Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.Bth/2022/PN Kpg STANLY SANJAYA 1.JOICE MBATU
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3.PT BANK CENTRAL ASIA TBK, CABANG UTAMA KUPANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 298/Pdt.Bth/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1STANLY SANJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herry F. F. Battileo, S.H.STANLY SANJAYA
2DENETE SINGSIGUS LAZARUS SIBU,SH.STANLY SANJAYA
3FREDIK ASRAKA, S.HSTANLY SANJAYA
4MARDAN YOSUA NAINATUN, S.HSTANLY SANJAYA
5E Nita Juwita, SH.MHSTANLY SANJAYA
6WDYAWATI SINGGIH, S.H.,M.HumSTANLY SANJAYA
Tergugat
NoNama
1JOICE MBATU
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3PT BANK CENTRAL ASIA TBK, CABANG UTAMA KUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik sah atas satu bidang tanah beserta bangunan (Rumah Toko) dengan SHM Nomor : 953 seluas 125 M2 yang terletak di Jalan R.W. Mongonsidi RT.14, RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  4. Menyatakan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor : 84/Pen.Pdt.Eks/RL/2022/PN.KPg tanggal 15 Nopember 2022;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas obyek tanah beserta bangunan (Rumah Toko) dengan SHM Nomor : 953 seluas 125 M2 yang terletak di Jalan R.W. Mongonsidi RT.14, RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimohonkan Eksekusi oleh Telawan I/Pemohon Eksekusi;
  6. Menyatakan hukum bahwa Kutipan Risalah Lelang Nomor : 186/69/2018 tanggal 4 Desember 2018 tidak dapat dijadikan dasar alas hak dalam pengajuan Permohonan Eksekusi;
  7. Menyatakan hukum bahwa Kutipan Risalah Lelang Nomor : 186/69/2018 tanggal 4 Desember 2018 tidak dapat dijadikan dasar pengalihan hak dari nama Pelawan menjadi nama Terlawan I;
  8. Menyatakan hukum bahwa Turut Terlawan II (selaku kuasa dari PT.BCA,TBK) sebagai Pembeli Lelang pada Pelelangan tanggal 04 Desember 2018 di Kantor Terlawan II;
  9. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 953 atas nama Pelawan yang sekarang menjadi atas nama Terlawan I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet , banding maupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
  11. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak