Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Kpg RAHMAT. SE KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1RAHMAT. SE
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa sehubungan dengan tindakkan penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON dilakukan tidak menurut tatacara peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Hukum Acara Pinada) maka berakibat penangkapan dan penahanan tersebut cacat formil / tidak Sah ; oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Jo Pasal 81 KUHAP PEMOHON merasa berhak menuntut ganti kerugian kepada TERMOHON sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), serta merehabilitir nama baik PEMOHON dalam Media Elektronik maupun Media Cetak yang ditunjuk Pengadilan.

Berdasarkan uraian PEMOHON seperti tersebut diatas PEMOHON minta kiranya Pengadilan Negeri Kupang pada tingkat pelaksanaan Praperadilan, sudi menyatakan Putusan; :

  1. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan Pidana, maka terlebi dahulu :
  1. Memerintahkan agar TERMOHON menghadap in-persoon dalam sidang praperadilan ini, sebagai pesakitan; in casu Kajari Kupang
  1. Selanjutnya Memutuskan :
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON adalah Tidak SAH;
  3. Memerintahkan pada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  4. Memerintahkan agar TERMOHON merehabilitir nama baik PEMOHON melalui media elektronik/TV dan Surat Kabar yang ditunjuk oleh pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya