Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2024/PN Kpg 1.Jevri Krisyanto Fa’ot
2.Putri Robeka Oktaviany Anakay
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Sabtu, 20 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jevri Krisyanto Fa’ot
2Putri Robeka Oktaviany Anakay
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari seorang anak yang bernama GIAN ADIPUTRA FA’OT  lahir di Kupang 02 Februari 2023 di luar perkawinan yang sah;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
  4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang diperuntukan untuk itu.
  5. Membebankan kepda para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak