Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Bahwa Surat keterangan Penolakan Warisan Tertanggal 8 Oktober 2023 yang dibenarkan Lurah Oebobo atas nama JON EDWARD P. PURBA,S.E.,M.M dan dikuatkan Camat Oebobo atas nama NIKODEMUS KALE,S.Sos tersebut adalah sah secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan Tergugat/YOLANDA LUKAS yang mengulur-ulur waktu tanpa kejelasan untuk mengajukan Permohonan Pencatatan Pernyataan Penolakan Waris pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat sebagai istri sah sekaligus selaku Ahli Waris dari MARSHAL GODFRIED LAY memiliki hak penuh atas sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 3472 /2013/Oebobo dan Surat Ukur Nomor: 05/Oebobo/2012 atas Nama MARSHAL GODFRIED LAY, seluas 480 M2 yang terletak di Jln. Bakti Besi No.09, RT.018/RW.007, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Surat keterangan Penolakan Warisan Tertanggal 8 Oktober 2023 yang dibenarkan Lurah Oebobo atas nama JON EDWARD P. PURBA,S.E.,M.M dan dikuatkan Camat Oebobo atas nama NIKODEMUS KALE,S.Sos;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dengan adanya Surat keterangan Penolakan Warisan Tertanggal 8 Oktober 2023 yang dibenarkan Lurah Oebobo atas nama JON EDWARD P. PURBA,S.E.,M.M dan dikuatkan Camat Oebobo atas nama NIKODEMUS KALE,S.Sos tersebut, maka setiap tindakan hukum yang dilakukan Penggugat atas harta warisan/peninggalan berupa sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 3472 /2013/Oebobo dan Surat Ukur Nomor: 05/Oebobo/2012 atas Nama MARSHAL GODFRIED LAY, seluas 480 M2 yang terletak di Jln. Bakti Besi No.09, RT.018/RW.007, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|