1.YAVET KOLLOH 2.VICTORIA OBEHETAN 3.TIDORIS FRANS SAMADARA 4.ADRIANA M. SAMADARA |
1.FERDINAND KONAY 2.MARICE ELISABETH KONAY 3.JULIUS NIXON KONAY 4.FERDERIKA ROSALINA KONAY 5.DJENI RULIARITA KONAY 6.JHONY ARMY KONAY 7.MARTHEN SOLEMAN KONAY 8.YUNITA WELLYANTI KONAY 9.JULIANA MARIATI KONAY |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 209/Pdt.Bth/2022/PN Kpg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : berbatasan dengan jalaur hijau; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah hak milik adat Keluarga Sabaat-Komplex LP Penfui; SebelahTimur : berbatasan dengan jalan raya menuju Penfui; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik hak adat keluarga Isliko
Adalah batas-batas yang keliru sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Adalah titik-titik batas-batas OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI yang keliru sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto) Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati) Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, Keluarga Isliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf (kondisi saat ini banyak rumah masyarakat, jalan beraspal dan jalan tanahPutih. Selatan : dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (kondisisaatinibanyakrumahmasyarakat). Sehingga sudah seharusnya dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto) Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati). Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, Keluarga Isliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf. Selatan : dulunya dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (kondisi saat ini dengan Jalan Piet A.Tallo).
Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto). Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati). Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, Keluarga Isliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf (Kondisi Sekarang Jalan Piet A. Tallo) Selatan : dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (Kondisi saat ini dengan Jalan Fatudela 1 dan banyak rumah masyarakat). Adalah benar, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemilik sahnya yakni alm. Viktoria Anin dan/atau alm. Philipus Kolloh dan Alm. Yusuf Daniel Samadara dan/atau PARA PELAWAN EKSEKUSI berdasarkan Putusan Majelis Kepala-Kepala Negara Kupang No. 8/1951 tanggal 23 Mei 1951 jo Putusan Pengadilan Banding Gubernur Sunda Kecil No.19/1952, tanggal 28 Agustus 1952 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 63 K/Sip/1953 tanggal 31 Agustus 1955. 9. Menghukum PARA TERLAWAN EKSEKUSI dan/atau kepada siapapun juga untuk mengosongkan OBJEK PERLAWANAN EKSEKUSI yang kini (Sekarang) telah terbagi dua oleh Jalan Piet A. Tallo sebagai berikut:
Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto) Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati). Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, Keluarga Isliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf. Selatan : dulunya dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (kondisi saat ini dengan Jalan Piet A.Tallo).
Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto). Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati). Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, KeluargaI sliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf (Kondisi Sekarang Jalan Piet A. Tallo) Selatan : dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (Kondisi saat ini dengan Jalan Fatudela 1 dan banyak rumah masyarakat). dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN EKSEKUSI (selaku Ahli Waris dari alm. Philipus Kolloh, dan/atau Alm. Yunus Daniel Samadara, dan/atau Alm. Viktoria Anin) tanpa syarat apapun. Jika diperlukan PARA PELAWAN EKSEKUSI dapat meminta Aparat Kepolisian untuk mengosongkan OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN EKSEKUSI tanpa syarat apapun.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |