Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Kpg I PUTU SUGIARTA, SH MH Rendy Djamaludin Firmansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-776/N.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU SUGIARTA, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rendy Djamaludin Firmansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

  1. D A K W A A N  :

PRIMAIR :

---------Bahwa ia terdakwa RENDY DJAMALUDIN FIRMANSYAH Alias RAJA, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kos-kosan Teguh yang  bearamat   Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

--------Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 wita yang mana pada saat itu terdakwa hendak pulang kerumahnya yang mana kebutulan melintas di sekitar tempat kejadian ketika itu terdakwa melihat salah 1 kamar kos yang lampu kamarnya sedang menyala dan ada Cahaya yang keluar dari cela jendela kamar sehingga terdakwa mendekati kamar tersebut, ketika itu terdakwa melihat dari cela jendela korban ARYANTI BARAN sedang tidur sehingga terdakwa mencoba membuka jendela dengan cara menarik – narik jendela tersebut namun tidak terbuka lalu terdakwa mengabil sebatang lidi sapu, kemudian dengan lidi sapu tersebut mengeser – geser pengait pintu yang terbuat dari besi ( paku ) hingga jendela tersebut terbuka kemudian terdakwa memasukan tangannya untuk membuka pintu kamar korban yang juga kaitan pintu tersebut menggunakan paku, setelah pintu terbuka lalu terdakwa masuk kedalam kamar korban melalui pintu ketika masuk kedalam kamar terdakwa melihat laptop 1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam milik korban tersimpan diatas lemari korban lalu terdakwa segera mengambil laptop tersebut, setelah mengambil laptop tersebut terdakwa melihat 1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru milik korban tersimpan disebelah tempat tidur korban lalu terdakwa segera mengambil handphone tersebut dan segera keluar dari kamar korban, namun ketika keluar dari kamar korban terdakwa melihat salah satu kamar yang berdekatan dengan kamar sebelumnya jendelanya juga dalam keadaan sedikit terbuka sehingga terdakwa mencoba membuka jendela tersebut dengan menggunakan tangannya yang mana jendela kamar tersebut terbuat dari bahan seng, karena ada celah pada jendela sehingga terdakwa memegang dan menarik seng jendela dengan tangan kanan terdakwa dan menahan kayu jendela dengan tangan kiri terdakwa hingga celah jendela sedikit terbuka kemudian terdakwa memasukan tangan kanannya dan membuka pengait jendela sehingga jendela terbuka setelah itu terdakwa membuka kunci pintu kamar dan terdakwa masuk kedalam kamar dimana terdakwa melihat 1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam milik korban OLIVINI NAHAK tersimpan disamping tempat tidur sehingga terdakwa mengambil handpone tersebut dan segera pergi meninggalkan tempat kejadian, di perjalanan  1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam milik korban OLIVINI NAHAK terdakwa jual kepada pengendara yang terdakwa ditemui dijalan serta tidak tahu namanya  ----------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam dan  1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru milik korban ARYANTI BARAN serta    1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam milik korban OLIVINI NAHAK yang tersimpan di dalam kamar , yang mana rumah tersebut merupakan rumah tempat tinggal dan tempat bekerja para korban untuk siang dan malam, Dimana tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam dan  1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru serta  1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam untuk digunakan terdakwa membeli tiket untuk merantau ---------------------------------------

--------Bahwa terdakwa sebelumnya tidak meminta ijin kepada korban ARYANTI BARAN maupun OLIVINI NAHAK selaku pemilik barang dan terdakwa tidak mempunyai hak baik sebagian atau seluruhnya terhadap 1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam dan  1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru serta  1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam tersebut karena  1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam dan  1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru serta  1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam tersebut sepenuhnya adalah milik para korban-----------

---------Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia terdakwa RENDY DJAMALUDIN FIRMANSYAH Alias RAJA, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kos-kosan Teguh yang  bearamat   Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 wita yang mana pada saat itu terdakwa hendak pulang kerumahnya yang mana kebutulan melintas di sekitar tempat kejadian ketika itu terdakwa melihat salah 1 kamar kos yang lampu kamarnya sedang menyala dan ada Cahaya yang keluar dari cela jendela kamar sehingga terdakwa mendekati kamar tersebut, ketika itu terdakwa melihat dari cela jendela korban ARYANTI BARAN sedang tidur sehingga terdakwa mencoba membuka jendela dengan cara menarik – narik jendela tersebut namun tidak terbuka lalu terdakwa mengabil sebatang lidi sapu, kemudian dengan lidi sapu tersebut mengeser – geser pengait pintu yang terbuat dari besi ( paku ) hingga jendela tersebut terbuka kemudian terdakwa memasukan tangannya untuk membuka pintu kamar korban yang juga kaitan pintu tersebut menggunakan paku, setelah pintu terbuka lalu terdakwa masuk kedalam kamar korban melalui pintu ketika masuk kedalam kamar terdakwa melihat laptop 1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam milik korban tersimpan diatas lemari korban lalu terdakwa segera mengambil laptop tersebut, setelah mengambil laptop tersebut terdakwa melihat 1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru milik korban tersimpan disebelah tempat tidur korban lalu terdakwa segera mengambil handphone tersebut dan segera keluar dari kamar korban, namun ketika keluar dari kamar korban terdakwa melihat salah satu kamar yang berdekatan dengan kamar sebelumnya jendelanya juga dalam keadaan sedikit terbuka sehingga terdakwa mencoba membuka jendela tersebut dengan menggunakan tangannya yang mana jendela kamar tersebut terbuat dari bahan seng, karena ada celah pada jendela sehingga terdakwa memegang dan menarik seng jendela dengan tangan kanan terdakwa dan menahan kayu jendela dengan tangan kiri terdakwa hingga celah jendela sedikit terbuka kemudian terdakwa memasukan tangan kanannya dan membuka pengait jendela sehingga jendela terbuka setelah itu terdakwa membuka kunci pintu kamar dan terdakwa masuk kedalam kamar dimana terdakwa melihat 1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam milik korban OLIVINI NAHAK tersimpan disamping tempat tidur sehingga terdakwa mengambil handpone tersebut dan segera pergi meninggalkan tempat kejadian, di perjalanan  1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam milik korban OLIVINI NAHAK terdakwa jual kepada pengendara yang terdakwa ditemui dijalan serta tidak tahu namanya -

-----Bahwa terdakwa sebelumnya tidak meminta ijin kepada korban ARYANTI BARAN maupun OLIVINI NAHAK selaku pemilik barang dan terdakwa tidak mempunyai hak baik sebagian atau seluruhnya terhadap 1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam dan  1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru serta  1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam tersebut karena  1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam dan  1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru serta  1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam tersebut sepenuhnya adalah milik para korban, Dimana tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laktop merek ASUS warna Biru Hitam dan  1 buah handphone merek Vivo Y12S warna Biru serta  1 buah handphone merek VIVO Y02 warna hitam untuk digunakan terdakwa membeli tiket untuk merantau-----------------------------------------------------------------

---------Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)--------------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya