Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg SAMUEL PATRISIANUS ANAIT Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMUEL PATRISIANUS ANAIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHSAMUEL PATRISIANUS ANAIT
Tergugat
NoNama
1Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja  PENGGUGAT dan TERGUGUGAT adalah pekerja tetap dengan mengacu kepada  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT);
  3. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa membuktikan kesalahan PENGGUGAT adalah tidak Sah dan bertentangan dengan Peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;
  4. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar tunai dan seketika kompensasi uang pesangonsesuai ketentuan  Pasal   156  ayat (1),  ayat (2)  huruf   f  Undang - Undang No. 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja   Jo   Pasal 40   ayat (2) PP  No. 35 Tahun 2021,  Uang Penghargaan masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf a   UU No. 11/2020   jo    Pasal  40  ayat   (3)   PP  No. 35/2021,     dan      Uang   Pergantian   Hak      sesuai dengan Pasal 165 ayat  (4) huuf a,b,c UU  No.11/2020 jo  Pasal 40 ayat (4)   PP No. 35/2021, serta hak atas cuti cuti tahunan 2022, THR 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Upah proses perkara ini dan item hak-hak normatif  lainnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021  tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja  dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:     
  5. Uang Pesangon : 5 x Upah Terakhir Rp. 2.500.000

= Rp. 12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  1.  Uang Penghargaan: 2 x  Upah Terakhir Rp. 2.500.000,-

= Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah)

  1. Uang Penggantian Hak/ Hak Normatif lainnya;

            C1. Hak Cuti  Tahunan yang belum di ambil di tahun 2022

= 12/30 x Rp. 2.500.000,-

= 0,4 x Rp. 2.500.000

pada tanggal 02 JUNI 2022, atau telah memasuki

pertengahan tahun 2022, atau kurang 6 (Enam) bulan, maka

wajib hukumnya TERGUGAT membayar hak THRNatal

Undang- Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang

berlaku di NKRI yaitu sebesar satu bulan upah Rp.

2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

mempekerjakan PENGGUGAT, terbuktibahwa

TERGUGAT tidak mendaftarkan, tidak

mengikutsertakan dan tidak membayar Tunjangan

JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan 3,70% yang

menjadi hak mutlakPENGGUGAT. Karena itu kini

PENGGUGAT menuntut agar wajib dibayar TERGUGAT

sebesar;          

= 3,70 % x upah PenggugatRp 2.500.000/bulan,-

= 0,037 x Rp 2.500.000,-

= Rp 92.500,- per bulan

= Rp. 92.500,- x 57 bulan (4 Tahun + 9 bulan)

               = Rp  5.272.500,- (Lima Juta,   Dua Ratus Tujuh Puluh

Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

C4. Bahwa selama 4 (Empat) Tahun, 9 (sembilan) bulan

mempekerjakan PENGGUGAT, terbukti bahwa

TERGUGATtidak mendaftarkan, tidak mengikutsertakan dan tidak membayar Tunjangan BPJSKesehatan4,0%perbulan yang menjadi hak mutlak untuk kesehatan PENGGUGAT dan keluarganya sesuaiperintahUndangundangBPJSKesehatan, Karena itu kini PENGGUGAT menuntutnya agarwajib Dibayar oleh TERGUGAT sebagai kerugian negarayangbelum disetor TERGUGAT kepada Kas Negara melalui Kantor BPJS sebesar;

= 40 % x Upah Penggugat Rp 2.500.000,-/bulan,-

= 0,04 x Rp 2.500.000,-

= Rp 100.000,- per bulan

= Rp. 100.000,- x 57 bulan (4Tahun + 9 bulan)

= Rp  5.700.000,- ( Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

  1. Bahwa tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 Tahun 2003 jo Undang–Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sehingga patut dan layak menurut hukum jika PENGGUGAT menurut TERGUGAT wajib membayar upah proses sengketa PHK ini kepada PENGGUGAT sebesar enam (6) bulan upah TANPA SYARAT yaitu = 6x upah penggugat Rp 2.500.000,- = Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

JUMLAH TOTAL TUNTUTAN HAK PENGGUGAT =

A+B+C1 + C2 + C3 + C4 + D

= Rp 12.500.000 + Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 2.500.000

+ Rp 5.272.500 + Rp 5.700.000 + Rp 15.000.000.

= Rp 46. 972.000,-   (Empat Puluh Enam juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,-   (Lima Ratus Ribu   Rupiah)  per hari, secara  tunai, dan seketika, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, dan sempurna.                                       
  2. Memutuskan dan menetapkan bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak PENGGUGAT, dan demi kepastian Hukum, maka perlu MELETAKAN SITA JAMINAN ATAS SURAT IZIN USAHA DAN AKTA PENDIRIAN PT. BUMI INDAH YANG MASIH BERLAKU, TERMASUK SELURUH ASET BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK MILIK KANTOR PT. BUMI INDAH selaku Kontraktor dan Leveransir khususnya di Kantor Pusat di Jln. Bhayangkara No. 38, Telp/Fax (0387) 21388 Waikabubak-Sumba Barat atau di tempat lain dan Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang yang beralamat di Jl. Monginsidi 3, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT atau di tempat lain.
  3. Memutuskan dang menetapkan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk perkara ini dapat dijalankan TERGUGATterlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooorraaaaad) walaupun ada permohonan Kasasi dari TERGUGAT.;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak