Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Vidi Pradinata, S.H., M.H. SIPRIANUS BALI MEMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 188 /N.3.20/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vidi Pradinata, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPRIANUS BALI MEMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

 

--------Bahwa Terdakwa SIPRIANUS BALI MEMA selaku Kepala Desa Umbu Ngedo (Definif) Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya, dengan Nomor: 378/KEP/HK/2021, tanggal 20 September 2021, selanjutnya pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak diingat secara pasti pada tahun 2021, atau pada waktu tertentu antara bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, secara berturut turut pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak diingat secara pasti tahun 2022, atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2022 sampai dengan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 266.070.314,00 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh puluh ribu tiga ratus empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya  Nomor : IK/057/LHP-PK/IX/2023 tanggal 04 September 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Umbu Ngedo, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa SIPRIANUS BALI MEMA sebagai  Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya, dengan Nomor: 378/KEP/HK/2021, tanggal 20 September 2021 tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih pada Desa Desa di Kecamatan Wewewa Barat, Kecamatan Wewewa Selatan, Kecamatan Wewewa Timur, Kecamatan Wewewa Utara, Kecamatan Wewewa Tengah, Kecamatan Loura, Kecamatan Kota Tambolaka, Kecamatan Kodi, Kecamatan Kodi Utara, Kecamatan Kodi Bangedo, Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya Masa Bhakti 2021 – 2027 menggantikan Penjabat Kepala Desa Umbu Ngedo sebelumnya Sdri. YUNITA DETA BARA yang menjabat sejak tanggal 22 oktober 2020 sampai dengan bulan oktober 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 552 / KEP / HK / 2020, tanggal 22 oktober 2020. Tentang Pergantian dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa pada Desa Sangu Ate, Desa Kalembu Kanika, Lua Koba, Kalembu Tillu, Wee Kombaka Kecamatan Wewewa Barat, Desa MAndungo, Umbu Wango, Rita Baru Kecamatan Wewewa Selatan, Desa Payola Umbu Kecamatan Loura, Desa Hameli Ate Kecamatan Kodi Utara, Desa Umbu Ngedo Kecamatan Kodi Bangedo, Desa Tana Mete Kecamatan Kodi Balaghar, Desa Puu Poto Kecamatan Wewewa Utara, Mareda Kalada Kecamatan Wewewa Timur, di Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2020. Terdakwa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

  • Bahwa struktur organisasi Desa Umbu Ngedo pada masa Jabatan Tersangka tahun 2021 - 2022 antara lain :
  • Pada tahun 2021 :
  • Bahwa struktur organisasi Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 antara lain :
  1. Kepala Desa adalah SIPRIANUS BALI MEMA
  2. Sekretaris Desa adalah IBRAHIM NOTO LAKSONO HORO.
  3. Kepala Urusan Perencanaan adalah HENDRIKUS HEMBA WUNGO.
  4. Kepala Urusan Keuangan adalah KATRINA ANA LETE.
  5. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah WIHELMINA HORO LODO.
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan adalah YULIANA HAMBA ORA.
  7. Kepala Seksi Pelayanan adalah PAULINA BURA KAKA.
  8. Kepala Seksi Pemerintahan adalah ANTONIUS KAKA.
  9. Kepala Dusun I adalah AGUSTINUS DINGA REHI.
  10. Kepala Dusun II adalah MARKUS MUDA JAHA.
  11. Kepala Dusun III adalah RUDOLF DANGA NGARA.
  12. Kepala Dusun IV adalah ANTONIUS ANA TONDA.

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) :

  1. Ketua BPD adalah DOMINGGUS RANGGA HAGHE.
  2. Wakil Ketua BPD adalah DANIEL JAMA RUNDA.
  3. Sekretaris BPD adalah PATRISIUS PATI LANDI.
  4. Anggota BPD adalah RANGGA MONE, MARTINUS RATO DENGI, MUDA HADI GHERU, DOMINIKUS NDARA MUDA.

 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPM).

  1. Ketua LPM adalah MARKUS MUDA NDARI.
  2. Sekretaris LPM adalah YOHANES NDARA BAKU.
  3. Anggota LPM adalah DOMINIKUS DITA JAPA, ALFONUS WANA TARI, LUKAS LOGHE PANDI.

 

  • Pada Tahun 2022 :
  • Bahwa struktur organisasi Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 antara lain :

 

  • PERANGKAT DESA :
  1. Kepala Desa adalah SIPRIANUS BALI MEMA
  2. Sekretaris Desa adalah YOHANIS ODO ATE.
  3. Kepala Urusan Perencanaan adalah DOMINIKUS WUNGA ATE.
  4. Kepala Urusan Keuangan adalah KATRINA ANA LETE.
  5. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah ANTOMIUS ANA TONDA.
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan adalah YULIANA HAMBA ORA.
  7. Kepala Seksi Pelayanan adalah ANDRIAS KAKA HORO.
  8. Kepala Seksi Pemerintahan adalah HERIBERTUS MONE.
  9. Kepala Dusun I adalah YULIANA AMBU KAKA.
  10. Kepala Dusun II adalah MARTINUS HOLO.
  11. Kepala Dusun III adalah KATRINA BURA KAKA.
  12. Kepala Dusun IV adalah SOLEMAN TARI WUNGO.

 

  • BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) :

Belum ditetapkan oleh Bupati Sumba Barat Daya

 

  • LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPM).
  1. Ketua LPM adalah YOHANIS TIMBUL GHERU.
  2. Sekretaris LPM adalah YOHANES ODO ATE.
  3. Anggota LPM adalah PETRUS JAPA OLE, MUSA WONDA PATI, DANIEL DENGI WUNGO.

Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun 2021, Desa Umbu Ngedo mendapatkan alokasi pendapatan desa pada tahun 2021 sebesar Rp 1.946.375.712,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. DD (Dana Desa) sebesar Rp 1.488.929.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  2. ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 278.719.833,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
  3. BHP (Bagi Hasil Pajak) dan Retribusi sebesar Rp 10.404.624,00 (sepuluh juta empat ratus empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
  4. Bantuan Keuangan dari APBD Kab./ Kota sebesar Rp 168.322.254,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).

 

Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun 2022,  Desa Umbu Ngedo mendapatkan alokasi pendapatan desa pada tahun sebesar Rp 1.740.784.378,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. DD (Dana Desa) sebesar Rp 1.343.084.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta delapan puluh empat ribu rupiah);
  2. ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 269.478.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  3. BHP (Bagi Hasil Pajak) dan Retribusi sebesar Rp 9.402.124,00 (sembilan juta empat ratus dua ribu seratus dua puluh empat rupiah);
  4. Bantuan Keuangan dari APBD Kab./ Kota sebesar Rp 118.822.254,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh empat rupiah)

 

  • Bahwa Terdakwa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dan aset Desa Umbu ngedo Kabupaten Sumba Barat Dawa Tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

A. TAHUN 2021.

  • Bahwa Pendapatan Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun  Anggaran 2021 dan Peraturan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor 02 tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2021, pendapatan sebesar Rp. 1.946.375.711,93 ( satu milyar Sembilan ratus empat puluh enam juta Tiga ratus tujuh puluh lima ribu Tujuh ratus sebelas  rupiah sembilan tiga sen) tersebut dipergunakan untuk belanja kegiatan selama satu tahun anggaran pada masing masing bidang kegiatan yakni :
  1.           Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa sebesar Rp. 433.146.711,93 (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sebelas rupiah sembilan puluh tiga sen) berasal dari ADD, PBK, PBH dimana anggaran tersebut untuk pembayaran kegiatan belanja :
    1. Penyelengaraan belanja siltap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa (maksimal 30%) sebesar Rp. 331.072.087,65 ( tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh puluh dua ribu delapan puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen)
    2. Tata praja pemerintahan, perencanaan keuangan dan pelaporan sebesar Rp. 102.074.624,28 ( seratus dua juta tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah dua puluh delapan sen)

 

  1.           Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 806.537.300,00 (delapan ratus enam juta lima tiga puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) berasal dari Dana Desa (DD) yang mana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan belanja kegiatan :
    1. Sub bidang pendidikan sebesar Rp.40.205.000,00 (empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah)
    2. Sub bidang kesehatan sebesar Rp. 57.600.000,00. (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
    3. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
    4. Sub bidang kawasan pemukiman sebesar Rp. 426.532.300,00 (empat ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) mengalami kenaikan menjadi Rp. 449.932.300,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) Pada anggaran ini dipergunakan untuk :
  •           Dukungan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp. 356.639.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  •           Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum dll sebesar Rp.68.395.500,00 (enam puluh  delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
  • Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air, penampung air, sumur) sebesar Rp. 24.897.800,00 (dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)
    1. Sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebesar Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
    2. Sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sebesar Rp. 241.400.000,00 (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

 

  1.           Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) berasal dari dana ADD dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
      1. Sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan sebesar Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)

 

  1.           Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 56.877.380,00 (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah ) berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
      1. Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa sebesar Rp. 30.837.380,00 (tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)
      2. Sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga sebesar Rp. 26.040.000,00 (dua puluh enam juta empat puluh ribu rupiah)

 

  1.           Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 625.514.320,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berasal dari Dana Desa (DD) dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub bidang penanggulangan bencana sebesar Rp. 119.114.320,00 (seratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
  2. Sub bidang keadaan mendesak sebesar Rp. 506.400.000,00 (lima ratus enam juta empat ratus ribu rupiah)

 

B. TAHUN 2022

  • Bahwa Pendapatan DAN Belanja Desa pada Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor 02 tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022, pendapatan sebesar Rp. 1.740.784.378,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) tersebut dipergunakan untuk belanja kegiatan selama satu tahun anggaran pada masing masing bidang kegiatan yakni :

 

          1.           Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa sebesar Rp. 385.702.378,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) berasal dari ADD, PBK, PBH dimana anggaran tersebut untuk pembayaran kegiatan:
  1. Penyelengaraan belanja siltap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa (maksimal 30%) sebesar Rp. 335.076.714,00 ( tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh  puluh enam ribu tujuh ratus empat belas rupiah)
  2. Tata praja pemerintahan, perencanaan keuangan dan pelaporan sebesar Rp. 50.625.664,00 (lima puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh empat rupiah)

 

          1.           Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 331.135.440,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) berasal dari Dana Desa (DD) yang mana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan belanja kegiatan :
  1. Sub bidang pendidikan sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)
  2. Sub bidang kesehatan sebesar Rp. 94.640.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
  3. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp. 202.945.440,00 (dua ratus dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah)  Yang dipergunakan untuk :
  •           Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
  •           Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan sebesar Rp. 28.589.440,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah)

 

  1. Sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah)
  2. Sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

 

          1.           Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) berasal dari dana ADD dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

 

          1.           Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 184.500.000,00 (seratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp. 146.700.000 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) Dipergunakan untuk :
  •           Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  1. Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa sebesar Rp. 19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu ribu rupiah)
  2. Sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)

 

          1.           Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 827.446.560,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) berasal dari Dana Desa (DD) dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub Bidang Penanggulangan bencana sebesar Rp. 107.446.560,00 (seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)
  •           Belanja tak terduga sebesar Rp. 107.446.560,00 (seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)
  1. Sub bidang keadaan mendesak sebesar Rp. 720.000.000,00. (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah)

 

  • Bahwa dari beberapa sumber pendapatan tersebut terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak teralisasi sebagaimana mestinya, bahwa Pengelolaan dan Penggunaan /pemanfaatan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 (tahap III) dan Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Negara pada Pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Dana Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 (Tahap III):

 

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Sub Bidang kawasan Pemukiman;
  1. Dukungan program pembangunaan / rehab rumah tidak layak huni (Kegiatan Bantuan material Rumah Layak Huni).

Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 03 tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Bantuan material Rumah Layak Huni yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dengan Pagu Anggaran Rp.356.639.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.286.111.500,00 dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp.69.627.500,00 (enam puluh sembilan juta. Enam ratus dua puluh tujuh ribu. Lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUMERIIL

UNIT

 HARGA SATUAN  (Rp)

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

Honor TPK

DDS

1

keg

6.626.000

 6.626.000

   

 6.626.000

 5.126.000

 600.000  

2

Honor TPHP

DDS

1

keg

 3.313.000

 3.313.000

   

 3.313.000

 3.313.000

 0

3

HOK

DDS

20

unit

 1.250.000

 25.000.000

16

Unit

 1.250.000

 20.000.000

 5.000.000

4

kayu balok

DDS

40

m3

 3.460.000

 138.400.000

33

m3

 3.460.000

 113.958.280

 24.441.720

5

pasir laut

DDS

60

m3

 400.000

 24.000.000

60

m3

 400.000

 24.000.000

 0  

6

batu gunung

DDS

120

m3

 200.000

 24.000.000

118

m3

 200.000

 23.474.220

525.780

7

air kerja

DDS

20

tangki

 200.000

 4.000.000

16

tangki

 200.000

 3.200.000

800.000

8

seng gelombang

DDS

1200

lembar

 75.000

 90.000.000

800

lembar

 75.000

 60.000.000

 30.000.000

9

seng rol

DDS

300

meter

 41.000

 12.300.000

240

meter

 41.000

 9.840.000

2.460.000

10

semen

DDS

200

sak

 85.000

 17.000.000

160

sak

 85.000

 13.600.000

3.400.000

11

paku seng

DDS

60

Kg

 65.000

 3.900.000

48

kg

 65.000

 3.120.000

 780.000

12

paku 12cm

DDS

60

Kg

 45.000

 2.700.000

48

kg

 45.000

 2.160.000

 540.000

13

paku 10cm

DDS

60

Kg

 45.000

 2.700.000

48

kg

 45.000

 2.160.000

 540.000

14

paku 7cm

DDS

60

Kg

 45.000

 2.700.000

48

kg

 45.000

 2.160.000

540.000

           

Rp.356.639.000

     

Rp.286.111.500

 Rp.69.627.500

 

 

Bahwa Dukungan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp. 356.639.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 286.111.500 (dua ratus delapan puluh enam juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah) oleh penjabat kepala desa atas nama YUNITA DETA BARA yang dilaksanakan pada tahap I (satu) dan tahap II (dua) tahun 2021, selanjutnya sisa anggaran sebesar Rp. 70.527.500 (tujuh puluh juta lima ratus dua puluh tijuh ribu  lima ratus rupiah) merupakan anggaran bantuan material rumah layak huni tahun anggaran 2021 yang belum dilaksanakan hingga saat ini akan tetapi pembayaran honor TPK sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa sehingga anggaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp.69.627.500,00 (enam puluh sembilan juta. Enam ratus dua puluh tujuh ribu. Lima ratus rupiah) dan anggaran sebesar Rp. 69.627.500,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu. Lima ratus rupiah) dicairkan oleh TERDAKWA bersama bendahara desa KATRINA ANA LETE pada tahap III tahun 2021 dan setelah dilakukan pencairan uangnya dititipkan dan diserahkan kepada SIPRIANU BALI MEMA, Selanjutnya oleh Terdakwa kegiatan yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini

 

Berdasarkan kegiatan tersebut dirincikan bantuan material yang telah diterima oleh penerima bantuan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor : 23 tahun 2021 tantang Penetapan Penerima Bantuan Material Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

No

Nama penerima

Semen (zak)

Pasir

(m3)

Batu gunung (m3)

Air kerja

(tangki)

Kayu balok (m3)

Paku seng (kg)

Paku 7 (kg)

Paku 10

(Kg)

Paku 12 (kg)

Seng roll (m)

Seng gelombang (lembar)

1

David Dengi Boro

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

2

Dinga Raya

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

3

Simon Dengi Wungo

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

4

Eduardus Tari Here

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

5

Pati Bora

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

6

Yohanis Helu Ngara

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

7

Lukas Loghe Beru

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

8

Paulus Pati Lamboya

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

9

Deta Poka

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

10

Markus Muda Bengor

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

11

Welem Wora Kalay

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

12

Imanuel Danga Ngara

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

13

Leko Mboro

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

14

Damianus Jama Runda

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

20

15

Martinus Bali Mema

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

-

16

Duka Lota

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

-

17

Dominikus Maha Kaka

-

3

6

-

1

-

-

-

-

-

-

18

Pati Ende

-

3

6

-

-

-

-

-

-

-

-

19

Poka Bela

-

3

6

-

-

-

-

-

-

-

-

20

Yosef Mone

-

3

4

-

-

-

-

-

-

-

-

Jumlah

160

60

118

16

33

48

48

48

48

240

800

 

 

  1. Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum dll (Kegiatan Bantuan material Jamban Keluarga)

Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 03 tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Bantuan material Jamban Keluarga yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dengan Pagu Anggaran Rp.68.395.500,00(enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.61.195.500,00 (enam puluh satu juta. seratus sembilan puluh lima ribu. Lima ratus rupiah), ( dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp) 

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

Honor TPK

DDS

1

keg

        1.197.000

         1.197.000

 

 

     1.197.000

                       -  

     1.197.000

2

Honor TPHP

DDS

1

keg

           598.500

            598.500

 

 

         598.500

                       -  

         598.500

3

HOK

DDS

9

unit

           750.000

         6.750.000

 

 

         750.000

                       -  

     6.750.000

4

semen

DDS

135

sak

              85.000

      11.475.000

 

 

           85.000

                       -  

   11.475.000

5

seng gelombang

DDS

63

Lembar

              65.000

         4.095.000

 

 

           65.000

                       -  

     4.095.000

6

pasir laut

DDS

27

m3

           400.000

      10.800.000

18

m3

         400.000

        7.200.000

     3.600.000

7

kayu usuk

DDS

72

batang

              75.000

         5.400.000

 

 

           75.000

                       -  

     5.400.000

8

engsel pintu

DDS

18

buah

              85.000

         1.530.000

 

 

           85.000

                       -  

     1.530.000

9

paralon

DDS

9

batang

           250.000

         2.250.000

 

 

         250.000

                       -  

     2.250.000

10

closed

DDS

9

buah

           290.000

         2.610.000

 

 

         290.000

                       -  

     2.610.000

11

batako

DDS

1800

buah

                6.000

      10.800.000

 

 

              6.000

                       -  

   10.800.000

12

besi 8mm

DDS

36

lonjor

              75.000

         2.700.000

 

 

           75.000

                       -  

     2.700.000

13

kawat ikat

DDS

9

kg

              30.000

            270.000

 

 

           30.000

                       -  

         270.000

14

paku seng

DDS

9

kg

              45.000

            405.000

 

 

           45.000

                       -  

         405.000

15

paku 10cm

DDS

9

kg

              35.000

            315.000

 

 

           35.000

                       -  

         315.000

16

air kerja

DDS

9

tengki

           200.000

         1.800.000

 

 

         200.000

                       -  

     1.800.000

17

batu gunung

DDS

27

m3

           200.000

         5.400.000

 

 

         200.000

                       -  

     5.400.000

 

 

 

 

 

 

      Rp.68.395.500

 

 

 

        Rp.7.200.000

 Rp. 61.195.500

 

 

Bahwa kegiatan tersebut pada table bantuan material jamban keluarga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 61.195.500,00 (enam puluh satu juta. seratus sembilan puluh lima ribu. Lima ratus rupiah),  merupakan kegiatan bantuan material jamban keluarga yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Umbu Ngedo pada tahap III tahun anggaran 2021. Selanjutnya oleh terdakwa kegiatan  yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

Berdasarkan kegiatan tersebut dirincikan bantuan material yang telah diterima oleh penerima bantuan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor : 24 tahun 2021 tantang Penetapan Penerima Bantuan Material Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

No

Nama penerima

Semen (zak)

Seng gelombang (lbr)

Pasir laut (m3)

Kayu usuk (btg)

Engsel pintu (buah)

Paralon (btg)

Closed (buah)

Batako (buah)

Besi 8mm (lonjor)

Kawat ikat (kg)

Paku seng (kg)

Paku 10cm

Air kerja

Batu gunung (m3)

1

Obed mone

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

2

Dominikus Dita Jappa

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

3

Darius Waha

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

4

Lorensius Loghe Kaka

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

5

Yosef Ndara Monggo

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

6

Raimundus Rehi Dita

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

7

Petrus Poka Tuku

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

8

Yosef Ndara Maghu

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

9

Yohanis Jama Kaka

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Jumlah

-

-

18

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

 

  1. Kegiatan Bantuan Material Bak Penampung Air Hujan (PAH)

Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 03 tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Bantuan Material Bak Penampung Air Hujan (PAH) yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD)   dengan Pagu Anggaran Rp.24.897.800,00 (duapuluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp. 9,665,000,00 (sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.15.232.800,00 (lima belas juta. Dua ratus tiga puluh dua ribu. Delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)  

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

Honor TPK

DDS

1

keg

           425.200

            425.200

 

 

         425.200

                       -  

         425.200

2

Honor TPHP

DDS

1

keg

           212.600

            212.600

 

 

         212.600

                       -  

         212.600

3

HOK

DDS

4

unit

           750.000

         3.000.000

1

unit

         750.000

           750.000

     2.250.000

4

pasir laut

DDS

12

m3

           400.000

         4.800.000

12

m3

         400.000

        4.800.000

                     -  

5

batu gunung

DDS

12

m3

           200.000

         2.400.000

3

m3

         200.000

           600.000

     1.800.000

6

air kerja

DDS

4

tengki

           200.000

            800.000

1

tengki

         200.000

           200.000

         600.000

7

batako

DDS

1000

buah

                6.000

         6.000.000

250

buah

              6.000

        1.500.000

     4.500.000

8

besi 8mm

DDS

16

lonjor

              75.000

         1.200.000

4

lonjor

           75.000

           300.000

         900.000

9

besi 6mm

DDS

12

lonjor

              70.000

            840.000

3

lonjor

           70.000

           210.000

         630.000

10

kawat ikat

DDS

4

kg

              30.000

            120.000

1

kg

           30.000

              30.000

           90.000

11

semen

DDS

60

sak

              85.000

         5.100.000

15

sak

           85.000

        1.275.000

     3.825.000

 

 

 

 

 

 

 Rp     24.897.800

 

 

 

 Rp       9.665.000

 Rp  15.232.800

 

Bahwa kegiatan tersebut pada table bantuan material bak Penampung Air Hujan (PAH) terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 15.232.800,00 (lima belas juta. Dua ratus tiga puluh dua ribu. Delapan ratus rupiah) merupakan kegiatan bantuan material bak Penampung Air Hujan (PAH) yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa pada tahap III tahun anggaran 2021. Selanjutnya Pekerjaan yang belum selesai tersebut oleh terdakwa belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

Berdasarkan kegiatan tersebut dirincikan bantuan material yang telah diterima oleh penerima bantuan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor : 25 tahun 2021 tantang Penetapan Penerima Bantuan Material Bak PAH (Penampung Air Hujan) Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

No

Nama penerima

Pasir laut (m3)

Batu gunung (m3)

Air kerja (tangki)

Batako (buah)

Basi 8 mm (lonjor

Besi 6 mm (lonjor

Kawat ikat (kg)

Semen (zak)

1

Markus Muda Jaha

3

3

1

250

4

 

1

15

2

Honna Mone

3

 

 

 

 

 

 

 

3

Ruben Rehi Marru

3

 

 

 

 

 

 

 

4

Hermanus Haghu Kale

3

-

-

-

-

-

-

-

Jumlah

12

3

1

250

4

3

1

15

 

 

  1. Kerugian Negara pada Pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Dana Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2022:

 

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ;
  1. Pemeliharaan gedung/ prasarana balai desa / balai kemasyarakatan (Kegiatan pemeliharaan balai desa)

Bahwa Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 02 tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa kegiatan pemeliharaan balai desa berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dengan Pagu Anggaran Rp.28.589.440,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah yang telah terealisasi sebesar Rp.20.064.440,00 (dua puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp. 8.525.000,00 (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)   

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

kabel listrik

DDS

1

rol

 1.250.000

         1.250.000

 

 

     1.250.000

                       -  

     1.250.000

2

terminal listrik 4 lubang

DDS

4

buah

              35.000

            140.000

 

 

           35.000

                       -  

         140.000

3

cok colokan listrik

DDS

5

buah

              25.000

            125.000

1

buah

           25.000

              25.000

         100.000

4

bola lampu philips

DDS

6

buah

              85.000

            510.000

1

buah

           85.000

              85.000

         425.000

5

saklar

DDS

4

buah

              35.000

            140.000

1

buah

           35.000

              35.000

         105.000

6

fiting lampu

DDS

8

buah

              25.000

            200.000

2

buah

           25.000

              50.000

         150.000

7

makan minum pembuatan pagar

DDS

1

paket

           429.440

            429.440

1

paket

         429.440

           429.440

                     -  

8

operasional opas desa

DDS

36

ob

           500.000

      18.000.000

36

ob

         500.000

     18.000.000

                     -  

 

pemeliharaan bangunan:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

semen

DDS

10

sak

              95.000

            950.000

 

 

           95.000

                       -  

         950.000

10

sekop

DDS

4

buah

           120.000

            480.000

 

 

         120.000

                       -  

         480.000

11

pasir

DDS

3

m3

           250.000

            750.000

 

 

         250.000

                       -  

         750.000

12

papan 4cm

DDS

1

m3

        4.000.000

         4.000.000

 

 

     4.000.000

                       -  

     4.000.000

13

sendok semen

DDS

5

buah

              35.000

            175.000

 

 

           35.000

                       -  

         175.000

14

kuas rol

DDS

4

buah

              75.000

            300.000

4

buah

           75.000

           300.000

                     -  

15

kuas biasa

DDS

4

buah

              35.000

            140.000

4

buah

           35.000

           140.000

                     -  

16

pembuatan pagar bambu

DDS

1

paket

        1.000.000

         1.000.000

1

paket

     1.000.000

        1.000.000

                     -  

 

 

 

 

 

 

 Rp     28.589.440

 

 

 

 Rp    20.064.440

 Rp    8.525.000

 

Bahwa Pelaksanaan belanja Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan sebesar Rp. 28.589.440,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) dicairkan pada anggaran tahap II senilai  Rp.21.089.440,00 (dua puluh satu juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan tahap III senilai Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah) tahun anggaran 2022, anggaran tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa bersama Bendahara Desa KATRINA ANA LETE selanjutnya setelah anggaran dicairkan uangnya diserahkan dan dititipkan kepada TERDAKWA dan kegiatan Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan sebesar Rp. 28.589.440,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah ) terdapat kegiatan belanja yang tidak dilaksanakan oleh TERDAKWA sebesar Rp. 8.525.000,00 (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan tabel diatas.

 

Bahwa kegiatan tersebut pada tabel kegiatan pemeliharaan balai desa terdapat selisih Rp.8.525.000,00 (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)  merupakan kegiatan pemeliharaan balai desa yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa pada tahun anggaran 2022. Selanjutnya oleh terdakwa kegiatan yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

  1. Kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani

Bahwa Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 02 tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022 Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani pada anggaran tahap II berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dengan Pagu Anggaran Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.103.160.486,00 (seratus tiga juta seratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp.36.839.514,00 (tiga puluh enam juta Delapan ratus tiga puluh sembilan ribu Lima ratus empat belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

 1

sirtu

DDS

600

m3

              57,530

      34,518,000

466.2

m3

           57,530

     26,820,486

     7,697,514

 2

mesin gilas

DDS

5

hari

        2,500,000

      12,500,000

5

hari

     2,500,000

     12,500,000

                     -  

 3

mobilisasi demobilisasi

DDS

2

hari

        3,000,000

         6,000,000

2

hari

     3,000,000

        6,000,000

                     -  

 4

upah pekerja

DDS

700

HOK

              60,000

      42,000,000

543.9

HOK

           60,000

     32,634,000

     9,366,000

 5

upah tukang

DDS

350

HOK

              80,000

      28,000,000

271.95

HOK

           80,000

     21,756,000

     6,244,000

 6

operasional TPK

DDS

2

org

        1,400,000

         2,800,000

2

org

     1,400,000

        2,800,000

                     -  

 7

operasional TPHP

DDS

3

org

           216,667

            650,000

3

org

         216,667

           650,000

                     -  

 8

PPN

DDS

1

paket

     13,532,000

      13,532,000

 

paket

   13,532,000

                       -  

   13,532,000

 

 

 

 

 

 

 Rp   140,000,000

 

 

 

 Rp  103,160,486

 Rp  36,839,514

Bahwa berdasarkan hasil uji fisik dilapangan dan pemeriksaan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan tahun anggaran 2022 dan dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 36.839.514,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah) yang mana selisih tersebut didapatkan dari pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani yang tidak sesuai dengan dokumen RAB, perhitungan tersebut merupakan kekurangan volume pekerjaan. Selanjutnya oleh terdakwa kegiatan yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang pertanian dan Peternakan;
  1. Kegiatan Peningakatan produksi peternakan (pengadaan ternak)

Bahwa Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor 02 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan Peningakatan produksi peternakan (pengadaan ternak) sebegai berikut dengan Pagu Anggaran Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.0,- (nol rupiah) dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NO

URAI

AN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp) 

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

pengadaan ternak bebek

DDS

200

ekor

           150.000

      30.000.000

 

 

         150.000

                       -  

   30.000.000

2

pengadaan ternak kambing

DDS

20

ekor

        1.000.000

      20.000.000

 

 

     1.000.000

                       -  

   20.000.000

 

 

 

 

 

 

      Rp.50.000.000

 

 

 

                       -  

   Rp. 50.000.000

 

Bahwa pelaksanaan kegiatan Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berupa bantuan ternak yang diberikan kepada masyarakat berupa kambing dan bebek tahun anggaran 2022 dicairkan pada anggaran tahap I senilai  Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tahap II senilai Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan pada tahap III senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) anggaran tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa bersama Bendahara Desa KATRINA ANA LETE selanjutnya setelah anggaran dicairkan uang tersebut diserahkan dan dititipkan kepada TERDAKWA dan kegiatan Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak dilaksanakan oleh terdakawa SIRPIANUS BALI MEMA selaku Kepala Desa Umbu Ngedo pada tahun anggaran 2022.

 

  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, Sub Bidang Pengagulangan bencana.
  1. Kegiatan belanja tak terduga yaitu Tanggap Darurat Desa (Pencegahan, Penanganan, Pemulihan dan Pembinaan Covid-19 )

Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo nomor 02 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022 Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa kegiatan belanja tak terduga yaitu Tanggap Darurat Desa (Pencegahan, Penanganan, Pemulihan dan Pembinaan Covid-19 sebegai berikut dengan Pagu Anggaran Rp.107.446.560,00 (seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.82.796.560,00 ( delapan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp.24.650.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAI

AN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp) 

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

 

penanggulangan covid 19

DDS

1

paket

   107.446.560

  107.446.560

1

paket

 82.796.560

  82.796.560

 24.650.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Jumlah

 

 

 

 

 Rp   107.446.560

 

 

 

 Rp    82.796.560

 Rp  24.650.000

 

Pelaksanaan Belanja tak terduga sebesar Rp. 107.446.560,00. (seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)  Kegiatan belanja tak terduga penanggulangan covid-19 dicairkan pada anggaran tahap I senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan tahap II senilai Rp. 77.446.560,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) tahun anggaran 2022, belanja tersebut berupa :

  1. Belanja 17 (tujuh belas) buah tangki semprot / Handsprayer senilai Rp. 18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk penyemprotan disinfektan yang mana belanja 17 (tujuh belas) buah tangki semproti tidak dilaksanakan.
  2. belanja masker kesehatan sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar yang dibagikan kepada masyarakat.
  3. Belanja 200 liter sabun cair / disinfektan senilai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  4. Belanja 17 buah ember kran untuk tempat air cuci tangan senilai Rp.2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) .
  5. Belanja 3512 buah sabun mandi senilai Rp. 14.048.000,00 (empat belas juta empat puluh delapan ribu rupiah).
  6. Belanja 34 buah handsanitizer senilai Rp. 1.530.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
  7. Belanja 17 pasang sepatu boot senilai Rp. 5.950.000,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sepatu tersebut untuk dipergunakan dalam rangka penyemprotan disinfektan akan tetapi kegaiatn belanja tersebut tidak dilaksanakan.
  8. Belanja 34 lembar kain lap / serbet senilai Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah)
  9. Belanja bahan konsumsi selama kegiatan penanggulangan covid-19 berupa :
  • Belanja beras 150 Kg senilai Rp. 2.250.000,00. (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Belanja gula 50 Kg senilai Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Belanja 25 Kg kopi senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Belanja air minum kemasan (aqua) 50 Dos senilai Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Belanja 68 ekor ayam pedaging senilai Rp. 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).
  • Belanja 1 buah printer Epson senilai Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Belanja 1 unit laptop accer senilai Rp.9.000.000,00 (sembil juta rupiah)
  • Belanja kertas HVS 10 Rim senilai Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Belanja 24 buah ballpoint senilai Rp.144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah)  
  • Belanja 20 lembar map biasa senilai Rp. 60.000,00. (enam puluh ribu rupiah)
  • Dan paket foto copy senilai Rp. 104.560,00 (seratus empat ribu lima ratus enam puluh rupiah)

 

Bahwa terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 24.650.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dalam kegiatan belanja handpsrayer sebanyak 17 buah dan belanja sepatu Boot sebanyak 17 pasang yang mana dalam kwitansi pembayaran terdapat nota belanja tersebut akan tetapi riil handsprayer dan sepatu boot tidak ada sehingga belanja tersebut dianggap pengeluaran fiktif. Selanjutnya oleh terdakwa kegiatan  yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

  • Bahwa anggaran pendapatan Desa pada Desa Umbu Ngedo pada tahun 2021 dan tahun anggaran 2022 telah dicairkan keseluruhan dari Bank NTT 1207 – Waitabula dengan Nomor Rekening 1013705514 / 02701050002361 atas nama Rek Desa umbu Ngedo dengan rincian sebagai berikut :

 

        1. TAHUN 2021 Tahap I sebesar Rp.595.571.600,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) dicairkan oleh Penjabat Kepala Desa Umbu Ngedo atas Nama YUNITA DETA BARA, pada :
        1. Tanggal 18 mei 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.76.350.000,00. (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
        2. Tanggal 27 mei 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.261.957,280,00. (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah)
        3. Tanggal 23 Juni 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.85.664,320,00. (delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
        4. Tanggal 22 Juli 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 85.800,000,00. (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)  
        5. Tanggal 02 Agustus 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 85.800,000,00. (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
        6. Tahap II sebesar Rp. 595.571.600,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) dicairkan oleh Penjabat Kepala Desa Umbu Ngedo atas Nama YUNITA DETA BARA bersama bendahara desa/kaur keuangan, pada :
  1. Tanggal 19 agustus 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 171.600.000,00. (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
  2. Tanggal 27 agustus 2021 sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 139.216.835,00. (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
  3. Tanggal 01 Oktober 2021 sumber anggaran dana desa (DD) sebesar Rp. 381.071.600,00. (tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah)

 

 

        1. Sedangkan pada Tahap III Rp. 615.563.676,00 dicairkan oleh TERDAKWA selaku Kepala Desa Umbu Ngedo terpilih bersama bendahara/ksur keuangan KATRINA ANA LETE, pada :
  1. Tanggal 17 November 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan  anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 139.216.835,00.(seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
  2. Tanggal 06 Desember 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran Desa (DD) sebesar Rp. 128.700.000,00. (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  3. Tanggal 13 desember 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama SIPRIANUS BALI MEMA mencairkan anggaran bagi hasil pajak dan retribusi (PBH) sebesar Rp. 10.404.623,00.- (Sepuluh juta empat ratus empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
  4. Tanggal 15 desember 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama SIPRIANUS BALI MEMA mencairkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 211.985.800,00.- (Dua ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
  5. Tanggal 28 desember 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama SIPRIANUS BALI MEMA mencairkan anggaran Bantuan keuangan kabupaten/kota (PBK) sebesar Rp. 125.258.418,00.- (Seratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan rupiah) .

Berdasarkan pencairan anggaran tersebut diatas yang mana setelah dilakukan pencairan anggaran, Kepala Desa menerima penitipan uang dari bendahara berdasarkan perintah / atau permintaan dari Terdakwa, selanjutnya pada bulan desember tahun 2021 Terdakwa mempergunakan uang yang dikuasainya untuk membayar / melunasi hutang pribadinya pada saat pencalonan diri sebagai Kepala Desa Umbu Ngedo berupa : 3 (tiga) ekor sapi seharga Rp. 75.000.000,00. (Tujuh puluh lima juta rupiah), 6 (enam) ekor babi seharga Rp. 60.000.000,00. (Enam puluh juta rupiah), beras 400 Kg seharga Rp. 6.000.000,00(Enam juta rupiah) dan berupa sirih pinang, gula dan kopi bubuk dan rokok seharga Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) sehingga uang yang dipergunakan sejumlah Rp. 147.000.000,00 ( Seratus empat puluh tujuh rupiah).

 

 

  1. TAHUN 2022
              1. Tahap I :
  1. Tanggal 09 Mei 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan  anggaran sebesar Rp. 249.232.800,00. (Dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah)  Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  2. Tanggal 10 Mei 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 180.000.000,00., (seratus delapan puluh juta rupaih)  Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari  uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  3. Pada bulan mei 2022 Terdakwa bersama bendahara telah mencairkan dan menerima penitipan uang dari bendahara sejumlah Rp. 429.232.800,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) uang tersebut dipergunakan tanpa kontrol untuk kepentingan pribadi yakni berfoya foya membeli rokok, sirih pinang dan minuman beralkohol selama bulan mei 2022 sampai dengan agustus 2022 sebear Rp. 30.000.000,00. (tiga puluh juta rupiah)
              1. Tahap II :
  1. Tanggal 15 Agustus 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 181.304.773,00. (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  2. Tanggal 24 agustus 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 249.232.800,00. (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  3. Pada bulan agustus 2022 Terdakwa bersama bendahara telah mencairkan dan menerima penitipan uang dari bendahara sejumlah Rp. 430.537.573,00 (empat ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) uang tersebut dipergunakan tanpa kontrol untuk kepentingan pribadi sehari hari dan bersenang senang membeli rokok, sirih pinang dan minuman beralkohol selama bulan mei 2022 sampai dengan agustus 2022 sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,00. (tiga puluh juta rupiah) Dan dari uang yang telah dicairkan dipergunakan untuk pembiayaan acara adat kedukaan pribadi Terdakwa diantaranya membeli kerbau, membeli babi dan membeli Beras, Gula, Kopi dan Rokok senilai Rp. 90.000.000,00. (sembilan puluh juta rupiah)
              1. Tahap III :
  1. Tanggal 07 September 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 208.921.427,00. (dua ratus delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribuh empat ratus dua puluh tujuh rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  2. Tanggal 22 September 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 180.000.000,00. (seratus delapan puluh juta rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  3. Tanggal 29 desember 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 491.299.495,46. (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima emapt puluh enam rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa yang mempunyai kewenangan untuk mencairkan anggaran tersebut selaku Kepala Desa bersama dengan Saksi KATRINA ANA LETE selaku Bendahara Desa pada Bank NTT 1207 – Waitabula dengan Nomor Rekening 1013705514 / 02701050002361 atas nama Rek Desa umbu Ngedo. Proses pencairan anggaran tersebut dapat dilakukan dengan syarat pencairan anggaran sebagai berikut :
  1. Pada tahap pertama kepala desa membawa dokumen berupa :
  1.           Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dievaluasi oleh camat dan telah diundangkan yang kemudian diposting ke aplikasi siskeudes.
  2.           membawa rincian penggunaan dana desa sebesar 40% untuk tahap pertama
  3.           surat pengantar pencairan dana dari camat
  1. Pada tahap kedua membawa :
  1.           laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun sebelumnya
  2.           laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap pertama, menunjukan realisasi penyerapan paling rendah 50?n capaian keluaran paling rendah 35%
  3.           membawa dokumen pengajuan berupa surat permintaan pembayaran (SPP) dan rincian penggunaan dana (RPD) 40% yang diajukan kepada dinas PMD melalui Camat
  4.           surat pengantar pencairan dana dari camat
  1. pada tahap tiga membawa dokumen berupa :
  1.           laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap dua menunjukan rata rata realisasi penyerapan paling rendah 90?n capaian keluaran paling rendah 75% serta laporan konvergensi stunting.
  2.           membawa dokumen pengajuan berupa surat permintaan pembayaran (SPP) dan rincian penggunaan dana (RPD) 20% yang diajukan kepada dinas PMD melalui Camat
  3.           surat pengantar pencairan dana dari camat

dalam proses pengajuan kepala desa mengajukan permohonan pencairan dana desa yang telah dilengkapi dengan syarat tersebut diatas kemudian diajukan kepada camat untuk dilakukan verifikasi dan kemudian diberikan rekomedasi atau surat pengantar untuk melakukan pencairan yang ditujukan kepada bupati melalui dinas PMD, kemudian Dinas PMD mengajukan kepada Bupati untuk penyaluran dana desa selanjutya Dinas PMD membuat nota dinas pengajuan secara kolektif terhadap desa yang telah memenuhi syarat untuk diajukan realisasi anggaranya kepada Badan Keuangan Daerah dan kemudian kepala desa bersama bendahara desa dapat melakukan pencairan anggaran pada bank yang telah ditunjuk. Penyaluran dana desa regular (non BLT)  pada tahun 2021 dan tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahapan penyaluran yakni tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40?n tahap III sebesar 20%.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan tindakan apapun terkait pekerjaan yang belum diselesaikan maupun pekerjaan yang belum dilaksanakan pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 dan tahun 2022 dan sampai saat ini Terdakwa belum melakukan pengembalian ke rekening Kas Desa.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2021 (Tahap III) dan tahun 2022 tersebut yang dilakukan tanpa transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan hukum sebagai berikut :

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 Ketentuan Umum Nomor 22, “ Kerugian Negara/ daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
  2. Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) huruf f “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan profesional, efektif, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”
  • Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf b, “ Kepala Desa di larang membuat keputusan yang merugikan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
  • Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf c, “ Kepala Desa di larang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya”
  • Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf f, “ Kepala Desa di larang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya”
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dana Desa

Pasal 2 ayat (1), “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.” Pasal 2 Ayat (2)APBDes merupakan dasar penglolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember

  1. Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa -Bab II Asas pengelolaan keuangan Desa, Pasal 2 Ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; Pasal 2 Ayat (2)APBDes merupakan dasar penglolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2021 (Tahap III) dan tahun anggaran 2022 tersebut yang dilakukan tanpa transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 266.070.314,00 (dua ratus enem puluh enam juta tujuh puluh ribu tia ratus empat belas rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 266.070.314,00 (dua ratus enem puluh enam juta tujuh puluh ribu tia ratus empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya  Nomor : IK/057/04/LHP-PK/IX/2023 tanggal 04 September 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara pada Desa Umbu Ngedo dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Negara pada Pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Dana Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 (Tahap III) yaitu:
  • Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub. Bidang Kawasan Pemukiman dengan rincian:
                1. Dukungan program pembangunaan / rehab rumah tidak layak huni (Kegiatan Bantuan material Rumah Layak Huni), terdapat penyelewengan sebesar Rp.69.627.500 (enam puluh sembilan juta. Enam ratus dua puluh tujuh ribu. Lima ratus rupiah)
                2. Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum dll (Kegiatan Bantuan material Jamban Keluarga), terdapat penyelewengan sebesar Rp.61.195.500,00 (enam puluh satu juta. seratus sembilan puluh lima ribu. Lima ratus rupiah).
                3. Kegiatan Bantuan Material Bak Penampung Air Hujan (PAH), terdapat penyelewengan sebesar Rp.15.232.800,00 (lima belas juta. Dua ratus tiga puluh dua ribu. Delapan ratus rupiah).
    1. Kerugian Negara pada Pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Dana Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2022 yaitu:

 

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang  dengan rincian:
                1. Pemeliharaan gedung/ prasarana balai desa/ balai kemasyarakatan (Kegiatan pemeliharaan balai desa), terdapat penyelewengan Rp. 8.525.000,00 (delapan juta. Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
                2. Kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani, terdapat penyelewengan sebesar Rp.36.839.514,00 (tiga puluh enam juta. Delapan ratus tiga puluh sembilan ribu. Lima ratus empat belas juta rupiah).

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang pertanian dan Peternakan;
  1. Kegiatan Peningakatan produksi peternakan (pengadaan ternak) terdapat penyelewengan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, Sub Bidang Pengagulangan bencana.
  1. Kegiatan belanja tak terduga yaitu Tanggap Darurat Desa (Pencegahan, Penanganan, Pemulihan dan Pembinaan Covid-19 ) , terdapat penyelewengan sebesar Rp. 24.650.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar senilai Rp 266.070.314,00 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh puluh ribu tiga ratus empat belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa SIPRIANUS BALI MEMA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa SIPRIANUS BALI MEMA selaku Kepala Desa Umbu Ngedo (Definif) Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya, dengan Nomor: 378/KEP/HK/2021, tanggal 20 September 2021, selanjutnya pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak diingat secara pasti pada tahun 2021, atau pada waktu tertentu antara bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, secara berturut turut pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak diingat secara pasti tahun 2022, atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2022 sampai dengan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 266.070.314,00 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh puluh ribu tiga ratus empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya  Nomor : IK/057/LHP-PK/IX/2023 tanggal 04 September 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Umbu Ngedo, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

Bahwa Terdakwa SIPRIANUS BALI MEMA sebagai Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya, dengan Nomor: 378/KEP/HK/2021, tanggal 20 September 2021 tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih pada Desa Desa di Kecamatan Wewewa Barat, Kecamatan Wewewa Selatan, Kecamatan Wewewa Timur, Kecamatan Wewewa Utara, Kecamatan Wewewa Tengah, Kecamatan Loura, Kecamatan Kota Tambolaka, Kecamatan Kodi, Kecamatan Kodi Utara, Kecamatan Kodi Bangedo, Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya Masa Bhakti 2021 – 2027 menggantikan Penjabat Kepala Desa Umbu Ngedo sebelumnya Sdri. YUNITA DETA BARA yang menjabat sejak tanggal 22 oktober 2020 sampai dengan bulan oktober 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 552 / KEP / HK / 2020, tanggal 22 oktober 2020. Tentang Pergantian dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa pada Desa Sangu Ate, Desa Kalembu Kanika, Lua Koba, Kalembu Tillu, Wee Kombaka Kecamatan Wewewa Barat, Desa MAndungo, Umbu Wango, Rita Baru Kecamatan Wewewa Selatan, Desa Payola Umbu Kecamatan Loura, Desa Hameli Ate Kecamatan Kodi Utara, Desa Umbu Ngedo Kecamatan Kodi Bangedo, Desa Tana Mete Kecamatan Kodi Balaghar, Desa Puu Poto Kecamatan Wewewa Utara, Mareda Kalada Kecamatan Wewewa Timur, di Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2020. Terdakwa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

  • Bahwa struktur organisasi Desa Umbu Ngedo pada masa Jabatan Tersangka tahun 2021 - 2022 antara lain :
  • Pada tahun 2021 :
  • Bahwa struktur organisasi Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 antara lain :
  1. Kepala Desa adalah SIPRIANUS BALI MEMA
  2. Sekretaris Desa adalah IBRAHIM NOTO LAKSONO HORO.
  3. Kepala Urusan Perencanaan adalah HENDRIKUS HEMBA WUNGO.
  4. Kepala Urusan Keuangan adalah KATRINA ANA LETE.
  5. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah WIHELMINA HORO LODO.
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan adalah YULIANA HAMBA ORA.
  7. Kepala Seksi Pelayanan adalah PAULINA BURA KAKA.
  8. Kepala Seksi Pemerintahan adalah ANTONIUS KAKA.
  9. Kepala Dusun I adalah AGUSTINUS DINGA REHI.
  10. Kepala Dusun II adalah MARKUS MUDA JAHA.
  11. Kepala Dusun III adalah RUDOLF DANGA NGARA.
  12. Kepala Dusun IV adalah ANTONIUS ANA TONDA.

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) :

  1. Ketua BPD adalah DOMINGGUS RANGGA HAGHE.
  2. Wakil Ketua BPD adalah DANIEL JAMA RUNDA.
  3. Sekretaris BPD adalah PATRISIUS PATI LANDI.
  4. Anggota BPD adalah RANGGA MONE, MARTINUS RATO DENGI, MUDA HADI GHERU, DOMINIKUS NDARA MUDA.

 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPM).

  1. Ketua LPM adalah MARKUS MUDA NDARI.
  2. Sekretaris LPM adalah YOHANES NDARA BAKU.
  3. Anggota LPM adalah DOMINIKUS DITA JAPA, ALFONUS WANA TARI, LUKAS LOGHE PANDI.

 

  • Pada Tahun 2022 :
  • Bahwa struktur organisasi Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 antara lain :

 

  • PERANGKAT DESA :
  1. Kepala Desa adalah SIPRIANUS BALI MEMA
  2. Sekretaris Desa adalah YOHANIS ODO ATE.
  3. Kepala Urusan Perencanaan adalah DOMINIKUS WUNGA ATE.
  4. Kepala Urusan Keuangan adalah KATRINA ANA LETE.
  5. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah ANTOMIUS ANA TONDA.
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan adalah YULIANA HAMBA ORA.
  7. Kepala Seksi Pelayanan adalah ANDRIAS KAKA HORO.
  8. Kepala Seksi Pemerintahan adalah HERIBERTUS MONE.
  9. Kepala Dusun I adalah YULIANA AMBU KAKA.
  10. Kepala Dusun II adalah MARTINUS HOLO.
  11. Kepala Dusun III adalah KATRINA BURA KAKA.
  12. Kepala Dusun IV adalah SOLEMAN TARI WUNGO.

 

  • BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) :

Belum ditetapkan oleh Bupati Sumba Barat Daya

 

  • LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPM).
  1. Ketua LPM adalah YOHANIS TIMBUL GHERU.
  2. Sekretaris LPM adalah YOHANES ODO ATE.
  3. Anggota LPM adalah PETRUS JAPA OLE, MUSA WONDA PATI, DANIEL DENGI WUNGO.

Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun 2021, Desa Umbu Ngedo mendapatkan alokasi pendapatan desa pada tahun 2021 sebesar Rp 1.946.375.712,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. DD (Dana Desa) sebesar Rp 1.488.929.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  2. ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 278.719.833,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
  3. BHP (Bagi Hasil Pajak) dan Retribusi sebesar Rp 10.404.624,00 (sepuluh juta empat ratus empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
  4. Bantuan Keuangan dari APBD Kab./ Kota sebesar Rp 168.322.254,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).

 

Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun 2022,  Desa Umbu Ngedo mendapatkan alokasi pendapatan desa pada tahun sebesar Rp 1.740.784.378,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. DD (Dana Desa) sebesar Rp 1.343.084.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta delapan puluh empat ribu rupiah);
  2. ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 269.478.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  3. BHP (Bagi Hasil Pajak) dan Retribusi sebesar Rp 9.402.124,00 (sembilan juta empat ratus dua ribu seratus dua puluh empat rupiah);
  4. Bantuan Keuangan dari APBD Kab./ Kota sebesar Rp 118.822.254,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh empat rupiah)

 

  • Bahwa Terdakwa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dan aset Desa Umbu ngedo Kabupaten Sumba Barat Dawa Tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022 tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

A. TAHUN 2021.

  • Bahwa Pendapatan Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun  Anggaran 2021 dan Peraturan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor 02 tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2021, pendapatan sebesar Rp. 1.946.375.711,93 ( satu milyar Sembilan ratus empat puluh enam juta Tiga ratus tujuh puluh lima ribu Tujuh ratus sebelas  rupiah sembilan tiga sen) tersebut dipergunakan untuk belanja kegiatan selama satu tahun anggaran pada masing masing bidang kegiatan yakni :
  1.           Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa sebesar Rp. 433.146.711,93 (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sebelas rupiah sembilan puluh tiga sen) berasal dari ADD, PBK, PBH dimana anggaran tersebut untuk pembayaran kegiatan belanja :
  1. Penyelengaraan belanja siltap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa (maksimal 30%) sebesar Rp. 331.072.087,65 ( tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh puluh dua ribu delapan puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen)
  2. Tata praja pemerintahan, perencanaan keuangan dan pelaporan sebesar Rp. 102.074.624,28 ( seratus dua juta tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah dua puluh delapan sen)

 

  1.           Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 806.537.300,00 (delapan ratus enam juta lima tiga puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) berasal dari Dana Desa (DD) yang mana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan belanja kegiatan :
  1. Sub bidang pendidikan sebesar Rp.40.205.000,00 (empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah)
  2. Sub bidang kesehatan sebesar Rp. 57.600.000,00. (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
  3. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Sub bidang kawasan pemukiman sebesar Rp. 426.532.300,00 (empat ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) mengalami kenaikan menjadi Rp. 449.932.300,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) Pada anggaran ini dipergunakan untuk :
  •           Dukungan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp. 356.639.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  •           Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum dll sebesar Rp.68.395.500,00 (enam puluh  delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
  • Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air, penampung air, sumur) sebesar Rp. 24.897.800,00 (dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)
  1. Sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebesar Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
  2. Sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sebesar Rp. 241.400.000,00 (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

 

  1.           Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) berasal dari dana ADD dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan sebesar Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)

 

  1.           Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 56.877.380,00 (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah ) berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa sebesar Rp. 30.837.380,00 (tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)
  2. Sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga sebesar Rp. 26.040.000,00 (dua puluh enam juta empat puluh ribu rupiah)

 

  1.           Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 625.514.320,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berasal dari Dana Desa (DD) dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub bidang penanggulangan bencana sebesar Rp. 119.114.320,00 (seratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
  2. Sub bidang keadaan mendesak sebesar Rp. 506.400.000,00 (lima ratus enam juta empat ratus ribu rupiah)

 

B. TAHUN 2022

  • Bahwa Pendapatan DAN Belanja Desa pada Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor 02 tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022, pendapatan sebesar Rp. 1.740.784.378,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) tersebut dipergunakan untuk belanja kegiatan selama satu tahun anggaran pada masing masing bidang kegiatan yakni :

 

  1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa sebesar Rp. 385.702.378,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) berasal dari ADD, PBK, PBH dimana anggaran tersebut untuk pembayaran kegiatan:
  1. Penyelengaraan belanja siltap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa (maksimal 30%) sebesar Rp. 335.076.714,00 ( tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh  puluh enam ribu tujuh ratus empat belas rupiah)
  2. Tata praja pemerintahan, perencanaan keuangan dan pelaporan sebesar Rp. 50.625.664,00 (lima puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh empat rupiah)

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 331.135.440,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) berasal dari Dana Desa (DD) yang mana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan belanja kegiatan :
  1. Sub bidang pendidikan sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)
  2. Sub bidang kesehatan sebesar Rp. 94.640.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
  3. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp. 202.945.440,00 (dua ratus dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah)  Yang dipergunakan untuk :
  •           Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
  •           Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan sebesar Rp. 28.589.440,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah)

 

  1. Sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah)
  2. Sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) berasal dari dana ADD dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 184.500.000,00 (seratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp. 146.700.000 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) Dipergunakan untuk :
  •           Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  1. Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa sebesar Rp. 19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu ribu rupiah)
  2. Sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 827.446.560,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) berasal dari Dana Desa (DD) dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan :
  1. Sub Bidang Penanggulangan bencana sebesar Rp. 107.446.560,00 (seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)
  •           Belanja tak terduga sebesar Rp. 107.446.560,00 (seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)
  1. Sub bidang keadaan mendesak sebesar Rp. 720.000.000,00. (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah)

 

  • Bahwa dari beberapa sumber pendapatan tersebut terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak teralisasi sebagaimana mestinya, bahwa Pengelolaan dan Penggunaan /pemanfaatan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 (tahap III) dan Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut:

 

        1. Kerugian Negara pada Pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Dana Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 (Tahap III):

 

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada Sub Bidang kawasan Pemukiman;
  1. Dukungan program pembangunaan / rehab rumah tidak layak huni (Kegiatan Bantuan material Rumah Layak Huni).

Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 03 tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Bantuan material Rumah Layak Huni yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dengan Pagu Anggaran Rp.356.639.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.286.111.500,00 dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp.69.627.500,00 (enam puluh sembilan juta. Enam ratus dua puluh tujuh ribu. Lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUMERIIL

UNIT

 HARGA SATUAN  (Rp)

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

Honor TPK

DDS

1

keg

6.626.000

 6.626.000

   

 6.626.000

 5.126.000

 600.000  

2

Honor TPHP

DDS

1

keg

 3.313.000

 3.313.000

   

 3.313.000

 3.313.000

 0

3

HOK

DDS

20

unit

 1.250.000

 25.000.000

16

Unit

 1.250.000

 20.000.000

 5.000.000

4

kayu balok

DDS

40

m3

 3.460.000

 138.400.000

33

m3

 3.460.000

 113.958.280

 24.441.720

5

pasir laut

DDS

60

m3

 400.000

 24.000.000

60

m3

 400.000

 24.000.000

 0  

6

batu gunung

DDS

120

m3

 200.000

 24.000.000

118

m3

 200.000

 23.474.220

525.780

7

air kerja

DDS

20

tangki

 200.000

 4.000.000

16

tangki

 200.000

 3.200.000

800.000

8

seng gelombang

DDS

1200

lembar

 75.000

 90.000.000

800

lembar

 75.000

 60.000.000

 30.000.000

9

seng rol

DDS

300

meter

 41.000

 12.300.000

240

meter

 41.000

 9.840.000

2.460.000

10

semen

DDS

200

sak

 85.000

 17.000.000

160

sak

 85.000

 13.600.000

3.400.000

11

paku seng

DDS

60

Kg

 65.000

 3.900.000

48

kg

 65.000

 3.120.000

 780.000

12

paku 12cm

DDS

60

Kg

 45.000

 2.700.000

48

kg

 45.000

 2.160.000

 540.000

13

paku 10cm

DDS

60

Kg

 45.000

 2.700.000

48

kg

 45.000

 2.160.000

 540.000

14

paku 7cm

DDS

60

Kg

 45.000

 2.700.000

48

kg

 45.000

 2.160.000

540.000

           

Rp.356.639.000

     

Rp.286.111.500

 Rp.69.627.500

 

 

Bahwa Dukungan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp. 356.639.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 286.111.500 (dua ratus delapan puluh enam juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah) oleh penjabat kepala desa atas nama YUNITA DETA BARA yang dilaksanakan pada tahap I (satu) dan tahap II (dua) tahun 2021, selanjutnya sisa anggaran sebesar Rp. 70.527.500 (tujuh puluh juta lima ratus dua puluh tijuh ribu  lima ratus rupiah) merupakan anggaran bantuan material rumah layak huni tahun anggaran 2021 yang belum dilaksanakan hingga saat ini akan tetapi pembayaran honor TPK sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa sehingga anggaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp.69.627.500,00 (enam puluh sembilan juta. Enam ratus dua puluh tujuh ribu. Lima ratus rupiah) dan anggaran sebesar Rp. 69.627.500,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu. Lima ratus rupiah) dicairkan oleh TERDAKWA bersama bendahara desa KATRINA ANA LETE pada tahap III tahun 2021 dan setelah dilakukan pencairan uangnya dititipkan dan diserahkan kepada SIPRIANU BALI MEMA, Selanjutnya oleh Terdakwa kegiatan yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini

 

Berdasarkan kegiatan tersebut dirincikan bantuan material yang telah diterima oleh penerima bantuan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor : 23 tahun 2021 tantang Penetapan Penerima Bantuan Material Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

No

Nama penerima

Semen (zak)

Pasir

(m3)

Batu gunung (m3)

Air kerja

(tangki)

Kayu balok (m3)

Paku seng (kg)

Paku 7 (kg)

Paku 10

(Kg)

Paku 12 (kg)

Seng roll (m)

Seng gelombang (lembar)

1

David Dengi Boro

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

2

Dinga Raya

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

3

Simon Dengi Wungo

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

4

Eduardus Tari Here

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

5

Pati Bora

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

6

Yohanis Helu Ngara

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

7

Lukas Loghe Beru

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

8

Paulus Pati Lamboya

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

9

Deta Poka

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

10

Markus Muda Bengor

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

11

Welem Wora Kalay

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

12

Imanuel Danga Ngara

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

13

Leko Mboro

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

60

14

Damianus Jama Runda

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

20

15

Martinus Bali Mema

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

-

16

Duka Lota

10

3

6

1

2

3

3

3

3

15

-

17

Dominikus Maha Kaka

-

3

6

-

1

-

-

-

-

-

-

18

Pati Ende

-

3

6

-

-

-

-

-

-

-

-

19

Poka Bela

-

3

6

-

-

-

-

-

-

-

-

20

Yosef Mone

-

3

4

-

-

-

-

-

-

-

-

Jumlah

160

60

118

16

33

48

48

48

48

240

800

 

 

  1. Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum dll (Kegiatan Bantuan material Jamban Keluarga)

Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 03 tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Bantuan material Jamban Keluarga yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dengan Pagu Anggaran Rp.68.395.500,00(enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.61.195.500,00 (enam puluh satu juta. seratus sembilan puluh lima ribu. Lima ratus rupiah), ( dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp) 

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

Honor TPK

DDS

1

keg

        1.197.000

         1.197.000

 

 

     1.197.000

                       -  

     1.197.000

2

Honor TPHP

DDS

1

keg

           598.500

            598.500

 

 

         598.500

                       -  

         598.500

3

HOK

DDS

9

unit

           750.000

         6.750.000

 

 

         750.000

                       -  

     6.750.000

4

semen

DDS

135

sak

              85.000

      11.475.000

 

 

           85.000

                       -  

   11.475.000

5

seng gelombang

DDS

63

Lembar

              65.000

         4.095.000

 

 

           65.000

                       -  

     4.095.000

6

pasir laut

DDS

27

m3

           400.000

      10.800.000

18

m3

         400.000

        7.200.000

     3.600.000

7

kayu usuk

DDS

72

batang

              75.000

         5.400.000

 

 

           75.000

                       -  

     5.400.000

8

engsel pintu

DDS

18

buah

              85.000

         1.530.000

 

 

           85.000

                       -  

     1.530.000

9

paralon

DDS

9

batang

           250.000

         2.250.000

 

 

         250.000

                       -  

     2.250.000

10

closed

DDS

9

buah

           290.000

         2.610.000

 

 

         290.000

                       -  

     2.610.000

11

batako

DDS

1800

buah

                6.000

      10.800.000

 

 

              6.000

                       -  

   10.800.000

12

besi 8mm

DDS

36

lonjor

              75.000

         2.700.000

 

 

           75.000

                       -  

     2.700.000

13

kawat ikat

DDS

9

kg

              30.000

            270.000

 

 

           30.000

                       -  

         270.000

14

paku seng

DDS

9

kg

              45.000

            405.000

 

 

           45.000

                       -  

         405.000

15

paku 10cm

DDS

9

kg

              35.000

            315.000

 

 

           35.000

                       -  

         315.000

16

air kerja

DDS

9

tengki

           200.000

         1.800.000

 

 

         200.000

                       -  

     1.800.000

17

batu gunung

DDS

27

m3

           200.000

         5.400.000

 

 

         200.000

                       -  

     5.400.000

 

 

 

 

 

 

      Rp.68.395.500

 

 

 

        Rp.7.200.000

 Rp. 61.195.500

 

 

Bahwa kegiatan tersebut pada table bantuan material jamban keluarga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 61.195.500,00 (enam puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu Lima ratus rupiah),  merupakan kegiatan bantuan material jamban keluarga yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Umbu Ngedo pada tahap III tahun anggaran 2021. Selanjutnya oleh terdakwa kegiatan  yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

Berdasarkan kegiatan tersebut dirincikan bantuan material yang telah diterima oleh penerima bantuan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor : 24 tahun 2021 tantang Penetapan Penerima Bantuan Material Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

No

Nama penerima

Semen (zak)

Seng gelombang (lbr)

Pasir laut (m3)

Kayu usuk (btg)

Engsel pintu (buah)

Paralon (btg)

Closed (buah)

Batako (buah)

Besi 8mm (lonjor)

Kawat ikat (kg)

Paku seng (kg)

Paku 10cm

Air kerja

Batu gunung (m3)

1

Obed mone

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

2

Dominikus Dita Jappa

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

3

Darius Waha

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

4

Lorensius Loghe Kaka

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

5

Yosef Ndara Monggo

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

6

Raimundus Rehi Dita

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

7

Petrus Poka Tuku

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

8

Yosef Ndara Maghu

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

9

Yohanis Jama Kaka

-

-

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Jumlah

-

-

18

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

 

  1. Kegiatan Bantuan Material Bak Penampung Air Hujan (PAH)

Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 03 tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Bantuan Material Bak Penampung Air Hujan (PAH) yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD)   dengan Pagu Anggaran Rp.24.897.800,00 (duapuluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp. 9,665,000,00 (sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.15.232.800,00 (lima belas juta. Dua ratus tiga puluh dua ribu. Delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)  

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

Honor TPK

DDS

1

keg

           425.200

            425.200

 

 

         425.200

                       -  

         425.200

2

Honor TPHP

DDS

1

keg

           212.600

            212.600

 

 

         212.600

                       -  

         212.600

3

HOK

DDS

4

unit

           750.000

         3.000.000

1

unit

         750.000

           750.000

     2.250.000

4

pasir laut

DDS

12

m3

           400.000

         4.800.000

12

m3

         400.000

        4.800.000

                     -  

5

batu gunung

DDS

12

m3

           200.000

         2.400.000

3

m3

         200.000

           600.000

     1.800.000

6

air kerja

DDS

4

tengki

           200.000

            800.000

1

tengki

         200.000

           200.000

         600.000

7

batako

DDS

1000

buah

                6.000

         6.000.000

250

buah

              6.000

        1.500.000

     4.500.000

8

besi 8mm

DDS

16

lonjor

              75.000

         1.200.000

4

lonjor

           75.000

           300.000

         900.000

9

besi 6mm

DDS

12

lonjor

              70.000

            840.000

3

lonjor

           70.000

           210.000

         630.000

10

kawat ikat

DDS

4

kg

              30.000

            120.000

1

kg

           30.000

              30.000

           90.000

11

semen

DDS

60

sak

              85.000

         5.100.000

15

sak

           85.000

        1.275.000

     3.825.000

 

 

 

 

 

 

 Rp     24.897.800

 

 

 

 Rp       9.665.000

 Rp  15.232.800

 

Bahwa kegiatan tersebut pada table bantuan material bak Penampung Air Hujan (PAH) terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 15.232.800,00 (lima belas juta. Dua ratus tiga puluh dua ribu. Delapan ratus rupiah) merupakan kegiatan bantuan material bak Penampung Air Hujan (PAH) yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa pada tahap III tahun anggaran 2021. Selanjutnya Pekerjaan yang belum selesai tersebut oleh terdakwa belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

Berdasarkan kegiatan tersebut dirincikan bantuan material yang telah diterima oleh penerima bantuan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Umbu Ngedo Nomor : 25 tahun 2021 tantang Penetapan Penerima Bantuan Material Bak PAH (Penampung Air Hujan) Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

No

Nama penerima

Pasir laut (m3)

Batu gunung (m3)

Air kerja (tangki)

Batako (buah)

Basi 8 mm (lonjor

Besi 6 mm (lonjor

Kawat ikat (kg)

Semen (zak)

1

Markus Muda Jaha

3

3

1

250

4

 

1

15

2

Honna Mone

3

 

 

 

 

 

 

 

3

Ruben Rehi Marru

3

 

 

 

 

 

 

 

4

Hermanus Haghu Kale

3

-

-

-

-

-

-

-

Jumlah

12

3

1

250

4

3

1

15

 

 

        1. Kerugian Negara pada Pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Dana Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2022:

 

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ;
  1. Pemeliharaan gedung/ prasarana balai desa / balai kemasyarakatan (Kegiatan pemeliharaan balai desa)

Bahwa Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 02 tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa kegiatan pemeliharaan balai desa berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dengan Pagu Anggaran Rp.28.589.440,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah yang telah terealisasi sebesar Rp.20.064.440,00 (dua puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp. 8.525.000,00 (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)  

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

kabel listrik

DDS

1

rol

 1.250.000

         1.250.000

 

 

     1.250.000

                       -  

     1.250.000

2

terminal listrik 4 lubang

DDS

4

buah

              35.000

            140.000

 

 

           35.000

                       -  

         140.000

3

cok colokan listrik

DDS

5

buah

              25.000

            125.000

1

buah

           25.000

              25.000

         100.000

4

bola lampu philips

DDS

6

buah

              85.000

            510.000

1

buah

           85.000

              85.000

         425.000

5

saklar

DDS

4

buah

              35.000

            140.000

1

buah

           35.000

              35.000

         105.000

6

fiting lampu

DDS

8

buah

              25.000

            200.000

2

buah

           25.000

              50.000

         150.000

7

makan minum pembuatan pagar

DDS

1

paket

           429.440

            429.440

1

paket

         429.440

           429.440

                     -  

8

operasional opas desa

DDS

36

ob

           500.000

      18.000.000

36

ob

         500.000

     18.000.000

                     -  

 

pemeliharaan bangunan:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

semen

DDS

10

sak

              95.000

            950.000

 

 

           95.000

                       -  

         950.000

10

sekop

DDS

4

buah

           120.000

            480.000

 

 

         120.000

                       -  

         480.000

11

pasir

DDS

3

m3

           250.000

            750.000

 

 

         250.000

                       -  

         750.000

12

papan 4cm

DDS

1

m3

        4.000.000

         4.000.000

 

 

     4.000.000

                       -  

     4.000.000

13

sendok semen

DDS

5

buah

              35.000

            175.000

 

 

           35.000

                       -  

         175.000

14

kuas rol

DDS

4

buah

              75.000

            300.000

4

buah

           75.000

           300.000

                     -  

15

kuas biasa

DDS

4

buah

              35.000

            140.000

4

buah

           35.000

           140.000

                     -  

16

pembuatan pagar bambu

DDS

1

paket

        1.000.000

         1.000.000

1

paket

     1.000.000

        1.000.000

                     -  

 

 

 

 

 

 

 Rp     28.589.440

 

 

 

 Rp    20.064.440

 Rp    8.525.000

 

Bahwa Pelaksanaan belanja Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan sebesar Rp. 28.589.440,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) dicairkan pada anggaran tahap II senilai  Rp.21.089.440,00 (dua puluh satu juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan tahap III senilai Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah) tahun anggaran 2022, anggaran tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa bersama Bendahara Desa KATRINA ANA LETE selanjutnya setelah anggaran dicairkan uangnya diserahkan dan dititipkan kepada TERDAKWA dan kegiatan Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan sebesar Rp. 28.589.440,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah ) terdapat kegiatan belanja yang tidak dilaksanakan oleh TERDAKWA sebesar Rp. 8.525.000,00 (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan tabel diatas.

 

Bahwa kegiatan tersebut pada tabel kegiatan pemeliharaan balai desa terdapat selisih Rp.8.525.000,00 (delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)  merupakan kegiatan pemeliharaan balai desa yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa pada tahun anggaran 2022. Selanjutnya oleh terdakwa kegiatan yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

  1. Kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani

Bahwa Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor: 02 tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022 Bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani pada anggaran tahap II berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dengan Pagu Anggaran Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.103.160.486,00 (seratus tiga juta seratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp.36.839.514,00 (tiga puluh enam juta Delapan ratus tiga puluh sembilan ribu Lima ratus empat belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NO

URAIAN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

 1

sirtu

DDS

600

m3

              57,530

      34,518,000

466.2

m3

           57,530

     26,820,486

     7,697,514

 2

mesin gilas

DDS

5

hari

        2,500,000

      12,500,000

5

hari

     2,500,000

     12,500,000

                     -  

 3

mobilisasi demobilisasi

DDS

2

hari

        3,000,000

         6,000,000

2

hari

     3,000,000

        6,000,000

                     -  

 4

upah pekerja

DDS

700

HOK

              60,000

      42,000,000

543.9

HOK

           60,000

     32,634,000

     9,366,000

 5

upah tukang

DDS

350

HOK

              80,000

      28,000,000

271.95

HOK

           80,000

     21,756,000

     6,244,000

 6

operasional TPK

DDS

2

org

        1,400,000

         2,800,000

2

org

     1,400,000

        2,800,000

                     -  

 7

operasional TPHP

DDS

3

org

           216,667

            650,000

3

org

         216,667

           650,000

                     -  

 8

PPN

DDS

1

paket

     13,532,000

      13,532,000

 

paket

   13,532,000

                       -  

   13,532,000

 

 

 

 

 

 

 Rp   140,000,000

 

 

 

 Rp  103,160,486

 Rp  36,839,514

Bahwa berdasarkan hasil uji fisik dilapangan dan pemeriksaan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan tahun anggaran 2022 dan dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 36.839.514,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah) yang mana selisih tersebut didapatkan dari pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani yang tidak sesuai dengan dokumen RAB, perhitungan tersebut merupakan kekurangan volume pekerjaan. Selanjutnya oleh terdakwa kegiatan yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang pertanian dan Peternakan;
  1. Kegiatan Peningakatan produksi peternakan (pengadaan ternak)

Bahwa Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo Nomor 02 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan Peningakatan produksi peternakan (pengadaan ternak) sebegai berikut dengan Pagu Anggaran Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.0,- (nol rupiah) dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NO

URAI

AN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp) 

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

1

pengadaan ternak bebek

DDS

200

ekor

           150.000

      30.000.000

 

 

         150.000

                       -  

   30.000.000

2

pengadaan ternak kambing

DDS

20

ekor

        1.000.000

      20.000.000

 

 

     1.000.000

                       -  

   20.000.000

 

 

 

 

 

 

      Rp.50.000.000

 

 

 

                       -  

   Rp. 50.000.000

 

Bahwa pelaksanaan kegiatan Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berupa bantuan ternak yang diberikan kepada masyarakat berupa kambing dan bebek tahun anggaran 2022 dicairkan pada anggaran tahap I senilai  Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tahap II senilai Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan pada tahap III senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) anggaran tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa bersama Bendahara Desa KATRINA ANA LETE selanjutnya setelah anggaran dicairkan uang tersebut diserahkan dan dititipkan kepada TERDAKWA dan kegiatan Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak dilaksanakan oleh terdakawa SIRPIANUS BALI MEMA selaku Kepala Desa Umbu Ngedo pada tahun anggaran 2022.

 

  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, Sub Bidang Pengagulangan bencana.
  1. Kegiatan belanja tak terduga yaitu Tanggap Darurat Desa (Pencegahan, Penanganan, Pemulihan dan Pembinaan Covid-19 )

Tidak dilaksanakannya kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Desa Umbu Ngedo nomor 02 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Umbu Ngedo tahun anggaran 2022 Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa kegiatan belanja tak terduga yaitu Tanggap Darurat Desa (Pencegahan, Penanganan, Pemulihan dan Pembinaan Covid-19 sebegai berikut dengan Pagu Anggaran Rp.107.446.560,00 (seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang telah terealisasi sebesar Rp.82.796.560,00 ( delapan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan terdapat Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp.24.650.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAI

AN

SUMBER DANA

VOLUME

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp)

 TOTAL ANGGARAN (Rp)

VOLUME RIIL

UNIT

 HARGA SATUAN (Rp) 

 TOTAL REALISASI (Rp)

SELISIH (Rp)

 

penanggulangan covid 19

DDS

1

paket

   107.446.560

  107.446.560

1

paket

 82.796.560

  82.796.560

 24.650.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Jumlah

 

 

 

 

 Rp   107.446.560

 

 

 

 Rp    82.796.560

 Rp  24.650.000

 

Pelaksanaan Belanja tak terduga sebesar Rp. 107.446.560,00. (seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)  Kegiatan belanja tak terduga penanggulangan covid-19 dicairkan pada anggaran tahap I senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan tahap II senilai Rp. 77.446.560,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) tahun anggaran 2022, belanja tersebut berupa :

  1. Belanja 17 (tujuh belas) buah tangki semprot / Handsprayer senilai Rp. 18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk penyemprotan disinfektan yang mana belanja 17 (tujuh belas) buah tangki semproti tidak dilaksanakan.
  2. belanja masker kesehatan sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar yang dibagikan kepada masyarakat.
  3. Belanja 200 liter sabun cair / disinfektan senilai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  4. Belanja 17 buah ember kran untuk tempat air cuci tangan senilai Rp.2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) .
  5. Belanja 3512 buah sabun mandi senilai Rp. 14.048.000,00 (empat belas juta empat puluh delapan ribu rupiah).
  6. Belanja 34 buah handsanitizer senilai Rp. 1.530.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
  7. Belanja 17 pasang sepatu boot senilai Rp. 5.950.000,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sepatu tersebut untuk dipergunakan dalam rangka penyemprotan disinfektan akan tetapi kegaiatn belanja tersebut tidak dilaksanakan.
  8. Belanja 34 lembar kain lap / serbet senilai Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah)
  9. Belanja bahan konsumsi selama kegiatan penanggulangan covid-19 berupa:
  • Belanja beras 150 Kg senilai Rp. 2.250.000,00. (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Belanja gula 50 Kg senilai Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Belanja 25 Kg kopi senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Belanja air minum kemasan (aqua) 50 Dos senilai Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Belanja 68 ekor ayam pedaging senilai Rp. 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).
  • Belanja 1 buah printer Epson senilai Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Belanja 1 unit laptop accer senilai Rp.9.000.000,00 (sembil juta rupiah)
  • Belanja kertas HVS 10 Rim senilai Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Belanja 24 buah ballpoint senilai Rp.144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah)  
  • Belanja 20 lembar map biasa senilai Rp. 60.000,00. (enam puluh ribu rupiah)
  • Dan paket foto copy senilai Rp. 104.560,00 (seratus empat ribu lima ratus enam puluh rupiah)

 

Bahwa terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 24.650.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dalam kegiatan belanja handpsrayer sebanyak 17 buah dan belanja sepatu Boot sebanyak 17 pasang yang mana dalam kwitansi pembayaran terdapat nota belanja tersebut akan tetapi riil handsprayer dan sepatu boot tidak ada sehingga belanja tersebut dianggap pengeluaran fiktif. Selanjutnya oleh terdakwa kegiatan  yang belum selesai tersebut belum ditindaklanjuti hingga sekarang ini.

 

  • Bahwa anggaran pendapatan Desa pada Desa Umbu Ngedo pada tahun 2021 dan tahun anggaran 2022 telah dicairkan keseluruhan dari Bank NTT 1207 – Waitabula dengan Nomor Rekening 1013705514 / 02701050002361 atas nama Rek Desa umbu Ngedo dengan rincian sebagai berikut :

 

                1. TAHUN 2021
      1. Tahap I sebesar Rp.595.571.600,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) dicairkan oleh Penjabat Kepala Desa Umbu Ngedo atas Nama YUNITA DETA BARA, pada :
  1. Tanggal 18 mei 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.76.350.000,00. (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Tanggal 27 mei 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.261.957,280,00. (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah)
  3. Tanggal 23 Juni 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.85.664,320,00. (delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
  4. Tanggal 22 Juli 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 85.800,000,00. (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)  
  5. Tanggal 02 Agustus 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 85.800,000,00. (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
      1. Tahap II sebesar Rp. 595.571.600,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) dicairkan oleh Penjabat Kepala Desa Umbu Ngedo atas Nama YUNITA DETA BARA bersama bendahara desa/kaur keuangan, pada :
  1. Tanggal 19 agustus 2021 sumber anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 171.600.000,00. (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
  2. Tanggal 27 agustus 2021 sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 139.216.835,00. (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
  3. Tanggal 01 Oktober 2021 sumber anggaran dana desa (DD) sebesar Rp. 381.071.600,00. (tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah)

 

 

        1. Sedangkan pada Tahap III Rp. 615.563.676,00 dicairkan oleh TERDAKWA selaku Kepala Desa Umbu Ngedo terpilih bersama bendahara/ksur keuangan KATRINA ANA LETE, pada :
  1. Tanggal 17 November 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan  anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 139.216.835,00.(seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
  2. Tanggal 06 Desember 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran Desa (DD) sebesar Rp. 128.700.000,00. (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  3. Tanggal 13 desember 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama SIPRIANUS BALI MEMA mencairkan anggaran bagi hasil pajak dan retribusi (PBH) sebesar Rp. 10.404.623,00.- (Sepuluh juta empat ratus empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
  4. Tanggal 15 desember 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama SIPRIANUS BALI MEMA mencairkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 211.985.800,00.- (Dua ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
  5. Tanggal 28 desember 2021 bendahara desa KATRINA ANA LETE bersama SIPRIANUS BALI MEMA mencairkan anggaran Bantuan keuangan kabupaten/kota (PBK) sebesar Rp. 125.258.418,00.- (Seratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan rupiah) .

Berdasarkan pencairan anggaran tersebut diatas yang mana setelah dilakukan pencairan anggaran, Kepala Desa menerima penitipan uang dari bendahara berdasarkan perintah / atau permintaan dari Terdakwa, selanjutnya pada bulan desember tahun 2021 Terdakwa mempergunakan uang yang dikuasainya untuk membayar / melunasi hutang pribadinya pada saat pencalonan diri sebagai Kepala Desa Umbu Ngedo berupa : 3 (tiga) ekor sapi seharga Rp. 75.000.000,00. (Tujuh puluh lima juta rupiah), 6 (enam) ekor babi seharga Rp. 60.000.000,00. (Enam puluh juta rupiah), beras 400 Kg seharga Rp. 6.000.000,00(Enam juta rupiah) dan berupa sirih pinang, gula dan kopi bubuk dan rokok seharga Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) sehingga uang yang dipergunakan sejumlah Rp. 147.000.000,00 ( Seratus empat puluh tujuh rupiah).

 

 

  1. TAHUN 2022
              1. Tahap I :
  1. Tanggal 09 Mei 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan  anggaran sebesar Rp. 249.232.800,00. (Dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah)  Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  2. Tanggal 10 Mei 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 180.000.000,00., (seratus delapan puluh juta rupaih)  Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari  uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  3. Pada bulan mei 2022 Terdakwa bersama bendahara telah mencairkan dan menerima penitipan uang dari bendahara sejumlah Rp. 429.232.800,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) uang tersebut dipergunakan tanpa kontrol untuk kepentingan pribadi yakni berfoya foya membeli rokok, sirih pinang dan minuman beralkohol selama bulan mei 2022 sampai dengan agustus 2022 sebear Rp. 30.000.000,00. (tiga puluh juta rupiah)
              1. Tahap II :
  1. Tanggal 15 Agustus 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 181.304.773,00. (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  2. Tanggal 24 agustus 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 249.232.800,00. (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  3. Pada bulan agustus 2022 Terdakwa bersama bendahara telah mencairkan dan menerima penitipan uang dari bendahara sejumlah Rp. 430.537.573,00 (empat ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) uang tersebut dipergunakan tanpa kontrol untuk kepentingan pribadi sehari hari dan bersenang senang membeli rokok, sirih pinang dan minuman beralkohol selama bulan mei 2022 sampai dengan agustus 2022 sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,00. (tiga puluh juta rupiah) Dan dari uang yang telah dicairkan dipergunakan untuk pembiayaan acara adat kedukaan pribadi Terdakwa diantaranya membeli kerbau, membeli babi dan membeli Beras, Gula, Kopi dan Rokok senilai Rp. 90.000.000,00. (sembilan puluh juta rupiah)
              1. Tahap III :
  1. Tanggal 07 September 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 208.921.427,00. (dua ratus delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribuh empat ratus dua puluh tujuh rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  2. Tanggal 22 September 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 180.000.000,00. (seratus delapan puluh juta rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.
  3. Tanggal 29 desember 2022 Bendahara Desa KATRINA ANA LETE bersama Terdakwa mencairkan anggaran sebesar Rp. 491.299.495,46. (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima emapt puluh enam rupiah) Dan selanjutnya atas perintah / atau permintaan dari Terdakwa uang yang dicairkan sejumlah tersebut dititipkan kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa yang mempunyai kewenangan untuk mencairkan anggaran tersebut selaku Kepala Desa bersama dengan Saksi KATRINA ANA LETE selaku Bendahara Desa pada Bank NTT 1207 – Waitabula dengan Nomor Rekening 1013705514 / 02701050002361 atas nama Rek Desa umbu Ngedo. Proses pencairan anggaran tersebut dapat dilakukan dengan syarat pencairan anggaran sebagai berikut :
  1. Pada tahap pertama kepala desa membawa dokumen berupa :
  1.           Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dievaluasi oleh camat dan telah diundangkan yang kemudian diposting ke aplikasi siskeudes.
  2.           membawa rincian penggunaan dana desa sebesar 40% untuk tahap pertama
  3.           surat pengantar pencairan dana dari camat
  1. Pada tahap kedua membawa :
  1.           laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun sebelumnya
  2.           laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap pertama, menunjukan realisasi penyerapan paling rendah 50?n capaian keluaran paling rendah 35%
  3.           membawa dokumen pengajuan berupa surat permintaan pembayaran (SPP) dan rincian penggunaan dana (RPD) 40% yang diajukan kepada dinas PMD melalui Camat
  4.           surat pengantar pencairan dana dari camat
  1. pada tahap tiga membawa dokumen berupa :
  1.           laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap dua menunjukan rata rata realisasi penyerapan paling rendah 90?n capaian keluaran paling rendah 75% serta laporan konvergensi stunting.
  2.           membawa dokumen pengajuan berupa surat permintaan pembayaran (SPP) dan rincian penggunaan dana (RPD) 20% yang diajukan kepada dinas PMD melalui Camat
  3.           surat pengantar pencairan dana dari camat

dalam proses pengajuan kepala desa mengajukan permohonan pencairan dana desa yang telah dilengkapi dengan syarat tersebut diatas kemudian diajukan kepada camat untuk dilakukan verifikasi dan kemudian diberikan rekomedasi atau surat pengantar untuk melakukan pencairan yang ditujukan kepada bupati melalui dinas PMD, kemudian Dinas PMD mengajukan kepada Bupati untuk penyaluran dana desa selanjutya Dinas PMD membuat nota dinas pengajuan secara kolektif terhadap desa yang telah memenuhi syarat untuk diajukan realisasi anggaranya kepada Badan Keuangan Daerah dan kemudian kepala desa bersama bendahara desa dapat melakukan pencairan anggaran pada bank yang telah ditunjuk. Penyaluran dana desa regular (non BLT)  pada tahun 2021 dan tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahapan penyaluran yakni tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40?n tahap III sebesar 20%.

 

Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan tindakan apapun terkait pekerjaan yang belum diselesaikan maupun pekerjaan yang belum dilaksanakan pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 dan tahun 2022 dan sampai saat ini Terdakwa belum melakukan pengembalian ke rekening Kas Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa yang mempunyai kewenangan untuk mencairkan anggaran tersebut selaku Kepala Desa bersama dengan Bendahara Desa saksi KATRINA ANA LETE. Proses pencairan anggaran tersebut dimulai dari penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang kemudian ditetapkan oleh BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) bersama dengan Pemerintah Desa selanjutnya APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tersebut diajukan kepada Kecamatan untuk dilakukan verifikasi selanjutnya diberikan rekomendasi oleh Camat untuk dibawa ke Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten dan diverifikasi. Apabila telah dinyatakan telah sesuai maka akan diberikan rekomendasi secara tertulis kepada bank untuk dilakukan pencairan anggaran selanjutnya untuk tahap dua dan tahap tiga melalui proses yang sama dengan ditambah persyaratan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) tahap sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan tindakan apapun terkait pekerjaan yang belum diselesaikan maupun pekerjaan yang belum dilaksanakan pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 dan tahun 2022 dan sampai saat ini Terdakwa belum melakukan pengembalian ke rekening Kas Desa.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2021 (Tahap III) dan tahun 2022 tersebut yang dilakukan tanpa transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan hukum sebagai berikut :

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 Ketentuan Umum Nomor 22, “ Kerugian Negara/ daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
  2. Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) huruf f “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan profesional, efektif, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”
  • Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf b, “ Kepala Desa di larang membuat keputusan yang merugikan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
  • Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf c, “ Kepala Desa di larang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya”
  • Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf f, “ Kepala Desa di larang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya”
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dana Desa

Pasal 2 ayat (1), “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.” Pasal 2 Ayat (2)APBDes merupakan dasar penglolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember

  1. Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa -Bab II Asas pengelolaan keuangan Desa, Pasal 2 Ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; Pasal 2 Ayat (2)APBDes merupakan dasar penglolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2021 (Tahap III) dan tahun anggaran 2022 tersebut yang dilakukan tanpa transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 266.070.314,00 (dua ratus enem puluh enam juta tujuh puluh ribu tia ratus empat belas rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 266.070.314,00 (dua ratus enem puluh enam juta tujuh puluh ribu tia ratus empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya  Nomor : IK/057/04/LHP-PK/IX/2023 tanggal 04 September 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara pada Desa Umbu Ngedo dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Negara pada Pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Dana Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2021 (Tahap III) yaitu:
  • Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub. Bidang Kawasan Pemukiman dengan rincian:
                1. Dukungan program pembangunaan / rehab rumah tidak layak huni (Kegiatan Bantuan material Rumah Layak Huni), terdapat penyelewengan sebesar Rp.69.627.500 (enam puluh sembilan juta. Enam ratus dua puluh tujuh ribu. Lima ratus rupiah)
                2. Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum dll (Kegiatan Bantuan material Jamban Keluarga), terdapat penyelewengan sebesar Rp.61.195.500,00 (enam puluh satu juta. seratus sembilan puluh lima ribu. Lima ratus rupiah).
                3. Kegiatan Bantuan Material Bak Penampung Air Hujan (PAH), terdapat penyelewengan sebesar Rp.15.232.800,00 (lima belas juta. Dua ratus tiga puluh dua ribu. Delapan ratus rupiah).
    1. Kerugian Negara pada Pekerjaan yang bersumber dari Keuangan Dana Desa Umbu Ngedo pada Tahun 2022 yaitu:

                

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang  dengan rincian:
  1. Pemeliharaan gedung/ prasarana balai desa/ balai kemasyarakatan (Kegiatan pemeliharaan balai desa), terdapat penyelewengan Rp. 8.525.000,00 (delapan juta. Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  2. Kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani, terdapat penyelewengan sebesar Rp.36.839.514,00 (tiga puluh enam juta. Delapan ratus tiga puluh sembilan ribu. Lima ratus empat belas juta rupiah).

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang pertanian dan Peternakan;
  1. Kegiatan Peningakatan produksi peternakan (pengadaan ternak) terdapat penyelewengan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, Sub Bidang Pengagulangan bencana.
  1. Kegiatan belanja tak terduga yaitu Tanggap Darurat Desa (Pencegahan, Penanganan, Pemulihan dan Pembinaan Covid-19 ) , terdapat penyelewengan sebesar Rp. Rp. 24.650.000,00 (dua puluh empat juta. Enam ratus lima puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar senilai Rp 266.070.314,00 (dua ratus enem puluh enam juta tujuh puluh ribu tiga ratus empat belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

 

 

Perbuatan Terdakwa SIPRIANUS BALI MEMA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya