Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Kpg KADEK WIDIANTARI, SH, MH CHRISTOFORUS STEFANUS REO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1492/N.3.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK WIDIANTARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTOFORUS STEFANUS REO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa CHRISTOFORUS STEFANUS REO alias ARTO pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita sampai dengan tanggal 11 April 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jln. Herewila, RT.022/RW.004, Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana “Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehinga dipandang sebagai berbuatan berlanjut,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita, Terdakwa mendatangi Korban LELY WONGSO dan Saksi ALING PHIETER (suami korban) dirumah kontrakan Korban yang juga merupakan rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jln. Herewila, RT.022/RW.004, Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang dan sesampainya dirumah kontrakan korban tersebut, Terdakwa menawarkan tanah dan rumah tersebut kepada Korban dengan berkata, “Aci, mau beli rumah dan tanah ini ko?” kemudian korban menjawab dengan bertanya kembali, “Mau jual berapa? ”lalu Terdakwa menjawab, “saya jual murah saja aci,” kemudian Korban bertanya lagi, “Iya, murah itu berapa?” dan Terdakwa menjawab,“Dua Ratus Lima Puluh Juta Aci, bisa di cicil,” setelah mendengar jawaban Terdakwa tersebut, Korban bertanya kembali, “Sertifikat dan IMB ada ko?” dan dijawab oleh Terdakwa“Tidak Ada.” Kemudian karena Korban mengetahui tanah dan rumah tersebut belum memiliki Sertifikat dan IMB, Korban meminta kepada Terdakwa agar dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris. Selain itu, Korban juga mengetahui bahwa tanah dan rumah tersebut masih atas nama Almarhum orang tua/ayah Terdakwa, sehingga kemudian Korban meminta agar ibu kandung dan saudara-saudara Terdakwa membuat surat penolakan waris yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris dan Terdakwamenyetujui permintaan Korban tersebut. Namun karena Terdakwa membutuhkan uang untuk mengurus sertifikat tanah dan rumah tersebut, Terdakwa meminta kepada Korban untuk membayar panjar terlebih dahulu, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa sudah menyetujui untuk dibuatkan Akta Perjanjian Jual Beli dan surat penolakan waris dari Ibu Kandung Terdakwa dan saudaara-saudara Terdakwa dihadapan Notaris, kemudian Korban memberikan uang panjar kepada Terdakwa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sesuai dengan bukti Kwitansi tanggal 03 Desember 2017.

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2017, Terdakwa mendatangi kembali rumah kontrakan Korban untuk meminta uang panjar lagi dan atas permintaan Terdakwa tersebut Korban menyetujui untuk memberikan uang panjar yang kedua dengan syarat harus dibuatkan perjanjian, maka untuk meyakinkan Korban, Terdakwa mengarahkan Korban untuk membuat Surat Perjanjian di Notaris ELIA ASARIA IZAAC, selanjutnya Terdakwa dan Koban mendatangi rumah Notaris ELIA ASARIA IZAAC yang beralamat di Jalan Hati Suci, RT.010/RW.004, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan saat itu langsung dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 72 tanggal 20 Desember 2017, setelah itu Korban memberikan uang panjar kedua kepada Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sesuai dengan bukti Kwitansi tanggal 20 Desember 2017, sehingga total uang panjar yang telah diberikan oleh Korban kepada Terdakwa sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupah) akan dilunasi pada saat sertifikat dan IMB tanah dan rumah tersebut sudah terbit, yang juga dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 72 tanggal 20 Desember 2017;

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2018 Terdakwa menemui kembali Korban dan saksi ALING PHIETER (suami Korban) untuk meminta lagi uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk mengurus sertifikat dan IMB tanah dan rumah tersebut dengan mengatakan, “Aci, tolong bantu saya uang sepuluh juta dulu untuk saya urus sertifikat dan IMB tanah dan rumah ini” sehingga kemudian Korban kembali memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sesuai dengan bukti Kwitansi tanggal 02 Januari 2018. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2018 Terdakwa mendatangi lagi Korban dan meminta uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan pribadi Terdakwa lalu korban kembali memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti Kwitansi tertanggal 27 Maret 2018. Setelah itu, pada tanggal 11 April 2018 Terdakwa mendatangi lagi Korban dan Saksi ALING PHIETER (suami Korban) untuk meminta uangsebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan untuk lebih meyakinkan Korban, Terdakwa menunjukan sertifikat tanah dan rumah yang sudah atas nama Terdakwa sambil berkata, “Aci, tolong bantu saya uang sepuluh juta dulu untuk saya balik nama sertifikat ini dari nama saya ke namanya Aci”  dan karena percaya kepada Terdakwa kemudian Korban kembali memberikan lagi uang kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Kwitansi anggal 11 April 2018, sehingga total keseluruhan uang panjar yang telah diberikan oleh Korban kepada Terdakwa sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

 Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut, Terdakwa bukannya mengurus balik nama sertifikat tanah dan bangunan rumah tersebut atas nama Terdakwa menjadi atas nama Korban, namun Terdakwa menjual tanah dan bangunan rumah tersebut kepada Saudara BENI KENEN BUDY seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah dilakukan balik nama dari Terdakwa kepada Saksi CHARISTO KENEN BUDY (anak dari Saudara BENI KENEN BUDY), sebagaimana bukti Sertifikat Hak Milik Nomor: 411/Kelurahan Naikoten II tanggal 09 April 2018. Selanjutnya pada bulan Mei 2018 Saudara BENI KENEN BUDY mendatangi korban dan saksi ALING PHIETER dan menunjukan Sertifikat Hak Milik atas nama Saksi CHARISTO KENEN BUDY, kemudian Saudara BENI KENEN BUDY menyampaikan kepada Korban bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut telah dijual oleh Terdakwa dan menyuruh korban agar segera mengosongkan tanah dan rumah tersebut dalam jangka waktu selama 1 (satu) minggu. Pada saat itulah baru Korban mengetahui kalau tanah dan rumah tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada orang lain, sedangkan uang milik Korban sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa sampai dengan saat ini.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban LELY WONGSO mengalami kerugian sebesarRp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa CHRISTOFORUS STEFANUS REO alias ARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

------------------------------------------------------ ATAU: ------------------------------------

 

KEDUA:  

 

Bahwa Terdakwa CHRISTOFORUS STEFANUS REO alias ARTO pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita sampai dengan tanggal 11 April 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jln. Herewila, RT.022/RW.004, Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehinga dipandang sebagai berbuatan berlanjut,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita, Terdakwa mendatangi Korban LELY WONGSO dan Saksi ALING PHIETER (suami korban) dirumah kontrakan Korban yang juga merupakan rumah milik  Terdakwa yang beralamat di Jln. Herewila, RT.022/RW.004, Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang dan sesampainya dirumah kontrakan korban tersebut, Terdakwa menawarkan tanah dan rumah tersebut kepada Korban dengan berkata, “Aci, mau beli rumah dan tanah ini ko?” kemudian korban menjawab dengan bertanya kembali,  “Mau jual berapa?”  lalu Terdakwa menjawab, “saya jual murah saja aci,” kemudian Korban bertanya lagi, “Iya, murah itu berapa?” dan Terdakwa menjawab, “Dua Ratus Lima Puluh Juta Aci, bisa di cicil,” setelah mendengar jawaban Terdakwa tersebut, Korban bertanya kembali, “Sertifikat dan IMB ada ko?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak Ada.” Kemudian karena Korban mengetahui tanah dan rumah tersebut belum memiliki Sertifikat dan IMB, Korban meminta kepada Terdakwa agar dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris. Selain itu, Korban juga mengetahui bahwa tanah dan rumah tersebut masih atas nama Almarhum orang tua/ayah Terdakwa, sehingga kemudian Korban meminta agar ibu kandung dan saudara-saudara Terdakwa membuat surat penolakan waris yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris dan Terdakwa menyetujui permintaan Korban tersebut. Namun karena Terdakwa membutuhkan uang untuk mengurus sertifikat tanah dan rumah tersebut, Terdakwa meminta kepada Korban untuk membayar panjar terlebih dahulu, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa sudah menyetujui untuk dibuatkan Akta Perjanjian Jual Beli dan surat penolakan waris dari Ibu Kandung Terdakwa dan saudaara-saudara Terdakwa dihadapan Notaris, kemudian Korban memberikan uang panjar kepada Terdakwa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sesuai dengan bukti Kwitansi tanggal 03 Desember 2017.

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2017, Terdakwa mendatangi kembali rumah kontrakan Korban untuk meminta uang panjar lagi dan atas permintaan Terdakwa tersebut Korban menyetujui untuk memberikan uang panjar yang kedua dengan syarat harus dibuatkan perjanjian, maka untuk meyakinkan Korban, Terdakwa mengarahkan Korban untuk membuat Surat Perjanjian di Notaris ELIA ASARIA IZAAC, selanjutnya Terdakwa dan Koban mendatangi rumah Notaris ELIA ASARIA IZAAC yang beralamat di Jalan Hati Suci, RT.010/RW.004, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan saat itu langsung dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 72 tanggal 20 Desember 2017, setelah itu Korban memberikan uang panjar kedua kepada Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sesuai dengan bukti Kwitansi tanggal 20 Desember 2017, sehingga total uang panjar yang telah diberikan oleh Korban kepada Terdakwa sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupah) akan dilunasi pada saat sertifikat dan IMB tanah dan rumah tersebut sudah terbit, yang juga dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 72 tanggal 20 Desember 2017;

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2018 Terdakwa menemui kembali Korban dan saksi ALING PHIETER (suami Korban) untuk meminta lagi uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk mengurus sertifikat dan IMB tanah dan rumah tersebut dengan mengatakan, “Aci, tolong bantu saya uang sepuluh juta dulu untuk saya urus sertifikat dan IMB tanah dan rumah ini” sehingga kemudian Korban kembali memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sesuai dengan bukti Kwitansi tanggal 02 Januari 2018. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2018 Terdakwa mendatangi lagi Korban dan meminta uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan pribadi Terdakwa lalu korban kembali memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti Kwitansi tertanggal 27 Maret 2018. Setelah itu, pada tanggal 11 April 2018 Terdakwa mendatangi lagi Korban dan Saksi ALING PHIETER (suami Korban) untuk meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan untuk lebih meyakinkan Korban, Terdakwa menunjukan sertifikat tanah dan rumah yang sudah atas nama Terdakwa sambil berkata, “Aci, tolong bantu saya uang sepuluh juta dulu untuk saya balik nama sertifikat ini dari nama saya ke namanya Aci”  dan karena percaya kepada Terdakwa kemudian Korban kembali memberikan lagi uang kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Kwitansi anggal 11 April 2018, sehingga total keseluruhan uang panjar yang telah diberikan oleh Korban kepada Terdakwa sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).         

 

 Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut, Terdakwa bukannya mengurus balik nama sertifikat tanah dan bangunan rumah  tersebut atas nama Terdakwa menjadi atas nama Korban, namun secara melawan hukum Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya tanah dan bangunan rumah tersebut Terdakwa menjual lagi kepada Saudara BENI KENEN BUDY dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah dilakukan balik nama dari Terdakwa kepada Saksi CHARISTO KENEN BUDY (anak dari Saudara BENI KENEN BUDY), sebagaimana bukti Sertifikat Hak Milik Nomor: 411/Kelurahan Naikoten II tanggal 09 April 2018. Selanjutnya pada bulan Mei 2018 Saudara BENI KENEN BUDY mendatangi korban dan saksi ALING PHIETER dan menunjukan Sertifikat Hak Milik atas nama Saksi CHARISTO KENEN BUDY, kemudian Saudara BENI KENEN BUDY menyampaikan kepada Korban bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut telah dijual oleh Terdakwa dan menyuruh korban agar segera mengosongkan tanah dan rumah tersebut dalam jangka waktu selama 1 (satu) minggu. Pada saat itulah baru Korban mengetahui kalau tanah dan rumah tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada orang lain, sedangkan uang milik Korban sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa sampai dengan saat ini.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban LELY WONGSO mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa CHRISTOFORUS STEFANUS REO alias ARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya