Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2019/PN Kpg | VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH | SIL PACE LIAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-54/P.3.10/Ep.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa SIL PACE LIAK, sebagai pelaku usaha minuman beralkohol pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekitar pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Rt 004 Rw 001 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin Perbuatan terdakwa SIL PACE LIAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U
KEDUA Bahwa terdakwa SIL PACE LIAK, sebagai pengecer dan penjual langsung pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekitar pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Rt 004 Rw 001 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan Perbuatan terdakwa SIL PACE LIAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U KEDUA Bahwa terdakwa SIL PACE LIAK, sebagai pengecer dan penjual langsung pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekitar pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Rt 004 Rw 001 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan Perbuatan terdakwa SIL PACE LIAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |