Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.Bth/2022/PN Kpg 1.YAVET KOLLOH
2.VICTORIA OBEHETAN
3.TIDORIS FRANS SAMADARA
4.ADRIANA M. SAMADARA
1.FERDINAND KONAY
2.MARICE ELISABETH KONAY
3.JULIUS NIXON KONAY
4.FERDERIKA ROSALINA KONAY
5.DJENI RULIARITA KONAY
6.JHONY ARMY KONAY
7.MARTHEN SOLEMAN KONAY
8.YUNITA WELLYANTI KONAY
9.JULIANA MARIATI KONAY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 209/Pdt.Bth/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAVET KOLLOH
2VICTORIA OBEHETAN
3TIDORIS FRANS SAMADARA
4ADRIANA M. SAMADARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.HYAVET KOLLOH
2BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.HVICTORIA OBEHETAN
3BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.HTIDORIS FRANS SAMADARA
4BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.HADRIANA M. SAMADARA
5YAFET Y. W. RISSY, S.H.,M.H.,LLM.,P.hD AFHEAYAVET KOLLOH
6YAFET Y. W. RISSY, S.H.,M.H.,LLM.,P.hD AFHEAVICTORIA OBEHETAN
7YAFET Y. W. RISSY, S.H.,M.H.,LLM.,P.hD AFHEATIDORIS FRANS SAMADARA
8YAFET Y. W. RISSY, S.H.,M.H.,LLM.,P.hD AFHEAADRIANA M. SAMADARA
9ARYANTO FAOT, SHYAVET KOLLOH
10ARYANTO FAOT, SHVICTORIA OBEHETAN
11ARYANTO FAOT, SHTIDORIS FRANS SAMADARA
12ARYANTO FAOT, SHADRIANA M. SAMADARA
Tergugat
NoNama
1FERDINAND KONAY
2MARICE ELISABETH KONAY
3JULIUS NIXON KONAY
4FERDERIKA ROSALINA KONAY
5DJENI RULIARITA KONAY
6JHONY ARMY KONAY
7MARTHEN SOLEMAN KONAY
8YUNITA WELLYANTI KONAY
9JULIANA MARIATI KONAY
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PETRUS LOMANLEDO, SHFERDINAND KONAY
2PETRUS LOMANLEDO, SHMARICE ELISABETH KONAY
3PETRUS LOMANLEDO, SHJULIUS NIXON KONAY
4PETRUS LOMANLEDO, SHFERDERIKA ROSALINA KONAY
5PETRUS LOMANLEDO, SHDJENI RULIARITA KONAY
6PETRUS LOMANLEDO, SHJHONY ARMY KONAY
7PETRUS LOMANLEDO, SHMARTHEN SOLEMAN KONAY
8PETRUS LOMANLEDO, SHYUNITA WELLYANTI KONAY
9PETRUS LOMANLEDO, SHJULIANA MARIATI KONAY
10Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.FERDINAND KONAY
11Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.MARICE ELISABETH KONAY
12Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.JULIUS NIXON KONAY
13Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.FERDERIKA ROSALINA KONAY
14Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.DJENI RULIARITA KONAY
15Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.JHONY ARMY KONAY
16Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.MARTHEN SOLEMAN KONAY
17Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.YUNITA WELLYANTI KONAY
18Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.JULIANA MARIATI KONAY
19IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHFERDINAND KONAY
20IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHMARICE ELISABETH KONAY
21IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHJULIUS NIXON KONAY
22IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHFERDERIKA ROSALINA KONAY
23IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHDJENI RULIARITA KONAY
24IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHJHONY ARMY KONAY
25IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHMARTHEN SOLEMAN KONAY
26IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHYUNITA WELLYANTI KONAY
27IVAN VALEN YOSUA MISSA, SHJULIANA MARIATI KONAY
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN EKSEKUSI adalah pelawan eksekusi yang benar;
  3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam berita acara eksekusi tertanggal 08 September 1997 Nomor No.08/BA/Pdt.G/1951/PN.KPG. Jo.Penetapan Ketua PN Kupang Nomor 8/PDT/PEN/EKS/1951/ PN.Kpg tanggal 2 September adalah pelaksanaan eksekusi tanpa dasar putusan sehingga pelaksanaan eksekusi sudah seharusnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan Esau Konay (AYAH PARA TERLAWAN EKSEKUSI) telah mengajukan permohonan eksekusi tanpa memiliki kedudukan hukum (legal standing atau persona standi in judicio) karena bukan ahli waris Viktoria Anin dan karenanya permohonan dan pelaksanaan eksekusi atas OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI sudah seharusnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan batas-batas yang ditetapkan atas OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI sebagaimana tertuang dalam berita acara eksekusi tertanggal 08 September 1997 Nomor No.08/BA/Pdt.G/1951/PN.KPG. Jo.Penetapan Ketua PN Kupang Nomor 8/PDT/PEN/EKS/1951/ PN.Kpg tanggal 2 September 1997 yakni:

Sebelah Utara :  berbatasan dengan jalaur hijau;

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah hak milik adat Keluarga Sabaat-Komplex LP Penfui;

SebelahTimur : berbatasan dengan jalan raya menuju Penfui;

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik hak adat keluarga Isliko

 

Adalah batas-batas yang keliru sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

  1. Menyatakan titik-titik batas-batas yang ditetapkan atas OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI sebagaimana tertuang dalam berita acara eksekusi tertanggal 08 September 1997 Nomor No.08/BA/Pdt.G/1951/PN.KPG. Jo.Penetapan Ketua PN Kupang Nomor 8/PDT/PEN/EKS/1951/ PN.Kpg tanggal 2 September 1997 yakni:
    1. Titik I sampai dengan IV tepat di Jalam Eltari II dan menyusuri pinggiran lokasi RSS dipasang papan eksekusi menuju AIRMATA TUJUH adalah tempat sembah leluhur Keluarga Konay sampai daerah lokasi jalur hijau dan tepatnya ada perumahan masyarakat di lereng gunung (Jalur Hijau)…”.
    2. Titik IV sampaiTitik IX tepatnya dijalan Raya Adisucipto, selanjutnya titik XIII tepat di depan Jalan menuju Lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kupang;
    3. Titik ke IV tepatnya dijalan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang dimana pada bagian Selatan adalah Tanah Hak Milik Adat Keluarga SABAAT, sedangkan sebelah UTARA adalah tanah Tereksukusi Esau Konay (ahli waris)
    4. Titik ke VI sampai dengan VXI membelah Lokasi Lemmbaga Pemasyarakatan Kupang tepatnya pada bagian belakang dan Titik ke XVII menuju kearah Barat (Kali Mati) yakni sebelah SELATAN adalah tanah hak milik keluarga Sabaat dan sebelah utara adalah lokasi tanah tereksekusi untuk ESAU KONAY (ahli waris); dan setelah sampai di Kali Mati kembali ke Jalan Eltari II menuju ke titik Pertama;

 

Adalah titik-titik batas-batas OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI yang keliru sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

  1. Menyatakan bahwa batas-batas OBYEK PERLAWANAN OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI (Tanah Pagar Panjang) yang dulunya terletak di Desa Oesapa, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang yang benar adalah berdasarkan Gambar Situasi tertanggal 2 Februari 1986 yakni:

Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto)

Barat : dengan Kali Mati  (tetap dengan Kali Mati dan  telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati)

Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, Keluarga Isliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf (kondisi saat ini banyak rumah masyarakat, jalan beraspal dan jalan tanahPutih.

Selatan : dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (kondisisaatinibanyakrumahmasyarakat).

Sehingga sudah seharusnya dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI kini (Sekarang) telah terbagi dua oleh Jalan Piet A. Tallo sebagai berikut:
    1. Obyek Perlawanan Eksekusi Pertama (Lokasi Pertama) terletak di Keluarahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan batas-batassebagai berikut:

Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto)

Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan  telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati).

Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, Keluarga Isliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf.

Selatan : dulunya dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (kondisi saat ini dengan Jalan Piet A.Tallo).

 

  1. OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI KEDUA (Lokasi Kedua) terletak di Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto).

Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan  telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati).

Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, Keluarga Isliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf (Kondisi Sekarang Jalan Piet A. Tallo)

Selatan : dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (Kondisi saat ini dengan Jalan Fatudela 1 dan banyak rumah masyarakat).

Adalah benar, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemilik sahnya yakni alm. Viktoria Anin dan/atau alm. Philipus Kolloh dan Alm. Yusuf Daniel Samadara dan/atau PARA PELAWAN EKSEKUSI berdasarkan Putusan Majelis Kepala-Kepala Negara Kupang  No. 8/1951 tanggal 23 Mei 1951 jo Putusan Pengadilan Banding Gubernur Sunda Kecil No.19/1952, tanggal 28 Agustus 1952  jo  Putusan Mahkamah Agung RI No. 63 K/Sip/1953 tanggal 31 Agustus 1955.

9. Menghukum PARA TERLAWAN EKSEKUSI  dan/atau kepada siapapun juga untuk mengosongkan OBJEK PERLAWANAN EKSEKUSI  yang kini (Sekarang) telah terbagi dua oleh Jalan Piet A. Tallo sebagai berikut:

  1. Obyek Perlawanan Eksekusi Pertama (Lokasi Pertama) terletak di Keluarahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut:

Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto)

Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan  telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati).

Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, Keluarga Isliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf.

Selatan : dulunya dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (kondisi saat ini dengan Jalan Piet A.Tallo).

 

  1. OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI KEDUA (Lokasi Kedua) terletak di Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Timur : dengan Jalan Raya Penfui (sekarang dengan Jalan Raya Adisucipto).

Barat : dengan Kali Mati (tetap dengan Kali Mati dan  telah ada banyak rumah masyarakat/ruko sepanjang aliran Kali Mati).

Utara : dengan Keluarga Long, Tanah Adat, KeluargaI sliko, dan Tanah adat Keluarga Kolo Et Uf (Kondisi Sekarang Jalan Piet A. Tallo)

Selatan : dengan Tanah Adat Keluarga Sabaat (Kondisi saat ini dengan Jalan Fatudela 1 dan banyak rumah masyarakat).

dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN EKSEKUSI (selaku Ahli Waris dari alm. Philipus Kolloh, dan/atau Alm. Yunus Daniel Samadara, dan/atau Alm. Viktoria Anin) tanpa syarat apapun. Jika diperlukan PARA PELAWAN EKSEKUSI dapat meminta Aparat Kepolisian untuk mengosongkan OBYEK PERLAWANAN EKSEKUSI dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN EKSEKUSI tanpa syarat apapun.

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tertanggal 08 September 1997 Nomor No.08/BA/Pdt.G/1951/PN.KPG. Jo.Penetapan Ketua PN Kupang Nomor 8/PDT/PEN/EKS/1951/ PN.Kpg tanggal 2 September 1997.
  2. Menghukum PARA TERLAWAN EKSEKUSI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak