Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2019/PN Kpg | VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH | ALEXANDER MANAFE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2019/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-52/P.3.10/Ep.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ALEXANDER MANAFE, sebagai pelaku usaha minuman beralkohol pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oekalipi Rt 10 Rw 04 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin Perbuatan terdakwa ALEXANDER MANAFE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U KEDUA Bahwa terdakwa ALEXANDER MANAFE pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oekalipi Rt 10 Rw 04 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pengecer dan penjual langsung telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan Perbuatan terdakwa ALEXANDER MANAFE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |