Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Kpg ALBERT A. PUAS MARTA SESILIA LOPES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/361/II/2024/Polresta Kupang Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALBERT A. PUAS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTA SESILIA LOPES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana PENGANIAYAAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. Waktu Kejadian hari Senin tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2022, Tempat Kejadian di Parkiran Kampus STIKOM Uyelindo Kupang Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang,  atau setidak-tidaknya disuatu tempat diwilayah hukum Polresta Kupang Kota, yang telah  dilakukan oleh Terdakwa MARTA SESILIA LOPES terhadap korban KARTIKA ELISABETH PUTRI DJU dengan cara sebagai berikut : Pada hari dan tanggal tersebut diatas bertempat di lokasi parkiran kampus Stikom Uyelindo Kupang Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang. Bahwa pada saat itu korban KARTIKA ELISABETH PUTRI DJU bersama dengan saksi I MARIA PRISCILLA ITU WEDO berada di kampus dan duduk di parkiran kampus Stikom Uyelindo dan sementara menunggu terdakwa MARTA SESILIA LOPES guna bertemu dengan Dosen sebagaimana yang sudah di janjikan oleh terdakwa sehari sebelum kejadian, setelah itu terldakwa langsung menemui korban dan saksi I, kemudian terdakwa langsung mencekik bagian leher saksi I tanpa sebab  dengan menggunakan tangan kanannya ,sehingga korban langsung menahan tangan kanan terdakwa yang sementara mencekik leher  saksi I setelah itu  tangan kiri terdakwa menjambak rambut korban lalu menendang korban dibagian perut tepatnya di ulu hati sebanyak satu kali dengan mengunakan kaki kiri terdakwa sehingga korban langsung terjatuh lemas, lalu kami di bawa ke dosen kemahasiwaan guna di mediasi namun tidak ada titik temu, Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa sakit pada bagian ulu hati dan sakit di bagian kepala karena di jambak dan di tendang oleh terdakwa, dan korban juga merasa malu karena di aniaya di dalam kampus serta menjadi tontonan oleh mahasiswa yang lain, Sehingga korban memberitahukan hal tersebut kepada saksi II CHANDRA ALICIA PUTRI DJU yang juga adalah kakak kandungnya setelah saksi II datang dan bertemudengan korban dan Dosen korban, saksi II di jelaskan oleh Dosen kronologi kejadian karena tidak puas dengan hal tersebut saksi II membawa korban melaporkan ke pihak yang berwajib guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. –-------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan kejadian tersebut diatas perbuatan terdakwa MARTA SESILIA LOPES didakwa karena telah melanggar Pasal 352 KUHPidana ” PENGANIAYAAN RINGAN ”.

Pihak Dipublikasikan Ya