Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja PENGGUGAT dan TERGUGUGAT adalah pekerja tetap dengan mengacu kepada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT);
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa membuktikan kesalahan PENGGUGAT adalah tidak Sah dan bertentangan dengan Peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;
- Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar tunai dan seketika kompensasi uang pesangonsesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf f Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, Uang Penghargaan masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf a UU No. 11/2020 jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021, dan Uang Pergantian Hak sesuai dengan Pasal 165 ayat (4) huuf a,b,c UU No.11/2020 jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021, serta hak atas cuti cuti tahunan 2022, THR 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Upah proses perkara ini dan item hak-hak normatif lainnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 5 x Upah Terakhir Rp. 2.500.000
= Rp. 12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Uang Penghargaan: 2 x Upah Terakhir Rp. 2.500.000,-
= Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah)
- Uang Penggantian Hak/ Hak Normatif lainnya;
C1. Hak Cuti Tahunan yang belum di ambil di tahun 2022
= 12/30 x Rp. 2.500.000,-
= 0,4 x Rp. 2.500.000
pada tanggal 02 JUNI 2022, atau telah memasuki
pertengahan tahun 2022, atau kurang 6 (Enam) bulan, maka
wajib hukumnya TERGUGAT membayar hak THRNatal
Undang- Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang
berlaku di NKRI yaitu sebesar satu bulan upah Rp.
2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
mempekerjakan PENGGUGAT, terbuktibahwa
TERGUGAT tidak mendaftarkan, tidak
mengikutsertakan dan tidak membayar Tunjangan
JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan 3,70% yang
menjadi hak mutlakPENGGUGAT. Karena itu kini
PENGGUGAT menuntut agar wajib dibayar TERGUGAT
sebesar;
= 3,70 % x upah PenggugatRp 2.500.000/bulan,-
= 0,037 x Rp 2.500.000,-
= Rp 92.500,- per bulan
= Rp. 92.500,- x 57 bulan (4 Tahun + 9 bulan)
= Rp 5.272.500,- (Lima Juta, Dua Ratus Tujuh Puluh
Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
C4. Bahwa selama 4 (Empat) Tahun, 9 (sembilan) bulan
mempekerjakan PENGGUGAT, terbukti bahwa
TERGUGATtidak mendaftarkan, tidak mengikutsertakan dan tidak membayar Tunjangan BPJSKesehatan4,0%perbulan yang menjadi hak mutlak untuk kesehatan PENGGUGAT dan keluarganya sesuaiperintahUndangundangBPJSKesehatan, Karena itu kini PENGGUGAT menuntutnya agarwajib Dibayar oleh TERGUGAT sebagai kerugian negarayangbelum disetor TERGUGAT kepada Kas Negara melalui Kantor BPJS sebesar;
= 40 % x Upah Penggugat Rp 2.500.000,-/bulan,-
= 0,04 x Rp 2.500.000,-
= Rp 100.000,- per bulan
= Rp. 100.000,- x 57 bulan (4Tahun + 9 bulan)
= Rp 5.700.000,- ( Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 Tahun 2003 jo Undang–Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sehingga patut dan layak menurut hukum jika PENGGUGAT menurut TERGUGAT wajib membayar upah proses sengketa PHK ini kepada PENGGUGAT sebesar enam (6) bulan upah TANPA SYARAT yaitu = 6x upah penggugat Rp 2.500.000,- = Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
JUMLAH TOTAL TUNTUTAN HAK PENGGUGAT =
A+B+C1 + C2 + C3 + C4 + D
= Rp 12.500.000 + Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 2.500.000
+ Rp 5.272.500 + Rp 5.700.000 + Rp 15.000.000.
= Rp 46. 972.000,- (Empat Puluh Enam juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, secara tunai, dan seketika, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, dan sempurna.
- Memutuskan dan menetapkan bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak PENGGUGAT, dan demi kepastian Hukum, maka perlu MELETAKAN SITA JAMINAN ATAS SURAT IZIN USAHA DAN AKTA PENDIRIAN PT. BUMI INDAH YANG MASIH BERLAKU, TERMASUK SELURUH ASET BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK MILIK KANTOR PT. BUMI INDAH selaku Kontraktor dan Leveransir khususnya di Kantor Pusat di Jln. Bhayangkara No. 38, Telp/Fax (0387) 21388 Waikabubak-Sumba Barat atau di tempat lain dan Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang yang beralamat di Jl. Monginsidi 3, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT atau di tempat lain.
- Memutuskan dang menetapkan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk perkara ini dapat dijalankan TERGUGATterlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooorraaaaad) walaupun ada permohonan Kasasi dari TERGUGAT.;
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|